Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1950
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber. Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH No. 31 TAHUN 1950
TENTANG
BERLAKUNJA:
1. UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TIMUR;
2. UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA;
3. UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH;
4. UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:
1. Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur;
2. Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah;
4. Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat.
Mengingat:
pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948 (pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950) [sic!] pasal 7 Undang-undang No. 2 tahun 1950, pasal [7] Undang-undang No. 3 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 11 tahun 1950.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan Peraturan sebagai berikut:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:
UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1950;
UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950;
UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1950 DAN
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1950.
PASAL 1.
[sunting]Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur, Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah dan Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.
PASAL 2.
[sunting]Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA [ sic! ]
pada tanggal 14 Agustus 1950. [ sic! ]
(PEMANGKU DJABATAN),
ASSAAT.
MENTERI DALAM NEGERI,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A.G. PRINGGODIGDO.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 58