Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 139 TAHUN 2024
TENTANG
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024–2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024–2029. |
BAB I
SUSUNAN KEMENTERIAN
BAB I
SUSUNAN KEMENTERIAN
Pasal 1
Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029 terdiri atas:
|
|
|
Pasal 2
|
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
|
|
Pasal 4
Menteri Sekretaris Negara pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:
|
Pasal 5
Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum. |
Pasal 6
Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Pasal 7
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Pasal 8
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian sebagaimdna dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. |
Pasal 9
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. |
Pasal 10
Menteri Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. |
Pasal 11
Menteri Ketenagakerjaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia. |
Pasal 12
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 memimpin dan mengoordinasikan:
|
Pasal 13
Menteri Pekerjaan Umum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman. |
Pasal 14
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. |
Pasal 15
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 29 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan suburusan pemerintahan pembangunan desa dan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Pasal 16
Menteri Transmigrasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Pasal 17
Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 18
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 41 memimpin dan mengoordinasikan:
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 19
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 memimpin dan mengoordinasikan: |
|
yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian. |
Pasal 20
Menteri Koperasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 43 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
Pasal 21
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 44 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
Pasal 22
Menteri Pariwisata pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 45 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kecuali suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. |
Pasal 23
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 46 memimpin dan mengoordinasikan:
|
Pasal 24
|
|
|
Pasal 25
|
Pasal 26
|
|
|
Pasal 27
|
Pasal 28
|
|
|
Pasal 29
|
Pasal 30
|
|
|
BAB III
PENATAAN ORGANISASI
BAB III
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 31
Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga. |
Pasal 33
|
|
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
|
|
sepanjang mengatur mengenai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. |
Pasal 36
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024. |
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
PRASETYO HADI |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 249
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |