Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006  (2006) 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2222


TENTANG


KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. shit bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah; d. bahwa dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara profesional; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Komunitas Intelijen Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantl Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); � 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah; 7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengkoordinasian Operasi dan Kegiatan Intelijen Seluruh Instansi Dalam Rangka Deteksi Dini ATHG Terhadap Stabilitas Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia; 8. Keputusan Menteri Dalam Nageri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri; MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:

1. Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganislr dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. 2. Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur Intelijen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota. 3. Jaringan Intelijen adalah hubungan antar perorangan, kelompok maupun instansi tertentu yang dapat memberikan data dan/atau informasi atau bahan keterangan untuk kepentingan tugas intelijen. 4. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa serta kepentingan nasional Iainnya. PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Kominda di provinsi menjadi tugas dan tanggungjawab gubernur. (2) Penyelenggaraan Kominda di kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab bupati/walikota. Pasal 3

(1)Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi : 

a. membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah; b. mengoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan peran dan fungsi Kominda; dan c. mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di provinsi sebagai jaringan � intelijen.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, didelegasikan kepada wakil gubernur. Pasal 4

(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah; dan b. mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota sebagai jaringan Intelijen. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota. BAB III

KELEMBAGAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH

Pasal 5

(1) Kominda dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembentukan Kominda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dllakukan oleh gubernur. (3) Pembentukan Kominda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota. (4) Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiiiki hubungan yang bersifat koordinatif dan konsultatif. Pasal 6

(1) Keanggotaan Kominda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan: Ketua : Wakil gubernur. Wakil Ketua : Kepala pos wilayah Badan Intelijen Negara. Sekretaris : Kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi. Keanggotaan : Unsur Intelijen dari Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepottslpn Negara Republik Indonesia, KeJaksaan Tinggi, Imigrasl, Bea dan Cukai dan unsur terkait lainnya.

(2) Keanggotaan Kominda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan: Ketua : Wakil bupati/wakil walikota. Wakil Ketua : Unsur Intelijen dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolistan


Republik Indonesia. Sekretaris : Kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota. Keanggotaan : Unsur intelijen dari Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, KeJaksaan Negeri, Imigrasi, Bea dan Cukai dan unsur terkait Iainnya.

Pasal 7

(1) Kominda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas: � a. merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan informasi/bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas naslonal di daerah; dan b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi gubernur mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini, peringatan dins dan pencegahan dini terhadap ancaman stabilitas naslonal di daerah. (2) Kominda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas: a. merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan informasi atau bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas naslonal di daerah; dan b. memberikan rekomendasl sebagai bahan pertimbangan bag! bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksl dini dan peringatan dint terhadap ancaman stabilitas naslonal di daerah. Pasal 8

(1) Dalam rangka pembinaan Kominda dibentuk Dewan Pembina Kominda di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Dewan Pembina Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan Kominda; b. memfasilitasi hubungan Kerja Kominda dengan pemerintah daerah dan hubungan antar Instansi di daerah dl bidang Intelljen. (3)Keanggotaan Dewan Pembina Kominda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan: Ketua : Gubernur. Anggota : Panglima daerah militer atau komandan resort militer, kepala

kepolisian daerah, kepala keJaksaan tlnggl, kepala kantor wilayah Imigrasi, kepala kantor wilayah bea dan cukai, dan unsur terkait lainnya.

(4) Keanggotaan Dewan Pembina Komirida kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan: Ketua : Bupati/walikota. Anggota : Komandan distrik militer, kepala kepolisian resort atau kepala kepolisian resort kota, kepala keJaksaan negeri, kepala kantor imigrasi, kepala kantor bea dan cukai, dan unsur terkait lainnya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kominda provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan peraturan gubernur.

BAB IV PENGAWASAN DAN PELAPORAN


Pasal 10


Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Kominda, gubernur melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota dan instansi terkait di daerah.

� Pasal 11

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Kominda di provinsi dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan Kominda di kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusla, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta unsur pimpinan daerah provinsi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika dipandang perlu. (4) Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disampaikan secara Iisan serta dapat melampaui hirarkhi yang ada, dengan ketentuan tetap segera menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hirarkhi. BAB V PENDANAAN


Pasal 12


(1) Pendanaan bagi penyelenggaraan Kominda di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; (2) Pendanaan bagi penyelenggaraan Kominda dl kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Pasal 13

Pendanaan terkait dengan pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan tugas Kominda secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP


Pasal 14


Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mel 2006

MENTERI DALAM NEGERI, �