Lompat ke isi

Pembicaraan:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk "prinumi dan non pribumi" yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pasal 26 UUD 45 pantaskah isu tersebut dikemukakan dan siapa yang dimaksud WNI dan Penduduk?

Mulai diskusi tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II

Mulai diskusi baru