Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2007

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Poso
Nomor 3 Tahun 2007
 (2007) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN LORE TIMUR
DI WILAYAH KABUPATEN POSO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI POSO,


Menimbang:

  1. bahwa seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini maka untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna meningkatkan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat, dipandang perlu melakukan pemekaran Kecamatan Lore Timur;
  2. bahwa dengan pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas akan lebih mendorong peningkatan pelayanan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada di wilayah tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pembentukan Kecamatan Lore Timur di Wilayah Kabupaten Poso.


Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2000 Nomor 9 Seri D Nomor 1).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POSO
dan
BUPATI POSO

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LORE TIMUR DI WILAYAH KABUPATEN POSO.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Poso;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Poso;
  4. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Kewenangan Daerah Kabupaten adalah Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.

BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA KECAMATAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Lore Timur.

Pasal 3
(1) Kecamatan Lore Timur berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Lore Utara yang terdiri dari:
  1. Desa Winowanga; dan
  2. Desa Maholo; dan
  3. Desa Tamadue; dan
  4. Desa Mekarsari.

(2) Dengan terbentuknya Kecamatan Lore Timur maka Wilayah Kecamatan Lore Utara terdiri dari:

  1. Desa Wuasa; dan
  2. Desa Sedoa; dan
  3. Desa Watumaeta; dan
  4. Desa Alitupu; dan
  5. Desa Kaduwa'a; dan
  6. Desa Dodolo; dan
  7. Desa Bumi Banyusari; dan
  8. Desa Watutau; dan
  9. Desa Betue; dan
  10. Desa Talabosa; dan
  11. Desa Wanga; dan
  12. Desa Siliwanga

Pasal 4
(1) Kecamatan Lore Timur mempunyai batas wilayah sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir Selatan;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara;
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 5
Ibukota Pemerintahan Kecamatan Lore Timur berkedudukan di Desa Maholo.

BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 6

Pemecahan, Penyatuan, Penghapusan serta Perubahan nama dan batas desa dalam Kecamatan Lore Timur yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Keputusan Bupati sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Lore Timur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan dengan memperhitungkan Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.


Pasal 8
Segala ketentuan dan Peraturan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Poso yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Disahkan di Poso
pada tanggal 15 Agustus 2007
BUPATI POSO,
PIET INKIRIWANG


Diundangkan di Poso
pada tanggal 20 Agustus 2007

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POSO


AMDJAD LAWASA




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2007 NOMOR 3