Perjanjian politik 1831-1832-1833
Tiga buah Perjanjian yang dibuat oleh Paku Alam II dengan Gubermen (Pemerintah) Hindia Belanda mengawali masa pemeintahan Beliau sebagai penguasa yang kedua.
Perjanjian 28 April 1831
[sunting]“ Syarat-syarat yang menjamin wewenang Sri Paku Alam II sebagai pengganti dari Sri Paku Alam I terhadap tanah sebesar 4000 cacah seperti yang ditentukan dalam perjanjian 17 Maret 1813 antara gubermen Inggeris dan Pangeran Notokusumo:
Pasal 1
Tanah itu terletak di distrik Mataram antara kali Progo dan kali Bogowonto.
Pasal 2
Sri Paku Alam berjanji akan senantiasa membantu gubermen Belanda.
Pasal 3
Sri Paku Alam berjanji bahwa beliau dan keluarganya tidak akan memelihara pasukan militer atau mengerahkan rakyat, kecuali dengan persetujuan gubermen Belanda.
Pasal 4
Pedagang-pedagang dan tiap-tiap orang bebas melintasi wilayah Pakualaman, dan Sri Paku Alam beserta kawulanya tidak akan memungut bea di jembatan-jembatan, sungai-sungai atau jalan-jalan umum.
Pasal 5
Penduduk daerah Pakualaman memikul beban untuk membuat dan memelihara jalan-jalan dan jembatan-jembatan yang sudah ada dan yang akan dibuat oleh gubermen Belanda, Sri Paku Alam berjanji untuk menyediakan kuli-kuli dan kendaraan-kendaraan untuk kepentingan umum.
Pasal 6
Sri Paku Alam tidak akan mengijinkan kepada kawulanya untuk memungut bea pasar dan warung kecuali yang sudah ditentukan oleh gubermen Belanda.
Pasal 7
Sri Paku Alam menjamin keamanan petugas-petugas gubermen Belanda, para pedagang dan orang-orang yang berada dalam perjalanan dengan mengambil tindakan-tindakan keamanan yang diperlukan dan dengan mendirkan gardu-gardu penjagaan serta dengan menempatkan penjaga-penjaga keamanan di gardu-gardu itu.
Pasal 8
Jika oleh gubermen Belanda dianggap perlu untuk mendirikan benteng-benteng di daerah Pakualaman, Sri Paku Alam tidak akan merintanginya dan berjanji akan membantu pembangunandan pemeliharaan benteng-benteng itu dengan menyediakan kuli dan material dengan harga tertentu.
Pasal 9
Pengadilan di daerah Pakualaman akan dilakukan seperti di daerah Kasultanan, penjahat-penjahat harus diserahkan kepada Pepatih Dalem Kasultanan Yogyakarta.
Pasal 10
Di daerahnya, Sri Paku Alam akan mengangkat kepala-kepala yang ditugaskan untuk memelihara keamanan. Residen Belanda sehari-hari dapat berhubungan langsung dengan kepala-kepala tersebut.
Pasal 11
Kepala-kepala itu berkewajiban untuk memenuhi permintaan para pembesar dari karesidenan yang berbatasan, baik untuk menyerahkan orang-orang yang didakwa tersangkut dalam suatu perkara maupun untuk mengirimkan orang-orang sebagai saksi.
Pasal 12
Pengejaran penyamun dan penjahat-penjahat lainnya dapat dilakukan melamapui tapal batas daerah Pakualaman dan sebaliknya, dan penduduk masing-masing daerah harus memberikan bantuannya.
Pasal 13
Daerah Pakualaman akan diatur dan diperintah sesuai dengan kehendak gubermen Belanda.
Pasal 14
Sri Paku Alam berjanji untuk tidak memungut pajak-pajak baru dan berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Pasal 15
Jika Sri Paku Alam atau warisnya tidak memegang teguh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau jika gubermen Belanda dengan alasan-alasan lain merasa tidak puas, maka daerah Pakualaman akan kembali pada gubermen Belanda.
Perjanjian di atas disahkan oleh Gubernur Jendral bersama-sama dengan Raad van Indie pada tanggal 19 Februari 1831.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal
28 April 1831
Residen Yogyakarta,
(Valck)”
Perjanjian 18 Januari 1832
[sunting]“ Syarat tentang jaminan tunjangan bulanan sebesar f 1.000 untuk memelihara korps dragonders seperti yang ditentukan dalam perjanjian 17 Maret 1813 antara Pangeran Notokusumo dan gubermen Inggeris.
Pasal 1
Sri Paku Alam II berjanji untuk memelihara sebuah korps dragonders sebesar 100 orang untuk kepentingan gubermen Belanda. Untuk membiayai korps tersebut, maka gubermen Belanda akan memberi tunjangan bulanan sebanyak f 1.000 kepada Sri Paku Alam II.
Pasal 2
Untuk keperluan uniform dan persenjataan korps maka tiap-tiap tahun gubermen Belanda akan memberi uang sebanyak f 4.000 sedangkan Sri Paku Alam II akan mengurus tentang kuda dan perlengkapannya.
Pasal 3
Disamping supplai beras, Sri Paku Alam II berjanji untuk memberi gaji bulanan kepada:
- seorang sersan f 6,50
- seorang kopral f 5,50
- seorang serdadu f 4,50
Pasal 4
Korps dragonders secara teratur akan mendapat latihan dari seorang opsir Belanda, dan tidak boleh ada serdadu yang dipecat taqnpa ijin gubermen Belanda.
Pasal 5
Sri Paku Alam berjanji, bahwa kecuali korps dragonders itu, beliau dan keluarganya tidak akan memelihara pasukan militer lainnya.
Pasal 6
Tunjangan Bulanan f 1.000 untuk membiayai korps dragonders itu akan diberikan kepada Sri Paku Alam II tiap bulan atau tiap kwartal
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal,
14 Januari 1832 berdasarkan kuasa,
Gubernur Jendral tanggal 22 Agustus 1831
Residen Yogyakarta
(Valck)”
Perjanjian 1 Juni 1833
[sunting]“Perjanjian antara Frans Gerardus Valck, Ridder Militaire Willemsorde dan Nederlandsche Leeuw, Residen Yogyakarta untuk dan atas nama gubermen Belanda, yang diberi kuasa berdasarkan keputusan Gubernur Jendral tanggal 15 Mei 1833 No. 9 dan Sri Paku Alam II sebagai pengganti Sri Paku Alam I yang mangkat pada tahun 1829.
Pasal 1
Sri Paku Alam berjanji untuk memelihara sebuah korps dragonders sebesar 50 orang dan korps infanteri sebanyak 100 orang untuk kepentingan gubermen Belanda.
Untuk kepentingan korps-korps tersebut, maka gubermen Belanda akan memberi tunjangan bulanan kepada Sri Paku Alam II sebanyak f 1.000,-.
Pasal 2
Gubernen Belanda untuk keperluan uniform dan persenjataan korps-korps itu tiap-tiap tahun akan memberi tunjangan sebesar f 4.000,- sedangkan Sri Paku Alam II akan mengurus tentang kuda beserta perlengkapannya.
Pasal 3
Sri Paku Alam berjanji untuk memberi gaji bulanan yang pantas kepada korps-korps itu sesuai dengan pangkatnya, pula akan mengurus tentang supplainya.
Pasal 4
Korps-korps itu secara teratur akan dilatih oleh seorang opsir Belanda dan tidak boleh ada seorang serdadu dipecat tanpa ijin gubermen Belanda.
Pasal 5
Sri Paku Alam berjanji, bahwa kecuali korps-korps itu beliau dan keluarganya tidak akan memelihara pasukan militer apapun juga.
Pasal 6
Tunjangan sebesar f 1.000 seperti ditentukan dalam pasal 1, akan diberikan kepada Sri Paku Alam tiap bulan atau tiap kwartal.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal, 1 Juni 1833.
Residen Yogyakarta,
(Valck)”
Referensi
[sunting]Soedarisman Poerwokoesoemo, KPH, Mr. (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada Press University.