Pembicaraan:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010
Bagian baruTampilan
Informasi tentang edisi ini | |
---|---|
Sumber: | http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2606&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2010 |
Tingkat kemajuan: | |
Catatan: | |
Penguji baca: | Tjmoel |
Penyangkalan kesalahan transkripsi |
---|
Naskah ini ditranskripsi dari berkas aslinya oleh para kontributor, baik langsung ataupun melalui konversi gambar teks ke karakter atau optical character recognition (OCR). Walaupun para kontributor telah berusaha untuk melakukan akurasi yang sempurna, namun masih ada kemungkinan terjadi adanya kesalahan transkripsi dalam naskah. Oleh karena itu, Anda dapat ikut membantu dengan memperbaiki naskah ini di sini. Berkas asli dapat dilihat di PP 71 2010.djvu. |
Mulai diskusi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010
Halaman pembicaraan merupakan tempat berdiskusi supaya konten di Wikisumber menjadi lebih baik. Anda dapat menggunakan halaman ini untuk berdiskusi dengan orang lain mengenai pengembangan halaman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010.