Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015

PERATURAN BERSAMA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2015
NOMOR 26 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN PENUTUTAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA
PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT
DALAM SISTEM ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN NAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
DAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
  3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 84);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 961;
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.O7.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.0T.Ol.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
  3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekpresikan dalam bentuk nyata.
  4. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik hak terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
  5. Penutupan Konten dan/atau Hak Akses adalah upaya yang dilakukan agar konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam situs internet tidak dapat diakses.


BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
    1. pencipta;
    2. pemegang Hak Cipta;
    3. pemilik Hak Terkait;
    4. pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait;
    5. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;
    6. asosiasi yang mendapat kuasa; atau
    7. pihak lain yang mendapat kuasa.
  3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
    1. elektronik; dan/atau
    2. nonelektronik.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
    1. identitas pelapor;
    2. bukti hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait;
    3. alamat situs;
    4. jenis dan/atau nama konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
    5. jenis pelanggaran; dan
    6. keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan:
    1. fotokopi identitas pelapor;
    2. fotokopi bukti kepemilikan hak;
    3. dokumen alamat situs;
    4. dokumen mengenai pelanggaran atas Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait;
    5. surat kuasa jika laporan dilakukan melalui kuasa; dan
    6. dokumen lain yang terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor juga harus mengunggah hasil pindai dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui aplikasi laporan.
  1. Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja atau hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan pemeriksaan administratif.
  2. Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan.
  2. Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik kembali.


BAB III
TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
  2. Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membentuk tim verifikasi.
  3. Tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
    2. kementerian yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
    3. asosiasi terkait dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
  4. Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang Hak Cipta dan/atau Teknologi Informasi atau wakil dari kementerian/lembaga lainnya.
  5. Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas:
    1. memeriksa kebenaran atas laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
    2. memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya konten dan/atau hak akses pengguna ditutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
    3. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi; dan
    4. melaporkan hasil verifikasi kepada menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim verifikasi dapat meminta keterangan dari penyedia jasa layanan atau penyedia jasa konten.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
  2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, disertai dengan alasan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelapor, disertai dengan alasan.
  3. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal hasil verifikasi laporan ditandatangani.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.


BAB IV
PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan penutupan situs internet atau pemblokiran atau Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Dalam hal rekomendasi menyatakan bersifat mendesak, Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
  3. Terhadap konten dan/atau hak akses pengguna yang tidak dinyatakan dalam rekomendasi bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penutupan konten dan/atau hak akses pengguna dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat jam).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
  1. Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  2. Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/ a tau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.


BAB V
PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan:
    1. tidak ada pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
    2. adanya kerja sama atau izin dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
    3. adanya proses mediasi dengan pelapor Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna; dan/atau
    4. penetapan hakim.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung yang cukup.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses.


BAB VI
UPAYA HUKUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Keberatan terhadap Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
  2. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan rekomendasi pembukaan kembali konten dan/atau hak akses pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  3. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika membuka kembali Penutupan Konten dan/ atau Hak Akses pengguna dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/atau Keputusan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

RUDIANTARA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN   NOMOR