Lompat ke isi

Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006  (2006) 
Jenis Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Nomor 18 Tahun 2006
Tahun 2006
Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
Tanggal 12 Desember 2006
Sumber


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NO. POL.: 18 TAHUN 2006


TENTANG


PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh tenaga Satuan Pengamanan yang profesional dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan adanya program pelatihan bagi Satuan Pengamanan;

b. bahwa dalam pelaksanaan pelatihan diperlukan adanya ketentuan pelatihan dan kurikulum pelatihan Satuan Pengamanan sebagai pedoman sehingga diperoleh hasil pelatihan yang berhasil dan berdaya guna; c. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pelatihan perlu menunjuk lembaga pelaksana pelatihan yang mempunyai legalitas dan kompetensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu. 2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan tertentu. 3. Kompetensi adalah sejumlah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. 4. Standar Kompetensi adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran. 5. Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing Standar Kompetensi. 6. Materi Pokok adalah pokok suatu bahan kajian berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilan, dan/atau konteks keilmuan suatu mata pelajaran. 7. Inhouse Training adalah pelatihan yang dilaksanakan pengguna Satuan Pengamanan pada bidang khusus sesuai dengan lingkup tugasnya. 8. Pelatihan Gada Pratama adalah pelatihan dasar Satuan Pengamanan bagi anggota/calon anggota Satuan Pengamanan yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang Satuan Pengamanan. 9. Pelatihan Gada Madya adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi anggota Satuan Pengamanan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat supervisor. 10. Pelatihan Gada Utama adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi manajer/calon manajer/chief security atau bagi manajer yang bertanggung jawab terhadap bidang pengamanan.

11. Pelatihan/Kursus Spesialisasi adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mendapatkan keahlian tertentu di bidang pengamanan.


BAB II

PERSYARATAN

Pasal 2

(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Pratama sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan; c. lulus psikotes; d. bebas Narkoba; e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)

g. tinggi badan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan minimal 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan h. usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun. (2) Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan selama 5 (lima) minggu dengan menggunakan pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran. (3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini. Pasal 3

(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Madya sebagai berikut: a. lulus Pelatihan Gada Pratama; b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan; c. bebas Narkoba; d. untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang security; dan e. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri. (2) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu dengan menggunakan pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran. (3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metoda pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini; Pasal 4

(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Utama terdiri dari: a. Persyaratan Umum; dan b. Persyaratan Khusus.

(2) Persyaratan Umum Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. lulus tes kesehatan; b. bebas Narkoba; c. menyertakan SKCK; dan d. lulus tes wawancara. (3) Persyaratan Khusus Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. lulus Pelatihan Gada Madya; b. memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun bagi security karier; c. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 3 tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII)

d. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1)

e. bagi Purnawirawan, minimal berpangkat Perwira Pertama (Pama)

f. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja. (4) Pelatihan Gada Utama dilaksanakan selama 2 (dua) minggu dengan menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran (5) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini. Pasal 5

(1) Persyaratan peserta Pelatihan/Kursus Spesialisasi sebagai berikut: a. lulus Gada Pratama; b. memiliki Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja. (2) Kurikulum Pelatihan/Kursus Spesifikasi disusun sesuai peruntukan dan kualifikasi lulusannya.


BAB III


PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN


Bagian Pertama Pendekatan


Pasal 6


Pelatihan Satuan Pengamanan menggunakan pendekatan:

a. tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan; b. kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satuan Pengamanan sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya; c. sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;

d. sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah- langkah yang telah ditentukan; e. efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan; f. dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi; g. legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin dari Kapolri. Bagian Kedua Instruktur Pelatihan

Pasal 7

Instruktur Pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satuan Pengamanan, wajib mempunyai kualifikasi formal dan non-formal sebagai berikut:

a. memiliki akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur; b. memiliki kompetensi atau kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh melalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman; c. menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai diperuntukkannya; keahlian dengan instruktur standar pada yang d. menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam membmateri pelatihan pada Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama. erikan

Bagian Ketiga Lembaga Pelatihan

Pasal 8

(1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh: a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri; b. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mempunyai izin operasional pendidikan dan pelatihan dari Kapolri. (2) Pelatihan Gada Utama diselenggarakan pada tingkat Mabes Polri. (3) Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh : a. Polri dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan; b. Inhouse Training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait; c. instansi/otoritas terkait dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin atau akreditasi oleh instansi/otoritas terkait tersebut.

Bagian Keempat Pentahapan Pelatihan


Pasal 9


(1) Penahapan Pelatihan merupakan urutan pemberian materi pelatihan pengajaran. (2) Penahapan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tahap I yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satuan Pengamanan; b. Tahap II yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satuan Pengamanan agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satuan Pengamanan; c. Tahap III adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.


BAB IV


KURIKULUM PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN


Bagian Pertama Pelatihan Gada Pratama


Pasal 10


(1) Tujuan Pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas satuan pengamanan. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Pratama tercantum dalam lampiran B Peraturan ini. Bagian Kedua Pelatihan Gada Madya


Pasal 11


(1) Tujuan Pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Madya tercantum dalam lampiran B Peraturan ini.

Bagian Ketiga Pelatihan Gada Utama


Pasal 12


(1) Tujuan Pelatihan Gada Utama yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Manajer/Chief Security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Utama tercantum dalam lampiran B Peraturan ini.


BAB V

SERTIFIKASI DAN BIAYA

Pasal 13

(1) Setiap peserta pelatihan Satuan Pengamanan yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai. (2) Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , diterbitkan dan disahkan oleh: a. untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya: 1. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karo Bimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri; 2. ditandatangani oleh Kepala Biro Binamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda; b. untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karo Bimmas Polri; c. untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai kewenangan; (4) Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab instansi/badan usaha yang bersangkutan dan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB VI

PELAPORAN

Pasal 14

(1) Setiap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.


(2) Isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. jumlah dan sumber peserta; b. sarana dan prasarana pelatihan; c. materi dan metoda pelatihan; d. Instruktur; dan e. hasil pelatihan.


BAB VII

PENGAWASAN

Pasal 15

Pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan dilakukan melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh Tim Audit yang dibentuk dan dipimpin oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Anggota Tim Audit berasal dari perwakilan asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan dan instansi terkait. (3) Proses audit meliputi: a. persyaratan adminsitrasi; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya manusia; d. program pelatihan; dan e. operasional pelatihan. (4) Pelaporan hasil audit merupakan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja lembaga pendidikan dan pelatihan. (5) Lembaga pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan berkewajiban melaksanakan rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) .


BAB VIII

SANKSI

Pasal 17

(1) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. (2)


(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , lembaga pendidikan dan pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.


BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18


Pada saat Peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelatihan Satuan Pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.


Pasal 19

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Desember 2006

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

CAP /TTD

Drs. SUTANTO, JENDERAL POLISI