Pembicaraan:Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran
Bagian baruPenanda waktu bukan bilangan desimal
[sunting]Saya kurang sepakat dengan salah satu diktum dalam halaman ini, yang menyatakan bahwa tanda titik juga digunakan untuk penanda waktu. Menurut saya, penanda waktu tidak sama dengan bilangan desimal yang pecahannya menggunakan tanda titik. Penanda waktu, dalam matematika, memiliki cara penghitungan tersendiri. Untuk lebih meyakinkan, silakan bikin hitung-hitungan menggunakan Ms Excel, dijamin tidak akan berhasil. Jika ada kesepakatan, halaman ini harus segera diamandemen. Jadi, tabel di bawah ini barangkali dapat menjadi patokan dan konsensus bersama:
Contoh | Keterangan |
---|---|
13.30 | salah |
13:30 | betul |
Andriana08 (bicara) 6 Juni 2015 16.21 (UTC)
- Penanda titik masih digunakan di kalangan militer, termasuk untuk koordinat dan waktu. Patokan untuk EYD bukan microsoft excel.
- Juga, ini wikisource (sumber), bukan wikipedia. Berkas yang masuk bukan kesepakatan komunitas, melainkan, "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009" - jadi ngga bisa diubah seenaknya ataupun berdasarkan kesepakatan. Di wiki sumber, segala kesalahan bahkan tipo apabila dari sumbernya demikian, harus diikuti.
Serenity (bicara) 8 Juni 2015 04.57 (UTC)
Pemenggalan kata 'citra'
[sunting]Menurut EYD, kata 'citra' apabila dipenggal menurut suku katanya menjadi apa ya? 111.95.9.47 20 Maret 2016 07.39 (UTC)
- ci·tra
✒ Bennylin 7 April 2016 16.13 (UTC)
EYD 2015
[sunting]http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/01/salinan-permendikbud-nomor-50-tahun-2015-tentang-pedoman-umum-ejaan-bahasa-indonesia
✒ Bennylin 7 April 2016 16.13 (UTC)
Beberapa perubahan dari EYD 2009 ke EBI 2015:
- I.A: Penambahan informasi pelafalan menggunakan diakritik é (taling tertutup) dan è (taling terbuka)
- I.B: Penambahan tanda diakritik untuk huruf "e": taling: é [e] è [ɛ] pepet: ê [ə]
- I.C: Penghilangan "k melambangkan bunyi hamzah"
- I.C: Penambahan "x pada posisi awal diucapkan "s"
- I.D: Penambahan diftong "ei", msl. "survei"
- I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang termasuk julukan ditulis dengan huruf kapital (msl. Dewa Pedang)
- I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang bermakna "anak dari" (bin, van, dll) tidak ditulis dengan huruf kapital
- I.F.9: Penambahan cara pembedaan unsur nama geografi yang menjadi bagian nama diri dan nama jenis
- I.F.12: Penambahan contoh gelar lokal (Daeng, Datuk, dll.)
- I.F.13: Penambahan penjelasan penulisan kata atau ungkapan lain yang digunakan sebagai penyapaan ditulis dengan huruf kapital (Hai, Kutu Buku)
- I.G.3: Perubahan "bukan bahasa Indonesia" > "dalam bahasa daerah atau bahasa asing" ditulis dengan huruf miring
- I.G.3: Penambahan catatan bahwa nama diri dalam bahasa daerah atau bahasa asing tidak perlu ditulis dengan huruf miring
- I.H: Penghilangan klausul bahwa bukan huruf tebal yang dipakai untuk menegaskan, melainkan huruf miring
- I.H: Penghilangan klausul penggunaan huruf tebal dalam kamus
- I.H.1: Penambahan klausul "Huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis dengan huruf miring"
- I.H.2: Penambahan contoh bagian karangan yang ditulis dengan huruf tebal
- II.E.5: Penambahan klausul "Singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf atau lebih tidak dipenggal"
- II.F: Perubahan judul "Kata Depan di, ke, dan dari" menjadi "Kata Depan"
- II.G.2: Penambahan keterangan "Partikel pun yang merupakan unsur kata penghubung ditulis serangkai"
- II.I.12: Penambahan klausul "Bilangan yang digunakan sebagai unsur nama geografi ditulis dengan huruf", misalnya "Kelapadua"
- II.J: Penghilangan "Kata ganti itu (-ku, -mu, dan -nya) dirangkaikan dengan tanda hubung apabila digabung dengan bentuk yang berupa singkatan atau kata yang diawali dengan huruf kapital."
- III.E.5: Penambahan klausul penggunaan tanda hubung antara (1) kata dengan kata ganti Tuhan, (2) huruf dan angka, serta (3) kata ganti dengan singkatan
- III.E.6: Perubahan klausul "Tanda hubung dipakai untuk merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa daerah atau bahasa asing" dari awalnya hanya bahasa asing saja, msl. di-sowan-i
- III.E.7: Penambahan klausul "Tanda hubung digunakan untuk menandai bentuk terikat yang menjadi objek bahasan"
- III.J.2: Penambahan "judul lagu, film, sinetron" sebagai judul yang diapit dengan tanda petik
- III.L.3: Perubahan klausul "Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda pemerincian"
- III.N.3: Penambahan klausul "Tanda garis miring dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau pengurangan atas kesalahan atau kelebihan di dalam naskah asli yang ditulis orang lain"
- IV: Penambahan dan pendetailan banyak unsur serapan bahasa Arab (berikut huruf Arabnya), misalnya "i" huruf Arab