Lompat ke isi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PMK/2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PMK/2003  (2003) 

 

PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 03/PMK/2003

 

TENTANG

 

TATA TERTIB PERSIDANGAN

PADA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

 

 

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk menjaga agar penyelenggaraan persidangan berjalan

dengan tertib, aman, lancar, dan sekaligus menjaga kehormatan dan

kewibawaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dipandang

perlu untuk diadakan peraturan tentang tata tertib persidangan

sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun

2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

 

Mengingat :

 

1. Pasal 24 dan Pasal 24C Undang-Undang Negara Indonesia Tahun 1945;

 

2. Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 tahun

2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);

 

Memperhatikan :

 

1. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11

September 2003;

 

2. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15

September 2003;

 

3. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24

September 2003;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PADA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK

INDONESIA.

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi ini, yang dimaksud dengan :

 

1. Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

2. Permohonan adalah permohonan sebagaimana dlmaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

3. Persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk

memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan kepada Mahkamah

Konstitusi.

 

4. Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi adalah sidang untuk memeriksa, mengadili, dan

memutus permohonan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim Konstitusi, kecuali

dalam keadaan yang luar biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim

Konstitusi.

 

5. Ketua Sidang Pleno adalah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua

Semeniara dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada saat  bersamaan.

 

6. Panel Hakim adalah rapat Hakim Konstitusi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)  orang hakim untuk memeriksa permohonan yang hasilnya dibahas dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk diambil putusan.

 

7. Majelis Hakim Konstitusi adalah persidangan Hakim Mahkamah Konstitusi.

 

8. Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi Republik <st1:country-region w:st="on">Indonesia.

 

9. Panitera Pengganti adalah Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang menggantikan Panitera untuk melaksanakan tugas membantu Majelis Hakim-Konstitusi dalam persidangan.

 

10. Juru Sumpah adalah aparat Mahkamah Konstitusi yang bertugas membantu Majelis Hakim Konstitusi dalam pengambilan sumpah terhadap saksi, ahli, dan atau Penerjemah dalam persidangan.

 

11. Penerjemah adalah orang yang telah diambil sumpahnya oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas membantu Majelis Hakim Konstitusi dalam menerjemahkan bahasa Iain kedalam Bahasa Indonesia, baik lisan, tulisan, maupun isyarat, yang terdapat pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan.

 

12. Juru Panggil adalah aparat Mahkamah Konstitusi yang membantu Majelis Hakim Konstitusi yang bertugas menyampaikan panggilan dan atau pemberitahuan kepada para pihak dan atau kuasanya, para saksi, ahli, dan penerjemah, serta tugas lain yang dibebankan kepadanya dalam persidangan.

 

13. Petugas keamanan adalah aparat Mahkamah Konstitusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban persidangan baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

 

14. Pengunjung sidang adalah orang yang hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi untuk menyaksikan jalannya persidangan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

 

Pasal 2

 

Persidangan dilakukan dengan tertib, aman, lancar, dan berwibawa

 

Pasal 3

 

1) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana serta keperluan lainnya guna

mendukung penyelenggaraan persidangan.

 

2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat

Jenderal berkoordinasi dengan Panitera.

 

 

Pasal 4

 

 

(1) Panitera mempersiapkan dan menunjuk petugas yang membantu Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan.

 

2) Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Panitera Pengganti, Juru Sumpah, Penerjemah, Juru Panggil, dan atau petugas lain yang dianggap perlu untuk

memperlancar persidangan.

 

 3) Pelaksanaan tugas oleh para petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikoordinasi oleh Panitera sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Tata Tertib Persidangan Mahkamah Konstitusi.

 

Pasal 5

 

Para Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli yang

hadir untuk mengikuti persidangan, melaporkan kehadirannya kepada Panitera.

 

Pasal 6

 

 1)Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan.

 

 2)Pengunjung sidang dilarang :

 

a. Membawa senjata dan atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau

menggangu jalannya persidangan.

 

b. Melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat menggangu persidangan dan atau

merendahkan kehormatan serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

 

c. Merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, atau perlengkapan

persidangan lainnya.

 

d. Merendahkan martabat atau kehormatan Hakim Konstitusi dan atau Petugas

Mahkamah Konstitusi.

 

e. Menghina Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau kuasanya, Saksi, dan

Ahli.

 

(3) Larangan sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e juga berlaku bagi

Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli.

 

Pasal 7

 

(1) Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau Kuasanya, Saksi, Ahli, dan

pengunjung sidang

:

a.Menempati tempat duduk yang telah disediakan.

 

 

b.Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi.

 

(2) Pemohon atau Kuasanya, Termohon atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli menyampaikan

sesuatu barang bukti dalam persidangan kepada Majelis Hakim Konstitusi, melalui

Panitera atau Panitera Pengganti yang ditugaskan untuk itu.

 

Pasal 8

 

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 merupakan penghinaan terhadap Mahkamah

Konstitusi.

 

(2) Barangsiapa melakukan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), setelah diperingatkan dengan patut, atas perintah Ketua Majelis

Hakim, dapat dikeluarkan dari ruang sidang atau gedung Mahkamah Konstitusi.

Pasal 9

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 September 2003

 

MAHKAMAH KONSTITUSI

REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

 

 

 

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.