Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Poso
Nomor 3 Tahun 2006
 (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN LORE BARAT
DI WILAYAH KABUPATEN POSO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI POSO,


Menimbang:

  1. bahwa seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini maka untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna meningkatkan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat, dipandang perlu melakukan pemekaran Kecamatan Lore Barat;
  2. bahwa dengan pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas akan lebih mendorong peningkatan pelayanan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada di wilayah tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pembentukan Kecamatan Lore Barat di Wilayah Kabupaten Poso.


Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2000 Nomor 9 Seri D Nomor 1).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POSO
dan
BUPATI POSO

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LORE BARAT DI WILAYAH KABUPATEN POSO.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Poso;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Poso;
  4. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Kewenangan Daerah Kabupaten adalah Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten

BAB II

PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA KECAMATAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Lore Barat.

Pasal 3
(1) Kecamatan Lore Barat berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Lore Selatan yang terdiri dari:
  1. Desa Tuare;
  2. Desa Kageroa;
  3. Desa Tomehipi;
  4. Desa Lengkeka;
  5. Desa Kolori; dan
  6. Desa Lelio

(2) Dengan terbentuknya Kecamatan Lore Barat maka Wilayah Kecamatan Lore Selatan terdiri dari:

  1. Desa Gintu;
  2. Desa Runde;
  3. Desa Badangkaia;
  4. Desa Bakekau;
  5. Desa Bulili;
  6. Desa Bewa;
  7. Desa Pada; dan
  8. Desa Bomba

Pasal 4
(1) Kecamatan Lore Barat mempunyai batas wilayah sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lore Tengah;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Lore Selatan;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan;
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 5
Ibukota Pemerintahan Kecamatan Lore Barat berkedudukan di Desa Lengkeka.

BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 6

Pemecahan, Penyatuan, Penghapusan serta Perubahan nama dan batas desa dalam Kecamatan Lore Barat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Keputusan Bupati sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Lore Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan dengan memperhitungkan Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Disahkan di Poso
pada tanggal - - -
BUPATI POSO,
Drs. PIET INKIRIWANG, MM


Diundangkan di Poso
pada tanggal 6 Februari 2006

Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POSO


Drs. HARRY S. KABI
Pembina Utama Muda
NIP. 010 105 029




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2006 NOMOR 3