Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PMK/2003
PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03/PMK/2003
TENTANG
TATA TERTIB PERSIDANGAN
PADA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menjaga agar penyelenggaraan persidangan berjalan
dengan tertib, aman, lancar, dan sekaligus menjaga kehormatan dan
kewibawaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dipandang
perlu untuk diadakan peraturan tentang tata tertib persidangan
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Mengingat :
1. Pasal 24 dan Pasal 24C Undang-Undang Negara Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11
September 2003;
2. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15
September 2003;
3. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24
September 2003;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PADA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi ini, yang dimaksud dengan :
1. Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Permohonan adalah permohonan sebagaimana dlmaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3. Persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan kepada Mahkamah
Konstitusi.
4. Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi adalah sidang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim Konstitusi, kecuali
dalam keadaan yang luar biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim
Konstitusi.
5. Ketua Sidang Pleno adalah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua
Semeniara dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada saat bersamaan.
6. Panel Hakim adalah rapat Hakim Konstitusi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim untuk memeriksa permohonan yang hasilnya dibahas dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk diambil putusan.
7. Majelis Hakim Konstitusi adalah persidangan Hakim Mahkamah Konstitusi.
8. Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi Republik <st1:country-region w:st="on">Indonesia.
9. Panitera Pengganti adalah Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang menggantikan Panitera untuk melaksanakan tugas membantu Majelis Hakim-Konstitusi dalam persidangan.
10. Juru Sumpah adalah aparat Mahkamah Konstitusi yang bertugas membantu Majelis Hakim Konstitusi dalam pengambilan sumpah terhadap saksi, ahli, dan atau Penerjemah dalam persidangan.
11. Penerjemah adalah orang yang telah diambil sumpahnya oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas membantu Majelis Hakim Konstitusi dalam menerjemahkan bahasa Iain kedalam Bahasa Indonesia, baik lisan, tulisan, maupun isyarat, yang terdapat pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan.
12. Juru Panggil adalah aparat Mahkamah Konstitusi yang membantu Majelis Hakim Konstitusi yang bertugas menyampaikan panggilan dan atau pemberitahuan kepada para pihak dan atau kuasanya, para saksi, ahli, dan penerjemah, serta tugas lain yang dibebankan kepadanya dalam persidangan.
13. Petugas keamanan adalah aparat Mahkamah Konstitusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban persidangan baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
14. Pengunjung sidang adalah orang yang hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi untuk menyaksikan jalannya persidangan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Pasal 2
Persidangan dilakukan dengan tertib, aman, lancar, dan berwibawa
Pasal 3
1) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana serta keperluan lainnya guna
mendukung penyelenggaraan persidangan.
2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat
Jenderal berkoordinasi dengan Panitera.
Pasal 4
(1) Panitera mempersiapkan dan menunjuk petugas yang membantu Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan.
2) Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Panitera Pengganti, Juru Sumpah, Penerjemah, Juru Panggil, dan atau petugas lain yang dianggap perlu untuk
memperlancar persidangan.
3) Pelaksanaan tugas oleh para petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikoordinasi oleh Panitera sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Tata Tertib Persidangan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 5
Para Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli yang
hadir untuk mengikuti persidangan, melaporkan kehadirannya kepada Panitera.
Pasal 6
1)Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan.
2)Pengunjung sidang dilarang :
a. Membawa senjata dan atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau
menggangu jalannya persidangan.
b. Melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat menggangu persidangan dan atau
merendahkan kehormatan serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
c. Merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, atau perlengkapan
persidangan lainnya.
d. Merendahkan martabat atau kehormatan Hakim Konstitusi dan atau Petugas
Mahkamah Konstitusi.
e. Menghina Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau kuasanya, Saksi, dan
Ahli.
(3) Larangan sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e juga berlaku bagi
Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli.
Pasal 7
(1) Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau Kuasanya, Saksi, Ahli, dan
pengunjung sidang
:
a.Menempati tempat duduk yang telah disediakan.
b.Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi.
(2) Pemohon atau Kuasanya, Termohon atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli menyampaikan
sesuatu barang bukti dalam persidangan kepada Majelis Hakim Konstitusi, melalui
Panitera atau Panitera Pengganti yang ditugaskan untuk itu.
Pasal 8
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 merupakan penghinaan terhadap Mahkamah
Konstitusi.
(2) Barangsiapa melakukan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), setelah diperingatkan dengan patut, atas perintah Ketua Majelis
Hakim, dapat dikeluarkan dari ruang sidang atau gedung Mahkamah Konstitusi.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 September 2003
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.