Lompat ke isi

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003  (2003) 

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

 

REPUBLIK INDONESIA

 

Nomor : 02 Tahun 2003

 

TENTANG

 

PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

 

a. bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat

menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi kemungkinan penumpukan

perkara di pengadilan.

b. bahwa mediasi merupakan salah satu proses lebih cepat dan murah, serta

dapat mernberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk

memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang

dihadapi;

c. bahwa institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat

memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam

penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutus

(ajudikatif);

d. bahwa Surat Edaran No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan

Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154

RBg) belum lengkap, sehingga perlu disempurnakan;

e. bahwa hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154

RBg, rnendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang

dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam

prosedur berperkara di pengadilan tingkat pertama;

f. bahwa sambil menunggu peraturan perundang-undangan dan

memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara

peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan,

maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan

para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, dipandang perlu

menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung.

 

Mengingat

 

1. Pasal 28 D Undang-undang Dasar 1945.

2. Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan

Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg)

Staatsblad 1927 Nomor 227.

3. Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang  Ketentuan-ketentuan Pokok

Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang

Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14

tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,

Lembaran Negara Nomor 74 tahun 1970.

4. Undang-undang Norrmor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,

Lembaran Negara Nomor 73 tahun 1985;

5. Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Lembaran

Negara Nomor 20 tahun 1986.

6. Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional,

Lembaran Negara Nomor 206 Tahun 2000.

 

M E M U T U S K A N :

 

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG

PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN.

 

BAB I

Ketentuan Umum

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan ;

 

(1) Akta perdamaian adalah dokumen kesepakatan yang merupakan hasil proses mediasi;

(2) Daftar Mediator adalah sebuah dokumen yang memuat nama-nama mediator di lingkungan

sebuah pengadilan yang ditetapkan oleh Ketua pengadilan;

(3) Hakim adalah hakim tunggal atau majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua pengadilan tingkat

pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara;

(4) Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak

lainnya;

(5) Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu

para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa;

(6) Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu

oleh mediator;

(7) Para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa

mereka ke pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian;

(8) Prosedur mediasi adalah tahapan proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan

Mahkamah Agung ini;

(9) Sengketa publik adalah sengketa-sengketa di bidang lingkungan hidup, hak asasi manusia,

perlindungan konsumen, pertanahan dan perburuhan yang melibatkan kepentingan banyak

buruh;

(10) Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti

pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh

Mahkamah Agung;

(11) Proses mediasi terbuka untuk umum adalah anggota-anggota masyarakat dapat hadir atau

mengamati, atau masyarakat dapat mengakses informasi yang muncul dalam proses mediasi.

 

Pasal 2

 

(1) Semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertarna wajib untuk lebih dahulu

diselesaikan melalui perdarnaian dengan bantuan mediator.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya mediator wajib menaati kode etika mediator.

 

BAB II

Tahap Pra Mediasi

 

Pasal 3

 

(1) Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak yang

berperkara agar lebih dahulu menempuh mediasi.

(2) Hakim wajib menunda proses persidangan perkara itu untuk memberikan kesempatan kepada

para pihak menempuh proses mediasi.

(3) Hakim wajib memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur dan biaya mediasi.

(4) Dalam hal para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum, setiap keputusan yang diambil

oleh kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak.

Pasal 4

(1) Dalam waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa

hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki

oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan.

(2) Jika dalam waktu satu hari kerja para pihak atau kuasa hukum mereka tidak dapat bersepakat

tentang penggunaan mediator di dalam atau di luar daftar pengadilan, para pihak wajib

memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama.

(3) Jika dalam satu hari kerja para pihak tidak dapat bersepakat dalam memilih seorang mediator

dari daftar yang disediakan oleh pengadilan, ketua majelis berwenang untuk menunjuk

seorang mediator dari daftar mediator dengan penetapan.

(4) Hakim yang memeriksa suatu perkara, baik sebagai ketua majelis atau anggota majelis,

dilarang bertindak sebagai mediator bagi perkara yang bersangkutan.

 

Pasal 5

 

(1) Proses mediasi yang menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan, berlangsung paling lama tiga puluh hari kerja.

(2) Setelah waktu tiga puluh hari kerja terpenuhi para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan.

(3) Jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian.

(4) Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang tidak dimintakan penetapannya sebagai suatu akta perdamaian, pihak penggugat wajib menyatakan pencabutan gugatannya.

 

Pasal 6

 

(1) Mediator pada setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.

(2) Setiap pengadilan memiliki sekurang-kurangnya dua orang mediator.

(3) Setiap pengadilan wajib memiliki daftar mediator beserta riwayat hidup dan pengalaman kerja mediator dan mengevaluasi daftar tersebut setiap tahun.

 

Pasal 7

 

Mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

 

BAB III

Tahap Mediasi

 

Pasal 8

 

Dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak

wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang

diperlukan, dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak.

 

Pasal 9

 

(1) Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.

(2) Dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.

(3) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.

(4) Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

(5) Dengan hasil akhir tercapainya kesepakatan atau ketidaksepakatan, proses mediasi

berlangsung paling lama dua puluh dua hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator.

 

Pasal 10

 

(1) Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan.

(2) Semua biaya jasa seorang ahli atau lebih ditanggung oleh para pihak berdasarkan

kesepakatan.

 

Pasal 11

 

(1) Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib

merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak.

(2) Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai.

(3) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi

kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum.

(4) Para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan

untuk memberitahukan telah dicapainya kesepakatan.

(5) Hakim dapat mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian.

 

Pasal 12

 

(1) Jika dalam waktu seperti yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (5) mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim.

(2) Segera setelah diterima pemberitahuan itu, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan Hukum Acara yang berlaku.

 

Pasal 13

 

(1) Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya.

(2) Fotokopi dokumen dan notulen atau catatan mediator wajib dimusnahkan.

(3) Mediator tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang

bersangkutan.

Pasal 14

 

(1) Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak

menghendaki lain.

(2) Proses mediasi untuk sengketa publik terbuka untuk umum.

 

BAB IV

Tempat dan Biaya

 

Pasal 15

 

(1) Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.

(2) Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya.

(3) Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.

(4) Penggunaan mediator hakim tidak dipungut biaya.

(5) Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan kecuali terhadap para pihak yang tidak mampu.

 

BAB V

Lain-Lain

 

Pasal 16

 

Apabila dipandang perlu, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, selain dipergunakan dalam lingkungan peradilan umum dapat juga diterapkan untuk lingkungan badan peradilan lainnya

 

BAB VI

Penutup

 

Pasal 17

 

Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks pasal 130 HIR/ 154 RBg) dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 18

 

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 11 September 2003

KETUA MAHKAMAH AGUNG – RI

ttd.

BAGIR MANAN