Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
KAWASAN DILARANG MEROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: | a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan; b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal; |
Mengingat: |
|
Menetapkan: | PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK. |
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
|
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah:
a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; |
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. |
PIMPINAN DAN ATAU PENANGGUNG JAWAB
|
|
KAWASAN DILARANG MEROKOK
|
Tempat Kerja
|
Tempat Proses Belajar Mengajar
|
Tempat Pelayanan Kesehatan
|
Arena Kegiatan Anak-anak
|
Tempat Ibadah
|
Angkutan Umum
|
Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya; |
Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang; |
TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK
Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok; |
PERAN SERTA MASYARAKAT
|
|
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati, merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk:
|
|
Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa:
|
|
Pengawasan
Perangkat Daerah bersama-sama masyarakat dan/atau badan/atau lembaga dan/atau organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok. |
|
SANKSI
|
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahksn pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2005 |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2005
|
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 66