Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PMK/2003
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01/PMK/2003
TENTANG
TATACARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
MAHKAMAH KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi perlu diatur tatacara pemilihannya;
Mengingat
1. Pasal 24 dan 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Memperhatikan
1. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 19
Agustus 2003 bertempat di Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 September
2003.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG
TATACARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA MAHKAMAH
KONSTITUSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Mahkamah Konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi Republik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketua adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.
3. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
4. Anggota adalah anggota hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2
1)Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota setiap 3 (tiga) tahun sekali.
2)Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua.
3)Hanya anggota yang hadir dalam rapat yang berhak untuk menggunakan hak memilihnya.
BAB II
RAPAT, KUORUM, DAN PUTUSAN
Pasal 3
1) Rapat dipimpin oleh Ketua, kecuali apabila Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
2) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan atau belum terpilih, rapat dipimpin oleh anggota yang tertua usianya.
Pasal 4
1)Rapat harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
2)Dalam hal kuorum rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda sampai dipenuhinya kuorum.
Pasal 5
1)Putusan rapat diusahakan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.
2)Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai aklamasi, putusan dilakukan dengan cara
pemungutan suara.
3)Dalam hal putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara, Ketua dan Wakil Ketua
terpilih sekurang-kurangnya harus mendapat dukungan lebih dari setengah anggota yang hadir.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.Tahap I : memilih calon Ketua.
b. Tahap I I : memilih Wakil Ketua setelah Ketua terpilih.
Pasal 7
Pemilihan Ketua diusahakan disepakati secara aklamasi.
Apabila kesepakatan aklamasi tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan
suara secara bebas dan rahasia dengan tatacara sebagai berikut :
a. Pimpinan Rapat menyediakan Kartu Suara dan Kotak Suara;
b. Kartu Suara memuat nomor urut dan riama anggota yang tersusun menurut abjad,
serta paraf Pimpinan Rapat untuk keabsahannya;
c. Setiap anggota yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama yang dipilih
untuk menjadi Ketua;
d. Tidak melingkari salah satu nomor dianggap_abstain, sedangkan melingkari lebih dari
satu nomor dinyatakan tidak sah.,
e. Setelah dilingkari, Kartu Suara dilipat dan dimasukan ke dalam Kotak Suara yang
tersedia;
f. Penghitungan suara dilakukan setelah semua anggota yang hadir memberikan suara;
g. Anggota yang memperoleh suara sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah
anggota yang hadir langsung ditetapkan sebagai Ketua terpilih;
h. Apabila tidak ada seorangpun anggota yang memperoleh suara seperti tersebut huruf g,
maka anggota yang memperoleh suara yang terbanyak pertama dan terbanyak kedua
ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan putaran kedua.
i. Pemungutan suara dalam pemilihan putaran kedua sama caranya dengan pemungutan
suara dalam pemilihan putaran pertama dengan catatan Kartu Suara hanya memuat dua
nama calon;
j. Calon yang mendapat suara yang terbanyak ditetapkan sebagai Ketua;
k. Apabila kedua calon memperoleh suara sama, pemilihan diulang sampai ada calon yang memperoleh suara yang terbanyak.
Pasal 8
1) Tatacara pemilihan Wakil Ketua sama dengan tatacara pemilihan Ketua sebagaimana
tersebut pada Pasal 7.
2) Nama anggota yang telah terpilih menjadi Ketua tidak dapat dicalonkan menjadi Wakil Ketua.
BAB IV
PENGUCAPAN SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 9
Ketua dan Wakil Ketua terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan
Mahkamah Konstitusi dengan lafal sumpah atau janji sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
BAB
V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dicatat dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh semua anggota yang hadir.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Sebelum ditetapkan peraturan ini, berlaku ketentuan yang disepakati dalam Rapat Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 September 2003
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.