Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015
26954Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PENUTUTAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN NAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.O7.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.0T.Ol.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
Hak
Cipta
adalah
hak
eksklusif
pencipta
yang
timbul
secara
otomatis
berdasarkan
prinsip
deklaratif
setelah
suatu
ciptaan
diwujudkan
dalam
bentuk
nyata
tanpa
mengurangi
pembatasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram,
atau lembaga Penyiaran.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekpresikan dalam bentuk
nyata.
Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik hak terkait yang
berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
Penutupan Konten dan/atau Hak Akses adalah upaya yang dilakukan
agar konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam situs
internet tidak dapat diakses.
BAB II TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
Pasal 2
Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
pencipta;
pemegang Hak Cipta;
pemilik Hak Terkait;
pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait;
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;
asosiasi yang mendapat kuasa; atau
pihak lain yang mendapat kuasa.
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
Pasal 3
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
elektronik; dan/atau
nonelektronik.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
identitas pelapor;
bukti hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait;
alamat situs;
jenis dan/atau nama konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
jenis pelanggaran; dan
keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan:
fotokopi identitas pelapor;
fotokopi bukti kepemilikan hak;
dokumen alamat situs;
dokumen mengenai pelanggaran atas Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait;
surat kuasa jika laporan dilakukan melalui kuasa; dan
dokumen lain yang terkait.
Pasal 4
Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia
pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pelapor juga harus mengunggah hasil pindai dokumen fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui aplikasi laporan.
Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja
atau hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan
pemeriksaan administratif.
Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register
penerimaan laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait.
Pasal 7
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan
dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan.
Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap ditarik kembali.
BAB III TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN
Pasal 8
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membentuk
tim verifikasi.
Tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
kementerian yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
asosiasi terkait dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang Hak Cipta dan/atau Teknologi Informasi atau wakil dari kementerian/lembaga lainnya.
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas:
memeriksa kebenaran atas laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya konten dan/atau hak akses pengguna ditutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi; dan
melaporkan hasil verifikasi kepada menteri
yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim verifikasi dapat meminta keterangan dari penyedia jasa layanan atau penyedia jasa konten.
Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Pasal 10
Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan
dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait,
tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian
atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak
dapat diakses.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika melalui Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, disertai dengan alasan.
Pasal 11
Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan
dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum
menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pelapor, disertai dengan alasan.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam (dua kali dua puluh empat
jam) terhitung sejak tanggal hasil verifikasi laporan ditandatangani.
Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.
BAB IV PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
Pasal 13
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika melakukan penutupan situs internet atau
pemblokiran atau Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang
melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh
konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Dalam hal rekomendasi menyatakan bersifat mendesak, Penutupan
Konten dan/atau Hak Akses pengguna harus dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
Terhadap konten dan/atau hak akses pengguna yang tidak dinyatakan
dalam rekomendasi bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penutupan konten dan/atau hak akses pengguna dapat dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat
jam).
Pasal 14
Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/ a tau Hak Akses pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 15
Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 16
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
Pasal 17
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
BAB V PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU
HAK AKSES PENGGUNA
Pasal 18
Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan:
tidak ada pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
adanya kerja sama atau izin dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
adanya proses mediasi dengan pelapor Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna; dan/atau
penetapan hakim.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung yang cukup.
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses.
BAB VI UPAYA HUKUM
Pasal 20
Keberatan terhadap Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum
menyampaikan rekomendasi pembukaan kembali konten dan/atau hak
akses pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika membuka kembali Penutupan Konten dan/ atau Hak Akses
pengguna dalam jangka waktu paling lama
2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/atau Keputusan Menteri.
Pasal 22
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Juli 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
RUDIANTARA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,