Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006
Jenis | Peraturan Kepala Kepolisian Negara |
Nomor | 18 Tahun 2006 |
Tahun | 2006 |
Tentang | Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan |
Tanggal | 12 Desember 2006 |
Sumber |
PERATURAN
KEPALA
KEPOLISIAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
NO. POL.: 18 TAHUN 2006
TENTANG
PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN
DENGAN
RAHMAT
TUHAN
YANG
MAHA
ESA
KEPALA
KEPOLISIAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh tenaga Satuan Pengamanan yang profesional dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan adanya program pelatihan bagi Satuan Pengamanan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pelatihan diperlukan adanya ketentuan pelatihan dan kurikulum pelatihan Satuan Pengamanan sebagai pedoman sehingga diperoleh hasil pelatihan yang berhasil dan berdaya guna; c. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pelatihan perlu menunjuk lembaga pelaksana pelatihan yang mempunyai legalitas dan kompetensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
KEPALA
KEPOLISIAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG
PELATIHAN
DAN
KURIKULUM
SATUAN
PENGAMANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu. 2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan tertentu. 3. Kompetensi adalah sejumlah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. 4. Standar Kompetensi adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran. 5. Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing Standar Kompetensi. 6. Materi Pokok adalah pokok suatu bahan kajian berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilan, dan/atau konteks keilmuan suatu mata pelajaran. 7. Inhouse Training adalah pelatihan yang dilaksanakan pengguna Satuan Pengamanan pada bidang khusus sesuai dengan lingkup tugasnya. 8. Pelatihan Gada Pratama adalah pelatihan dasar Satuan Pengamanan bagi anggota/calon anggota Satuan Pengamanan yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang Satuan Pengamanan. 9. Pelatihan Gada Madya adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi anggota Satuan Pengamanan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat supervisor. 10. Pelatihan Gada Utama adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi manajer/calon manajer/chief security atau bagi manajer yang bertanggung jawab terhadap bidang pengamanan.
11. Pelatihan/Kursus Spesialisasi adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mendapatkan keahlian tertentu di bidang pengamanan.
BAB
II
PERSYARATAN
Pasal 2
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Pratama sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan; c. lulus psikotes; d. bebas Narkoba; e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)
g. tinggi badan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan minimal 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan h. usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun. (2) Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan selama 5 (lima) minggu dengan menggunakan pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran. (3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini. Pasal 3
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Madya sebagai berikut: a. lulus Pelatihan Gada Pratama; b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan; c. bebas Narkoba; d. untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang security; dan e. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri. (2) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu dengan menggunakan pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran. (3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metoda pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini; Pasal 4
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Utama terdiri dari: a. Persyaratan Umum; dan b. Persyaratan Khusus.
(2) Persyaratan Umum Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. lulus tes kesehatan; b. bebas Narkoba; c. menyertakan SKCK; dan d. lulus tes wawancara. (3) Persyaratan Khusus Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. lulus Pelatihan Gada Madya; b. memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun bagi security karier; c. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 3 tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII)
d. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1)
e. bagi Purnawirawan, minimal berpangkat Perwira Pertama (Pama)
f. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja. (4) Pelatihan Gada Utama dilaksanakan selama 2 (dua) minggu dengan menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran (5) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini. Pasal 5
(1) Persyaratan peserta Pelatihan/Kursus Spesialisasi sebagai berikut: a. lulus Gada Pratama; b. memiliki Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja. (2) Kurikulum Pelatihan/Kursus Spesifikasi disusun sesuai peruntukan dan kualifikasi lulusannya.
BAB
III
PELATIHAN
SATUAN
PENGAMANAN
Bagian
Pertama
Pendekatan
Pasal 6
Pelatihan
Satuan
Pengamanan
menggunakan
pendekatan:
a. tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan; b. kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satuan Pengamanan sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya; c. sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
d. sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah- langkah yang telah ditentukan; e. efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan; f. dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi; g. legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin dari Kapolri. Bagian Kedua Instruktur Pelatihan
Pasal 7
Instruktur Pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satuan Pengamanan, wajib mempunyai kualifikasi formal dan non-formal sebagai berikut:
a. memiliki akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur; b. memiliki kompetensi atau kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh melalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman; c. menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai diperuntukkannya; keahlian dengan instruktur standar pada yang d. menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam membmateri pelatihan pada Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama. erikan
Bagian Ketiga Lembaga Pelatihan
Pasal 8
(1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh: a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri; b. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mempunyai izin operasional pendidikan dan pelatihan dari Kapolri. (2) Pelatihan Gada Utama diselenggarakan pada tingkat Mabes Polri. (3) Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh : a. Polri dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan; b. Inhouse Training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait; c. instansi/otoritas terkait dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin atau akreditasi oleh instansi/otoritas terkait tersebut.
Bagian Keempat Pentahapan Pelatihan
Pasal 9
(1)
Penahapan
Pelatihan
merupakan
urutan
pemberian
materi
pelatihan
pengajaran.
(2)
Penahapan
Pelatihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terdiri
dari:
a.
Tahap
I yaitu
tahap
pembentukan
sikap
mental
kepribadian
dan
pembinaan
fisik
guna
membentuk
sikap
mental,
kepribadian,
dan
penampilan
fisik
petugas
Satuan
Pengamanan;
b.
Tahap
II yaitu
tahap
pemberian
pengetahuan
dan
keterampilan
teknis
profesi
Satuan
Pengamanan
agar
memiliki
kemampuan
dan
keterampilan
dalam
melaksanakan
tugas
sebagai
anggota
Satuan
Pengamanan;
c.
Tahap
III adalah
tahap
pembulatan
yakni
aplikasi
semua
pengetahuan
dan
keterampilan
yang
telah
diterima
selama
mengikuti
pelatihan
yang
diwujudkan
dalam
bentuk
latihan
teknis
dan
pembekalan-pembekalan.
BAB IV
KURIKULUM
PELATIHAN
SATUAN
PENGAMANAN
Bagian
Pertama
Pelatihan
Gada
Pratama
Pasal
10
(1)
Tujuan
Pelatihan
Gada
Pratama
yaitu
menghasilkan
Satuan
Pengaman
yang
memiliki
sikap
mental
kepribadian,
kesamaptaan
fisik,
dan
memiliki
pengetahuan
serta
keterampilan
dasar
sebagai
pelaksana
tugas
satuan
pengamanan.
(2)
Mata
pelajaran
dan
jam
pelajaran
Pelatihan
Gada
Pratama
tercantum
dalam
lampiran B
Peraturan
ini.
Bagian
Kedua
Pelatihan
Gada
Madya
Pasal
11
(1)
Tujuan
Pelatihan
Gada
Madya
yaitu
menghasilkan
tenaga
Satuan
Pengaman
yang
memiliki
sikap
mental
kepribadian,
kesamaptaan
fisik,
dan
memiliki
pengetahuan
dan
keterampilan
manajerial
tingkat
dasar
dengan
kualifikasi
supervisor
petugas
Satpam.
(2)
Mata
pelajaran
dan
jam
pelajaran
Pelatihan
Gada
Madya
tercantum
dalam
lampiran B
Peraturan
ini.
Bagian Ketiga Pelatihan Gada Utama
Pasal
12
(1)
Tujuan
Pelatihan
Gada
Utama
yaitu
menghasilkan
tenaga
Satuan
Pengaman
yang
memiliki
sikap
mental
kepribadian,
kesamaptaan
fisik,
dan
memiliki
pengetahuan
serta
keterampilan
sebagai
Manajer/Chief
Security
dengan
kemampuan
melakukan
analisa
tugas
dan
kegiatan,
kemampuan
mengelola
sumber
daya
serta
kemampuan
pemecahan
masalah
dalam
lingkup
tugas
dan
tanggung
jawabnya.
(2)
Mata
pelajaran
dan
jam
pelajaran
Pelatihan
Gada
Utama
tercantum
dalam
lampiran B
Peraturan
ini.
BAB V
SERTIFIKASI DAN BIAYA
Pasal 13
(1) Setiap peserta pelatihan Satuan Pengamanan yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai. (2) Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , diterbitkan dan disahkan oleh: a. untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya: 1. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karo Bimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri; 2. ditandatangani oleh Kepala Biro Binamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda; b. untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karo Bimmas Polri; c. untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai kewenangan; (4) Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab instansi/badan usaha yang bersangkutan dan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 14
(1) Setiap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.
(2)
Isi
laporan
pelaksanaan
kegiatan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terdiri
dari:
a.
jumlah
dan
sumber
peserta;
b.
sarana
dan
prasarana
pelatihan;
c.
materi
dan
metoda
pelatihan;
d.
Instruktur;
dan
e.
hasil
pelatihan.
BAB
VII
PENGAWASAN
Pasal 15
Pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan dilakukan melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh Tim Audit yang dibentuk dan dipimpin oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Anggota Tim Audit berasal dari perwakilan asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan dan instansi terkait. (3) Proses audit meliputi: a. persyaratan adminsitrasi; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya manusia; d. program pelatihan; dan e. operasional pelatihan. (4) Pelaporan hasil audit merupakan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja lembaga pendidikan dan pelatihan. (5) Lembaga pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan berkewajiban melaksanakan rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) .
BAB
VIII
SANKSI
Pasal 17
(1) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. (2)
(2)
Apabila
dalam
jangka
waktu 3
(tiga)
bulan
setelah
penetapan
sanksi
peringatan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
,
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
masih
belum
menyerahkan
laporan
pelaksanaan
kegiatan
pelatihan,
maka
dikenakan
sanksi
peninjauan
kembali
terhadap
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada
saat
Peraturan
ini
mulai
berlaku
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan
dengan
pelatihan
Satuan
Pengamanan
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
Peraturan
ini.
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
CAP /TTD
Drs. SUTANTO, JENDERAL POLISI