Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara
PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
______________
MUKADDIMAH
Pihak-Pihak Agung yang Berjanji:
Sadar akan adanya ikatan sejarah, geografi dan kebudayaan yang saling mengikat rakyat mereka;
Berkeinginan untuk membina perdamaian dan stabilitas wilayah dengan menghormati dan patuh kepada keadilan serta tertib hukum dengan meningkatkan ketahanan regional dalam hubungan antara mereka;
Berkehendak untuk memperkokoh perdamaian, persahabatan dan kerjasama mengenai hal-hal yang menyangkut Asia Tenggara sesuai dengan jiwa dan asas-asas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dasa Sila yang ditetapkan oleh Konperensi Asia-Afrika di Bandung pada tanggal 25 April 1955, Deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang ditanda-tangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 dan Deklarasi yang ditanda-tangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971;
Berkeyakinan bahwa penyelesaian perselisihan atau persengketaan antara negara mereka seharusnya diatur oleh tata-cara yang wajar, berdaya-guna dan cukup luwes dengan menghindari sikap-sikap negatip yang dapat membahayakan atau menghambat kerjasama;
Yakin akan perlunya kerjasama dengan semua bangsa yang cinta damai baik di dalam maupun di luar Asia Tenggara, dalam usaha meningkatkan perdamaian dunia, kemantapan dan keserasian;
Dengan khidmat bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama sebagai berikut:
BAB I. TUJUAN DAN ASAS-ASAS
Pasal 1 Tujuan Perjanjian ini adalah untuk membina perdamaian abadi, persahabatan yang kekal dan kerjasama antara rakyat mereka yang akan memberi sumbangan bagi kekuatan, kesetiakawanan dan hubungan akrab mereka.
Pasal 2. Dalam hubungan mereka satu dengan yang lain, Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan berpedoman pada asas-asas dasar sebagai berikut:
a. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, keutuhan wilayah dan kepribadian nasional dari semua bangsa;
b. Hak setiap Negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur tangan, subversi atau tekanan dari luar;
c. Tidak campur tangan mengenai urusan dalam negeri satu sama lain;
d. Penyelesaian perselisihan atau persengketaan dengan cara-cara damai;
e. Penolakan pengancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan;
f. Kerjasama yang effektip antara mereka. 326
United Nations 一 Treaty Series •
BAB и.
Nations Unies 一 Recueil des Traités
1976
PERSAHABATAN
Pasa! 3. Dalam usaha mencapai tujuan Perjanjian ini Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan berikhtiar untuk mengembangkan dan memperkuat ikatan persahabatan berdasarkan tradisi, kebudayaan dan sejarah, hubungan bertetangga baik dan kerjasama yang saling mengikat dan dengan iktikad baik akan memenuhi segala kewajiban yang termaktub dalam Perjanjian ini. Untuk membina saling pengertian yang lebih mendalam antara mereka, Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan mendorong dan memperlancar hubungan dan pergaulan antara rakyat mereka. BAB m.
KERJASAMA
Pasal 4. Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan meningkatkan kerjasama aktip dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi serta juga dalam hal-hal yang menyangkut cita-cita dan aspirasi bersama mengenai perdamaian internasional, stabilitas wilayah dan mengenai hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama. Pasal 5. Dalam usaha mencapai tujuan-tujuan seperti termaktub dalam Pasal 4,Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan berusaha sekuat-kuatnya, baik secara multilateral maupun bilateral, atas dasar peramaan, tanpa diskriminasi dan atas dasar saling menguntungkan. Pasal 6. Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan bekerjasama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi diwilayah ini guna memperkuat dasar bagi terwujudnya suatu masyarakat bangsa-bangsa di Asia Tenggara yang damai dan makmur. Untuk tujuan ini, mereka akan meningkatkan pemanfaatan yang lebih besar dari usaha pertanian dan industri mereka serta perluasan perdagangan dan perbaikan prasarana ekonomi mereka guna keuntungan bersama rakyat mereka. Dalam hal ini, mereka akan terus mencari segala jalan untuk kerjasama yang erat dan menguntungkan dengan Negara-Negara lain serta dengan organisasi-organisasi internasional dan regional diluar wilayah ini. Pasal 7. Guna mencapai keadilan sosial dan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat diwilayah ini, Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan menggiatkan kerjasama ekonomi. Untuk maksud ini, mereka akan menentukan strategi-strategi regional yang tepat untuk pembangunan ekonomi dan untuk saling membantu. Pasal 8. Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan berikhtiar untuk mencapai kerjasama yang seerat-eratnya dalam tingkatan yang seluas-luasnya dan akan berusaha memberi bantuan kepada satu dan lainnya dalam bentuk latihan-latihan dan fasilitas riset dalam bidang sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi. Pasal 9. Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan berusaha untuk memelihara kerjasama didalam memajukan tujuan-tujuan damai, keserasian dan stabilitas diwilayah ini. Untuk maksud ini, Pihak-Pihak Agung yang Berjanji akan mengatur hubungan tetap dan akan mengadakan musyawarah-musyawarah mengenai masalah internasional dan regional dengan tujuan untuk mengkoordinasikan pandangan, tindakan dan kebijaksanaan mereka.
Vol. 1025,1- 15063 Halaman:UN Treaty Series - vol 1025.pdf/316 Halaman:UN Treaty Series - vol 1025.pdf/317