Piagam Penetapan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Piagam Kedudukan yang diberikan oleh Presiden Indonesia, Sukarno, kepada dua Kepala Negara di daerah Yogyakarta, Sultan HB IX dan Pangeran PA VIII, merupakan sebuah jaminan status khusus bagi kedua kepala kerajaan tersebut sebagai “imbalan” untuk bergabung dengan Indonesia. Piagam ini sebenarnya dikeluarkan Sukarno pada 19 Agustus 1945 setelah ada lobi intensif dengan wakil Kesultanan Yogyakarta yang menjadi anggota PPKI, Pangeran Puruboyo, tentang kesanggupan Kesultanan (dan Kepangeranan) untuk berdiri di belakang Republik yang baru dua hari diproklamasikan. Piagam ini akhirnya baru diberikan pada 6 September 1945 setelah ada sikap resmi dari kedua kerajaan untuk mendukung Republik Indonesia yang diumumkan pada 5 September 1945.

Piagam untuk Sultan Yogyakarta[sunting]

Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno

Piagam untuk Pangeran Pakualam[sunting]

Piagam Kedudukan Sri Paduka Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII Ingkang Kaping VIII, pada kedudukannya,

Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Gusti akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Paku Alaman sebagai bagian daripada Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia

Ir. Sukarno