Lompat ke isi

Pembicaraan Pengguna:William Surya Permana

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Komentar terbaru: 4 tahun yang lalu oleh Naufal06 pada topik RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja

[sunting]

Anda yakin mengerjakan naskah tersebut? Bagaimana kalau rancangan undang-undang tersebut masih berbentuk draf sehingga masih bisa terjadi perubahan? Bukankah sebaiknya menunggu diundangkan saja? Mnafisalmukhdi1 (bicara) 13 Oktober 2020 10.12 (UTC)Balas

@Mnafisalmukhdi1: Hai, terima kasih atas tanggapannya. Menurut berita yang beredar, versi 812 halaman ini adalah draf final dan sudah ditandantangani juga oleh Ketua Fraksi DPR.[1][2] Awalnya saya pikir karena di Wikisource ini ada Kategori:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia, jadi saya coba mengerjakannya, tanpa menunggu diundangkan. Tapi, kini saya jadi ragu. Apa lebih baik versi UU-nya saja ya yang perlu dikerjakan di Wikisource? William Surya Permana (bicara) 13 Oktober 2020 10.30 (UTC)Balas
@William Surya Permana: Bagi saya begini. Draf final kok masih berubah. Final apanya? Sebelumnya yang diklaim draf final terdiri atas 900+ halaman sudah sempat menjadi pembicaraan saya dengan Pengguna:Rimapavadria. Bisa dibaca di Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1#Halaman untuk UU Cipta Kerja dan kami memutuskan untuk menunggu diundangkan saja. Tapi jika Anda benar-benar yakin ini draf final, bahkan ditandatangani Ketua Fraksi DPR, maka sila lanjut dan mungkin saya akan membantu jika ini benar-benar yang sah. Mnafisalmukhdi1 (bicara) 13 Oktober 2020 10.43 (UTC)Balas
@Mnafisalmukhdi1: Hmm, sejujurnya saya juga tidak bisa memastikan mutlak bahwa versi 812 ini benar-benar final, selain sekadar membaca apa yang media katakan. Baiklah, kalau begitu kita coba tunggu beberapa hari lagi saja, sembari menunggu apakah akan keluar "draf final" versi lainnya lagi. William Surya Permana (bicara) 13 Oktober 2020 10.52 (UTC)Balas
Halo @Mnafisalmukhdi1: dan @William Surya Permana:, dengan unggahan ini maka sudah ada 3 versi yang beredar dari total 4 versi RUU CK yang diketahui ada. Saya juga awalnya terpikir agar RUU CK ini juga langsung dibuat saja. Tetapi dengan pertimbangan akan lebih menghemat tenaga apabila kita langsung mengerjakan dari yang sudah diundangkan, serta menghindari kepusingan mengenai versi mana yang final/tidak final; saya dan Pengguna:Mnafisalmukhdi1 memutuskan untuk membuat halaman hanya saat UU sudah diundangkan.
Kalau memang mau tetap mengerjakan RUU CK versi 812 halaman ini, tidak masalah, hanya saja saat nanti UU CK sudah diundangkan, maka RUU ini tidak perlu kita lanjutkan pengerjaannya. Bagaimana kah? RMPVDR | RMPVDR 13 Oktober 2020 12.07 (UTC)Balas
Halo juga @Rimapavadria:. Saya ikut saja deh. Tadi saya lihat Pengguna:Naufal06 juga sudah menambahkan beberapa halaman lagi. William Surya Permana (bicara) 14 Oktober 2020 04.46 (UTC)Balas
Ya, saya menambahkan beberapa halaman sekiranya juga dari berita ini dan beberapa yang lain yang disebutkan. Dalam pemberitaan juga dinyatakan hari ini akan diserahkan kepada presiden, kemungkinan yang ini telah final (perubahannya hanya pada ukuran kertas dari yang 905 halaman). Suwun, Naufal06 (bicara) 14 Oktober 2020 05.15 (UTC)Balas

Referensi

[sunting]
  1. https://www.cnbcindonesia.com/news/20201013152323-4-194007/sah-dpr-draf-final-uu-cipta-kerja-yang-resmi-812-halaman
  2. https://www.cnbcindonesia.com/news/20201012193647-4-193794/nah-lho-berubah-lagi-draf-final-omnibus-law-812-halaman