Lompat ke isi

Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo/Lampiran

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

NASKAH


PERSETUDJUAN

INDONESIA - NEDERLAND


MENGENAI

PENJERAHAN IRIAN BARAT


KEPADA

REPUBLIK INDONESIA


DITANDATANGANI DI MARKAS BESAR PBB NEW YORK

TANGGAL 15 AGUSTUS 1962

AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS CONCERNING WEST NEW GUINEA (WEST IRIAN)


The Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands, Having in mind the interests and welfare of the people of the territory of West New Guinea (West Irian) hereinafter referred to as "the territory,

Desirous of settling their dispute regarding the territory, Now, therefore, agree as follows:


Ratification of Agreement and Resolution of

the General Assembly of the United Nations


Article I

After the present Agreement between Indonesia and the Netherlands has been signed and ratified by both Contracling Pirties. Indonesia and the Netherlands Will jointly sponsor a draft resolution in the United Nations under the terms of which the General Assembly of the United Nations takes note of the present Agreement; acknowledges the role conferred upon the Secretary General of the United Nations therein, and authorizes him to carry out the takes entrusted to him therein.

Transfer of Aldministration

Article II

After the adoption of the resolution referred to in Article I, the

Netherlands will transfer administration of the territory to a United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA ) established by and under the jurisdiction of the Secretary-General upon the arrival of the United Nations Administrato-appointed in accordance with Article IV. The UNTEA will in turn transfer the administration in Indonesia in accordance with Article XII.

United Nations Adiministration

Article III

In order to facilitate the transfer of administration to the UNTEA after the adoption of the resolution by the General Assembly, the Neherlands will invite the Secrctiry-General to send a representative to consult briefly with the Netherlands Goverment of the territory prior to the letter's departure. The Nederlands Governor will depart prior to the arrival of the United Nations Administrator.

Article IV

A United Nations Administrator, acceptable to Indonesia and the Netherland, will be appointed by the Secretary-General.

Article V

The United Nations Administrator, as chief executive officer of the UNTEA, will have full authority under the direction of the Secretary -General to administer the territory for the priod of the UNTEA administration in according with the terms of the present Agreement.

Article VI

1. The United Nations flag will be flown during the period of United Nations administration.
2. With regard to the flying of the Indonesian and Netherlands flags, it is agreed that this matter will be determined by agreement between the Secretar-General and the respective governments.

Article VII

The Secretary-General will provide the UNITEA with such security, forces as the United Nations Administrator deems necessary; such forces will primarily supplement existing Papuan (West Irianese) police in the task of main taining law and order. The Papuan Volunteer Corps, which on the arrival of the United Nations Administrator will cease being part of the Netherlands armed forces, and the Indonesian armed forces in the territory will be under the authority, of, and at the disposti of, the Secrctary-Gencral for the same Purpose. The United Nations Administrator will, to the extent

feasible. use the Papuan (West Irianese) police as a United Nations security force to maintain law and order and, at his discretion, use Indonesian armed forces. The Netherlands armed force, will be repatriated as rapidly as possible and at, his still in the territory will be under the authority of the UNTEA.

Article VIII

The United Nations Administrator will send periodic reports to the Secretary-General on the principal aspects of the implementation of the present Agreement. The Secretary-General will submit full reports to Indonesia and the Netherlands and may, submit, at his discretion, reports to the General Assembly or to all United Nations members.

First Phase of the UNTEA Administration

Article IX

The United Nations Administrator replace as rapidly, as possible top Netherlands officials as defined in Annlex A with non-Netherlands, non Indonesian officials during the first phase of the UNTEA administration which will be completed on 1 May 1961. The United Nations Administrator will be authorized to employ on a temporary basis all Netherlands officials other than top Netherlands officials defined in Annex A. who wish to serve tile UNTEA. in accordance with such terms and conditions as the Secretary General May specify. As many Papuans (West Irianese) as possible will be brought into administrative and technical. positions. To fill the remaining required posts. the UNTEA will have authority to employ personnel provided by Indonesia Salary rates prevailing in the territory will he maintained.

Article X

Immediately , after the transfer of administration to the UNTEA, the UNTEA will widely, publicize and explain the terms of the present Agreement , and will inform the population concerning the transfer of administration to Indonesia and the provisions, for the net of self -determination as set out in the present Agreement.

Article XI

To the extent that they, are consistent with the letter and spirit of the present Agreement. existing laws and regulations will remain in effect. The UNTEA will have the power to promugate new laws and

regulations or amend them within the spirit. and framework of the present Agreement. The representative councils will be consulted prior 10 the issuance of new laws and regulations or the amendment of existing laws.

Second Phase

Article XII


The United Nations Administrator will have discretion to transfer all or part of the administration to Indonesia at any time after the first phase of the UNTEA administration. The UNTEA's authority will cease at the moment of transfer of full administrative control to Indonesia.


Article XIII


United Nations security forces will be replaced by Indonesian security forces after the first phase of the UNTEA administration. All United Nations security forces will be withdrawn upon the transfer of administration to Indonesia.


Indonesian Administration and Self-Determination

Article XIII


After the transfer of full administrative responsibility to Indonesia, Indonesian national laws and regulations will in principle be applicable in the territory it being understood that they be consistent, with the rights and freedoms guaranteed to the inhabitants under the terms of the present Agreement. New laws and regulations or amendments to the existing ones can be enacted within the spirit of the present Agreement. The representative councils will be consulted as appropriate.


Article XV


After the transfer of full administrative responsibility to Indonesia, the primary task of Indonesia will be further intensif location of the education of the people, of the combating of illiteracy, and of the advancement of their Social, cultural and economic development. Efforts also will be made in accordance with present Indonesian practice to accelerate the participation of the people in local government through periodic elections. Any aspects relating to the act of free choice will be governed by the terms of this Agreemlent.


Article XVI


At the time of the transfer of full administrative responsibility to Indonesia a number of United Nations experts, as deemed adequate by, the Secretary-General after consultation with Indonesia, will be designated to remain wherever their duties requirls-their presence. Their duties will, prior to the arrival of the United Nations Representative, who will participatle at the appropriate time in the arrangements for self-determination, be limited to advising on and assisting in preparations for carrying out the provisions for self-determination except in so far as Indonesia and the Secretary-General may agree upon their performing other expert functions. They will be responsible to the Secretary. General for the carrying out of their duties.


Article XVII


Indonesia will invite the Secretary-General to appoint Representative who, together with a staff made up, inlter-alia of experts referred to in Article XVII, will carry out the Secretary-General's responsibilities to advise. assit and participate in arrangements which are the responsibility of Indonesia for the act of free choice. The Secretary-General will. at the proper time. appoint the United Nations Representative in order that he and his staff may assume their duties in the territory one year prior to the date of self-determination. Such additional staff as the United Nations Representative might feel necessary will he determined by the Secretary-General after consultations with Indoresia. The United Nations Representative and his staff will have the same freedom of movement as provided for the personnel referred to in Article XVI.


Article XVIII


Indonesia will make arrangements, with the assistance and participation of the United Nations Representative and his staff, to give the people of the territory the opportunity to exercise freedom of choice. Such arrangements will include :

  1. Consultations (Musjawarah) with The reprcscntative councils on Procedures and appropriate methods to be followed for asccnaining the freely expressed will of the population.
  2. The determination of the actual date of the exercise of free choice within the period established by the present Agreement.
  3. Formulation of the questions in such a way as to permit the inhabit ant to decied (a) whether they wish to remain with Indonesia :of (b) whether they wish to sever their ties with Indonesia.
  4. The eligibility of al adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self-determinattion to be carried out in accordance with international practice. who are residents at the time of the signing of the present Agreement and at the time of the act of selfdetermination, including those residents who departed after 1945 and who return to the territory to resume residence after the termination of Netherlands administration.

    Article XIX

    The United Nations Representative will report to the Secretary General on the arrangements arrived at for freedom of choice.

    Article XX

    The act of Self-determination will be completed before the end of 1969.

    Article XXI

    1. After the exercise of the right of self - determination, Indonesia and the United Nations Representative will submit final report to the Secretary-General who will report to the General Assembly, on the conduct of the act of self-determination and the results there of.
    2. The parties to the present Agreement will recognize and abide by the results of the act of self-determination.

    Rights of the Inhabitants

    Article XXII

    1. The UNTEA and Indonesia will guarantiee fuily the rights, including the rights of free speech, freedom of movement and of assembly of the inhibitants of the area. These rights will include the existing rights of the inhabitants of the territory at the time of the transfer of administration to the UNTEA.
    2. The UNITEA will take over existing Netherlands commitments in respect of concessions and property rights.
    3. After Indonesia has taken over the administration it will honor those commitments wich are not inconsistent with the interests and economic development of the people of the territory. A joint Indonesian-Netheland, commission will be set up after the transfer of administration to Indonesia to study the nature of the above-mentioned concessions and property rights.
    4. During the period of the UNTEA administration there will be freedom of movement for civilians of Indonesian and Netherlands

    nationalities to and from the territory.

    Article XXIII

    Vacancies in the representative councils caused by the departure of Netherlands nationals, or for other reasons, will be filled as appropriate consistent with existing legislation by elections, or by appointment by the UNTEA. The representative councils will be consulted prior to the appoint ment of new representativcs.

    Financial matters

    Article XXIV

    1. Deficits in the budget of the territory during the UNTEA administration will be shared equally by Indonesia and the Netherlands.

    2. Indonesia and the Netherlands will be consulied by the Secretary-General in the preparation of the UNTEA budget and other financial matters

    ANNEX A TO THE AGREEMENT

    Top Netherlands officials to be replaced as rapidly as possible with nonNetherlands, non-Indonesian officials.

    1. Government
    2. Head Government Information Bureau 1
      Head Popular Information Service 1
    3. Department of Interna Affairs:
    4. Director 1
      Divisional Commissioners ("Resideiilen") 6
      1. Hollandia 2. Biak 3. Manokwari 4. Fakfak 5. Marauke 6. Central Highlands. Administrative Head of the General Police 1
    5. Department of Finance:
    6. Director 1
    7. Department of Social Affairs and Justice:
    8. Director 1
    9. Department of Public Health:
    10. Director 1
    11. Department of Cultural Affiin (including Education):
    12. Director 1
      Head Broadcasting System 1
    13. Department of Economic Affairs:
    14. Director 1
    15. Department of Transport and Poiner
    16. Director 1
    17. Department of Public Works :
    18. Director 1
      ———
      Total: <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
      1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
      2. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
      3. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]18

        LETTER FROM THE TWO PARTIES TO THE ACTING SECRETARY-GENERAL OF THE UN RELATING TO THE MEMORANDUM OF UNDERSTANDING REGARDING THE CASSATION OF HOSTILITIES

        15 August 1962.

        Sir,


        On behalf of our respective Governments, on the occasion of the signature of the Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian), we have the honour to bring to your attention the Memorandum of Understanding arrived at between our Governments concerning the cessation of hostilities in West New Guinea (West Irian), the signed original of which is contained in Annex A to this note.

        In bringing the annexed Memorandum of Understanding to your attention we have the honour to request. on behalf of our respective Governments, that you indicate your willingness to undertake as an extraordinary measure the functions conferred upon tile secretary-General in it in order to give the carliest possible effect to the cessation of hostilities, reserving your right to report to the General Assembly of the United Nations at the appropriate time. Our respective Governments have in mind, in making this request, the urgent necessity for your assistance and that of United Nations personnel in implementing the agreement on cessation of hostilities.

        The Memorandum of Understanding sets out the agreement arrived at between our respective Governments that. our Governments will, on an equal basis. meet all costs incurred by you in carrying out your responsibilities under the Memorandum. To this end. our Governments have agreed to make availlable in advance such sums as you may deem necessary.


        (Signed) Subalndrio
        ——————————
        Representative of Indonesia


        (Signeti) J. Herlman van Roijen
        ——————————
        Representative of the Netherlands


        (signed) C.W.A. Schurmann
        ——————————
        Representative of the Netherlands


        To

        The Acting Secretary-General

        United Nations

        ANNEX A TO LETTER TO THANT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON CASSATION OF HOSTILITIES CONSTITUTING AN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE KINGDOMM OF THE NETHERLANDS

        1. Cessation of hostilities in West New Guinea (West Irian), hereinafter referred to as "the terrifory", is to take place at 0001 1GMT on Saturday 18 August 1962.
        2. As from that moment the following rules will be observed.
          1. Cease fire by both parties.
          2. Indonesia and the Netherlands will not reinforce their military force in the territory nor resupply them with military materiel.
          3. The Secretary-General of the United Nations will assign United Nations personnel (i)'to observe the implementation of this agreement and (ii) in particular to take necessary steps for the prevention of any acts endangering the security of forces of both parties to this agreement.
          4. Any. incidents that might occur will be immediately reported by the party concerned to the United Nations personnel in order that they may, take the recessary, measures to restore the situation in consultation with both parties.
        3. The cessation of hostilities will be communicated to the Netherlands and Indonesian armed forces by the following means
          1. Messages transmitted through Indonesian and Netherlands radiostations and via other means of communication.
          2. The dropping of leaflets in the areas concerned in accordance with the provisions of paragraph 3 hereof.
        4. In order to overcome special difficulties in communicating the cease fire to Indonesian force in the territory pre-arranged flight will be carried Out bly Indonesian air-crift, with the purpose of dropping leaflets on which a text. approved by the Secretary-General will be printed. The Indonesian authoritics agree to enable the distribution of this pamphlet to isolated posts as soon as possible and not later than a fortnight from the cessation of hostilities. On these flights United Nitions personnel

          will be on board to report, in advance and after the flight. on the time and the rotite of the flight and the areas of dropping leaflets.

        1. To facilitate resupply of Indonesian troops in the territory and in order that they may be under The authority of and at the disposal of the Secretary-General at the appropriate time. Indonesia will make the necessary arrangements with regard to their locition in selected areas. in agreement with the Secretary-General. The Secretary-General will act in consultation herein with the Netherlands Administrative Authorities.
        2. The resupply of nonmilitary materiel to the Indonesian armed forces in the territory will be effected by the United Nations personnel in cooperation with Indonesian and Netherlands auhorities. United Nations Personnel may use one or two unarmed Indonesian vessel, for transport to one or more ports agreeable to the Netherlands authorities. Air supply will be carried out under the direction of the United Nations personnel in United Nations aircraft.
        3. With a view to carrying out the arrangements mentioned under paragraphs 3, 4. and 5 here of. a United Nations, liaison and an Indonesian liaison each consisting of three officers, will be established at a Netherlands forces headquarters in the territory. Militery Liaison Officers will be included in the Perminent Missions to the United Nations of the Netherlands and Indonesia for liaison with the Secretary-Generals Office.
        4. As soon as possible after the adoption by the General Assembly of the United Nations of the resolution referred to in Article I of the Agreement between The Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian), and not later than 1 October 1962. a United Nations security force including an infantry battalion with ancillary arms and services will be placed by the Secretary-General at the disposal of the United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) in the territory to primarily supplement the existing Papuan (West Irian esc) Police in are task of maintaining law and order.
        5. The Netherlands will make arrangements through the intermediary of the Secretary-General to repatriate Indonesian prisoners as soon as possible after the signing of the Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian).
          1. Indonesia and the Netherlands will jointly, request the Secretary-General to undertake the functions conferred on him in this agreement
          2. Indonesia and the Netherlands will share on an equal basis all costs incurred by the Secretary-General under this agreement, and will make available in advance such sums as he deems Inccessary.
          3. Done on this fifteenth day of August 1962.

            (Signed) Subandrio

            (Signed) J. H. van Roijen

            For the

            For the

            Republic of Indonesia

            Kingdom of the Netherlands


            (Signrd) C.W.A. Schurmann

            For the

            Kingdom of the Netherlands

            ACTING SECRETARY-GENERAL'S REPLY

            15 August 1962.

            Sir,

            I have the honour to acknowledge the receipt of the note of loday's date. addressed to me be the Representative of the Republic of Indonesia and the Representatives of the Kingdom of the Netherlands, concerning the cessation of hostilities in West New, Guinea (West Irian), reading as follows:

            "On behilf of our respective Governments, on the occassion of the signature of the Agreement between ,the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guineal (West Irian), we have the honour to bring to your attention the Memorandum of Understanding arrived it between our Governments concerning the cessation of hostilities in West New Guinea (West Irian), the signed original of Wich is contained in Annex A to this note.

            "In bringing the annexed Memorindum of Understanding to your attention we have the honour to request. on behalf of out respective Governments, that you indicate your willingness to undertake as in extraordinary measure the functions conferred upon the Sccretar-General in it in order to give the calicst possible effect to the cessation of hostilities and reserving your right to report to the General Assembly of the United Nations at the appropriate time. Our respective Governments have in mind, in making this request. the urgent necessity for your assistance and that of United Nations personnel in implementing the agreement, on cessation of hostilities.

            "The Memorandum of Understanding sets out the agreement arriveed at between our respective Governments that our Governments will, on an equal basis, meet all costs incurred by you in carrying out your responsibilitie under the Memorandum. To this end, our Governments have agreed to make available in advance such sums as you may deem neccssary.

            In reply I have the honour to inform you that, subject to the terms and conditions of the note under reference, I am prepared to undertake the responsibilities specified in that note alnd its related annex.

            Accept, Sir, the assurances or my highest consideration.

            (Signed) U. Thant
            ——————————
            Acting Secretary-General

            The Representative of the

            Republic of Indonesia

            The Representative of the

            Kingdom of the Netherlands

            MEMORANDUM OF UNDERSTANDING CONSTITUTING AN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE KINGDOM OF THE NETHERLAND ON CERTAIN FINANCIAL MATTERS DURING THE PERIO OF ADMINISTRASION OF WEST NEW GUINEA (WEST IRIAN) BY THE UNITED NATIONS TEMPORARY EXECUTIVE AUTHORITY (UNTEA)


            1. With the view to preparing the budget for the period of administration, of the territory of West New Guinea (West Irian) by the United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) in accordance with Article XXIV of the Agreement between the Republic of Indonesia anti the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian), a committee will be set up as soon as possible consisting of representatives of the Secretary-General of the United Nations, the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands in order to collect the necessary information and to make appropriate recommendations to the Secretary General. The committee will make recommendations to the Secretary-General concerning the amount to be placed a, the disposal of the United Nation.s Administrator by the Netherlands and he Indonesian Governments at the beginning of the UNTEA period.
            2. In establishing the budget for the UNTEA period, the United Nations Administrator will make his calculations on the basis of a rate of exchange for the New Guinea guilder at US$ 1.00 = = N.G. fl. 3.62.

            DONE this Fifteenth day of August 1962 in three original copies.

            (Signed) Subandrio

            (Signed) J. H. van Roijen

            For the

            For the

            Republic of Indonesia

            Kingdom of the Netherlands


            (Signed) C. W. A. Schurmann

            For the

            Kingdom of the Netherlands

            LETTER FROM THE TWO PARTIES TO THE ACTING SECRETARY-GENERAL OF THE UN, CONCERNING THE AGREEMENT RELATING TO TRAVEL DOCUMENTS AND CONSULAR ASSISTENCE AND PROTECTION ABROAD TO PAPUANS (WEST IRIANESE)

            15 August, 1962
            Sir,

            On behalf of our respective Governments, on the occasion of the signature of 1t@c Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian), we have the honour to bring to your attention the following agreement arrived at between our Governments and hereby placed on record, concerning the issue of passports and consular protection during the period of the administration by the United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) provided for in the afrorisaid Agreement:

            "1. The UNTEA shall have the authority at its discrletion to issue travel documents to Papuans (West Irianese) applying therefor without prejudice to their right to apply for Indonesian passports instead; "2. The Governments of Indonesia and of the Netherlands shall at the request of the Secretary-General furnish consular assistance and protection abroad to Papuans (West Irianese) carrying the travel documents mentioned in the previous paragraph. it being for the person concerned to determine to which consular authority he should apply."

            Should the above be acceptable to you, we have the honour further to propose that the note and your reply, to the above effect shall be regarded as. constituting and placing upon record the agreement reached in this matter.

            Accept, Sir, the assurances of our highest consideration.

            (Signed) Subandrio

            Representative of Indonesia

            (Signled) J. H. van Roijen

            Representative of the Netherlands

            (Signe4l) C. W. A. Schurmaun

            Representative of the Netherlands


            TO

            The Acting Secretary-General

            United Nations

            IDENTICAL LETTERS FROM ACTING SECRATARY-GENERAL U THANT TO THE REPRESENTATIVE OF INDONESIA AND THE REPRESENTATIVES OF THE NETHERLANDS

            15 August 1962
            Sir,

            I have the honour to acknowledge the receipt of the note of today's date addressed to me by the representatives of the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands, concerning the issue of passports and consular protection during the period of the administration by the United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) of the territory of West New Guinea (West Irian), and reading as follows:

            "On behalf of our respective Governments, on the occasion of the signature of the Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian). A,c have the honour to bring to your attention the following agreement arrived at between our Governments and hereby placed on record concerning the issue of passports and consular protection during the period of the administration by the United Nations Temporary Executive Atithority, (UNTEA) provided for in the aforesaid Agreement:

            "I. The UNTEA shall have the authorrity, at its discretion to issue travel documents to Papuans (West Irianese) applying therefor without prejudice to their right to apply for Indonesian passports instead ;

            "2. The Governments of Indonesia and of the Netherlands shall at the request of the Secretary-General furnish consular assistance and protection abroad to Papuans (West Irianese) carrying the travel documents rnentioned in the previous paragraph, it being for the person concerned to determine to which consular authority he should apply."

            "Should the above be acceptable to you. we have the honour further to propose that the note and your reply to the above effect shall be regarded as constituting and placing upon record the agreement reached in this matter."

            In reply I have the honour to inform you that I am prepared to instruci the UNTEA, when it is established as provided for in the Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian), to undertake the function referred to in the note under reference. I would like to take this occasion to request your Government to undertake consular assistance and protection abroad to Papuans (West Irianese) as provided in paragraph No. 2 of the note under reference.

            This note and your note under reference shall be regarded as constituting and placing on record the agreement reached in this matter.

            Accept, Sir, the assurances of my highest consideration.

            (Siencd) U Thant

            Acting Secretary-General

            91

            Indonesia's Reply to Acting Secretary-General


            15 August 1962 .

            Sir,

            I have the honour ko acknowledge the receipt of your note of today's date indicating your Willingness to undertake certain functions concerning issue of passports during the period of he administration by the United Nation Temporary Executive Authority (UNTEA) of the territory of West New Guinea (West Irian ) and requesting my Government to undertake consular assistance and protection abroard to Papuans ( West Irianese ) requ ing such assistence and protection during the period of the UNTEA Administration. I have the honour to inform you that my Government will undertake such consular issistance and protection .

            Accept, Sir, assurances of my highest, consideration .

            (Signed) Subandrio

            Represertative of Indonesia

            92
            Netherlands Reply to the Acting Secretary-General

            15 August 1962

            Sir,

            We have the honour acknowladge the receipt of your note of to-day's date, indicating your Willingness to undertake certain functions concerning issue of passports during the period of the administration by the United Nations Temporary executive Authority (UNTEA) of the territory of West New Guinea (West Irian) and requesting our Government to undertake consular assistance and protection ibroad to Popuans (west Irianese) requesting such assistance and protection during the period of the UNTEA Administration. We have the honour to inform you that our Government will undertake such consular assistance and protection.

            Accept. Sir, the assurances, of our highest consideration,

            (Signed) J.H. van Roijen
            _____________________________
            Representative of the Netherlands

            (Signed ) C. W. A. Schurmann
            _________________________________
            Representative of the Netherlands

            93

            EXCHANGE OF LETTERS REGARDING RESUMPTION OF DIPLOMATIC RELATIONS BETWEEN THE NETHERLANDS AND INDONESIA

            15 August 1962

            .Sirs.

            I have the honour on behalf of the Republic of Indonesia to confirm the understanding this after the signing of the Agreement the exchange of diplomatic missions will take place betweeen the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands.

            Accept, Sirs. the assurances of my highest consideration .

            (Signed) Subandrio
            ______________________
            Representative of the
            Republik of Indonesia.

            To:

            The Representatives of the Kingdom of the Netherlands 94

            15 August 19162

            Sir,

            We have the honour to acknowledge receipt of your letter of today's date reading as follows:

            I have the honour on behalf of the Republic of Indonesia to confirm the understanding that after the signing of the Agreement the exchange of diplomatic missions will take place between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands.”

            In reply we have the honour to confirm that the above is the understanding of the Kingdom of the Netherlands.

            Acclept, Sir, the assurances of olur highest consideration.

            (Signed) J. H. van Roijen
            _________________________
            Representative of the
            Kingdom of the Netherlands.

            (Signed) C. W. A. Scburniann
            ___________________
            Representative of the Kingdom of the Netherlands.

            To:

            The Representative of the Republic of Indonesia.

            95

            AIDE MEMORIE OF ACTING SECRETARY GENERAL U THENT TO INDONESIA REGARDING THE TRANSFER OF AUTHORITY OF WEST IRIAN

            31 July 1962

            AIDE MEMOIRE

            The following is my understanding in regard to the medalities of the transfer of authority over West New Quinea (West Irian):

            1. The authority of the Government of the Netherlands over the territory will be terminated when the Special Representative of the Secretary, General takes charge. On the sama day the United Nations flag will be hoisted.
            2. From the same date the withdrawal and repatriation of the farmed forces of the Netherlands will begin under the supervision of the Secretary-General's Special Represcentative and will be concluded as soon as possible (While awaiting repatriation the armed forces will not be engaged in iny, militery, operation).
            3. On 1 January 1963 the Indonesian flag will be hoisted side by side with the United Netions flag.
            4. The transfer of authority to Indonesia will be effected as soon as

            possible after 1 May 1963.

            U Thant
            _________
            Acting Secretary-General

            15 Ausgust 1962

            AIDE MEMOIRE
            Amendment to Aide Memoire dated 31 July 1962

            Substitute the following for paragraph 3:

            3. On 31 December 1962 the Netherlands flag will be struck and the Indonesia flag will be hoisted side by side with the United Nations flah.

            U Thant
            ______________
            Acting Secretary-General

            96

            AIDE MEMOIRE OF ACTING SECRETARY-GENERAL U THANT TO THE NETHERLANDS REGARDING THE TRANSFER OF AUTHORITY OF WEST IRIAN

            15 August 1962.

            AIDE MEMOIRE

            The following modalities have been agreed to by Indonesia and the. Netherlands regarding the transfer of authority of Nest New Guinea (West Irian ) :

              The authority of the Government of the Netherlands over the territory
            1. will be terminated when the Special Representative of the Secretary Gencral takes charge. On the same day the United Nitions flag will be hoisted .
            2. From the same date the withdrawal and repatriation of the armed forces of the Netherlands will begin under the supervision of the Secretary, General's Special Representative and will be concluded as soon as possible .
            3. On the day of the transfer of authority to the United Nations, the Netherlands flag will he hoisted side beside with the United Nations flag and it will fly until 31 December 1963 .
            4. The transfer of authority to Indonesia will effectect is soon as possible after 1 May 1963 .


            U Thant
            _____________________
            Acting Secretary -General

            97

            15 August 1962

            STATEMENT BY ACTING SECRETARY-GENERAL U THANT

            AT CEREMONY OF SIGNING OF AGREEMENT BETWEEN

            REPUBLIC OF INDONESIA AND KINGDOM OF

            NETHERLANDS

            On this eventful occasion, when the Agreement between the Republic of Indo nesia and the Kingdom of the Netherlands in regard to the future of West New Guinea (West Irian) is about to be signed, I would like first, of all to congratulate the two governments on their willingness to settle this question by peaceful negotiations and also on their spirit of “give and take" which has made possible the Conclusion of this Agreement.

            I am sure I am right in saying that. as a result, there will be not only an casing of tension in the area. but also an increased feeling of mutual trust and confidence between the two governments. It, is a good augury that, with the signing of this Agreement. diplomatic relations are to be resumed between the two countries, and I am sure that their future relations "will be marked by the friendliness, understanding and cordiality that have prevailed during these negotiations.

            I would also like to take this opportunity to place oil record, publicly my gratitude to Ambassador Ellswort Bunker who has acted on my, behalf during the preliminarly negotiations between the two governments and whose patience. integrity, and diplomatic skill have contributed so greatly to the successful conclusion of this Agreement.

            There are several unique features about this Agreement. One is that, if the General Assembly endorses it, the United Nations would have temporary executive authority (established by and under the jurisdiction of the Secretary-General) over a vast territory for the firs, time in its history. Another is that the entire expenses to be incurrej under the terms of this Agreement are to be shared by the two governments and will not impose a burden on any of the other member governments. Considerable executive responsibilities are placed on the Secretary-General and Secretariat of the United Nations, some of which have necessarily, to be undertaken, in the interests of peace and security in anticipation of the approval of the General Assembly. It will be my endeavor and that of my colleagues to fulfil these tasks to the best of our capacity.

            If these reponsibilities are to be discharged to the satisfaction of all concerned, I shall need the willing cooperation of both governments, especially, during the period of transition. I hope hlat my task will be facilitated by the scrupulous adherence on the part of both goverment, to the letter and spirit of this Agreement. without it my task would become immensely, difficult. and I earnestly appeal to both governments to make their cooperation available to me in the fullest measure.

            Before closing, I would like to congratulate once again the representatives of the two governments on the imminent signature of this historic agreement which, in line with the principles of the Charter, has settled peacefully a long standing problem, with benefit to all concerned. 98

            15 August 1962

            STATEMENT BY DR. SUBANDRIO , REPRESENTATIVE OF INDONESIA

            AT THE CEREMONY OF THE SIGNING OF THE AGREEMENT

            BETTWEN THE NETHERLANDS AND INDONESIA

            For the Indonesian people this very moment is regarded as a very, important national occasion since with the signing of the agreement the Indonesian unity has been restored and therefore the basis for the struggle for independence completed as part and parcel of the Indonesian revolution.

            It is therefore that we are most gratified, Mr. Secretary -Gencral, that you look the initiative as early, as in December for both Parties to come together in order to solve this problem in a peaceful way.

            The positive response from the Indonesian and Netherlands side towards your urgent appeal results in the agreement we have just signed. your guidance during the negotiations based upon sincerity, wisdom and experience, has made us pass with success through all the intricacies of a negotiated settlement. For that the Indonesian Government and people will be very grateful to you.

            On behalf of the Indonesian Ganvernment and people I want also to thank, sincerely, the tireless efforts and patience of Ambassador Bunker who never spared himself physically and mentally in order to overcome all The difficulties and obstacles which sometimes seem to food the path toward this agreement.

            To be frank, without. the personal qualities inherent to Ambassador Bunker, it would be almost impossible to formulate an agreement within such a short period.

            I also wint to make use of this opportunity to congratulate Dr. Van Roijen. Dr. Schurmann and all the members of his delegation for the success of this agreement, and on behalf of my colleagues and my self, I want to express our deep appreciation for the consistent sincerity with which they have approached the problems we arc dealing with.

            And last but not least, Mr. Sccretary General, our deepest appreciation to your devoted colicapties on the Secretariat for their unfailing assistance without which this success could not have been achieved.

            The success of this agreement which is also a success of the United Nations I hope will lead to further achievetfienis in solving problems with which the United Nation, has been engaged.

            Now that this agreement has been signed, now that the Indonesian unity, is reaching its completion. I sincerely hope that the traditional friendship between Indonesia and the Netherlands could be restored.

            Thank you.

            99

            PERSETUJUAN

            ANTARA

            REPUBLIK INDONESIA

            DAN

            KERADJAAN NEDERLAND

            MENGENAI

            IRIAN BARAT

            (pemerintah) Republik Indonesia dan (Pemerintah) Keradjaan Nederland.

            Mengingat kepentingan-kepentingan dan kesedjateraan rakjat wilayah Irian Barat. jang selandjutnyj disebut ,,wilajah ",

            Berhasrat menyelesaikan persengketaan mereka mengenai wilajah tersebut, maka sekarang bersetudju sepeti tersebut dibawah ini

            Pengesjahan Persetudjuan dan Resolusi Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

            Pasal I

            Setelah Persetudjuan antara Indone sia dan Nederland sekarang ini ditandatangani dan disjahkan oleh Kedua belah pihak, Indonesia dan Nederland akan bersama mengadjukan rentjana resolusi dalam Perserikatan Bangsa- Bangsa jang mengandung ketentuan-ketentuan bahwa Madjelis Umum mentjatat Pesetudjuan sekarang ini, memaklumi peranan Sekretaris Djenderal Perserikaan Bangsa-angsa dalam Persetudjuan tersebut, dan memberikan kuasa kepada Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan tugas-tugas jang dipertjajakan kepadanja dalam Persetudjuan ini.

            Penjerahan Pemerintahan

            Pasal II

            Setelah resolusi termaktub dalam pasal I diterima, Nederland akan menjerahkan pemerintahan diwilajah tersebut kepada Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Temporary Executive Authority: UNTEA), dibentuk oleh dan dibawah juridiksi Sekretaris Djenderal, pada saat tibanja Penguasa Perserikatan Bangsa -Bangsa jang diangkat sesuai dengan Pasal IV. UNTEA selantjutnja akan menjerahkan pemerintahan kepada Indonesia sesuai dengan pasal XII. 100

            Pemerintahan Perserikatan Bangsa-Bangsa

            Pasal III

            Untuk melantjarkan penjerahan kepada UNTEA setelah di terimanja resolusi oleh Madjelis Umum. Nederland akan mempersilahkan Sekretaris Djenderal mengirimkan seorang wakil untuk mengadakan musyawarah singkat dengan Gubernur Nederland dari wilajah tersebut sebelum Gubernur tersebut berangkat.

            Gubernur Nederland akan berangkat sebelum kedatangan Penguasa Perserikatan Bangsa-bangsa.

            Pasal IV

            Seorang Penguasa Perserikatan Bangsa-bangsa. jang dapat diterima oleh Indonesia dan Nederland, akan diangkat oleh Sekretaris Djenderal.

            Pasal V

            Penguasa Perserikatan Bangsa- bangsa sebagai kepala pelaksana UNTEA, akan berkuasa penuh atas pentundjuk-petundjuk Sekretaris Djenderal untuk mendjalankan pemerintahan diwilajah tersebut selama djangka waktu pemerintahan UNTEA sesuai dengan ketentuan -ketentuan Persetudjuan sekarang ini.

            Pasal VI

            Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa akan dikibarkan selama masa pemerintahan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mengenai pengibaran bendera Indonesia dan bendera Nederland, telah terdapat suatu pengertian bahwa hal tersebut akan ditentukan antara Sekretaris Djenderal dan masing-masing pemerintah jang bersangkutan dalam suatu persetjuan (tersendiri).

            Pasal VII

            Sekretaris Djendjeral akan menjediakan bagi UNTEA pasukan-pasukan keamanan jang dipandang perlu oleh Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa pasukan-pasukan demikian itu terutama dimaksudkan untuk memperluas polisi Irian Barat jang telah ada. dalam tugasnja mendjaga keamanan dan ketertiban timtim. Korps Sukarela Irian Barat, jang pada saat tibanja Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa akan berhenti sebagai bagian daripada angkatan bersendjata Nederland, dan angkatan bersendjala Indonesia di wilajah tersebut akan ditempatkan didaerah kekuasaan dan diperuntukkan bagi Sekretaris Djenderal untuk maksud jang sama. Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa sedapat mungkin akan menggunakan polisi Irian Barat sebagai pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendjaga keamanan dan keterliban umum dan atas kebidjaksanaannja mempergunakan angkatan bersendjata Indonesia. Angkatan bersendjata Nederland akan dipulangkan setjepat mungkin dan selama mereka berada diwilajah tersebut akan ditempatkan dibawah pengauasan UNTEA.

            Pasal VIII

            Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan laporan-laporan berkala kepada Sekrearis Djenderal tentang aspek-aspek utama mengenai pelaksananan Persetudjuan ini. Sekretaris Djenderal akan menjampaikan laporan-laporan lengkap kepada Indonesia dan Nederland dan. atas kebidjaksanaanja dapat menjampaikan laporan kepada Madjelis Umum atau kepada semua anggauta Perserikitan Bangsa-Bangsa.

            Taraf Pertama Pemerintahan

            UNTEA

            Pasal IIX

            Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa setjepat mungkin akan mengganti pedjabat-pedjabat tertinggi Nederland jang termaktub dalam lampiran A dengan pedjabat bukan-Nederland, bukan-Indonesia selama taraf pertama pemerintahan UNTEA jang akan berachir pada tanggal 1 Mei 1963 Penguasa Perserikatan Bangsa-Bingsa akan berwenang memperkerdjakan untuk sementara waktu semua pedjabat-pedjabat Nederland, selain dari pada pedjabat-pedjabat tertinggi Nederland termaktub dalam Lampiran A, jang ingin bekerdja pada UNTEA, dengan demikian-ketentuan serta sjarat-sjarat jang dapat ditetapkan oleh Sekretaris Djenderal. Semenjak mungkin orang-orang Irian Barat akan ditempatkan pada kedudukan-kedudukan administratip dan teknis. Untuk mengisi djabatan-djabatan jang diperlukan selebihnja. UNTEA akan berwenang mempekerdjakan pegawai-pegawai jang disediakan oleh Indonesia. Skala gadji jang telah dipikai di Irian Barat akan dipertahankan (diteruskan).

            Pasal X

            Segera setelah penjerahan pemerintahan kepada UNTEA, UNTEA akan mengumumkan dan akan menerangkan setjara luas ketentuan-ketentuan

            dalam Persetudjuan ini dan akan memberitahukan kepada penduduk perihal penjerahan pemerintthan kepada Indonesia dan ketentuan-ketentuan bagi pelaksanaan penentuan nasib sendiri seperti tertera dalam Persetudjuan sekarang ini.

            Pasal XI

            Sepandjang ada persesuaian dengan kata dan djiwa persetudjuan sekarang ini perundang-undangan jang telah ada akan tetap berlaku. UNTEA akan berkuasa mengeluarkan perundang-undangan baru atau mengubahnja dalam djiwa dan rangka persetudjuan sekarang ini.

            Dewan-dewan Perwakilan akan dikonsultasi sebelum dikeluarkannja Undang-undang dan Peraturan-peraturan baru atau diubahnja Undang-undang dan Peraturan-peraturan jang telah ada.

            Taraf Kedua

            Pasal XII

            Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi kebidjaksanaan untuk menjerahkan pemerintahan seluruhnja atau sebagian kepada Indonesia setiap waktu serudah taraf pertama pemerintahan UNTEA. Kekuasaan UNTEA akan berachir pada saat penjerahan kekuasaan pemerintahan sepenuhnja kepada Indonesia.

            Pasal XIII

            Pasukan-pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan diganti dengan pasukan-pasukan keamanan Indonesia sesudah taraf pertama pemerintahan UNTEA. Semula keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditarik mundur pada saat penjerahan pemerintahan kepada Indonesia.

            Pemerintahan Indonesia dan Penentuan Nasib Sendiri

            Pasal XIV

            Setelah penjerahan tanggung djawab pemerintahan sepenuhnja kepada Indonesia. Undang-undang dan Peraturan-Peraturan Nasional Indonesia sebagai dasar akan berlaku diwiayah tersebut dengan pengertian bahwa Undang-undang dan Peraturan-peraturan itu sesuai dengan djaminan hak-hak serta kebebasan-kebebasan bagi penduduk menurut ketentuan-ketentuan Persetudjuan sekarang ini.

            Undang-undang dan peraturan-peraturan baru atau perobahan-perobahan pada Undang-undang dan Peraturan-peraturan jang telah ada dapat didjalankan menurut djiwa Persetudjuan ini.

            Dewan-dewan Perwakilan akan dikonsultasi seperlunja.

            Pasal XV

            Setelah penjerahan kekuasaan pemerintahan sepenuhnja kepada Indonesia. tugas utama Indonesia ialah mempergiat lebih landjui pendidikan rakjat. pemberantasan butahuruf, kemadjuan perkembangan sosial. kebudajaan dan ekonomi.

            Sesuai dengan praktek-praktek di Indonesia dewasa ini akan dilakukan pula usaha-usaha untuk mempertjepat ikut sertanja Rakyat didalam pemerintahan daerah melalui Pemilihan berkata. Tiap aspek jang bertalian dengan perwudjudan kebebasan memilih akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetudjuan ini.

            Pasal XVI

            Pada saat Penjerahan tanggung djawab Pemerintahan sepenuhnja Kepada Indonesia sedjumlah pegawai ahli Perserikatan Bangsa-bangsa, jang dianggap mentjukupi oleh Sekretaris Djenderal sesudah berkonsultasi dengan. Indonesia akan ditundjuk untuk tetap tinggal dimana sadja kewadjiban mereka memerlukannja. Sebelum kedatangan Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa jang akan ikut serta pada saat jang wadjar dalam mengadakan usaha-usaha penentuan nasib sendiri, kewadjiban mereka akan terbatas pada memberi nasehat dan membantu persiapan-persiapan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan bagi penentuan nasib sendiri, ketjuali bilamana Indonesia dan Sekretaris Djenderal dapat bersetudju bahan mereka akan mendjalankan pekerdjaan ahli jang lainnja. mereka akan bertanggung djawab pada Sekretaris Djenderal mengenai pelaksanaan kewadjibankewadjiban mereka.

            Pasal XVII

            Indonesia akan mempersilahkan Sekretaris Djenderal mengangkat seorang wakil, jang bersama dengan staf jang. antara lain, terdiri dari pegawai-pegawai tertera dalam pasal akan melaksanakan kewadjiban Sekretaris Djenderal untuk memberi nasehat, membantu dan ikut serta dalam usaha-usaha untuk perwudjudan kebehasan memilih jang merupakan tanggung djawab Indonesia.

            Sekretaris Djenderal pada waktu jang wadjar akan mengangkat seorang Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa agar ia dengan Stafnja dapat mendjalankan kewadjiban-kewadjiban mereka satu tahun sebelum tanggal penentuan masih sendiri. Penambahan staf jang sekiranja dipandang perlu oleh wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa akan ditentukan oleh Sekretaris Djenderal setelah berkonsultasi dengan Pernerintah Indonesia. Wakil Perserikatan Bangsa-bangsa dan stafnja akan menpunjai kebebasan bergerik jang sama seperti jang diberikan kepada pegawai-pegawai jang disebut dalam pasal XVII.

            Pasal XVII

            Indonesia, dengan bantuan dan itu sertanja wakil Perserikatan Bangsa-banhsa dan stafnja, akan mengadakan usaha-usaha untuk memberi kesempatan kepada rakjat wilajah tersebut untuk melaksanakan kebebasan memilih usaba-usaha tersebut akan mentjakup :

            1. Konsultasi (Musyawarah) dengan dewan-dewan perwakilan mengenai prosedur dan tjara-tjara jang pantas dianut untuk mengetahui kebebasan pernjataan kebendak rakyat.
            2. Penentuan tanggal jang pasti untuk pelaksanaan kebebasan memillih
            3. dalam djangka waktu jang ditetapkan oleh Persetudjuan sekarang ini.
            4. Perumusan pertanjaan-pertanjaan sedemikian rupa agar penduduk dapat menentukan (a) apakah mereka ingin tetap bergabung dengan Indonesia; atau (b) apakah mereka ingin memutuskan hubungan mereka dengan Indonesia.
            5. Hak pilih semua orang dewan, pria dan wanita, bukan warga-negara asing, jang merupakan penduduk pada waktu penanda tanganan Persetudjuan dan pada waktu persetudjudan penentuan nasib sendiri, untuk ikut serta dalam perwudjudan penentuan nasib sendiri jang akan dilaksanakan sesuai dengan praktek internasional, termasuk penduduk-penduduk jang pergi sesudah 1945 dan kembali kedaerah itu untuk bertempat tinggal lagi setelah berachimnja Pemerintahan Nederland.

            Pasal XIX

            Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa akan melaporkan kepada Sekretaris Djenderal tentang usaha-usaha jang telah disiapkan untuk perwudjudan kebebasan memilih.

            Pasal XX

            Perwudjudan penentuan nasib sendiri akan dilaksanakan sebelum achir tahun 1969.

            Pasal XXI

            1. Setelah pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri. Indonesia dan Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menjampaikan laporan-laporan terachir kepada Sekretaris Djenderal jang kemudian akan melaporkan kepada Madjelis Umum tentang pelaksanaan perwudjudan penentuan nasib sendiri serta hasil hasilnja.
            1. Pihak-pihak pada persetudjuan sekarang ini akan mengakui dan menaati hasil-hasil persetudjudan penentuan nasib sendiri itu.

            Hak-hak Penduduk

            Pasal XXII

            1. UNTEA dan Indonesia akan mendjamin sepenuhnja hak-hak penduduk daerah tersebut, termasuk hak-hak bebas bitjara, bebas bergerak dan hak ber kumpul dan bersidang. Hak-hak ini akan mentjakup hak-hak penduduk wilajah jang telah ada pada waktu penjerahan pemerintahan pada UNTTA.
            2. UNTEA akan mengoper djandii-diandji Nederland jang telah ada mengenai konsesi-konsesi dan hak-hak milik.
            3. Setelah Indonesia mengambil alih pemerintahan. Indonesia akan mengoper djandii-djtndji tersebut jang tidak bertentangan dengan kepentingan dan perkembangan ekonomi rakjat wilajah tersebut. Suatu panitya bersama Indonesia - Nederland akan dibentuk, setelah penjerahan pemerintahan pada, Indonesia, untuk mempeladjari sifat konsesi-konsesi dan hak-hak milik tersebut diatas.
            4. Selama masa pemerintahan UNTEA akan ada kebebasan bergerak bagi orang-orang sipil jang berkewarga-negaraan Indonesia dan Nederland keluar masuk wilajah itu.

            Pasal XXII

            Lowongan-lowongan dalam dewan-dewan perwakilan disebabkan keberangkatan warganegara-warganegara Nederland, atau karena sebab-sebab lain, akan diisi setjara wadjar dan sesuai dengan perundang-undangan jang ada dengan djalan pemilihan atau pengangkatan oleh UNTEA. Dewan-dewan perwakilan akan dikonsullasi sebelum pengangkatan wakil-wakilbaru.

            Soal-soal Keuangan

            Pasal XXIV

            1. Defisit-defisit dalam anggaran belandja dari wilajah selama pemerintahan UNTEA akan dibagi rata antara Indonesia dan Nederland. Indonesia dan Nederland akan dikonsultasi oleh Sekretaris Djenderal dalam mempersiapkan anggaran belandja UNTEA, dan hak-hak keuangan lainnja jang bersangkutan dengan kewadjiban-kewadjiban Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan persetudjuan sekarang ini, namun Sekretaris Djenderal berwenang memberikan keputusan terachir.

            2. Kedua belah pihak dari Persetudjuan sekarang ini akan membajar kembali kepada Sekretaris Djenderal semua pengeluaran jang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Persetudjuan ini dan akan menjediakan uang muka setjukupnja untuk pelaksanaan kewadjiban-kewadjiban Sekretaris Djenderal. Kedua belah pihak dari Persetudjuan ini akan membagi rata pembajaran kembali seperti tersebut diatas dan pengeluaran-pengeluaran uang muka tersebut.

            Perdjanjian-Perdjandjian dan

            Persetudjuan -Persetudjuan terdahulu

            Pasal XXV

            Persetudjuan sekarang ini akan berlaku lebih kuat daripada setiap perdjandjian terdahulu mengenai wilajah Irian Barat. Perdjandjian-perdjandjian dan persetudjuan-persetudjuan terdahulu mengenai wilajah Irian Barat oleh karenanja dapat dibatalkan atau disesuaikan menurut keperluan untuk diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan Persetudjuan sekarang ini.


            Kelonggaran dan kekebalan

            Pasal XXVI

            Untuk pelaksanaan Persetudjuan sekarang ini, Indonesia dan Nederlandakan mendjalankan ketentuan-ketentuan jang termaktub dalam Konvensi mengenai Kelonggaran dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-bangsa terhadap milik uang, modal dan para pegawai dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Teristimewa Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa jang diangkat menurut Pasal IV dan Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa jang diangkat menurut Pasal XVII. akan mendapat kelonggaran dan kekebalan seperti jang ditjantumkan dalam pasal XIX dari Konvensi mengenai Kelonggaran dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

            Ratifikasi

            Pasal XXVII

            1. Persetudjuan sekarang ini akan diratifikasikan menurut prosedur-prosedur konstitutionil daripada kedua belah pihak jang mengadakan Persetudjuan. 2. Piagam-Piagam ratifikasi akan ditukar selekas mungkin di Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa oleh wakil-wakil tetap dari kedua belah pihak di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

            3. Sekrtaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa selandjutnja akan membuat berita atjara dari penukaran piagam ratifikasi dan akan menjampaikan turunan jang disjahkan kepada masing-masing pihak.

            Waktu Mulai Berlakunja Persetudjuan

            Pasal XXVIII

            1. Persetudjuan sekarang ini mulai berlaku pada tanggal Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima Tesolusi seperti jang tertera di Pasal I dari Persetudjuan sekarang ini. 2. Pada saat berlakunja, Persetudjuan sekarang ini akan ditjatat oleh Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

            Naskah Resmi

            Pasal XXIX

            Naskah resmi Persetudjuan sekarang ini telah disusun dalam bahasa Inggris. Terdjemahannja dalam bahasa Indonesia dan Nederland akan dipertukarkan antara kedua belah pihak.

            Demi untuk penjaksian segala itu, maka wakil-wakil berkuasa penuh jang bertanda-tangan dibawah ini dan jang diberi wewenang lengkap oleh masing-masing pemerintahnja menandatangani Persetudjuan sekarang ini.

            Dibuat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New, York, pada hari kelimabelas bulan Agustus 1962 dalam tiga ganda kembar, diantaranja satu ganda disampaikan kepada Sekretaris Djenderal dan selebihnja disampaikan kepada Pemerintah masing-masing pihak jang mengadakan persetudjuan ini,

            (ttd.) Subandrio (ttd.) C.W.A. Schurmann
            Untuk Republik Indonesia Untuk Keradjaan Nederland
            (ttd.) J. Herman van Roijen
            Untuk Keradjaan Nederland
            108

            15 Agustus 1962

            LAMPIRAN A PADA PERSETUDJUAN

            Pediabat-pedjabat tertinggi Belanda jang harus diganti setjepat mungkin oleh pedjabat-pedjabat bukan-Nederland dan bukan-indonesia,

            <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
            1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]_____
            <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
            1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Djumlah : 18
            <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
            1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]___________
            I. Pemerintah
            Kepala Biro Penerangan Pemerintah 1
            Kepala Dinas Penerangan Rakyat 1
            II. Departemen Dalam Negeri
            Direktur 1
            Kepala Daerah („Residen-”): 6
            1. Hollandia
            2. Biak
            3. Manokwari
            4. Fak Fak
            5. Merauke
            6. Dataran-tinggi Tengah
            Kepala Administratip Polisi 1
            III. Departemen Keuangan
            Direktur 1
            IV. Departemen Urusan Sosial dan Kehakiman
            Direktur 1
            V. Departemen Kesehatan
            Direktur 1
            VI. Departemen Urusan Kebudajaan (termasuk Pendidikan)
            Direktur 1
            Kepala Siaran 1
            VII. Departemen Urusan Ekonomi
            Direktur 1
            VIII Departemen Pengangkutan dan Tenaga
            Direktur 1
            IX. Departemen Pekerdjaan Umum
            Direktur 1
             
             
             

            109

            SURAT DARI KEDUA PIHAK BERKENAAN DENGAN

            MEMORANDUM PENGERTIAN MENGENAI

            PENGERTIAN PERMUSUHAN

            15 Agustus 1962.

            Tuan,

            Atas nama Pemerintah kami masing- masing, pada kesempatan penanda tanganan Persetudjtjan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat, kami dengan hormat mohon perhatian Tuan atas Memorandum Pengertian jang telah dicapai anttra Pemerintah-Pemerintah kami mengenai penghentian permusuhan di Irian Barat, jang naskah aslinja jang telah lditandatangani termuat dalam lampiran A pada surat ini.

            Dalam memohon perhatian Tuan atas Memorandum Persetudjuan jang dilampirkan itu kami dengan hormat mengadjukan permohonan, atas nama Pemerintah kami masing-masing agar Tuan menjatakan kesediaan Tuan Selaku tindakan jang luar biasa untuk mendjalankan pekerdjaan jang diberikan kepada Sekretaris Djenderal dalam Memorandum itu dengan maksud melaksanakan penghentian permusuhan selekas mungkin dengan tidak mengurangi hak Tuan untuk memberikan laporan kepada Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada waktu jang lajak. Pemerintah kami masing-masing. dalam mengadjukan permobonan ini. menginsafi keperluan jang mendesak akam bantuan Tuan dan bantuan petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melaksanakan Persetudjuan mengenai penghentian permusuhan.

            Memorandum Pengertian tersebut mendjelaskan Persetudjuan jang telah ditjapai antara Pemerintah kami masing-masing bihwa Pemerintah kami akan membagi rata segala beaja jang dikeluarkan dalam melaksanakan kewadjiban kewadjiban Tuan atas dasar Memorandum tersetut. Demi untuk keperluan itu Pemerintah-Pemerintah kami telah menjetudjui untuk menjediakan djumlah-djumlah uang muka jang Tuan anggap perlu.

            Terimalah, Tuan. pernjataan penghargaan kami jang setinggi-tingginja.

            (ttd.) Subandrio

            ___________

            Wakil Indonesia

            (ttd.) J. Herman Van Roijen

            ______________

            Wakil Nederland

            (ttd.) C.W.A. Schurmann

            ____________

            Wakil Nederland

            110

            ANNEX A PADA SURAT KEPADA U THANT

            MEMORANDUM PENGERTIAN BERSAMA MENGENAI PENGHENTIAN PERMUSUHAN JANG MERUPAKAN PERSETUDJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN NEDERLANMD

            1. Penghentian permusuhan di Irian Barat jang selandjutnja disebut „wilajah”, akan dimulai pada djam 0001 GMT pada hari Saptu 18 Agustus 1962. MUlai saat itu akan ditaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut

            a . Penghentian tembak-menembak oleh kedua belah pihak.

            b. Indonesia dan Nederland tidak akan memperkuat pasuka-pasukan militernja diwilajah Irian Barat, pun tidak akan memberikan perbekalan lagi kepada mereka dengan alat-alat perlengkapan militer.

            c. Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menugaskan petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa (I) untuk mengawasi pelaksanaan persetudjuan ini dan (II ) chususnja untuk mengambil tindakan jang diperlukan guna mentjegah tindakan-tindakan jang dapat membahajakan keamanan pasukan-pasukan dari pada kedua belah pihak dari persetudjuan ini.

            d. Tiap insiden jang mungkin timbul akan segera dilaporkan oleh fihak jang bersangkutan kepada petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa agar supaja mereka dapat mengambil tindakan-tindakan jang diperlukan untuk memulihkan keadaan atas dasar konsultasi dengan kedua belah pihak.

            2. Penghentian permusuhan akan disampaikan kepada pasukan-pasukan bersendjata dari Nederland dan dari Indonesia dengan djalan sebagai berikut:

            a. Berita- berita jang disiarkan melalui pemantjar-pemantjar radio Indonesia dan Nederland dan dengan tjara-tjara komunikasi jang lainnja.

            b. Dropping pamflet-pamflet didaerah-daerah jang bersangkutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3.

            3. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan chusus dalam menjampaikan penghentian tembak-menenbak kepada Pasukan-pasukan Indonesia diwilajah Irian Barat penerbangan-penerbangan jang telah diatur terlebih dahulu akan dilaksanakan oleh pesawat-pesawat Indonesia dengan maksud mengadakan dropping pamflet-pumflet jang ditjitak dengan naskah jang telah disetudjui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pembesar-pembesar Indonesai menjetudjui agar penjebaran-penjebaran pamflet tersebut pada pos-pos jang terasing setjepat mungkin dan tidak akan lebih lama dari dua minggu sedjak penghentian permusuhan. Dalam penerbangan-penerbangan ini petugaspetugas. Perserikatan Bangsa-Bangsa akan ikut untuk memberikan laporan sebelurn dan sesudah penerbangan, mengenai waktu dan route penerbangan dan daerah-daerah dimana diadakan dropping pamflet.

            4. Untuk memudahkan pemberian perbekalan lagi kepada pasukan-pasukan Indonesia siwilajah Irian Barat dan agar supaja mereka berada dibawah kekuasaan dan diperuntukkan bagi Sekretaris Djenderal pada waktu jang lajak. Indonesia akan mengadakan persiapan jang diperlukan mengenai penempatan mereka didaerah jang terpilih, dengan persendjataan Sekretaris Djenderal. Sekretaris Djenderal akan bertindak dalam hal ini atas dasar konsultasi dengan pembesar- pembesar Pemerintah Nederland.

            5. Pemberian perbekalan lagi jang terdiri dari alat-alat pelengkapan non-militer kepada pasukan-pasukan bersendjata Indonesia di wilajah Irian Barat akan dilaksanakan oleh petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan bekerdjasama dengan pembesar-pembesar Indonesia dan Nederland. petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempergunakan satu atau dua kapal Indonesia tak bersendjata untuk pengangkutan ke-satu atau beberapa pelabuhan jang disetudjui oleh pembesar-pembesar Nederland. Pemberian perbekalan melalui udara akan dilaksanakan atas petundjuk petundjuk dari petugas-petugas Perserikatan Bangsa -Bangsa dengan memakai pesiwat Perserikatan Bangsa-Bangsa.

            6. Dengan maksud melaksanakan persetudjuan-persetudjuan tersebut dalam Pasal-Pasal 3,4 dan 5, satu penghubung Perserikatan Bangsa-Bangsa dan satu penghubung Indonesia masing-masing terdiri dari 3 perwira akan diadakan pada markas-besar angkatan perang Nederland di wilajah Irian Barat. Perwira-perwira Penghubung militer akan ditempatkan di Perutusan Perutusan Tetap pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dari Nederland dan Indonesia untuk mendjalan tugas penghubung dengan kantor Sekretaris Djendral.

            7. Selekas mungkin setelah penerimaan resolusi jang disebut dalam Pasal I dari Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat dari Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan selambat-lambatnja tangral 1 Oktober 1962, satu pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk satu bataljon Infantri dengan perlengkapan bantuannja akan diperuntukkan bagi UNTEA oleh Sekretaris Djenderal di wilajah Irian Barat dengan maksud terutama untuk memperkuat polisi Irian Barat jang telah ada dalam tugasnja mendjaga ketertiban dan keamanan umum.

            8. Nederland akan membuat persiapan-persiapan dengan melalui Sekretaris Djenderal untuk memulangkan tawanan-tawanan Indonesia. selekas mungkin setelah penandatanganan Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat. 112

            9. Indonesia dan Nederland akan bersama-sama mengadjukan permintaan kepada Sekretaris Djenderal agar beliau mendjalankan pekerdjaan-pekerdjaan jang diberikan kepada beliau dalam Persetudjuan ini.

            10 Indonesia dan Nederland akan membagi rata segala beaja jang dikeluarkan oleh Sekretarid Djenderal atas dasar Persetudjuan ini dan akan menjediakan sebelumnja djumlah uang muka jang dipandang perlu oleh beliau,

            Dibuat pada hari tanggal 15 Agustus 1962.

            <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
            1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] BIAK

            SURAT-REKOMENDASI

            Nomor: A-03/DHC. 45/BINUM/II/1993

            1. Dewan Harian Cabang Angkatan-45 Dati II Biak Numfor, menerangkan bahwa:
            2. Almarhum Frans Kaisiepo, adalah Putra Indonesia kelahiran Biak Irian Jaya, yang semasa hidupnya telah berjuang tanpa pamrih untuk Pengembalian Irian Barat (Irian Jaya) kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            3. Jasa-jasa dan Perjuangannya, perlu dihargai dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional, yang menurut pengamatan kami, adalah wajar dan sepadan dengan perjuangan beliau dan layak untuk disandangnya.
            4. Demikian Rekomendasi ini dibuat dengan saksama untuk digunakan seperlunya.

            Dikeluarkan di : Biak.
            Pada tanggal : 20 Pebruari 1993.
            ------------------------
            A.n DEWAN HARIAN CADANG ANGKATAN-45
            DAERAH TINGKAT II BIAK - NUMFOR

            ( ttd ) Subandrio

            _____________
            Untuk Republik Indonesia

            ( ttd ) J.H. van Roijen

            ________

            Untuk Keradjaan Nederland


            ( ttd ) C.W.A. Schurmann ____________
            Untuk Keradjaan Nederland

            DJAWABAN DARI PEDJABAT SEKRETARIS DJENDERAL U THANT

            15 Agustus 1962

            Tuan,

            Dengan hormat saja memberitahukan telah menerima surat tertanggal hari ini jang dialamatkan kepada saja oleh Wakil Republik Indonesia dan Wakil-wakil Keradjaan Nederland mengenai penghentian permusuhan di Irian Barat jang berbunji sebagai berikut :

            „Atas nama Pemerintah kami masing-masing pada kesempatan penanda tanganan Persetudjuan antara Republik-Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat, kami dengan hormat mohon perhatian Tuan atas Memorandum Pengertian jang telah ditjapai antara Pemerintah-pemerintah kami mengenai penghentian permusuhan di Irian Barat, jang naskah aslinja jang telah ditanda-tangani termuat dalam Lampiran A pada surat ini.

            Dalam memohon perhatian Tuan atas Memorandum Persetudjuan jang dilampirkan itu kami dengan hormat mengadjukan permohonan atas nama Pemerintah kami masing-masing agar Tuan menjatakan kesediaan Tuan selaku tindakan jang luar biasa untuk mendjalankan pekerdjaan jang diberlikan kepada Sekretaris Djenderal dalam Memorandum itu dengan maksud melaksanakan penghentian permusuhan selekas mungkin dengan tidak mengurungi hak Tuan untuk memberikan laporan kepada Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada waktu jang lajak. Pemerintah kami masing-masing dalam mengadjukan permohonan ini, menginsafi keperluan jang mendesak akan bantuan Tuan dan bantuan petugas-petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melaksanakan Persetudjuan mengenai penghentian permusuhan.

            Memorandum Pengertian tersebut mendjelaskan Persetudjuan jang telah ditjapai antara Pemerintah kami masing-masing bahwa Pemerintah kami akan membagi rata segala beaja jang dikeluarkan dalam melaksanakan kewadjiban-kewadjiban Tuan atas dasar Memorandum tersebut. Demi untuk keperluan itu Pemerintah-pemerintah kami telah menjetudjui untuk meniadiakan djumlah-djurnlah uang muka jang Tuan anggap perlu". Kepada

            Sebagai djawaban dengan hormat saja memberitahukan kepada Tuan bahwa atas dasar ketentuan-ketentuan dan sjarat-sjarat dalam surat tersebut saja tersedia mendjalankan kewadjiban-kewadjiban tertera dalam surat tersebut dan lampiranja

            Terimalah, Tuan, pernjataan penghargaan saja setinggi-tingginja.

            (ttd) U Thant
            ——————————
            Pedjabat Sekretaris Djenderal

            Kepada

            1. Wakil Republik Indonesia
            2. Wakil Keradjaan Nederland 114

            15 Agustus 1962

            MEMORANDUM PENGERTIAN JANG BERSIFAT SUATU PERSETUDJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERADJAAN NEDERLAND MENGENAI BEBERAPA SOAL KEUANGAN SELAMA WAKTU PEMERINTAHAN DI IRIAN BARAT OLEH BADAN PENGUASA PELAKSANA SEMENTARA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (UNTEA)
            1. Untuk mempersiapkan anggaran belandja bagi masa pemerintahan diri wilajah Irian Barat oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA) sesuai dengan Pasal XXIV dari Persettidjtjan antata Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat, akan dibentuk sebuah Panitya setjepat mungkin terdiri dari wakil-wakil dari Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keradjaan Nederland dengan maksud mengumpulkan keterangan-keterangan jang diperlukan dan mengadjukan usul-usul jang wadjar kepada Sekretaris Djenderal mengenai djumlah uang jang akan diperuntukan bagi Pengusa Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Pemerintah Nederland dan Pemerintah Indonesia pada permulaan masa UNTEA.
            2. Dalam menentukan anggaran belandja bagi masa UNTEA, Penguasa Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat perhitungannja atas dasar nilai banding bagi New Guinea guilder sesuai dengan US S 1.00 sama dengan N.G. guilder 3.62.

            DIBUAT pada hari tanggal limabelas Agustus 1962 dalam rangkap tiga asli.

            (ttd) Subandrio
            ___________________
            Untuk Republik Indonesia

            (tid) J. H. van Roijen
            _____________________
            Untuk Keradjaan Nederland


            (ttd) C. W. A. Schurmann
            _____________________
            Untuk Keradjaan Nederland

            115

            SURAT KEDUA PIHAK KEPADA PEDJABAT SEKRETARIS DJENDERAL P.B.B. PERIHAL PERSETUDJUAN MENGENAI SURATSURAT PERDJALANAN DAN BANTUAN KONSULER SERTA PERLINDUNGAN DILUAR NEGERI TERHADAP ORANG-ORANG IRIAN BARAT

            15 Agustus 1962

            Tuan,

            Alas nama Pemerintah kami masing-masing, pada saat penandatanganan Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat. dengan hormat kami minta perhatian Tuan tentang persetudjuan berikut jang ditjapai antara Pemerintah kami dan dengan ini ditjatatkan, mengenai pengeluaran paspor-paspor dan perlindungan konsuler selama masa pemerintahan oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bingsa-Bangsa (UNTEA ) jang tersebut dalam Persetudjuan diatas:

            "2. UNTEA akan mempunjai kekuasaan sebagai kebidjaksanaannja untuk mengeluarkan surat-surat perdjalanan bagi orang-orang Irian Barat jang memintanja, dengan tidak menghilangkan hak mereka untuk sebaliknja meminta paspor Indonesia

            "2. Pemerintah-pemerintah Indonesia dan Nederland permintaan Sekretaris Djenderal akan memberikan bantuan konsuler dan perlindungan diluar negeri kepada orang-orang Irian Barat jang membawa surat-surat perdjalanan (UNTEA) tersebut dalam pasal I diatas terserah pada orang jang bersangkutan untuk menentukan pada kekuasaan konsul mana ia akin berhubungan."

            Apabila jang tersebut diatas dapat Tuan setudjui kami dengan hormat mengusulkan selandjutnja bahwa nota ini dan djawaban Tuan jang menjetudjui itu akan dianggap sebagai persetudjuan jang tertjapai dalam soal ini serta tertjatatnja persetudjuan ini.

            Terimalah, Tuan, pernjataan penghargaan kami jang setinggi-tingginja,

            (ttd) Subandrio
            __________________
            Wakil Indonesia

            (ttd) J.H. van Roijen
            ________________
            Wakil Nederland

            (ttd) C.W.A. Schurmann
            _____________
            Wakil Nederland

            Kepada
            Pedjabat Sekretaris Djenderal
            Perserikatan Banga-Bangsa 116

            SURAT JANG SAMA DARI PEDJABAT SEKRETARIS DJENDERAL U THANT KEPADA WAKIL INDONESIA DAN WAKIL-WAKIL NEDERLAND

            15 Agustus 1962

            Tuan.

            Saja memberitahukan dengan hormat penerimaan nota tertinggat hari ini jang ditudjukan kepada saja oleh Republik Indonesia dan Keradjaan Nedetland, mengenai pengeluaran paspor-paspor dan perlindungan konsuler selama masa pemerintahan oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Rangsa (UNTEA) diwilajah Irian Barat jang bunjinja sebagai berikut:

            "Atas nama Pemerintah kami masing-masing pada saat penandatangan Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai Irian Barat dengan hormat kami minta perhatian Tuan tentang persetudjuan berikut jang ditjapai antara Pemerintah kami dan dengan ini ditjatatkan, rnengenai pengertian paspor-paspor dan perlindungan konsuler selama masa pemerintahan oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA) jang tersebut dalam Persetudjuan diatas:

            "1. UNTEA akan mempunjai kekuasaan sebagai kebidjaksanaannja untuk mengeluarkan surat-surat perdjalanan bagi orang-orang Irian Barat jang memintanja, dengan tidak menghilangkan hak mereka untuk sebaliknja meminta paspor Indonesia;

            "2. Pemerintah-pemerintah Indonesia dan Nederland atas permintaan Sekretaris Djenderal akan memberikan bantuan konsuler dan perlindungan diluar negeri kepada orang -orang Irian Barat jang membawa surat-surat perdjalanannja (UNTEA) tersebut dalam pasal 1 diatas, terserah pada orang jang bersangkutan untuk menentukan pada kekuasaan konsul mana ia akan berhubungan.

            "Apabila jang tersebut diatas dapat Tuan setudjui, kami dengan hormat mengusulkan selandjutnja bahwa nota ini dan djawaban Tuan jang menjetudjui itu akan dianggap sebagai persetudjuan jang tertjapai dalam soal ini serta tertjatatnja persetudjuan ini".

            Sebagai djawaban saja memberitahukan dengan hormat kepada Tuan bahwa saja bersedia memberi insruksi kepada UNTEA, djika ini telahterbentuk seperti jang tersebut dilain Persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengerti Irian Barat untuk melakukan tugas seperti jang dimaksudkan dalam nota Tuan Saja ingin mempergunakan kesempatan

            117

            ini untuk meminta Pemerintahan Tuan untuk memberikan bantuan konsuler dan perlindungan diluar negeri kepada orang-orang Irian Barat seperti tersebut dalam pasal 2 dari nota Tuan.

            Nota ini dan nota Tuan tersebut akan dianggap sebagai persetudjuan jang tertjapai dalam soal ini dan tertjatatnja persetudjuan ini.

            Terimalah, Tuan perjataan penghargaan saja jang setinggi-tingginja.

            (ttd) U Thant

            Pedjabat Sekretaris Djenderal

            118

            Djawaban Indonesia kepada Pedjabat Sekretaris Djenderal

            15 Agustus 1962

            Tuan.

            Saja memberitahukan dengan hormat penerimaan nota Tuan tertanggal hari ini, menjebutkan kesediaan Tuan untuk melakukan tugas-tugas tertentu berkenaun dengan pengeluran paspor-paspor selama masa pemerintaan oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA) diwilajah Irian Barat dan meminta Pemerintah saja untuk memberikan bantuan konsuler dan perlindungan diluar negeri kepada orang-orang Irian Barat jang minta bantuan dan perlindungan serupa selama masa pemerintahan UNTEA.

            Saja memberitahukan dengan hormat kepada Tuan, bahwa Pemerintah saja akan memberikan bantuan konsuler dan perlindungan itu.

            Terimalah Tuan pernjataan penghargaan saja jang setinggi-tingginja.

            ( ttd ) Subandrio

            Wakil Indonesia

            119

            Djawaban Nederland kepada Pedjabat Sekretaris Djederal

            15 Agustus 1962

            Tuan ,

            Kami memberitahukan dengan hormat penerimaan note Tuan tertanggal hari ini menjebutkan kesediaan Tuan untuk melakukan tugas-tugas tertentu berkenaan dengan pengeluaran paspor-paspor selama masapemerintahan oleh Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA ) diwilajah Irian Barat dan meminta Pemerintah kami untuk memberikan bantuan konsuler dan perlindungan diluar negeri kepada orang-orang Iran Barat jang minta bantuan dan perlindungan serupa selama masa pemerintahan UNTEA.

            Kami memberitahukan dengan hormat kepada Tuan Bahwa Pemerintahan kami akan memberikan bantuan konsuler dan perlindungan itu.

            Terimalah, Tuan. parnjataan penghargaan kami jang setinggi-tingginja.

            ( ttd ) J. H. van Roijen
            ____________
            wakil Nederland

            ( ttd ) C. W. A. Schurmann
            _______
            wakil Nederland

            120

            PERTUKARAN SURAT MENGENAI PEMBUKAAN KEMBALI

            HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA

            NEDERLAND DAN INDONESIA

            15 Agustus 1962

            Tuan-tuan,

            Atas nama Republik Indonesia, saja dengan hormat membenarkan pengertian, bahwa setelah penanda tangan Persetudjuan akan diadakan pertukaran misi diplomatik antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland.

            Terimalah, Tuan-tuan, pernjataan penghargaan saja jang setinggi-tingginja.

            (ttd) Subandrio

            _____________________

            wakil Republik Indonesia

            Kepada

            Wakil-wakil Keradjaan

            Nederland.

            121

            15 Agustus 1962

            Tuan,

            Kami memberitahukan dengan hormat penerimaan surat Tuan tertanggal hari ini, jang bunjinja sebagai berikut:

            "Atas nama Republik Indonesia, saja dengan hormat membenarkan pengertian, bahwa setelah penanda tanganan Persetudjuan akan diadakan pertukaran misi diplomatik antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland."

            Sebagai djawaban, kami dengan hormat membenarkan, bahwa apa jang tersebut diatas adalah pengertian dari Keradjaan Nederland pula.

            Terimalah, Tuan. penjataan penghargaan kami jang setinggi-tingginja.

            (ttd) J.H. van Roijen

            ______________

            Wakil Keradjaan Nederland


            (ttd) C. W. A. Schurmann

            _____________________

            Wakil Keradjaan Nederland


            Kepada

            Wakil-wakil Keradjaan

            Nerderland 122

            AIDE MEMOIRE PEDJABAT SEKRETARIS DJENDERAL U THANT KEPADA INDONESIA MENGENAI PENGIBARAN BENDERA DAN PENJERAHAN KEKUASAAN

            31 Djuli 1962

            AIDE MEMOIRE

            Jang tersebut dibawah ini adalah pengertian saja mengenai tata-tjara dari pada penjerahan kekuasaan atas Irian Barat:

            1. Kekuasaan Pemerintah Nederland atas wilajah Irian Barat akan dihentikan pada saat Wakiil Chusus Sekretaris Djenderal mulai memangku djabatanja. Pada hari itu djuga bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa akan dikibarkan.
            2. Sedjak hari tanggal itu djuga penarikan dan pemulangan pasukan pasukan bersendjata Nederland akan dimulai dibawah pengawasan Wakil Chusus Sekretaris Djenderal dan akan diselesaikan setjepat mungkin. (Sambil menunggu pemulangannja pasukan-pasukan bersendjata itu tidak akan dipergunakan untuk operasi militer apapun).
            3. Pada tanggal 1 Djanuari 1963 bendera Indonesia akan dikibarkan berdamping dengan benderaPerserikatan Bangsa-Bangsa.
            4. Penjerahan kekuasaan kepada Indonesia akan dilaksanakan setjepat mungkin sesudah 1 Mei 1963.

            (ttd) U Thant
            _____________
            Pedjabat Sekretaris Djenderal

            15 Agustus 1962

            AIDE MEMOIRE

            Amendemen pada Aide Memoire tertanggal 31 Djuli 1962

            Penggantian dari pada ajat 3 sebagi berikut:

            3. Pada tanggal 31 Desember 1962 bendera Nederland akan diturunkan, dan bendera Indonesia akan dikibarkan berdampingan dengan bendera Perserikatan Bangsa-bangsa.

            (ttd) U Thant
            __________________
            Pedjabat Sekretaris Djenderal

            AIDE MEMOIRE PEDJABAT SEKRETARIS DJENDERAL U THANT
            KEPADA NEDERLAND MENGENAI PENGHARGAAN BENDERA DAN
            PENJERAHAN KEKUASAAN

            15 Agustus 1962

            AIDE MEMOIRE

            Tata-tjara dibawah ini telah disetudjui oleh Indonesia dan Nederland mengenai kekuasaan atas Irian Barat:

            1. Kekuasaan Pemerintah Nederland atas wilajah Irian Barat akan dihentikan pada saat Wakil Chusus Sekretaris Djenderal mulai memangku djabatannja. Pada hari itu djuga bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa akan dikibarkan.
            2. Sedjak hari tanggal itu djuga penarikan dan pemulangan pasukan pasukan bersendjata Nederland akan dimulai dibawah pengawasan Wakil Chusus Skretaris Djenderal dan akan diselesaikan setjepat mungkin.
            3. Pada hari penjerahan kekuasaan Irian Barat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, bendera Nederland akan dikibarkan berdampingan dengan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan akan berkibar sampai tanggal 31 Desember 1962.
            4. Penjerahan kekuasaan kepada Indonesia akan dilaksanakan setjepat mungkin sesudah 1 Mei 1963.


            (ttd) U Thant
            Pedjabat Sekretaris Djenderal

            124

            PIDATO PEDJABAT SEKRETARIS DJENDERAL PERSERIKATAN BANGSA - BANGSA U THANT PADA UPATJARA PENANDA TANGANAN PERSETUDJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERADJAAN NEDERLAND

            15 Agustus 1962

            Pada kedjadian jang penuh dengen makna penting ini, pada saat persetudjuan antara Republik Indonesia dan Keradjaan Nederland mengenai hari depan Irian Barat akan ditandatangani, saja terlebih dahulu ingin rnengutjapkan selamat kepada kedua pemerintah terhadap kesediaan mereka untuk menjelesaikan hal ini dengan djalan perundingan dan djuga terhadap semangat mereka untuk berdamai jang telah memungkinkan penjelesaian persetudjuan ini.

            Saja jakin bahwa adalah benar djika saja mengatakan bahwa sebagai hasilnja tidak sadja akan ada keredaan ketegangan didaerah itu akan tetapi djuga bertambahnja perasaan saling pertjaja mempertjajai antara kedua pemerintah. Adalah suatu alamat baik bahwa dengan ditanda tangannja Persetudjuan ini. Bahwa hubungan mereka dikemudian hari akan didjiwai oleh persahabatan, pengertian dan keramahan jang telah terdapat selama perundingan ini.

            Saja ingin djuga mengambil kesempatan ini untuk menegaskan pada umum terima kasih saja kepada Duta Besar Ellsworth Bunker jang telah bertindak atas nama saja selama perundingan-perundingan pendahuluan antara kedua pemerintahan dan jang selama perundingan-perundingan pendahuluan antara kedua pemerintahan dan jang kesabarannja, ketulusannja dan ketangkasan diplomatiknja telah memberikan sumbangan begitu besar untuk tertjapainja persetudjuan ini dengan sukses.

            Persetudjuan ini mempunjai beberapa unsur-unsur jang unik. Pertama ialah, bahwa apabila Madjelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa mendukungnja, Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pertama kali dalam sedjarahnja akan mempunjai kekuasaan eksekutip sementara (dibentuk oleh dan dibawah jurisdiksi Sekretaris Djenderal) atas suatu daerah jang sangat luas.

            Jang lain ialah, bahwa seluruh beaja jang diperlukan atas dasar persetujuan ini, akan dipikul oleh kedua pemerintahan dan tidak akan memberi beban pada lain negara anggauta manapun.

            Pada Sekretaris Djenderal dan Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa akan diberi tugas-tugas eksekutip jang tidak ketjil, beberapa diantaranja sudah harus dilakukan, untuk kepentingan perdamaian dan keamanan sebelum dan sambil menunggu persetudjuan Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.

            Saja dan kolega-kolega saja akan berusaha keras untuk memenuhi

            kewadjiban-kewadjiban ini sekuat tenaga kami.

            125

            Djika kewadjiban-kewadjiban ini hendak dilaksankan setjara memuaskan bagi semua pihak, maka saja memerlukan kesediaan kerdjasama dari kedua pemerintah, terutama selama masa peralihan.

            Saja berharap bahwa tugas saja akan dipermudah dengan ikut serta jang sungguh-sungguh dari kedua pemerintah sesuai dengan kata dan semangat persetudjuan ini. Tanpa demikian kewadjiban saja akan mendjadi sangat sukar, dan saja sungguh minta kepada kedua pemerintah untuk memberikan kerdjasama meraka jang sebesar-besarnja kepada kami.

            Achirnja saja ingin sekali lagi memberi selamat kepada wakil-wakil kedua pemerintah pada saat akan ditanda tanganinja persetudjuan jang bersedjarah ini jang, sesuai dengan prinsip-prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah menjelesaikan setjara damai suatu persoalan jang telah

            berlarut-larut, dengan menguntungkan semua fihak.

            PIDATO DR. SUBANDRIO, WAKIL INDONESIA, PADA UPATJARA
            PENANDATANGANAN PERSETUDJUAN ANTARA
            NEDERLAND DAN INDONESIA

            15 Agustus 1962

            Bagi rakjat Indonesia saat ini dipandang sebagai kedjadian nasional jang sangat penting karena dengan penanda tanganan persetudjuan ini kesatuan Indonesia telah dipulihkan kembali dan karena itu telah diselesaikan dasar bagi perdjoangan kemerdekaan sebagai bagian daripada revolusi Indonesia.

            Oleh karena itu kami merasa sangat puas. Tuan Sekretaris Djenderal, bahwa Tuan sudah mengambil inisiatip dalam bulan Desember agar kedua belah pihak bertemu untuk memetjahkan masalah ini setjara damai. Sambutan jang positip dari pihak Indonesia dan pihak Nederland terhadap adjakan-adjakan Tuan sungguh-sungguh itu berhasil dalam persetudjuan jang baru sadja kami tandatangani.

            Bimbingan Tuan selama perundingan berdasarkan kedjudjuran, kebidjaksanaan dan pengalaman telah memungkinkan kita untuk mengatasi dengan sukses segala seluk-beluk penjelesaian memulai perundingan ini. Untuk itu. Perintah serta rakjat Indonesia akan sangat berterima kasih kepada Tuan.

            Atas nama pemerintah dan rakjat Indonesia saja djuga ingin mengutjapkan terimakasih kami jang tulus ichlas, atas segala usaha jang tak kenal djemu dan kesabaran daripada Duta Besar Bunker agaknya merupakan hal jang tidak mungkin mentjapai perumusan satu persetudjuan dalam djangka waktu jang singkat.

            Saja djuga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menutjapkan selamat kepada Dr. van Roijen, Dr. Schurmann dan semua anggauta delegasinja atas berhasilnja persetudjuan ini dan atas nama kolega-kolega saja dan saja sendiri, saja ingin melahirkan penghargaan kami jang besar terhadap semangat jang tulus ichlas jang senantiasa ada pada mereka dalam menghadapi masalah-masalah jang harus kita petjahkan.

            Dan achirnja, Tuan Sekretaris Djenderal, penghargaan kami jang sebesar-besarnja terhadap kolega-kolega Tuan dalam Sekretaris jang dengan kebaktian dan bantuan jang tak kundjung putus telah mendjamin tertjapainja hasil ini.

            Sukses daripada persetudjuan ini jang djuga merupakan sukses dari Perserikatan Bangsa-Bangsa saja harap akan menudju kearah hasil-hasil jang lain dalam mentjari penjelesaian masalah-masalah jang dihadapi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

            Sekarang setelah persetudjuan ini ditanda tangani, sekarang pada waktu kesatuan Indonesia sedang menudju penjempurnaannja saja harap dengan sungguh-sungguh bahwa persahabatan lama antara Indonesia dan Nederland dapat dipulihkan.

            Terima kasih.

            PERNJATAAN OLEH DR. J.H. VAN ROIJEN, WAKIL NEDERLAND,
            PADA UPATJARA PENANDATANGANAN PERSETUDJUAN
            ANTARA INDONESIA DAN NEDERLAND

            Kita sedang mengalami saat-saat jang terdjadi itu sepandajang waktu jang tertjatat dimana arah daripada dua bangsa mungkin mengalami perobahan jang menentukan. Pada penandatanganan persetudjuan jang terletak didepan kita ini sengketa antara Nederland dan Indonesia mengenai Irian Barat, satu sengketa jang sudah berdjalan terlalu lama, akan diselesaikan.

            Sepandjang perundingan jang lama dan kadang-kadang sukar jang mendahului tertjapainja persesuaian fikiran antara kedua pemerintah kami, delegasi Nederland selalu menginsafi benar-benar kepentingan daripada masalah-masalah jang bersangkutan. Akan tetapi jang paling berat mendjadi fikiran bagi kami adalah pertimbangan bahwa hasil daripada usaha kita itu setjara langsung akan mempengaruhi nasiib daripada 700.000 rakjat Irian barat.

            Pemerintah Nederland dulu dan sekarang djuga sangat memperhatikan kesedjahteraan rakjat Irian Barat. Itulah sebabnja Nederland pertama?mementingkan bahwa dalam perstudjuan dimaksud ketentuan² jang mendjamin kemadjuan selandjutnja daripada wilayah Irian Barat dan penduduknja dalam lapangan politik, ekonomi, kebudajaan dan pendidikan dan mendjamin untuk rakjat Irian Barat, dibawah pengawasan jang aktip daripada Perserikatan Bangsa-Bangsa, pelaksanaan kebebasan memilih mengenai hari kemudiannja jang sungguh-sungguh dan berbahagia.

            Kami ingin mengutjapkan terima kasih, Tuan Sekretaris Djenderal, atas inisiatip Tuan untuk mempertemukan kedua belah fihak dan untuk peranan Tuan jang tidak terhingga dalam mentjapai penjelesaian daripada persoalan persoalan kami. Kami harap kerelaan Tuan untuk meneruskan rasa terima kasih kami djuga kepada anggauta-anggauta Staf Tuan atas bantuan dan nasehat mereka jang sangat kami perlukan.

            Kepada Duta Besar Ellaworth Bunker saja ingin mengutjapkan penghargaan kami jang sungguh-sungguh atas usahanja jang penuh dengan kesabaran dan tidak djemu-djemu. Saja merasa berhutang budi atas tjara jang tidak berat di Huntland Estate di Middleburg.

            Telah ternjata sukar, dan barangkali, Tuan Sekretaris Dejnderal, saja malahan harus menjatakan kadang-kadang lebih daripada sukar untuk mempertemukan delegasi -delegasi Nederland dan Indonesia. Akan tetapi setelah kita duduk sekitar medja perundingan ternjata pada kami bahwa delegasi Indonesia dan kami sendiri dengan sungguh-sungguh telah sama-sama terikat untuk mentjapai penjelesaian setjara damai daripada sengketa kami. Tuan Sekretaris Djenderal, kini kami telah menguraikan penjelesaian jang terperintji diatas kertas. Penilaian sedjarah atas apa jang telah kami tjapai pada achirnja akan bergantung pada tjara-tjara bagaimana ketentuan-ketentuan daripada persetudjuan kami akan dilaksanakan dalam prakteknja. Seluruh dunia telah mengamat-ngamati kami dengan seksama; itu akan berlangsung terus.

            Kini telah ditanam dasar-dasar, itu harapan kami, untuk pengertian jang lebih baik dan pada achirnja hubungan jang lebih menjenangkan dan berfaedah antara kedua negara dan kedua bangsa. Untuk kemungkinan tertjapainja perwudjudan harapan ini, jang merupakan ukuran adalah ketulusan jang timbal balik dan usaha jang terus menerus dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan persetudjuan ini.

            PIDATO GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI
            IRIAN BARAT - FRANS KAISIEPO - PADA SIDANG DMP
            KABUPATEN MERAUKE.

            Dengan didahului utjapan sjukur kepada Tuhan Jang Maha Esa, Gubernur menjatakan bahwa peristiwa ini akan tertjatat dalam lembaran sedjarah kehidupan Bangsa Indonesia. Sebagai Gubernur Kepala Daerah, sebagai seorang putra daerah dan lebih-lebih sebagai seorang tua, Gubernur merasa perlu untuk menghadiri dan mengeluarkan satu dua patah kata dalam Sidang Musjawarah PEPERA ini.

            Beliau mengungkapkan sedjarah terdjadinja Persetudjuan New York dengan menjatakan Rakjat Irian Barat tidak tahu menahu tentang Persetudjuan itu . Perdjuangan Rakjat Irian Barat sedjak dahulu kala menuntut kemerdekaan bersama-sama sebangsanja dan setanah air dari daerah-daerah Indonesia lainnja. Dikatakan bahwa Dinas Penerangan Propinsi Irian Barat telah mengeluarkan Buku Putih tentang Perdjuangan Rakjat Irian Barat menegakkan kemerdekaan.

            Buku tersebut berdjudul Semangat Proklamasi 1945 berkobar di Irian Barat. Banjak diantara Anggota Dewan Musjawarah PEPMA telah ikut dan mengalami sendiri Perdjuangan tersebut, bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan jaitu pada tanggal 13 dan 14 Agustus 1945 Rakjat Irian Barat telah menjanjikan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu Kebangsaan.

            Rakjat sendiri telah mengganti nama Papua mendjadi Irian sebagai perwudjudan semangat perdjuangan, perdjuangan mentjapai tjita-tjita Indonesia Merdeka dari Sabang sampai Merauke. (Tepuk tangan riuh oleh para Anggota Dewan Musjawarah).

            Telah mendjadi kenjataan bahwa sedjak pemerintah kolonial Belanda meninggalkan Irian Barat, telah ada kenjataan-kenjataan tentang kemadjuan rakjat dan daerah ini. Pendidikan rakjat sudah madju, puluhan bahkan ratusan Sekolah-sekolah untuk rakjat didirikan mulai dari Sekolah Dasar sampai Universitas. Kepertjajaan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kesempatan pada putra -putra daerah, dalam bidang pemerintahan dan sebagainja adalah hal jang tidak pernah terdjadi dalam pendjadjahan. dikatakan mungkin rakjat belum seluruhnja merasa puas akan kemadjuan-kemadjuan jang telah ditjapai itu, tetapi Pemerintah Republik Indonesia jang baru 6 tahun setjara riil melaksanakan missinja di Daerah Irian Barat, benar-benar telah membawa kemadjuan jang pesat. (Tepuk tangan riuh).

            Sebagai seorang tua, Gubernur menjatakan bahwa alam Kemerdekaan Republik Indonesia inilah jang membawa kemadjuan bagi Rakjat Irian Barat sebagai satu Bangsa dalam Negara Republik Indonesia. Maka dari itu pertanjaan jang akan diadjukan pada Sidang Dewan Musjawarah PEPERA ini sebenarnja tidak perlu ditanjakan lagi. Pertanjaan itu datangnja dari Persetudjuan New York dan bukan dari Rakjat Irian Barat sendiri jang telah berdjuang menegakkan Kemerdekaan Indonesia bukan dari Pernerintah Republik tapi dari pihak luar, tanpa pengetahuan kita Rakjat Irian Barat. Sudah tentu bagi rakyat jang mengerti sedjarah perdjuangan bangsa djawaban jang tepat atas pertanjaan jang akan diadjukan adalah KITA TETAP INGIN MERDEKA DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA DARI SABANG SAMPAI MERAUKE. (Tepuk tangan riuh). Kita harus tetap setia kepada Bendera Merah Putih jang telah berkibar di Irian Barat sedjak lama, sebagai tanda Kemerdekaan kita semua, dan PantjaSila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

            Maka saudara-saudara sebagai anggota Dewan Musyawarah PEPERA, supaja mengerti betul-betul duduk perkara didalam PEPERA ini dan memberikan djawaban jang tepat dan baik, jang bertanggung djawab bagi hari depan daerah ini sebagai daerah jang telah bersatu dalam kemerdekaan Tanah Air Indonesia dari Sabang sampai Merauke. (Tepuk tangan riuh).

            Rakjat Irian Barat telah mengeluarkan pernjataan-pernjataan jang menjatakan bahwa Irian Barat adalah mutlak Daerah Republik Indonesia dan Rakjat Irian Barat tidak mau dipisah-pisahkan. Banjak diantara Anggota- anggota Dewan Musjawarah djuga telah ikut mengeluarkan pernjataan-pernjataan itu. Memang tidak ada Negara lain bagi kita dari pada Negara Republik Indonesia jang telah merdeka dan berdaulat. Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah kita sendiri dan hanja kepada Pemerintah Republik Indonesia masa depan Rakjat Irian Barat seluruhnja dapat kita pertjajakan. (Tepuk tangan riuh).

            SUDJARWO TIONDRONEGORO SH dalam kesempatan ini antara lain menjatakan bahwa sebagaimana telah dikatakan oleh Ketua dan Bapak Gubernur, maka Sidang Dewan Musjawarah PEPERA ini adalah sangat penting.

            Anggota-anggota Dewan Musyawarah ini telah dipilih oleh rakjat untuk mewakili mereka semua dalam penentuan pendapat ini,men gambil keputusan jang sangat penting bagi Rakjat Irian Barat dan bagi Negara Republik Indonesia. Mengapa Rakjat Irian Barat harus mengambil keputusan ini, harus melaksanakan PEPERA ini sudah seringkali diterangkan oleh Pemerintah. Kita mengadakan PEPERA karena adanja Persetudjuan Indonesia-Belanda pada tahun 1962. Adapun pertanjaan dalam PEPERA ini ialah:

            „Apakah saudara-saudara Rakjat Irian Barat, ingin tetap berada didalam Republik Indonesia atau tidak".

            (Pertanjaan SUDJARWO TjONDRONEGORO SH ini didjawab oleh semua Anggota Dewan MusJawarah setjara serentak) „tetap dalam Republik Indonesia" (tepuk tangan riuh).

            Mengapa harus ada pertanjaan ini?

            Bagi Pemerintah Republik Indonesia Irian Barat adalah bagian mutlak dari Negara Republik Indonesia. Daerah ini sudah merupakan satu Propinsi dengan Gubernurnja Bapak FRANS KASAIPO. Sebenarnja pertanjaan itu bukan bikinan Indonesia, melainkan bikinan pihak lain, waktu itu pihak Belanda dalam perundingan tahun 1962. Maka tidak heran kalau Pemerintah Indonesia selama ini telah menerima pernjataan-pernjataan golongan Rakjat Irian Barat, jang menjatakan bahwa pertanjaan dalam PEPERA adalah pernjataan jang aneh, pertanjaan jang mereka tidak mengerti, jang mereka anggap tidak perlu, sehingga mereka sampai menentang diadakannja PEPERA ini. Pernjataan-pernjataan ini djuga dihadapi oleh Pemerintah hasil Musjawarah tanggal 27 dan 28 Maret 1969. Dengan demikian telah diwudjudkan suatu integritas dari segala unsur jang ada terbagi setjara terperintji sebagai berikut:

            1. Unsur tradisionil 89 orang
            2. Unsur regional 74 orang
            3. Unsur Parpol/Ormas/Golongan 12 orang
            ——————————————
            Djumlah.....................175 orang

            jang semuanja memenuhi sjarat-sjarat pasal 18 ajat d Persetudjuan New York dan mewakili 165.000 penduduk Kabrupaten Djajawidjaja.

            "Sidang jang terhormat.

            Meskipun dengan kesulitan-kesulitan jang telah dikemukakan di atas, semua wakil-wakil rakjat ini telah dapat tiba di Wamena hanja semata-mata untuk melaksanakan PEPERA jang diminta oleh Pemerintah Republik Indonesia.

            Mereka telah dilantik sebagai Anggota DMP dengan resmi pada tanggal 14 Djuli 1969. Sidang ini akan bermusjawarah dengan Pemerintah Pusat untuk mendjawab pertanjaan dari Persetudjuan New York. Kami minta sidang jang terhormat untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa jang nanti ditanjakan oleh Pemerintah Pusat serta mendjaga tata tertib sidang.

            "Sidang jang terhormat.

            Disini hadir djuga bapak ORTIZ SANZ sebagai utusan Sekdjen PBB untuk menjaksikan Pelaksanaan PEPERA ini.

            "Sidang jang terhormat.

            Sebelum kami sudahi sambutan kami ini, maka kami ingin menjatakan disini kepada Team Pemerintah Pusat bahwa Anggota-Anggota ini adalah wakil-wakil rakjat jang langsung dipilih oleh rakjat dan telah siap untuk melaksanakan PEPERA di daerah ini setjara demokratis musjawarah.

            Sekian, terima kasih. PIDATO GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT - FRANS KAISIEPO - PADA SIDANG DMP KEBUPATEN DJAJAWIDJAYA

            Saudara Ketua Sidang Dewan Musjawarah PEPERA Jth.;

            Bapak Menteri Dalam Negeri;

            Bapak Menteri Luar Negeri;

            Bapak Menteri Penerangan ;

            Bapak-bapak Anggota DPR 1-GR, MPRS, DPA;

            Wakil Sekdjen PBB Tuan Ortiz Sanz;

            Rekan-rekan dari Pemerintah Daerah;

            Para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA selaku wakil-wakil rakjat jang saja muliakan ;

            dan semua hadirin jang terhormat,

            Pimpinan Sidang jang kami hormati,

            Pada hari ini , kita semua berkumpul disini, di Wamena, Banjak tamu-tamu jang hadir dalam ruangan ini.

            Tentunja saudara-saudara telah mengetahui, mengapa peristiwa hari ini banjak menarik perhatian tamu-tamu kita.

            Maka saja sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat djuga sebagai orang tua dan bapak Rakjat Irian Barat merasa perlu untuk berbitjara disini, memberikan sepatah dua patah kata.

            Bapak Menteri Dalam Negeri jang hadir dihadapan kita, Bapak Sudjarwo dan rombongan jang bertindak sebagai Wakil Pemerintah Republik Indonesia, ingin menanjakan kepada saudara-saudara sekalian anggota Dewan Musjawarah PEPERA Kabupaten Djajawidjaja ini, apakah saudara-saudara ingin tetap merdeka dalam keluarga besar Republik Indonesia atau tidak.

            Pertanjaan ini berdasar pada Perdjandjian New York, 15 Agustus 1962 dimana Rakjat Irian Barat sebenernja tidak tahu menahu. Pertanjaan ini bukan berasal dari rakjat, djuga dari Pemerintah Republik, tapi dari pihak luar, jang tidak suka melihat saudara-saudara hidup bahagia, senang dan tenteram bersama-sama dengan saudara saudara kita di Daerah Indonesia lainnja.

            Pemerintah Republik jang baru 6 tahun mengurus Irian Barat giat berusaha, memberi kemadjuan, memberi kebahagiaan kepada rakjatnja. Pemerintah senantiasa berusaha memperhatikan kepentingan Rakjat, mengusahakan kemakmuran, rakjat tetap sehat dan kuat.

            Djadi sebenarnja jang paling penting buat rakjat ialah pembangunan. Djadi setelah PEPERA ini selesai, dan kita tetap bersatu dalam Negara Republik Indonesia, jang berwilajah dari Merauke sampai Sabang, kita masih terus akan membangun dan bekerdja.

            Beratus-ratus tahun kita dibawah pemerintahan djadjahan, dan selama itu kita semua masih tetap dalam keadaan sederhana dan terbelakang, hidup tergantung sepenuhnja pada alam.

            Kemerdekaan telah kita tjapai dalam Negara Republik Indonesia sedjak 17 Agustus 1945. Kita sudah mendjadi suatu keluarga jang besar.

            Keluarga Bangsa Indonesia. Dan kita sudah melihat dengan mata kepala sendiri, bahwa Pemerintah dengan sungguh-sungguh telah berusaha memadjukan Rakjat.

            Malah Pembangunan di Irian Barat dan dipegunungan ini mendapat perhatian jang besar.

            Para Anggota Dewan jang terhormat.

            Saudara-saudara disini adalah bertindak sebagai wakil dari rakjat di daerah Kabupaten Djajawidjaja, karenanja nanti kalau saudara-saudara harus mendjawab pertanjaan jang diadjukan kepada saudara perhatikan benar-benar kepentingan rakjat.

            Saudara harus menjuarakan suara rakjat jang saudara-saudara wakili. Saja jakin babwa masa depan Rakjat Irian Barat hanja terdjamin didalam lingkungan keluarga Besar Bangsa Indonesia.

            Saja jakin bahwa saudara-saudara telah mengenal dan mentjintai Merah Putih, dan karena itu saja jakin satu keluarga Indonesia dari kita tidak ingin dipisah-pisahkan lagi seperti jang telah diputuskan dalam Sidang Dewan Musjawarah PEPERA di Kabupaten Merauke pada tanggal 14 Djuli 1969.

            Sekian, terima kasih, semoga Tuhan tetap bersama kita.

            Selamat bermusjawarah. PIDATO KETUA KELOMPOK PELAKSANA PEPERA SUDJARWO TJONDRONEGORO SH - PADA SIDANG DMP KABUPATEN DJAJAWIDJAJA.

            Saudara Ketua dan Anggota Dewan Musjawarah jang saja muliakan,

            Hadirin sekalian jang saja hormati.

            Saja adalah utusan dari Pemerintah Pusat, jang mungkin saudara telah banjak mengenal nama saja SUDJARWO. Sebetulnja saja telah sering datang didaerah pegunungan ini dan banjak diantara saudara-saudara saja sudah djumpai dari dahulu. Saja pernah mengundjungi Hitigima, Maki, Bokondini, Piramid, Tiom, Karubaga dan lain-lain daerah saudara, hanja Oksibil mungkin lain kali. Saja selalu senang mengundjungi daerah ini, karena rakjatnja ramah tamah, hawanja baik dan pemandangan alam adalah baik sekali. Bahkan saja ingat 6 tahun jang lalu saja mendapatkan hadiah seekor babi dari bapak HUKUM HIARIK dari Hitigama, saja senang sekali. Saja senang lihat,banjak kawan-kawan telah dipilih setjara sjah oleh rakjatnja telah siap melaksanakan PEPERA setjara demokratis musjawarah.

            Sekian dan terima kasih.

            PIDATO GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT - FRANS KAISIEPO - PADA SIDANG DMP KABUPATEN PANIAL.

            Jth. Saudara Ketua Sidang Dewan Musjawarah PEPERA,

            Bapak Menteri Dalam Negeri,

            Bapak Menteri Luar Negeri,

            Bapak Menteri Penerangan dan

            Bapak-bapak Anggota DPR-GR, MPRS, DPA,

            Wakil Sekdjen PBB Tuan Ortiz Sanz,

            Bapak-bapak dari Pusat dan rekan-rekan dari Pemerintah Daerah,

            Para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA selaku wakil-wakil rakjat jang saja muliakan dan semua hadirin jang terhormat.

            Pimpinan Sidang jang kami hormati,

            Dengan memandjatkan do'a sjukur kepada Tuhan Jang Maha Esa, bahwa atas Rachmatnja maka hari ini kita dapat berkumpul di Nabire untuk melangsungkan Sidang Dewan Musjawarah PEPERA Kabupaten Paniai.

            Peristiwa penting ini akan tertjatat dalam lembaran sedjarah perdjuangan Rakjat Daerah Irian Barat ini pada chususnja dan Rakjat Indonesia pada umumnja.

            Oleh karena saja sebagai Gubemur Kepala-Daerah jang bertanggung djawab atas kelantjaran djalannja Pemerintahan di Propinsi Irian Barat pula sebagai orang tua, bapak rakjat daerah ini, merasa perlu untuk berbitjara dari hati kehati dengan saudara-saudara sekalian para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA pula sebagai wakil-wakil rakjat Daerah Kabupaten Paniai ini.

            Sidang jang saja muliakan.

            Dihadapan saudara-saudara sekalian hadir bapak Menteri Dalam Negeri, AMIR MACHMUD beserta bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO SH jang bertindak sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Persetudjuan New York tanggal 15 Agustus 1962.

            Berdasarkan atas perdjandjian itulah nanti saudara-saudara akan ditanjakan apakah kita Rakjat Irian Barat ingin tetap merdeka dalam keluarga besar Indonesia atau tidak, djuga bukan berasal dari Pemerintah Republik Indonesia, tetapi berasal dari luar.

            Rakjat Irian Barat sendiri tidak mengetahui tentang adanja perdjandjian tersebut karena pada waktu perdjandjian itu dibuat, rakjat Irian Barat tidak diikut sertakan sehingga banjak rakjat jang tidak tahu menahu.

            Bapak sebagai orang tua telah bangkit sebelum Proklamasi untuk dapat merdeka bersama-sama dengan saudara-saudaranja dari Daerah Indonesia lainnja.

            Djadi Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah djuga merupakan Proklamasi Kemerdekaan Rakjat Irian Barat jang merupakan bagian dari Republik Indonesia jang berwilajah dari Sabang sampai Merauke, Tjontoh-tjontoh dari perdjuangan rakjat banjak sekali dan Bapak sungguh-sungguh merasa sangat terharu karena pada tiap-tiap Kabupaten seperti Merauke, Wamena dan sekarang ini di Paniai dimana wakil-wakil rakjat jang terdiri atas tokoh-tokoh masjarakat,

            137

            Kepala kepala Suku, Kepala Adat dari golongan Parpol/Ormas dari seluruh pendjuru dari Daerah Kabubaten tersebut berkumpul.

            Ada jang datang dari Ilaga, Paniai, Mulia, Tigi, daerah sekitar Nabire ini berkumpul, makan bersama-sama, duduk bersama-sama dalam suasana damai tenteram, penuh rasa persaudaraan, kelihatan penuh rasa tanggung djawab akan tugasnja, sungguh hal seperti ini belum pernah terdjadi selama masa pendjadjahan dahulu.

            Perlu saudara-saudara ketahui bahwa rakjat dari kedua Kabupaten Merauke dan Wamena jang seluruhnja berdjumlah 310 atau djiwa telah menjatakan tekadnja dan memutuskan dalam Sidang Dewan Musjawarah PEPERA untuk tetap merdeka didalam lingkungan Republik Indonesia dan tidak mau dipisahkan lagi dan apa jang selalu kita perdjuangkan bagi tetap utuhnja wilajah Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke mendjadi suatu kenjataan jang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh Negara manapun didunia ini.

            Ketika saja datang di Kabupaten ini saja melihat dimana-mana terpantjang Bendera Sang Merah Putih, didada saudara-saudara sekalian tersemat pula Sang Merah Putih. Dan ini semua menandakan bahwa saudara-saudara sekalian mentjintai Sang Merah Putih, dengan demikian mejakinkan saja bahwa saudara -saudara djuga mentjintai Republik Indonesia.

            Hal ini dapat saja mengerti karena saudara-saudara tentu jakin bahwa hanja dalam Negara Republik Indonesia, maka kesedjahteraan dan kemakmuran rakjat dapat dipertjajakan.

            Selama 6 tahun ini kita sekalian telah menjaksikan sendiri usaha-usaha dari Pemerintah Republik Indonesia dalam memadjukan rakjatnja.

            Beribu-ribu guru sekolah diberikan kepada rakjat Irian Barat supaja Rakjat Irian Barat dapat bersekolah, bahkan sampai Sekolah Tinggi pun didirikan di Irian Barat ini.

            Kepertjajaan Pemerintah Republik Indonesia benar-benar membesarkan hati kami, terutama dalam bidang pemerintahan jang menjerahkan djabatan dalam bidang Pemerintahan kepada Putra Daerah, sungguh tidak mungkin terdjadi pada masa pendjadjahan dahulu. Saudara-saudara Anggota Dewan Musjawarah PEPERA jang mulia,

            Kita semua adalah rakjat pedjuang, djadi harus setia kepada Merah Putih, setia kepada Republik Indonesia jang telah kita perdjuangkan bersama, Saudara-saudara adalah wakil rakjat, jang dipilih dari rakjat dan oleh rakjat, karenanja harus berbuat sesuai dengan kehendak rakjal jang saudar-saudera wakili.

            Dalam pernjataan-pernjataan rakjat dari daerah Kabupaten Paniai jang telah Bapak terima antara lain berisikan bahwa rakjat Kabupaten Paniai ingin tetap ,MERDEKA" dan ,BERSATU" dalam Negara Republik Indonesia karenanja saudara-saudara Anggota DMP sebagai wakil rakjat harus menjuarakan tuntutan rakjat banjak jang sudah tertjantum dalam pernjataan-pernjataan tersebut.

            Kita telah merdeka dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kita tetap satu dengan Republik Indonesia serta tidak akan berpisah lagi untuk selama-lamanja.

            Tuhan beserta kita dan selamat bermusjawarah.

            Sekian, terima kasih,

            PIDATO KETUA KELOMPOK PELAKSANA PEPERA - SUDJARWO SH - PADA SIDANG DMP KABUPATEN PANIAL.

            Saudara Ketua dan saudara-saudara Anggota Dewan Musyawarah PEPERA Jang saja muliakan,

            Hadirin sekalian jang saja hormati.

            Saja adalah dari Pemeritah Pusat dan nama saja SUDJARWO.

            Saja ikut bersjukur bahwa pada hari ini, sesuai rentjana, dapat disidangkan DMP Kabupaten Paniai dihadiri oleh segenap anggota- anggotanja dari seluruh daerah Kabupaten Paniai di Nabire ini.

            Pembentukan DMP ini melalui Pemilihan-Pemilihan wakil-wakil rakjat didaerah pegunungan jang luas ini sudah tentu tidak mudah seperti jang tadi ditjeritakan sedikit didalam Pidato Pembukaan Saudara Ketua. akan dihantjurkan oleh Rakjat, begitu pula gerakan separatis akan ditindass/digilas oleh rakjat.

            Selandjutnja bahwa ikrar anggota DMP pada tanggal 7 Djuli 1969 Irian Barat akan tetap mempertahankan Daerah Irian Barat dalam wilajah Republik Indonesia dan mendjaga keutuhan Bangsa, Negara dan Tanah Air.

            Begitu pula akan tekad anggota-anggota DMP pada tanggal 16 Djuli 1969, djam 24.00 di Makam Pahlawan Lembah Onim bahwa anggota-anggota DMP akan mclandjutkan perdjuangan tjita-tjita para arwah Pahlawan jang telah gugur mendahului kita demi untuk membebaskan Rakjat dan Daerah Irian Barat dari pendjaddjahan dan mempertahankan keutuhan Nusa. Bangsa dan Negara Republik Indonesia jang berwilajah dari Sabang sampai Merauke.

            Saja mengharapkan agar ikrar dan tekad jang telah ditjetuskan selalu mendjiwai dalam Musjawarah Penentuan Pendapat Rakjat.

            PIDATO GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINISI IRIAN BARAT - FRANS KAISIEPO - PADA SIDANG DMP KABUPATEN FAK-FAK.

            Pada kesempatan ini FRANS KAISIEPO menjampaikan pidatonja tidak sadja sebagai Gubernur tetapi djuga sebagai putera daerah.

            Sesudah mengutjapkan Sjukur kepada Tuhan Jang Maha Kuasa. beliau menjatakan bahwa peristiwa ini merupakan puntjak bagi perdjuangan Bangsa Indonesia dalam mewudjudkan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, jang akan mendjadi warisan bagi anak tjutju kita. Saja sebagai Gubernur dan orang tua diwilajah ini berbitjara dari hati ke hati dengan seluruh anggota-anggota DMP. berdasarkan pengalaman bekerdja jang lebih dari 4 tahun di daerah Kabupaten Fakfak ini di masa pendjadjahan dulu, saja sudah mengenal apa jang mendjadi isi hati dari pada rakjat disini termasuk isi hati sebagian besar para anggota DMP ini, jaitu: mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang berwilajah dari Sabang sampai Merauke jang sebenarnja tjita-tjita itu sedjak tanggal 17 Agutus 1945 sudah tertjapai. Djadi kehadiran para anggota DMP disini adalah untuk bermusjawarah dalam rangka Pelaksanaan Persetudjuan New York semata-mata dimana nantinja Pemerintah Pusat akan menanjakan apakah Rakjat Irian Barat ini akan tetap dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ataukah tidak. Walaupun pertanjaan ini sebenarnja tidak simpatik, namun harus disadari bahwa pertanjaan ini bukan berasal dari Rakjat Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia, melainkan karena Pemerintah terpaksa oleh adanja ikatan Persetudjuan New York.

            Kemerdekaan Indonesia tidak sadja diperdjuangkan oleh Rakjat Indonesia diluar Irian Barat, bahkan djuga oleh Rakjat Irian Barat sendiri. Oleh sebab itu Irian Barat adalah bagian mutlak dari Republik Indonesia. Bukti-bukti dari perdjuangan Rakjat Irian Barat antara lain semasa pendjadjahan banjak putra-putra Irian Barat jang berkenalan dengan rumah-rumah pendjara. Setelah saja mengikuti Sidang-Sidang DMP di Kabupaten Merauke, Djajawidjaja dan Paniai, dimana telah diputuskan dengan tegas untuk tetap bersatu dengan Republik Indonesia dengan penuh semangat, maka saja jakin saudara-saudara anggota DMP Kabupaten Fakfak ini pun akan mengikuti keputusan seperti halnja ditiga Kabupaten tersebut karena saja melihat semangat rakjat Kabupaten Fak-Fak inipun tidak berbeda dengan ditiga Kabupaten tersebut.

            PIDATO KETUA KELOMPOK PELAKSANA PEPERA SUDJARWO TJONDRONEGORO SH - PADA SIDANG DMP KABUPATEN FAK-FAK.

            Saudara-saudara para anggota DMP dan para hadirin jang saja hormati.

            Pertama-tama saja mengutjapkan sjukur kepade Tuhan Jang Maha Esa atas berlangsungnja rapat ini dan penghargaan kepada petugas penjelenggara jang diketahui oleh saudara Bupati A.S. ONIM dan kepada anggota-anggota DMP jang dengan menempuh perdjalanan jang sulit meninggalkan kampung halaman untuk menghadiri Sidang ini tepat pada waktunja. Kita masih ingat situasi pada waktu pelaksanaan konsultasi antara Team Pemerintah Pusat dengan DPRD Fakfak ini tanggal 3 April jang lalu. Betapa sulitnja Team Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan persetudjuan DPRD Fakfak untuk merenjanakan pelaksanaan PEPERA. Boleh dikatakan semua pembitjaraan menentang dilaksanakannja PEPERA. karena pertanjaan didalam PEPERA menurut Perdjandjian New York adalah sama sekali tidak wadjar.

            Sesuai dengan permusjawaratan kita waktu itu, sekarang telah terbentuk DMP dan memang DMP inilah jang setjara final harus menentukan pendapat rakjat tentang apa jang ditanjakan dalam Persetudjuan New York jang telah saudera-saudara ketahui, jakni: apakah saudara-saudara Rakjat Irian Barat. tetap ingin dalam Kesatuan Republik Indonesia, ataukah tidak ?"

            At Impera masa pendjadjahan telah mengalami banjak ketinggalan disemua bidang, baik Pendidikan, Kebudajaan, Pertanian. Pembangunan dan lain-lainnja.

            Oleh karena itu sangat tepat apa jang dikatakan bahwa PELITA lebih penting dari pada PEPERA maka kami pertjaja PEPERA akan sukses seluruhnja memang Rakjat Irian Barat sangat haus akan pembangunan dengan demikian maka sudah sewadjarnja rakjai di daerah ini mengutjapkan banjak-banjak terima kasih kepada Pemerintah kita jang telah tegas meletakkan Pola Pembangunan Lima Tahun termasuk Irian Barat, agar Irian Barat setarap dengan daerah-daerah Indonesia lainnja.

            Rakjat Irian Barat pada umumnja dan Rakjat Kabupaten Sorong tiada chususnja telah mempunjai tekad dan semangat untuk membangun sesuai dengan garis kebidjaksanaan Pemerintah Pusat,

            Bapak-bapak sekalian jang kami hormati.

            Chusus kami tudjukan kepada saudara-saudara Dewan Musjawarah Penentuan Pendapat Rakjat Daerah Kabupaten Sorong jang kami hormati, kami tekankan hendaknja saudara-saudara benar-benar dalam Sidang PEPERA jang kita muliakan ini menggunakan hak, pendapat dan suara saudara-saudara jang membawakan suara tuntutan hati nurani rakjat dan golongan jang saudara-saudara wakili.

            Selamat Bersidang dan Selamat Berdjuang.

            Semoga Tuhan Jang Maha Esa selalu memberikan RachmadNja. Bimbingan dan Tuntutan agar Sidang jang kami muliakan ini berdjalan dengan lantjar, tertib, aman dan menghasilkan keputusan-keputusan jang bermanfaat.

            Sekian dan terima kasih.

            PIDATO GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT - FRANS KAISIEPO - PADA SIDANG DMP KABUPATEN SORONG.

            Jth. Sdr. Ketua Sidang Dewan Muajawarah PEPERA,

            Jth. Bapak Menteri Dalam Negeri, Ketua Sektor Irian Barat, dan Ketua Team Pelaksana PEPERA dari Pusat,

            Jth. Bapak-bapak Anggota DPR-GR,

            JM. Wakil Sekdjen PBB Dr. ORTIZ SANZ,

            Jth. Bapak-bapak dari Pusat dan rekan-rekan dari Daerah, Para ANggota Dewan Musjawarah PEPERA selaku wakil-wakil rakJat jang saja muliakan, setta para hadirin jang saja hormati.

            Sidang jang saja muliakan,

            Dengan dilringi do'a sjukur kehadirat Tuhan Jang Maha Kuasa atas Rachmat KaruniaNja bahwa kita pada hari ini dapat berkumpul dikota Sorong dalam keadaan selamat sedjahtera dan Sidang Musjawarah PEPERA dapat diselenggarakan tepat pada waktu jang telah ditentukan.

            Tentulah saudara Anggota Dewan Musjawarah PEPERA Daerah Kabupaten Sorong ini telah mengetahui maksud dan tudjuannja di adakannja Musjawarah ini dari pendjelasan-pendjelasan para petugas daerah ini dan Saudara-saudara akan membuat sedjarah jang penting dari peristiwa ini jang akan dapat saudara-saudara tinggalkan untuk generasi-generasi jang akan datang jang sungguh-sungguh akan membanggakan sekalian anak tjutju kita nanti. Kebanggaan akan keteguhan perdjuangan serta kesetiaan saudara-saudara kepada hasil tjita-tjita perdjuangan kita. untuk membentuk masjarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia jang herwilajah dari Sabang sampai Merauke.

            Karena pentingnja peristiwa ini maka saja sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat terlebih-lebih sebagai orang tua. bapak rakjai daerah ini merasa perlu untuk menjampaikan satu dua patah kata dan berbitjara dari hati kehati dengan saudara-saudara sekalian para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA Daerah Kabupaten ini.

            Hadir pula dihadapan saudara-saudara Bapak Menteri Dalam Negeri AMIR MACHMUD, jang disertai Bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO SH dan pedjabat-pedjabat lainnja untuk bertindak sebagai wakil dari Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Pelaksanaan Persetudjuan New York jang ditanda tangani pada tanggal 15 Agustus 1962.

            Berdasarkan persetudjuan tersebut itulah nanti saudara-saudata para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA akan ditanjakan suatu pertanjaan :

            „Apakah kita Rakjat Irian Barat ingin tetap merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang besar ini ataukah tidak"

            Pada setiap Kabupaten jang telah dilangsungkannja Sidang Dewan Musjawarah PEPERA, Rakjat Kabupaten-kabupaten terebut sangat tertjengang dan heran akan pertanjaan tersebut bahkan sungguh-sungguh merasa tersinggung karena merasa bahwa kesetiaan rakjat akan Republik Indonesia jang sangat ditjintainja diragukan.

            Tetapi saudara-saudara para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA djanganlah salah faham akan hal ini, karena djelaslah bahwa pertanjaan tersebut bukan berasal dari rakjat djuga bukan berasal dari Republik Indonesia tetapi berasal dari luar.

            Saja jakin bahwa Bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO SH sendiri merasakan keluhan saudara-saudara sekalian dan pada setiap kesempatan dalam Sidang Musjawarah PEPERA di Kahupaten-Kabupaten Wamena, Paniai dan Fak-Fak beliau selalu meminta maaf kepada rakjat karena harus terpaksa menanjakan pertanjaan jang menjinggung dan tidak simpatik ini.

            Namun saudara-saudara hendaknja mengerti bahwa Pemerintah Republik Indonesia karena terikat pada Persetudjuan New York tersebut maka terpaksa harus melaksanakan PEPERA îni di Irian Barat. Tentang Persetudjuan New York ini banjak Rakjat Irian Barat jang tidak tahu menahu karena ketika persetudjuan tersebut dibuat rakjat Irian Barat tidak diikut sertakan oleh Pemerintah djadjahan waktu itu.

            Saja pernah bekerdja di Kabupaten ini selama 2 tahun jaitu di Distrik Inanwatan dan Teminabuan, karenanja suka dan duka saudara- saudara djuga merupakan suka duka saja puas, saja ikut menghadapi perdjuangan saudara-saudara sekalian Rakjat Irian Barat dalam merebut Kemerdekaan bersama-sama dengan saudara-saudara kita dari daerah lain Indonesia dari tangan pendjadjah.

            Bukti-bukti tentang perdjuangan Rakjat Irian Barat banjak sekali bahkan saja tahu benar bahwa banjak diantara saudara-saudara jang sekarang ini duduk sebagai Anggota Dewan Musjawarah PEPERA telah ikut sendiri bersama-sama dengan banjak pemimpin Irian Barat dalam perdjuangan Kemerdekaan Indonesia jang maha dahsjat itu sehingga tidak takut menghadapi segala antjamana dari pihak pendjadjah.

            Pemberontakan rakjat di Biak tanggal 14 Maret 1948 untuk melawan pendjadjahan serta pernjataan bersatu dalam perdjuangan Kemerdekaan Indonesia oleh putra-putra Irian Barat pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kampung Harapan Djajapun (dahulu Kota Nica) mengingatkan saja betapa hebat dan bergeloranja semangat djuang rakjat dari Sabang sampai Merauke.

            Pada saat itu kita telah mengumandangkan lagu Indonesia Raya bersama-sama sebagai lagu perdjuangan Nasional kita dari seluruh rakjat Indonesia termasuk Irian Barat. Sehingga Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah djuga milik dari pada rakjat Irian Barat karena rakjat Irian Barat djuga mempunjai andil dalam perdjuangan Kemerdekan Bangsa Indonesia.

            Djadi djelaslah bagi kita bahwa Irian Barat telah merdeka sedjak tanggal 17 Agustus 1945 dan Irian Barat adalah bagian mutlak dari Wilajah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Pada setiap Kabupaten jang telah melaksanakan Sidang Dewan Musjawarah PEPERA semakin mejakinkan kita akan kebenaran perdjuangan Rakjat Irian Barat djuga mempunjai andil dalam perdjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

            Djadi djelaslah bagi kita bahwa Irian Barat telah merdeka sedjak tanggal 17 Agustus 1945 dan Irian Barat adalah bagian mutlak dan wilajah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

            Pada setiap Kabupaten jang telah melaksanakan Sidang Dewan Musjawarah PEPERA semakin mejakinkan kita akan kebenaran perdjuangan Rakjat Irian Barat jang tahan udji dan mendjadikan saja sangat bangga dan terharu.

            Rakjat Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai dan Fak-Fak telah menjatakan dan menetapkan bahwa rakjat dan wilajah Irian Barat tidak dapat dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jang berwilajah dari Sabang sampai Merauke.

            Maka dengan demikian dapat saja djelaskan disini bahwa penduduk dari ke 4 Kabupaten tersebut jang berdjumlah 508 ribu djiwa jang telah menjatakan tekadnja dan memutuskan dalam Sidang Dewan Musjawarah PEPERA untuk tetap merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah telah meliputi lebih dari separo dari seluruh penduduk Irian Barat jang berdjumlah 800 ribu djiwa dari seluruh penduduk Irian Barat.

            Para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA jang saja muliakan. Ketika saja turundari kapal kedarat semakin mejakinkan diri saja akan kebenaran perdjuangan rakjat jang rindu akan persatuan dan kesatuan Indonesia. Dimana-mana saja menjaksikan gelora semangat rakjat dengan Merah Putih berkibar dengan megahnja.

            Ini semuanja merupakan suatu tanda bahwa rakjat dan Daerah Kabupaten Sorong mentjintai Republik Indonesia dan dalam Sidang Musjawarah PEPERA ini saja ingin melihat bahwa saudata-saudara Para Anggota Dewan ini bergelora dan bersemangat sama dengan Para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA di Merauke, Wamena, Paniai dan Fak-Fak. Hal ini benar-benar saja harapkan dan saudara-saudara pasti jakin bahwa hanja dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kesedjahteraan dan kemakmuran rakjat serta kemadjuan pembangunan dalam segala bidang dapat kita andalkan.

            Selama 6 tahun ini kita sekalian telah menjaksikan sendiri betapa sungguh-sungguhnja Pemerintah Republik Indonesia berusaha untuk memadjukan kehidupan dan penghidupan rakjat Irian Barat.

            Sekolah-sekolah didirikan dimana-mana sampai kepelosok-pelosok, usaha-usaha serupa dari swasta diberi bantuan subsidi bahkan sampai Perguruan Tinggi djuga telah didirikan dan telah menghasilkan berpuluh Sardjana-Sardjana Muda. putra daerah Irian Barat, sungguh-sungguh hal ini tak akan terdjadi pada masa pendjadjahan dahulu.

            Dalam bidang Pemerintahanpun Pemerintah Republik Indonesia memberikan kepertjajaan jang benar-benar membesarkan hati kami dimana djabatan penting telah diserahkan, djabatan tertinggi di Propinsi dan Kabupaten dalam Pemerintahan kepada putra-putra Irian Barat sendiri sungguh hal inipun tidak mungkin akan terdjadi pada masa pendjadjahan dahulu.

            Saudara-saudara adalah wakil-wakil rakjat jang dipilih oleh rakjat dan dari rakjat sendiri karenanja sudah seharusnja saudara- saudara membawa amanat rakjat saudara-saudara jang saudara wakili.

            Pernjataan-pernjataan dari Kabupaten Sorong ini telah saja terima jang isinja ingin tetap merdeka dalam lingkungan keluarga besar Indonesia dan saudara-saudara sebagai wakil dari rakjat jang akan menjuarakan suara rakjat sesuai dengan pernjataan-pernjataan tersebut.

            Kita telah merdeka dan telah mendjadi satu keluarga Indonesia dan kita tidak ingin dipisah-pisahkan lagi seperti jang telah diputuskan dalam Sidang-Sidang Musjawarah PEPERA di Kabupaten-Kabupaten Merauke. Wamena, Paniai dan Fak-Fak.

            Selamat bermusjawarah.

            Terima kasih. PIDATO KETUA KELOMPOK PELAKSANA PEPERA SUDJARWO TJONDRONEGORO SH - PADA SIDANG DMP KABUPATEN SORONG.

            Saudara Ketua dan segenap Anggota DMP jang saja muliakan, Para hadirin sekalian jang saja hormati.

            Saja mengutjapkan sjukur alhamdulillah dapat kembali di Sorong ini sesudah lebih kurang 4 bulan jang lalu, tanggal 5 April 1969, saja sebagai Ketua Team Pemerintah waktu itu melaksanakan tugas musjawarah dengan DPRD Kabupaten Sorong, untuk menetapkan tjara pelaksanaan PEPERA di Irian Barat.

            Saja masih ingat bagaimana sambutan para anggota DPRD Sorong waktu itu, terhadap rentjana Pemerintah untuk melaksanakan PEPERA. Baik DPRD Sorong, maupun Rakjat berbagai golongan dan organisasi di Kabupaten Sorong ini telah sering kali mengeluarkan pernjataan-pernjataan pada Pemerintah untuk tidak melaksanakan PEPERA, dengan alasan-alasan jang sangat kuat. Maka saudara-saudara anggota DPRD Sorong jang sekarang djuga duduk dalam DMP ini, mestinja masih ingat bagaimana saja harus putar lidah dan otak dan kebidjaksanaan untuk mentjapai permufakatan dengan saudara-saudara sekalian, guna toh melaksanakan PEPERA dengan tjara jang dapat arti dan maksud PEPERA ini nanti, saudara-saudara perhatikan sungguh-sungguh, sehingga dapat dimengerti sebaik-baiknja.

            Achirnja sekali lagi marilah kita berdoa kepada Tuhan Jang Maha Esa semoga sidang jang penting ini dapat melakukan kewadjibannja demi kepentingan dan hari depan Rakjat Irian Barat serta pembangunan-pembangunannja jang telah didjalankan.

            Sekian dan terima kasih.

            PIDATO GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT - FRANS KAISIEPO - PADA SIDANG DMP KABUPATEN MANOKWARI.

            Jth. Sdr. Ketua Sidang Dewan Musjawarah PEPERA,

            Jth.Bapak Menteri Dalam Negeri, Ketua Sektor Irian Barat, dan Ketua Team Pelaksana PEPERA dari Pusat,

            Jth.Bapak-bapak Anggota DPR,

            Jth. Wakil Sekdjen PBB dr. ORTIS SANZ

            Jth.Bapak-bapak dari Pusat dan rekan-rekan dari Daerah,

            Para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA selaku wakil-wakil rakjat jang saja muliakan, serta para hadirin jang saja hormati. Sidang jang saja muliakan.

            Dengan diiringi do'a sjukur kehadapan Tuhan Jang Maha Kuasa, bahwa, atas rachmatnja maka pada hari ini kita dapat berkumpul di Manokwari dan Sidang Dewan Musjawarah PEPERA Daerah Kabupaten ini dapat dilangsungkan tepat pada waktunja.

            Dari pendjelasan-pendjelasan para petugas daerah ini tentulah saudara-saudara para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA telah mengetahui maksud dan tudjuan diadakannja Musjawarah PEPERA ini.

            Saudera-saudara sekalian akan membuat sedjarah jang penting dari peristiwa hari ini jang akan dapat saudara-saudara wariskan untuk anak-anak tjutju kita nanti, karena keteguhan perdjuangan saudara akan tertjatat dengan tinta emas dan hal ini sungguh-sungguh mendjadikan anak-anak tjutju kita merasa bangga akan hasil perdjuangan saudara-saudara sekalian dalam mempertahankan kasatuan, persatjuan serta keutuhan wilajah Negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

            Oleh karena pentingnja peristiwa ini malam saja sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat, terlebih-lebih saja sebagai orang tua, bapak rakjat daerah ini merasa perlu untuk mejampaikan satu dua patah kata dan berbitjara dari hati kehati dengan saudara-saudara sekalian para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA Daerah Kabupaten ini selaku wakil-wakil rakjat jang saja tjintai.

            Dihadapan saudara-saudara hadir Bapak Menteri Dalam Negeri AMIR MACHMUD disertai Bapak SUDJARWO TIONDRONEGORO SH. dan pedjabat-pedjabat lainnja jang bertindak sebagai wakil resmi Pemerintah Repulik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Persetudjuan New York jang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962. 149

            Tentang Persetudjuan New York ini sendiri Rakjat Irian Barat jang tidak tahu menahu oleh-karena waktu persctudjuan tersebut dibuat Rakjat Irian Barat tidak diikut sertakan oleh Pemerintah djadjahan pada waktu itu

            Dan berdasarkan atas persetudjuan itulah nanti saudara-saudara para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA akan ditanjakan suatu pertanjaan :

            „Apakah kita Rakjat Irian Barat ingin tetap Merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang besar ini ataukah tidak ?"

            Sidang jang mulia.

            Pada tiap-tiap Kabupaten jang telah saja kundjungi dan Sidang-sidang Dewan Musjawarah PEPERA telah dilangsungkan, Rakjat Kabupaten-Kabupaten tersebut merasa heran dan benar-benar tertjengang mendengar pertanjaan jang gandjil dan adjaib ini, bahkan pertanjaan tersebut benar-benar telah menjinggung perasaan Rakjat Irian Barat karena merasa bahwa kesetiaan rakjat kepada Pemerintah Republik Indonesia masih diragukan.

            Tetapi saudara-saudara para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA hendaknja djangan salah faham akan hal ini, karena djelaslah bahwa Pertanjaan tersebut bukan berasal dari rakjat djuga bukan dari Pemerintah Republik Indonesia, tetapi berasal dari fihak lain tegasnja dari luar.

            Saja jakin bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri beserta Bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO SH, dapat merasakan keluhan-keluhan rakjatnja, dan telah saja saksikan bagaimana Bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO SH pada setiap kesempatan pada Sidang-Sidang Dewan Musjawarah PEPERA di Kabupaten-Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak dan Sorong beliau selalu meminta pengertian dan maaf sebesar-besarnja kepada rakjat karena terpaksa harus menanjakan pertanjaan jang gandjil dan menjinggung hati serta perasaan setiap putra Irian Barat jang sangat mentjintai Republik Indonesia. Tentulah saudara-saudara akan bertanja Bukankah Rakjat Irian Barat sudah Merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ? mengapa masih dipersoalkan lagi ?".

            Namun saudara-saudara hendaknja mengerti bahwa Pemerintah Indonesia tidak menjangsikan kesetiaan saudara-saudara tetapi oleh karena terikat pada persetudjuan New York tersebut maka terpaksa harus melaksanakan, PEPERA ini di wilajahnja sendiri jaitu di Irian Barat.

            Dan dalam Sidang inilah saudara-saudara dapat menundjukkan di hadapan wakil Sekjen PBB Tuan ORTIZ SANZ dan para Wartawan Dalam dan Luar Negeri serta kepada seluruh dunia akan keteguhan perdjuangan dan kesetiaan saudara-sudara para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA Kabupaten Manukwari ini.

            Saja sebagai orang tua dapat menghajati perdjuangan saudara-saudara sekalian Rakjat Irian Barat dalam merebut Kemerdekaan bersama-sama dengan saudara-saudara kita dari daerah lain Indonesia dari tangan pendjadjah, saja pernah bekerja didacrah Kabupaten Manokwari ini selama 2 tahun jaitu di Ransiki sehingga saja mengenal benar daerah ini dan djuga rakjat seluruhnja. Karenanja suka dan duka saudarasaudara djuga merupakan suka dan duka saja dan apa jang saudara-saudara tjita-tjitakan adalah djuga tjita-tjita saja.

            Bukti-bukti tentang perajuangan Rakjat Irian Barat banjak sekali bahkan saja kira banjak diantara saudara-saudara jang sekarang ini duduk sebagai Anggota Dewan Musjawarah PEPERA telah ikut sendiri bersama-sama pemimpin-pemimpin Irian Barat lainnja dalam perdjuangan Kemerdekaan Indonesia jang hebat dan dahsjat itu.

            Pemberontakan rakjat di Biak tanggal 14 Maret 1948 untuk melawan pendjadjahan dimana banjak korban telah djatuh, ada jang dihukum pendjara dibuang dan saja saksikan sendiri semua antjarnan dari pihak pendjadjah tidak mendjadikan rakjat takut.

            Pernjataan bersatu dalam perdjuangan Kemerdekaan Indonesia oleh putra-putra Irian Birat pada tanggal 13- 14 Agustus 1945 di kampung Harapan Djajapura (dahulu bernama Kota NICA) mengingatkan saja betapa bergeloranja semangat djuang rakjat dari Merauke sampai Sabang. Pada saat itu kita telah mengumandangkan lagu INDONESIA RAYA bersama-sama sebagai lagu perjuangan Nasional kita dari seluruh Rakjat Indonesia termasuk Rakjat Irian Barat.

            Djelaslah saudara-saudara bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah djuga mendjadi milik dari pada Rakjat Irian Barat karena Rakjat Irian Barat djuga ikut berdjuang dalam memperebutkan Kemerdekaan Indonesia dari tangan pendjadjah dan Irian Barat telah Merdeka sedjak tanggal 17 Agustus 1945 bersama-sama dengan daerah-daerah bekas Hindia Belanda jang meliputi wilajah dari Sabang sampai Merauke.

            Kejakinan saja semakin teguh akan kebenaran perdjuangan rakjat jang tahan udji setelah saja menjaksikan sendiri di setiap Kabupaten jang telah melaksanakan Sidang Dewan Musjawarah PEPERA, Sungguh mendjadikan saja bangga dan terharu.

            Bangga karena rakjat dari Kabupaten Merauke, Wanena, Paniai, Fak-Fak dan Sorong dengan tegas telah meyajatakan dan menetapkan bahwa rakjat dan wilajah Irian Barat tidak dapat dipisah-pisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Saja terharu akan kesetiaan rakjat terhadap tjita-tjita perdjuangan Bangsa serta sumpah sakti 28 Oktober 1928 jang berisikan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Indonesia.

            Maka dengan demikian saja dapat mendjelaskan disini bahwa penduduk dari ke 5 Kabupaten jang meliputi Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak dan Sorong berdjumlah 584 ribu djiwa jang telah menjatakan tekadnja dan memutuskan dalam Sidang Dewan Musjawarah PEPERA untuk tetap Merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah telah mentjapai djumlah 3/4 dari seluruh penduduk Irian Barat jang berdjumlah 800 ribu djiwa atau 73% dari seluruh penduduk jang berdjumlah 800 ribu djiwa tersebut.

            Dimana-mana saja melihat serta menjaksikan sendiri gelora semangat rakjat jang menjala-njala jang rindu akan persatuan dan kesatuan Indonesia dengan Bendera Sang Saka Merah Putih jang berkibar-kibar dengan megahnja serta lentjana Merah Putih jang tersemat didada setiap putra-putri Irian Barat sungguh-sungguh semakin mejakinkan kita semua akan kebenaran perdjuangan rakjat. Kemenangan-kemenangan perdjuangan rakjat di 5 Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak dan Sorong tersebut merupakan pertanda bahwa Rakjat Irian Barat benar-benar mentjintai Republik Indonesia.

            Dan didalam Sidang Musjawarah PEPERA hari ini saja jakin bahwa di Manokwari pun semangat rakjat djuga bergelora seiring dengan gelora semangat rakjat di Kabupaten-Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak dan Sorong.

            Hal tersebut benar-benar dapat saja mengerti karena saudara-saudara tentu jakin bahwa hanja dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia kesedjahteraan dan kemakmuran rakjat serta kemadjuan pembangunan dalam segala bidang dapat diandalkan.

            Selama 6 tahun ini kita telah menjaksikan sendiri betapa sungguh-sungguhnja Pemerintah Republik Indonesia berusaha memadjukan kehidupan dan penghidupan rakjat di Irian Barat. Sekolah-sekolah didirikan dimana-mana sampai kepelosok-pelosok, usaha-usaha serupa dari Swasta diberi bantuan subsidi bahkan sampai di Universitaspun telah didirikan dan telah menghasilkan Sardjana-Sardjana Muda putra daerah Irian Barat, sungguh-sungguh hal jang seperti ini tidak akan pernah terdjadi pada masa pendjadjahan dahulu.

            Dalam bidang Kesehatan Rakjat, Pemberantasan Malaria dan sebagainja dilaksanakan dengan tekun dan hampir setiap Kabupaten diberi oleh Pemerintah Dokter-Dokter dan usaha usaha kearah peningkatan Kesehatan Rakjat ini sedang ditingkatkan dengan didatangkannja Dokter-Dokter Spesialis ke Irian Barat oleh Pemerintah Republik Indonesia.

            Dalam bidang Pemerintahan, Pemerintah Republik Indonesia telah merintis dengan mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Djajapura dan telah pula memberikan kepertjajaan jang benar-benar membesarkan hati kami.

            Djabatan tertinggi dalam pemerintahan Propinsi dan di Kabupaten-Kabupaten djuga di Manokwari ini diserahkan kepada Putra-putra Daerah Irian Barat sendiri dan hal inipun tak akan pemah terdjadi pada masa pendjadjahan dahulu. „Saudara-saudara adalah wakil-wakil rakjat jang dipilih oleh rakjat dan dari rakjat karenanja sudah seharusnjalah saudara-saudara memperhatikan kepentingan dan hari depan rakjat jang saudara-saudara wakili.

            Pada waktu kami turun dari Kapal telah disambut dengan pemjataan-pernjataan dari wakil-wakil Rakjat Kabupaten Manokwari ini jang duduk dalam Dewan Musjawarah PEPERA, isinja antara lain ingin tetap Merdeka dalam lingkungan keluarga besar Indonesia, dan saudara-saudara dapat menjuarakan hati nurani rakjat itu kembali dengan tanda sesuai dengan pernjataan saudara-saudara para wakil rakjat.

            Kita telah Merdeka dan telah mendjadi satu keluarga Indonesia dan kita tidak ingin dipisahkan lagi seperti jang telah mendjadi keputusan Sidang Musjawarah PEPERA di Kabupaten-Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak dan Sorong.

            Tundjukkanlah keteguhan perdjuangan dan kesetiaan saudara-saudara kepeda amanat rakjat Jang saudara-saudara wakili jaitu Tetap Merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Terima kasih dan selamat bermusjawarah.

            PIDATO KETUA KELOMPOK PELAKSANA PEPERA - SUDJARWO TJONDRONEGORO SH - PADA SIDANG DMP KABUPATEN MANOKWARI.

            Saudara Ketua dan segenap Anggota DMP Kabupaten Manokwari jang saja muliakan,

            Para hadirin sekalian Jang saja hormati,

            Pertama saja mengutjapkan sjukur kepada Tuhan Jang Maha Esa bahwa saja dapat bertemu kembali dengan saudara-saudara di Manokwari ini, setelah saja kurang lebih 31/2 bulan jang lalu jaitu pada tanggal 8 April bertemu dan mengadakan konsultasi/musjawarah dengan DPRD Kabupaten Manokwari dikota ini.

            jat dan sesuai dengan kepentingan rakjat, di Daerah Teluk Tjenderawasih chususnjadan Irian Barat pada umumnja. XII. Kepada Wakil Sekretaris Djenderal PBB Tuan ORTIZ SANZ kami mohonkan untuk menjaksikan apa djawaban rakjat jang akan diberikan sebagai pelaksanaan dari pada PEPERA.

            XIII. Achimja kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat bahwa para Anggota DMP jang terhormat jang merupakan wakil-wakil jang telah dipilih setjara sah oleh rakjat telah siap melaksanakan PEPERA setjara demokratis musjawarah.

            XIV. Semoga Tuhan Jang Maha Esa memberkati kita semua dan kiranja Anggota DMP jang terhormat mendapat petundjuk-petundjuk ang dtridhoiNja.

            A m i n.

            PIDATO GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT - FRANS KAISIEPO - PADA SIDANG DMP KABUPATEN TELUK TJENDERAWASIH.

            Jth. Sdr. Ketua Sidang Dewan Musjawarah PEPERA,

            Jth. Bapak Menteri Dalam Negeri,

            Jth. Bapak Menteri Luar Negeri,

            Jth. Bapak Menteri Penerangan,

            J.M. Wakil Sekdjen. P.B.B., Dr. ORTIZ SAINZ,

            Jih. Bapak-Bapak Anggota DPR-GR,

            Jth. Bapak-Bapak dari Pusat dan Rekan-Rekan dari Daerah, Para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA selaku wakil-wakil rakjat jang saja muliakan,

            Para Wartawan Dalam dan Luar Negeri serta para hadirin jang saja hormati.

            Sidang Dewan Musjawarah PEPERA jang mulia.

            Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa, marilah kita sekalian memandjatkan do'a sjukur dan terima kasih, karena kita semua pada hari ini dapat bertemu dan berkumpul diruangan ini dalam keadaan sehat dan sedjahtera sehingga kita dapat melangsungkan Sidang Dewan Musjawarah Penentuan Pendapat Rakjat Daerah Kabupaten Teluk Tjenderawasih tepat pada waktu jang direntjanakan. Bahkan karena dirasa tidak perlu membuang-buang waktu sedangkan persiapan-persiapan telah tjukup maka hari Sidang Dewan ini telah diadjukan 1 (satu) hari dari waktu jang telah ditentukan sebelumnja.

            Peristiwa hari ini adalah merupakan peristiwa jang sangat penting dan merupakan puntjak perdjuangan kita sebagai Bangsa Indonesia dalam menjelesaikan hambatan jang mungkin dapat mengantjam Persatuan. Kesatuan dan Keutuhan Wilayah Negara Republik Indonesia jang sangat kita tjintai ini, dan dari peristiwa ini saudara-saudara akan membuat Sedjarah jang ditjatat dengan tinta anak tjutju kita akan keteguhan perdjuangan saudara-saudara dalam mempertahankan persatuan dan keutuhan saudara-saudara dalam mempertahankan persatuan dan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

            Oleh karenanya saja sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat ini terlebih-lebih sebagai orang tua bapak rakyat daerah ini merasa perlu untuk berbitjara dari hati kehati dengan saudara-saudara sckalian para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA dari Kabupaten ini jang saja tjintai.

            Dihadapan saudara-saudara sekalian hadir pula Bapak Menteri Dalam Negeri AMIR MACHMUD disertai Bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO, SH., dan beberapa orang pedjabat jang bertindak sebagai wakil resmi Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan persetudjuan New York jang ditanda tangani pada tanggal 15 Agustus 1962.

            Dan berdasarkan atas persetudjuan New York itulah maka wakil-wakil Pemerintah Pusat akan bertanja kepada saudara-saudara sekalian selaku Anggota Dewan Musjawayah PEPERA daerah Kabupaten ini suatu pertanjaan :

            „Apakah kita rakyat Irian Barat ingin tetap Merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang besar in atau tidak ?

            Pada setiap Kabupaten jang telah saja kundjungi dan sidang Dewan Musyawarah PEPERA telah dilangsungkan, rakyat Kabupaten-kabupaten tersebut merasa heran dan benar-benar tertjengang 156

            mendengar pertanjaan jang gandjil dan adjaib itu, bahkan pertanjaan tersebut benar-benar telah menjinggung perasaan rakjat Irian Barat karena apa jang selama ini diperdjuangkan oleh rakjat Irian Barat dan telah mendjadi kenjataan masih sadja dipersoalkan, seolah-olah mereka tidak pertjajai akan kesetiaan dan keteguhan hati rakjat Irian Barat sebagai putra-putra Bangsa jang telah Merdeka sedjak tanggal 17 Agustus 1945.

            Namun demikian hendaknja saudara djangan salah faham, Pemerintah Republik Indonesia sama Sekali tidak meragukan akan kesempatan rakjatnja jang berada di Iran Barat tetapi oleh karena Pemerintah Republik Indonesia terikat kepada persetudjuan New York tersebut maka terpaksa harus melaksanakan PEPERA ini diwilajahnja sendiri jaitu Irian Barat.

            Perlu pula saudara ketahui bahwa pertanjaan jang gandjil dan adjlib serta sangat menjingung perasaan putra-putra Irian Barat adalah tidak berasal dari rakjat djuga bukan berasal dari Pemerintah Republik Indoonesia tetapi dari luar, tegasnja berasal dari fihak lain.

            Saja jakin bahwa Menteri Dalam Negeri Bapak AMIR MACHMUD beserta Bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO SH diapat memaklumi keluhan-keluhan rakjat Irian Barat dan saja sendiri telah menjaksikan bagaimana Bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO SH pada setiap kesempatan dalam Sidang-Sidang Dewan Musjawarah PEPERA Kabupaten-Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak, Sorong. dan Manokwari, beliau selalu meminta maaf dan pengertian sebesar-besarnja kepada seluruh Rakjat karena terpaksa harus menanjakan pertanjaan jang tidak simpatik, gandjil serta sangat menjinggung perasaan setiap putera Irian Barat jang sangat mentjintai Republik Indonesia.

            Dan dalam Sidang inilah nanti saudara-saudara dapat menundjukkan dihadapan wakil Sekdjen P.B.B. Tuan ORTIZ SANZ dan para wartawan Dalam dan Luar Negeri serta kepada seluruh Dunia bahwa saudara-saudara benar-benar patriot pentjinta Tanah Air jang teguh berdjuang dan setia kepada tjita- tjita Proklamasi 17 Agustus 1945. Sidang jang saja muliakan.

            Saja sebagai orang tua dapat menghayati perdjuangan suudara-saudara sekalian rakjat Irian Barat dalam merebut kemerdekaan bersama-sama dengan saudara-saudara kita dari daerah lain Indonesia dari tangan Pendjadjah.

            Saja saksikan bahwa kota Serui jang merupakan tempat Pembuangan dr. RATULANGIE pada tahun 1946 dan Seruilah telah menjebarkan semangat kepahlawanan kesegenap pendjuru daerah Irtan Barat bahkan semangat kepada bahkan kesegenap Nusantara.

            Saja saksikan pula bagaimana hebatnja perdjuangan saudara-saudara dari. Biak ini sedjak Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mentjapai puntjaknja dalam pemberontakan rakjat pada tanggal 14 Maret 1943 di Biak ini jang sekarang ini tempat kita bermusjawarah.

            Itulah bukti-bukti tentang perdjuangan rakjal Irian Barat dan sangat banjak bila harus disebutkan satu persatu dan saja tahu sebagai anggota Dewan Musjawarah PEPERA telah ikut serta berdjuang Irian Barat dalam gelora bersama-sama dengan pemimpin-pemimpin jang hebat dan dahsjat semangat perdjuangan Kemerdekaan Indonesia itu.

            Saja mengenal baik daerah Kabupaten ini dan djuga seluruh rakjatnja, karena jika dan duka rakjai adalah djuga suka duka saja dan apa jang mendjadi tjia-tjita rakjati adalah djuga merupakan tjita-tjita saja.

            Djelasnja saudara-saudara bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah djuga mendjadi milik dari pada rakjat Irian Barat karena rakjat Irian Barat djuga ikut mempunjai andil dalam perdjuangan dalam memperebutkan Kemerdekaan Indonesia dari tangan pendjadjah dan ini berart: bahwa Irian Barat telah merdeka sedjak tanggal 11 Agustus 1945 bersama-sama dengan daerah-daerah lain bekas Hindia Belanda jang meliputi wilajah dari Merauke sampai Sabang.

            Dan Negara Republik Indonesia jang berdasarkan Pantasila dan berundang-undang dasar 1945 adalah djuga milik seluruh rakjat Indonesia termasuk rakjat Irian Barat karena Republik Indonesia adalah hasil dari perdjuangan seluruh rakjat Indonesia termasuk rakjat Irian Barat. Kejakinan saja semakin teguh Akan kebenaran perdjuangan Rakjat jang benar-benar tahan udji setelah saja saksikan sendiri disetiap Kabupaten jang telah melaksanakan Sidang Dewan Musjawarah PEPERA sungguh-sungguh mendjadikan saja bangga dan terharu.

            Saja bangga karena Rakjat dari Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak, Sorong dan Manokwari dengan suara bulat telah menjatakan dan menetapkan bahwa Rakjat dan Wilajah Irian Barat tidak dapat dipisahkan lagi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang berwilajah dari Merauke sampai Sabang.

            Saja benar-benar terharu akan keteguhan dan kesetiaan Rakjat terhadap tjita -tjita Perdjuangan Bangsa serta sumpah Sakti 28 Oktober 1928 jang berisikan Ikrar Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa jaitu Bahasa Indonesia. Setia akan tjita-tjita Pedjuang Pahlawan Pahlawan Bangsa jang telah gugur jang berserakan di makam-makam Pahlawan di seluruh Tanah Air.

            Maka dengan demikian dapat mendjelaskan disini bahwa penduduk dari ke-6 Kabupaten jang meliputi Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak -Fak, Sorong dan Manokwari jang berdjurlah 633 ribu djiwa jang telah menjatakan tekadnja dan memutuskan dalam Sidang Dewan Musjawarah PEPERA untuk tetap Merdeka dalam Wilajah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah telah meliputi lebih dari 3/4 dari seluruh Penduduk Irian Barat jang berdjumlah 800.000 djiwa atau lebih dari 79% dari seluruh penduduk diseluruh Irian Barat.

            Dimana-mana saja telah menjakinkan sendiri dengan gelora semangat Rakjat jang menjala- njala dengan lentjana Merah Putih jang tersemat didada setiap putera-putera Irian Barat dan Sang Merah Putih jang berkibar-kibar memenuhi angkasa Irian Barat ini.

            Hal ini suatu tanda bahwa Rakjat Irian Barat rindu akan persatuan Indonesia dan mentjintai Republik Indonesia dan sungguh-sungguh mejakinkan kita semuanja akan kebenaran Perdjuangan Rakjat.

            Kemenangan-kemenangan Perdjuangan Rakjat di ke-6 Kabupaten jaitu Merauke, Wamena. Paniai, Fak- Fak, Sorong dan Manokwari merupakan hasil kemenangan jang sah dan tak ada seorangpun atau. negara manapun di dunia ini jang dapat mengganggu gugat karunia Tuhan jang terbesar bagi seluruh Rakjat Indonesia.

            Dan didalam Sidang Musjawarah PEPERA hari ini saja jakin bahwa di Biak pun semangat Rakjat djuga bergelora seiring dengan gelora semangat Rakjat di Kabupaten-Kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak. Sorong dan Manokwari.

            Hal ini benar-benar dapat saja mengerti, karena hanja dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia kesedjahteraan dan kemakmuran Rakjat serta Kemadjuan Pembangunan dalam segala hidang dapat diandalkan.

            Selama 6 tahun ini kita menjaksikan sendiri betapa sungguh-sungguhnja Pemerintah Republik Indonesia berusaha untuk memadjukan kehidupan dan penghidupan Rakjat di Irian Barat ini.

            Beratus-ratus Guru diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar Rakjat Irian Barat dapat bersekolah bahkan sampai kepelosok-pelosokpun diusahakan adanja sekolah untuk rakjat dan di Djajapura didirikan Perguruan Tinggi jang mempunjai Tjabang-tjabangnja di Manokwari, Sorong dan di Biak ini.

            Usaha-usaha serupa dari Swasta diberikan bantuan subsidi, Pemberantasan Buta Huruf dilakukan dengan tekun dimana-mana, sungguh hal ini tak akan pemah terdjadi, pada masa Pendjadjahan dahulu.

            Dalam bidang pemerintahan Pemerintah Republik Indonesia telah merintis dengan mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri di Djajah dan telah pula memberikan kepertjajaan Jang benar-benar membesarkan hati kami, djabatan tertinggi dalam pemerintahan di Propinsi dan di Kabupaten-Kabupater diserahkan kepada putra-putra Daerah Irian Barat, Badan Pemerintah Harian di Propinsi semua terdiri dari putra-putra Daerah Irian Barat sendiri dan hal inipun tak akan pernah terdjadi pada masa pendjadjahan dahulu.

            Sidang jang saja muliakan.

            Saudara-saudara adalah rakjat-rakjat jang dipilih oleh Rakjat dan dari rakjat, karenanja sudah seharusnja Saudara-saudara memperhatikan kepentingan Rakjat dan hari depan Rakjat jang Saudara-saudara wakili.

            Saja telah menerima banjak pernjataan-pernjataan dari Rakjat jang isinja ingin tetap Merdeka dalam lingkungan keluarga besar Indonesia, dan Saudara-saudara sebagai Wakil-wakil Rakjat hendaknja Saudara-saudara dapat menjuarakan hati nurani Rakjat dengan tandas sesuai dengan isi Pernjataan Rakjat tersebut.

            Kita telah Merdeka dan telah mendjadi satu keluarga Indonesia dan kita tak ingin dipisah-pisahkan lagi untuk selarna-lamanja seperti jang telah diputuskan dalam Sidang Dewan Musjawarah PEPERA di Kabupaten-Kabupaten Merauke, Womena, Paniai, Fak-Fak. Sorong dan Manokwari.

            Tundjukkanlah keteguhan perdjuangan dan kesetiaan Saudara-saudara Anggota Dewan Musjawarah PEPERA kepada Amanat Rakjat jang Saudara-saudara wakil jaitu keinginan Rakjat untuk tetap, Merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Terima kasih, Selamat Bermusjawarah.

            3. PIDATO KETUA KELOMPOK PELAKSANA PEPERA SUDJARWO TJONDRONEGORO SH PADA SIDANG DMP KABUPATEN TELUK TJENDERAWASIH.

            Saudara Ketua dan segenap Anggota DUMP jang saja muliakan Para hadirin sekalian jang saja hormati.

            Hari ini saja ikut mengutjap sjukur pada Tuhan Jang Maha Esa dapat menghadiri sidang DMP Kabupaten Teluk Tjenderawasih ini. suatu sidang jang penting dan akan memberikan sedjarah, baik bagi Rakjit Irian Barat chususnja maupun bagi perdjuangan Rakjat Indonesia pada Umumnja. Dalam pada itu, pembentukannja dan tugasnja, saja sendiri ikut memusjawarahkannja dengan DPRD Kabupaten Teluk Tjenderawasih kira-kira tiga setengah bulan jang lalu. pada tanggal 9 April. Saja dan Pernerintah mengetahui. bahwa seperti djuga didaerah-daerah Kabupaten lainja berlangsungnja Sidang DMP hari ini harus diljapai melalui tantangan-tantangan dan kritik 2. PIDATO GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT - FRANS KAISIEPO PADA SIDANG DMP KABUPATEN DJAJAPURA.

            Jth. Saudara Ketua Sidang musjawarah PEPERA,

            Jth. Bapak Menteri Dalam Negeri Ketua Projek Irian Barat dan

            Team Pelaksana PEPERA dari Pusat,

            Jth. Bapak Menteri Luar Negeri,

            Jth. Bapak, Menteri Penerangan,.

            Jml. Wakil Sekdjen PBB Dr. ORTIZ SANZ

            Jml, Para Duta-Duta Besar Negara-Negara sahabat,

            Jth. Bapak-bapak Anggota DPR-GR,

            Jih. Bapak-Bapak dari Pusat dan rekan-rekan dari Daerah,

            Para Anggota Dewan Musjawarah PEPERA selaku wakil-wakil

            Rakjat jang saja muliakan.

            Para Wartawan Dalam dan Luar Negeri serta para hadirin jang saja hormati.

            Sidang Dewan Musjawarah PEPERA jang mulia,

            Dengan rachmai Tuhan Jang Maha Esa serta diiringi Do'a sjukur dan terima kasih bahwa atas Rachmat KaruniaNja maka kita semua dapat berkumpul dalam keadaan selamat sedjahtera di Djajapura hari ini.

            Peristiwa hari ini adalah merupakan paristiwa jang hanja akan terdjadi satu kali sadja dalam sedjarah negari kita Republik Indonesia dan tak akan pernah djadi lagi, pula dari peristiwa ini saudara-saudara Para Anggota DMP akan membuat satu sedjarah jang panting jang akan ditjatai dengan, tinta emas.

            Itu semuanja akan dapat saudara-saudara wariskan kepada anak tjutju kita, dengan penuh kebanggaan bagi gonerasi-generasi kita jang datang menjaksikan betapa hebatnja perdjuangan serta keteguhan dan kesetiaan Saudara-saudara dalam mempertahankan Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan wilajah Negara Republik Indonesia dari Merauke sampai Sabang jang sangat kita cintai.

            Oleh karena saja sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat jang bertanggung djawab atas keselamatan dan kescdjahteraan rakjat terlehih-lebih sehagat orang tua, Bapak Rakjat krian Barat merasa perlu untuk mengemukakan satu dua patah kata dan berbityara dari hati ke hati dengan saudara-saudara sekalian para Anggota DMP dari Kabupaten ini jang saja hormati.

            Hadir pula dihadapan saudara-saudara sekalian Bapak Mentert Dalam Negeri. AMIR MACHMUD disertar oleh Bapak SUDJARWO TJOKRONEGORO SH dan beberapa pedjabat jang bertindak sebagai wakil resmi Repubitk Indonesia dalam rangka pelaksanaan persetudjuan New York jang ditanda tangani tanggal 15 Agustus 1962 di New York.

            Dan berdasarkan atas persetudjuan itulah kepada saudara-saudara para Anggota DMP sekalian akan diadjukan suatu pertanjaan :

            ,,Apakah kita rakjat Irian Barat ingin tetap Merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang besar ini, atau tidak”.

            Sidang jang mulia,

            Tentang persetudjuan New York tersebut banjak rakjat jang tidak tahu menahu oleh karena pada waktu persetudjuan tadi dibuat rakjat Irian Barat tidak diikut sertakan oleh Pemerintah djadjahan pada waktu itu. Dan pertanjaan jang terkandung dalam persetudjuan tersebut ketika diadjukan pada setiap sidang-sidang Dewan Musjawarah PEPERA jang telah dilangsungkan ditiap-trap Kabupaten, rakjat Kabupaten-kabupaten tersebut benar-benar heran dan tertjengang mendengar pertanjaan jang gandjil dan adjaib itu.

            Bahkan pertanjaan tersebut benar-benar telah menjinggung perasaan rakjat Irian Barat karena merasa bahwa kesetiaan dan keteguhan dalam mempertahankan kesatuan persatuan bangsa dan wilajah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Merauke sampai Sabang.

            Namun demikian hendaknja saudara-saudara djangan salah paham, Pemerintah Republik Indonesia sama sekali tidak meragukan akan kesetiaan rakjatnja jang berada di Irian Barat tetapi oleh karena Pemerintah Republik Indonesia terikat pada persetudjuan New York tersebut, maka terpaksa melaksanakan PEPERA ini diwilajah sendiri di Irian Barat ini. Satu hal jang saudara-saudara harus mengerti ialah bahwa pertanjaan jang adjaib dan gandjil tersebut dan djuga sangat menjinggung perasaan putra-putra Irian Barat adalah tidak berasal dari rakjat, djuga bukan berasal dari Pemerintah Repirblik Indonesia tetapi dari luar, tegasnja berasal dari pihak lain.

            Saja jakin bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak AMIR MACHMUD bescrta Bapak SUDJARWO TJONDROGENERO SH dapat memaklumi kesulitan-kesulitan serta perasaan rakjatnja dan saja sendiri telah menjaksikan bagaimana Bapak SUDJARWO TJONDRONEGORO SH pada setiap kesempatan dalam sidang-sidang Dewan Musjawarah PEPERA di Kabupaten-kabupaten Merauke, Wamena, Paniai, Fak-Fak, Sorong, Manokwari dan Teluk Tjenderawasih, beliau selalu mengharapkan pengertian jang mendalam serta meminta maaf sebesar-besarnja kepada seluruh rakjat Irian Barat karena terpaksa harus menanjakan pertanjaan jang tidak simpatik, gandjil serta sangat menjinggung perasaan setiap putra Irian Barat jang sangat mentjintai Republik Indonesia.

            Dan dalam sidang inilah saudara-saudara dapat menundjukkan dihadapan wakil Sekdjen PBB Tuan ORTIz SANZ dan para Wartawan Dalam dan Luar Negeri serta kepada dunia bahwa saudara-saudara benar-henar patriot pentjinta Tanah Air jang teguh berdjuang jang setia pada Tjita-tjita Proklarnasi 17 Agustus 1945.

            Sidang jang saja muliakan,

            Saja sebagai orang tua dapat menghajati perdjuangan saudara-saudara sekalian rakjat Irian Barat dalam merebut kemerdekaan bersama-sama dengan saudara-saudara kita dari dacrah Indonesia lainnja dari tangan pendjadjah.

            Saja saksikan sendiri pada hari-hari mendjelang Proklamasi 17 Agustus 1945 di Kampung Harapan (dahulu Kota Nica) di Djajapura ini semangat djoang rakjat telah berkobar-kobar dengan dahsjat schingga segala antjaman dari fihak pendjajah tidak menggentarkan hatinja dan dengan berani berkumpul dan telah menjalakan bersatu dalam perdjoangan Kemerdekaan Indonesia jangrnaha hebat dan bergelora dari Merauke sampai Sabang. Pada saat itu pula saja saksikan betapa dengan semangatnya Jagu "INDONESIA RAYA" dikumandangkan di angkasa Iran Barat jang telah membangkitkan setiap insan putra Irian Barat berdjoang melawan pendiadjahan.

            Semangat jang nenjala-jala tersebut menjebar keseganp pendjuru daerah Irian Barat-bahkan sampai seluruh Nusantara kita ini, karena 3 hari kemudian Proklamasi 17 Agustus 1945 bergelora keseluruh dunia jang menjatakan bahwa Indonesia telah merdeka dengan seluruh rakjat di Wilajahnja jang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

            Djeiaslah saudara-saudara bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945, adalah djuga merupakan milik dari pada rakjat Irian Barat. karena rakjat Irian Barat djuga ikut mempunjai andil dalam berdjoang untuk merehut Kemerdekaan Indonesia dar! tangan pendjadjah dan ini berarti bahwa Irian Barat telah merdeka sedjak 17 Agustus 1945 bersama sama dengen daerah-daerah lain bekas Hindia Belanda jang meliputi wilajah dari Merauke sampai Sabang.

            Dan Negara Republik Indonesia jang berdasarkan Pantja Sila serta Undang-undang Dasar 45 adalah djuga milik segenap rakjat Indonesia termasuk rakjat Irian Barat, karena Republik Indonesia adalah hasil dari perdjuangan rakjat Indenesia dengan Irian Barat tidak terketjuali.

            Kejakinan saja semakin teguh akan kebenaran perdjoangan rakjat jang benar-benar sutji dan tahan udji. Saja telah saksikan sendiri disettap Kabupaten jang telah melaksanakan Sidang Dewan Musjawarah PEPERA sungguh-sungguh mendjadikan saja bangga dan terharu.

            Saja merasa bangga karena rakjat saja di kedelapan Kabupaten jaitu Merauke, Djajawidjaja, Paniat, Fak-Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Tjenderswasih dan Japen Waropen (jang telah digabung dalam satu Dewan Musjawarah PEPERA) dengan suara bulat telah menjatakan dan menetapkan bahwa rakjat dan wilajah Irian Barat tidak dapat dipisah-pisahkan lagi dengan negara Kesatuan Republik Indonesia dari Merauke sampai Sabang.

            Saja benar-benar terharu akan keteguhan dan kesetiaan rakjat terhadap tjita-tjila dan perdjuangan hangsa serta sumpah sakti 166

            28 Oktober 1928 jang berisikan,Ikrar :


            SATU NUSA
            SATU BANGSA
            SATU BAHASA
            JAITU INDONESIA


            Ini semua selaras tjita -tjita perdjuangan pahlawan-pahlawan bangsa jang telah gugur dari keserakahan dimakam- makam Pahlawan dari Merauke sampai Sabang.

            Maka dengan demikian dapatlah saja mendjelaskan disini bahwa penduduk dari kedelapan Kabupaten jang meliputi Kabupaten kabupaten Merauke, Djajawidjaja, Paniai, Fak-Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Tjendrawasih dan Japen Waropen berdjumlah 734.658 djiwa jang telah menjatakan tekadnja dan memutuskan dalam Dewan Musjawarah PEPERA untuk tetap merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah meliputi 9/10 (sembilan persepuluh) dari seluruh penduduk Irian Barat jang berdjumlah 800.000 djiwa atau lebih dari 90% dari seluruh penduduk jang berdjumlah 800.000 djiwa tersebut.

            Kemenangan-kemenangan rakjat di kedelapan Kabupaten tersebut adalah merupakan hasil kemenangan jang sjah dan tak ada seorangpun atau negara manapun didunia ini jang dapat mengganggu gugat.

            Dan ini adalah karunia Tuhan jang terbesar bagi seluruh Rakjat Indonesia , termasuk Irian Barat karena Tuhan telah menjelamatkan Bangsa dan Negara Republik Indonesia dari perpetjahan dan kehantjuran.

            Dan didalam sidang Dewan Musjawarah PEPERA hari ini saja jakin bahwa di Djajapura semangat rakjat djuga bergelora, semangat djoang kesetiaan jang tidak kalah meluap -luap dengan rakjat dari Kabupaten-kabupaten Merauke, Djajawidjaja. Paniai, Fak-Fak, Sorong Manokwari, Teluk Tjenderawasih dan Japen Waropen.

            Hal ini dapat benar -benar saja mengerti karena saudara-saudara tentu jakin bahwa hanja dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

            167

            kesedjahteraan dan kemakmuran rakjat serta kemadjuan pembangunan dalam segala bidang dapat diandalkan kita menjaksikan sendiri selama 6 tahun ini. betapa Pemerintah Republik Indonesia berusaha memadjukan kehidupan dan penghidupan Rakjat Irian Barat.

            Sekolah-sekolah didirikan sampai kepelosok-pelosok oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud agar rakjat dapat mendjadi pandai bahkan sampai ke perguruan tinggi telah didirikan dan telah menghasilkan Sardjana-sardjana Muda Putra-putra Irian Barat.

            Usaha-usaha swasta jang serupa diberi bantuan tenaga guru dan subsidi, pemberantasan buta huruf dilakukan dimana-mana.

            Sungguh hal ini tidak akan pernah terdjadi pada masa pendjadjahan dulu. Dalam bidang Pemerintahan Pemerintah Republik Indonesia telah merintis dengan mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri di Djajapura ini untuk mengisi tenaga-tenaga Pamong Pradja guna menjiapkan dasar menudju kearah otonomi daerah jang sehat dan sempurna. Kepertjajaan jang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat benar-benar telah membesarkan hati kami, djabatan tertinggi dan penting penting di Propinsi maupun di Kabupaten-kabupaten telah diserahkan kepada putra-putra Irian Barat dan saja jakin bahwa djabatan-djabatan penting lainnja dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia terbuka bagi putra-putra Irian Barat jang berkemampuan.

            Hal ini benar - benar tak mungkin akan terdjadi djika kita masih dalam genggaman pendjadjah dulu.

            Sidang jang saja muliakan.

            Kabupaten Djajapura adalah merupakan Kabupaten jang terachir jang melaksanakan PEPERA dan saja benar- benar ingin menjaksikan PEPERA di Djaiapura inipun tidak mengetjewakan harapan rakjat.

            Saudara-saudara adalah wakil rakjat jang dipilih dari rakjat oleh rakjat sendiri, karena sudah seharusnjalah saudara-saudara memperhatikan kepentingan rakjat dan hari depan rakjat jang saudarasaudara wakili. 168

            Pernjataan-pernjataan dari rakjat Djajapura ini telah banjak jang saja terima jang isinjla antara lain ingin tetap merdeka dalam lingkungan keluarga besar Indonesia, dan saudara-saudara sebagai wakil rakjat hendaknja dapat menjuarakan hati nurani rakjat dengan tegas dan tandas sesuai dengan isi pernjataan-pernjataan rakjat tersebut. Kita telah merdeka dan telah mendjadi satu keluarga Indonesia dan kita tidak akan terpisah lagi untuk selama-lamanja seperti jang telah diputuskan dalam sidang- sidang Musjawarah PEPERA di Kabupaten-kabupaben Merauke, Djajawidjaja, Paniai, Fak-Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Tjenderawasih dan Japen Waropen.

            Tundjukkanlah keteguhan perdjuangan dan kesetiaan saudara saudara para anggota Dewan Musjawarah PEPERA kepada amanat rakjat jang saudara- audara wakili jaitu keinginan untuk tetap merdeka dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Sekian dan terima kasih . Selamat bermusjawarah.

            PIDATO KETUA KELOMPOK PELAKSANA PEPERA
            SUDJARWO TJONDRONEGORO SH. - PADA SIDANG
            DMP KABUPATEN DJAJAPURA.

            Saudara Ketua dan segenap Anggota DMP jang saja muliakan Para hadirin sekalian jang saja hormati.

            Pertama, saja ikut mengutjap sjukur kepada Tuhan Jang Maha Esa bahwa saja pada hari ini, dapat menghadiri sidang DMP Kabupaten Djajapura, chususnja karena sidang ini adalah sidang jang terachir untuk menjelesaikan PEPERA diseluruh daerah Irian Barat.

            Kiranja semua anggota sidang Jth. telah mengetahui kewadjiban saja sebagai anggota Team Pemerintah didalam sidang DMP ini jakni mengadjukan pertanjaan dari persetudjuan New York didalam sidang ini, jang sebenarnja bunjinja djuga Saudara-saudara ketahui semuanja.

            Saudara saudara, mestinja telah mendengar pertanjaan dan uraian tentang hal itu, jang telah saja utjapkan didaerah-daerah Kabupaten

            DEPARTEMEN SOSIAL RI

            DIREKTORAT JENDERAL BINA KESEJAIITERAAN SOSIAL

            Jalan Salemba Raya No. 26 Telp. : 310.3591 - 310.3655 Jakarta 10430


            M E M O

            Nomor : 235/DIR/IV/BKS/VIII/93
            Dari : Direktur Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial.
            Kepada : Yth. Ibu Menteri Sosial R.I.
            1. Bersama ini kami laporkan dengan hormat, bahwa sebagai tindak lanjut dari penelitian usulan Calon Pahlawan Nasional asal Irian Jaya, Tim Badan Pembina Pahlawan Pusat telah mengadakan pengumpulan data/penelitian ke Irian Jaya pada tanggal 30 Juli 1993 sampai dengan 2 Agustus 1993.
            2. Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir kami sampaikan laporan hasil pengumpulan data/penelitian oleh Tim Badan Pembina Pahlawan Pusat dimaksud.
            3. Demikian mohon menjadi periksa, dan petunjuk Ibu Menteri lebih lanjut.

            Jakarta, 7 Agustus 1993
            DIREKTUR JENDERAL
            BINA KESEJAHTERAAN SOSIAL


            DRS. MUCHRODJI

            LAPORAN HASIL PENGUMPULAN DATA/PENELITIAN DALAM RANGKA MEMANTAPKAN USUL PENGANUGERAHAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL DARI GUBERNUR KDH TK. I/KETUA BADAN PEMBINA PAHLAWAN DAERAH IRIAN JAYA


            1. DASAR.
            2. Surat Perintah Perjalanan Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial No. 138/B/VI/BKS/VII/93. tanggal 29 Juli 1993.
            3. PELAKSANAAN.
              1. Tanggal 30 Juli 1993 berangkat dari Jakarta.
              2. Tanggal 31Juli 1993 mengadakan pertemuan dengan:
                • Muspida.
                • DPRD TK. 1.
                • Rektor Universitas Cenderawasih.
              3. Tanggal 1 Agustus 1993 mengadakan pertemuan dengan
                • Tim Pengumpu data daerah yang diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Irian Jaya.
                • Tokoh-tokoh masyarakat Irian Jaya.
                • Keluarga dan teman-teman dekat calon Phlawan Nasional yang diusulkan.
            4. HASIL-HASIL
              1. pasukan diperoleh berupa keterangan lisan dan bahan-bahan tertulis.
              2. Aspirasi-aspirasi/kondisi kerawanan daerah Irian jaya yang perlu mendapat perhatian :
                1. Perasaan seperti masih dianaktirikan.
                2. Masih tebalnya rasa kesukuan, yang mengakibatkan terjadinya persaingan antarsuku.
                3. Adanya kecemburuan sosial di kalangan pemuda terhadap para pendatang.
                4. Adanya gejala membandingkan keadaan Irian Jaya dengan Papua Nugini yang tingkat kemajuannya lebih rendah, namun mempunyai negara sendiri.
                5. Keinginan agar para pejuang Irian Jaya mendapat penghargaan yang wajar.

            171

            6. Pengertian dan penghayatan terhadap Pablawan masih perlu ditingkatkan. Karena belum adanya tokoh Irian Jaya Yang menjadi Pahlavan Nasional yang dapat dijadikan Idola.

            7. Belum ada tokoh Pahlavan Nasional berasal dari Irian menyebabkan timbulnya anggapan Irian Jaya belum 100 X masuk wilayah Indonesia .“Mereka menganggap wilayah Indonesia Yang paling tinur ialah Maluku Yang telah ada Pahlawan Nasionalnya.

            III. KESIIMPULAN DAN SARAN

            A. Kesimpulan.

            Masyarakat Irian Jaya saat ini sangat mendambakan adanya Pablawan Nasional asal Irian Jaya Yang dianugerahkan pada hari Pahlawan tahun 1993 mendatang.

            B. Saran

            Untuk menanggulangi kerawanan-kerawanan tersebut dan dalam usaha -memupuk rasa kebangsaan (nasionalism), semangat kepahlawanan /kepeloporan dan kebanggaan daerah dalam rangka menyongsong PJPT II dan penekanan pembangunan Indonesia Bagian Timur (IBT), maka

            1. Pemerintah perlu pada tahun ini menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tiga tokoh pejuang Yang telah menjadi idola masyarakat Irian Jaya yaitu : Silas Papare (dari Serui). Frans Kaisiepo (dari Biak), dan Marthen Indey (dari Jayapura). Ketiga tokoh tersebut sama-sama mempunyai bobot perjuangan Yang sangat besar bagi kembalinya Irian Barat ke pangkalan R.I. (Riwayat hidup dan perjuangan masing-masing ketiga tokoh tersebut terlampir).

            2. Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada ketiga tokoh idola manyarakat daerah Irian Jaya tersebut pada saat ini sangat diperlukan, karena penganugerahan gelar Pahlawan Nasional hanya kepada salah seorang atau dua orang di antaranya akan menimbulkan rasa iri dan mempertajam persaingan yang tidak sehat antara suku-suku yang ada. Hal ini dapat dimengerti mengingat luasnya Propinsi Irian Jaya dan terbatasnya komunikasi. 172

            3. Dari segi politis dan psikologis maupun jasa-jasa yang telah dibhaktikan ketiga tokoh tersebut, seyogyanya ketiganya dapat dianugtrahi gelar Pahlawan Nasional secara bersamaan demi keutuhan bangsa.

            Jakarta, 3 Agustus 1993.
            TIM PENDATA / PENELITI.
            1. R.P. Soekandarno.
            2. Drs. Soparsono
            3. Drs. Amrin Imran.
            4. Drs. Soetopo Soetanto.

            RIWAYAT HIDUP DAN PERJUANGAN FRANS KAISIEPO


              <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
              1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]- Anak : 3 orang.
            1. Nama
            2. : FRANS KAISIEPO.
              Lahir : Wardu, Biak, 10 Oktober 1921.
              Agama
              Keluarga : - Isteri : Anthomina Arwam
               
              Tanggal meninggal : 10 April 1979.
              Pendidikan : a Sekolah Rakyat 1928-1931.
              b. LVVS Korido 1931-1934.
              c. Sekolah Guru Normalis di Manokwari 1934-1936.
              d. Kursus Bestuur Maret--Agustus 1945.
              e. Sekolah Bestuur/Pamong Praja 1952-1954.
            3. Perjuangannya.
              1. Tahun 1945 Frans Kaisiepo berkenalan dengan Sugoro Atmoprasodjo ketika mengikuti Kursus Kilat Bestuur (Pamong Praja) di Kota Nica Holandia (Kampung Harapan Jayapura), Sugoro adalah seorang guru pada Sekolah tersebut. Dari perkenalan dalam jiwa Kaisiepo dan kawan-kawannya mulai tumbuh rasa kebangsaan Indonesia dan kemudian ia dan teman-temannya sering mengadakan rapat, gelap dengan Sugoro membahas penyatuan Nederlands Nieuw Guinea ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kesempatan tertentu mereka berlatih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Sugoro. Frans Kaisiepo tidak setuju dengan papan nama kursus/sekolah yang diikutinya itu yang bertuliskan "PAPUA BESTUUR SCHOOL"; ia menyuruh Saudaranya Marcus Kaisiepo melepas tulisan PAPUA tersebut untuk diganti dengan kata IRIAN, sehingga tulisan pada papan menjadi "IRIAN BESTUUR SCHOOL".
              2. Pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kampung Harapan Jayapura telah di kumandangkan lagu Indonesia Raya oleh Frans Kaisiepo, Marcus Kaisiepo, Nicolas Youwe dan kawan-kawan.
              3. Ide Kemerdekaan Indonesia kemudian berkemban Yang berasal dari berbagai daerah/Buku. Untuk membina persatuan diantara siswa Kursus/Sekolah Bestuur kemudian dibentuk dewan perwakilan dari berbagai suku. Dewan perwakilan ini dimaksudkan untuk
              174

              mempermudah kontak di bawah pimpinan Sugoro. Para anggotanya antara lain: Frans Kaisiepo, Marthen Indey, Silas Papare. G. Saweri. SD. Kawab.

              d. Pada tanggal 31 Agustus 1945 di Bosnik. Biak Timur dilangsun upacara pengibaran bendera Merah Putih Yang dihadiri oleh para tokoh komite Indonesia Merdeka seperti: Frans Kaisiepo, Marcus Kaisiepo, Corinus Krey, M. Youwe. Dalam upacara ini dinyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

              e. Pada tanggal 10 Juli 1946 di Biak didirikan Partai Indonesia Merdeka (PIM) dengan ketuanya Lukas Rumkorem. Salah seorang pencetusnya adalah Frans Kaisiepo yang waktu itu menjadi Kepala Distrik di Warsa, Biak Utara.

              f Pada bulan juli 1946 Frans Kaisiepo menjadi anggota delegasi pada KOnferensi Malino di Sulawesi Selatan. Sebagai pembicara ia mengganti mana PAPUA dan Nederland Nieuw Guinea dengan kata IRIAN yang diberi pengertian IKUT REPUBLIK INDONESIA ANTI NEDERLAND. Konon kata Irian diambil dari bahasa Biak yang berarti panas, dalam hal ini berarti daerah panas. Frans Kaisiepo termasuk anggota delegasi yang menentang pembentukan Negara Indonesia Timur (NIT) sebab wilayah Irian Jaya tidak dimasukkan ke dalam NIT. Sehubungan dengan hal itu ia mengusulkan agar Irian Jaya masuk keresidenan Sulawesi Utara.

              g Pada bulan Maret 1948 terjadi pemberontakan rakyat Biak melawan Pemerintah Kolouial Belanda, dan Frans Kaisiepo adalah salah seorang perancang pemberontakan tersebut.

              h. Pada tahun 1949 Frans Kaisiepo menolak menjadi Ketua Delegasi Nederlands Nieuw Guinea ke Konperensi Meja Bundar di Den Haag, sebab tidak meu didikte untuk berbicara sesuai dengan keinginan Belanda. Sebagai konsekuensi penolakannya antara tahun 1954-1961 ia dipekerjakan di distrik-distrik terpencil seperti Ransiki (manokwari), Ayamaru-Teminabuan (Sorong) dan di Mimika (Fak-Fak ).

              i Pada tahun 1961 sewaktu menjabat Kepala Distrik Mimika (Fak-Fak ) ia mendirikan partai politik “Irian Sebagian Indonsia (ISI)” yang menuntut penyatuan kembali Nederlands Nieuw Guinea ke dalam Negara Republik Indonesia. Pada masa Trikora ia banyak membantu /melindungi infiltran Pejuang Indonesia yang didaratkan di Mimika sehingga tidak diketahui oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

              175

              j. Pada tahun 1964 ketika menjadi gubernur KDH Propiusi Irian Jaya dan merangkap Ketua DPRDGR. Frans Kaisiepo merupakan salah seorang penggerek Musyawarah Besar Rakyat Irian Barat untuk membicarakan langkah-langkah penyatuan Irian Barat menjelang Pepera 1969. Ia berusaha sekuat-kuatnya memenangkan Pepera. Strategi yang ditempuhnya ialah pemungutan suara dengan sistem perwakilan yang dimulai dari Kabupaten: (Merauke) dan berakhir di Ibu Kota Propinsi (jayapura) Penyelenggaraan Pepera di Irian

              k. Barat sukses dan Irian Barat merupakan bagian mutlak dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tiga tahun setelah sukses memenangkan Pepera, pada tahun 1972 ia diangkat menjadi anggota MPR 1-RI Utusan Daerah Irian Jaya. Dan dari tahun 1973-1979 Frans Kaisiepo diangkat menjadi anggota DPA-RI.

              l. Pada tanggal 10 April 1979 Frans Kaisiepo meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan di depan Taman Makam Pahlawan Cenderawasih..

              m. Atas perjuangan dan jasa-jasanya Frans Kaisiepo menerima penghargaan Trikora dan penghargaan Pepera dari Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 1984 namanya diabadikan menjadi nama Bandara Biak FRANS KAISIEPO menggantikan nama Bandara Mokmer.

              Jakarta, 3 Agustus 1993.

              BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II

              BIAK NUMFOR


              REKOMENDASI

              NOMOR: 464.1/314.

              Blonunjuk Surat Kepala Kantor Wilayahı Doportemon Social Propinsi Irian Jaya nomor R-323/KS/I/93 tanggal 20 Januari 1993 tontang Pengumpulan Data Calon Pahlawan Nasional, dan Surat Nomor R-365/KS/II/1993 tanggal 17 Pebruari 1993 tantang : Rekomendasi.

              Mengingat Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KSI-101/AU-104/THE-1984 tanggal 9 Mei 1984 dan Surat Direktorat Perhubungan Utara DJU/22620/UM-237/ 84 tanggal 7 Juli 1984 tentung Pemberian Nama Bandara FRANS KAYSIETO DIAK NUMFOR maka dengan ini kami berikan Rekomendasi untuk mengusulkan Almarhum FRANS KASIEPO sebagai Pahlawan Nassional, mengingat

              1. Semasa hidupya beliau telah berjuang tanpa pamrih untuk mengembalikan IrianBarat (Irian Jaya) kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              2. Beliau dengan berani mengusulkan nama IRIAN menggantikan nama Nederland Nieuw Guinea (Papua) di Konperensi Malino. Kata IRIAN diartikamya sebagai Bait Republik Indonesia Anti Nederland
              3. Samasa beliau manjuli Kepala Distrik di Mimika- Fakfak, telah banyak membantu tentara Trikora yang diterjunkan di Mimika sehingga tidak dikletahui oleh tentara Belanda.
              4. Semasa beliau menjabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Irian — Jaya beliau berupaya memanangkan PEPERA tahun 1969 demi keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


              Dengan demikian Almarhum Frans Kaisiepo layak diusulkan untuk memperoleh penghargaan dari negara berupa gelar Pahlawan Nasional. Demilian: Rokomandasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya

              BIAK, 22 Pebruari 1993.
              BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II
              BIAK NUMFOR

              Drs. SOEDJOJO (PLT)


              Tembusan disampaikan kepada

              1. Yth. Gubernur KDH Tk I I Irian Jaya di Jayapura.
              2. Yth. Pembantu Gubernur Wilayah II di Manokowari. 177

              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DIERAH TINGKAT II BIAK NUMFOR Jalan Majapahit Kotak Pos 163 Telepon 21702-21602-21002 Biak

              с

              ! c !: 0 rich.da

              Horor : bóv. 1 / 13.. Bertitit; " olol: dari Tiilitól icjarah tolaa ! cncrde !:oon !! c ubli!: Exloncci , 17 Agustus 191: , acadal inzet orji :3 ani ilgi ! c corinnan aza !'cjuona. Kalcır!c: 7001 inclui lic ! ccrüzik

            : !1 j:iin :):! : 1 ::2 : 71 .

            37: :111.9.1.2.1.6-1911 ::C :22 : Tixlovci 2.17.9ir . :1 Cris

            3100ml: :::::: Itin ..!0i

            11:1?ksud di..cixi: disc ! :00! 2218 ! !!c211...::

            1:18 Joy .
            cerchiara loc dur ada

            1 ! 11 : 1:12:12 : 11:16

            3:11:11 :: t:: Pic

            31.12:125.2.1 ::21 I12:31: J3;?

            2121. crucrint:ihi

            2.7::91: :05:01 ....

            Term

            1 !;1.51 ; :!:50 .cool ! , 2 ... 2 :21,71: " isijun !!! Ting! C I

            : ! ivior babcri! :31

            00:00 : ! 75: ! :

            :3.25;r

            From " isC : 0 1.t::: diusu !!!c

            una cricrintiile l'us :taur

            2 : 1 !:: > 6.0.1: r 1 :19 : 0 ! 1 :35:2012 :1 , nccinat perjuan ch1:1 j25. - 31.3 ::nyo 1:02:03 Dinos:1 . ' .: ‫ ܙܝ܀ ܙ‬... ‫ܕ‬

            t :: 1 : 1::2

            1. bio:::8:13 clinu tel: bcr ;i: 21 : Mahirih nicixi: 17: 1 ?, ? 11.rintah Kolonial cc.l :: rid unt 1:02 : x..3 : Irian Jon Iicda.Lim cara kicsat1 !12 !???ubli : Inioncsia . .. Colin cala! clivi. : 'orto : indot:!: Iriyn Sebarian Inx.or... ! : SC ) yanc, rcngu.co 11aon ! C !956 walian 7.121: Jaz

            3. :11 u ilc:...

            : :17

            Ilu ' D.T.::I.

            ::C:021.3 :22:10: Irian rengilan ng ' ir'der.L110. !!.1.cu!

            Guiram ( !! . 02.20

            2.1.0 21.1 ::Kui cloüril.

            CC :X152 0:0:1:jolni @K:2 : 1. 11.1.1.1 Jari, ixcliau telait bcrusuhaa !cc! can ( cnc :12:00 Cx!:::1 2: 09t ) till 1969 dari Tersanon can !:29: 42n Pinca Isrlc ! ... c !: ri

            lj .

            1:0

            1.2 !!

            kil! : UTER .

            1:1
            .

            1:0 2 : : !

            .:c2 :3.lu ! 22:12.2.

            11:111 :

            La .crub:li!: Dixls:20:51.), rilci icerit:vt ii1997:

            ori :: pribor ::Ji. 1991./AL-1027/1:1-1961, 0.2

            3 : 4 . 17 , :*:41:: ....::::: 1k!:123

            Occion 10:2:1: 1.0 :1 3.10 : 10119 3 : :00,

            1 :1 :: .
            !c !:0.10 : :13
            13:

            38 :; K

            22 :

            31 :011 sein : isikul

            10

            .

            ‫ ا‬, ... cioni 1.7.?

            0 78

            ‫هن‬: XABRITO .. !!!!?

            *!

            10:37:. , 7*3!

            in,

            TIT : G ::

            1 ... 171.112 178 iuro No 16.30) Ii ) ،

            . :: ‫ ن‬:

            Tuo;s

            MILITUK ‫ زنخ‬،‫دارد‬

            173

            Bial , .22 Tie bruari 1993

            TIIR WIL.Il yli 1708

            Klog

            Nomor

            (15/1993

            Kla ; ' ralen 31 : KONI'T I..SIL

            La mpiran

            Surat Keterangan .

            Perthu 1

            Pe parla Yth . KAFNHIL DEP: 87. AEN

            SOSIAL INJA ds.

            Jayapura

            1 .

            Doar U.

            Suru i Ka la nuil 12 par temen Sosial Jr jo ilmor

            R - 365 /19 / 1.1 / 1993 tanccal 17 l bruari 1993 tentang

            { e komen : o 31 /Keterangan an . Bilmarhum Trans ka 1.sepe.

            Ca totan , Duta Kodlin 1708 /1319k Nunfor khususnya terhadap Almarhum lorong ka 1 sepo .

            n.

            Sehubungan tersebut diatas , of je da slian bahwa ilmor 2. hum Iron3 13 13epo sema so hidupnya di Biak tirato da temukan

            clunya inillas1 ter 21. liat cerakan yang menentang Panca sala dan UUD 15 , Penerintah dan Hegars !!. ga tuan Republik Indonesia .

            ?.

            TE: intbefan Surat Keteroncon ini dlhuil , untuk menc nu

            hi persyaratan Wta Calon l'alilo wa,

            W

            Nusi009 ). Indonesio .

            B & NDO

            DISTRIK MILITli

            TI KOMANDARE OAS MTRIEVN ILA

            'Tembasung

            o AL

            D TER

            1. Don Ro 173 !!! ,

            m / ? . : In , Pe1

            : 00 n : VI ., Tr

            . il te IJ rs i ? . Mu ti l11) TJ / 134 !: i! um . oru a po f 4 .. Se po s

            t

            .Of . 17 1 / BI . 08 .T

            or

            Agmine USUT.N

            citi

            INI HAP 21273

            1708

            KEJAKSAAN NEGERI BIAK

            JL. SISINGAMANGARAJA NO.1 TELP. 21079 BIAK


            SURAT — KETERANGAN

            —————

            NOMOR : 715/8-1:8/Bedu 12/1993

            ————— Sehubungan dengan permintaan dari Tuan Pengumpulan Data Pahlawan Nasional Daerah Tingkat I Irian Jaya dalam mengajukan calon yang akan diusulkan menjadi Pahlawan Nasional untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umurnya dan Daerah Tingkat II Biak Numfor pada khususnya terhadap almarhum :

            Nama : FRANS KASIEPO
            Tempat lahir : Wardo
            Tanggal Lahir : 10 Oktober 1921
            Jenis kelamin : Laki-laki
            Agama : Kristen Protestan
            Pekerjaan : Mantan Gubernur KDH. thk I Irian Jaya periode tahun 1964 - 1973

            maka dengan ini saya D.S. SINAGA, SH Kopala Kejaksaan Hogori Biak menerangkan dengan sesungguhnya bahwa berdasarkan data-data serta fakta yang di Kejaksaan Negeri Mak selama ini membuktikan bahwa semasa hidupnya almarhum FRANS KASIEPO tidak pernah terlibat/tersangkut baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam kasus tindak pidana apapun juga serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

            ————— Demikian Katerangan ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.—


            KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BIAK


            D.S. SINAGA, SH
            JAKSA MADYA. NIP. 230010931 180

            1. !.!! ... id lio 1.1 .::: :::::

            Pild :

            Lunczi ? '

            >

            20.12, tito !

            ........

            22.12.::wi

            Laimizan

            i!:::1
            . * ? *

            in

            . ::.: torlibat

            jy : r::.. pileno .

            c.na. ! 3 2

            rtii , rel: "etor iliwil: Dx : perioden sociil Pimpi.si Irian Jaya . ܼ‫ ܕ ܚ‬n ‫ ܕ ܐܙ‬:

            J

            .

            Panico juek urat :: mira ! 01:07 :1-3609; :;;;/ 11 / 1.97 ? tire:1 17 i? : 1.zu

            ? tidak semua terij. ur : ???? tantri Janinca 200cc! usi 11:00:rom vidurlain Fru " iisioi ) . vat 10 : 243:12. Tolisi Caloi davwi ilesional .

            !!!!!!!

            doncini ikil tomclit dictis cii jelek21 12 !: : Calon poly 1

            1:11. in::1 somrinu: " 7:05 Laisici , tori turcoal laliir Siz ': 20 :16XE 1921 , IN ! cajau : XCM!DEBIUT icrt.12 Propulsi Iri. Jugo. , -

            11.2 ik : Yo ::! 0 riyi:

            2rlo Cia : Darat::conjw! panelitiiv. LUB Citi

            Tirancaiian tidak rumah töre :: tat terlibat diw..cuz !

            2.2.2. pinion , uw

            2. laimiya yada :oxlisin decortin : jumor

            irii ...c1: Cizai isu12 :,:V ini dibnict watu : dinorum.an ‫ز‬. 1:27::.

            ceux .:

            M

            LA

            RI A POL D

            7.1!! : 1:::07.T : 1.12 :70R

            KEPALA RE

            AT

            T : 1 : 17 : 12 : 11

            us

            OR

            SO

            NSF

            TOW

            13

            Nr:I!!!

            BIARKA 1.

            in... 1 5.11 :0r

            ... ! Iri :!' Jays .

            2. Bola :: !m.l.1 :31 :21 Dacril: luj. Tilvis . j . Punati ! ::..:: Word 'l . 15. ?? 1.2); for .

            1. PUI. 18120213.

            DEWAN HARIAN CABANG ANGKATAN 45

            BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN 43

            DAERAH TINGKAT II BIAK NUMFOR

            Sekretariat Sementara: Jln, Selat Madura No. 7
             
              Tembusan kepada Yth.
            1. Ketua DHD. Angkatan-45
            2. Prop.Tk.I Irian Jaya di Jayapura.
            3. Simpanan.
            4. – – – – – – – – – – – – –

            PENDAPAT TOKOH MASYARAKAT BIAK NUMFOR

            Pendapat Tokoh Terkemuka/Tokoh Masyarakat di Daerah tingkat II Biak Numfor terhadap Calon Pahlawan Nasional dari Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya sebagaimana diusahakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Propinsi Irian Jaya pada tahun 1993.

            Atas nama Tokoh Masyarakat di daerah tingkat II Biak Numfor, yang mengikuti perkembangan dan perjuangan almarhum FRANS KAISIEPO; sewaktu masih hidup dan mangabdi kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat di Indonesia khususnya di daerah tingkat II Biak Numfor baik dimasa Pemerintahan Belanda dan kembalinya daerah Irian Barat (sekarang Irian Jaya) ke wilayah kesatuan Republik Indonesia.

            Untuk usulkan cebagai Pahlawan Nasional mengingat:

            1. Semasa hidupnya beliau telah berjuang tanpa pamrih menentang Pemerintah Kolonial Belanda untuk mengembalikan Irian Jaya kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            2. Beliau adalah Perintis/pemberi idea dan Pendiri Partai Indonesia Merdeka (PIN) oleh para Pemuda Biak Numfor pada tahun 1946.
            3. Beliau adalah pemberi gagasan nama IRIAN; yang artinya dalam bahasa daerah Baek adalah hangat atau panas yang bermaksud kini matahari terbit membawa kehangatan untuk daerah ini.
            4. Dan pula nama IRIAN adalah singkatan dari Ikut Republik Indonesia anti Nederland; yang kemudian diperjuangkan di Kopperensi Malino Sulawesi Selatan.
            5. Semasa beliau menjabat Gubernur Irian Barat pada tahun 1969 beliau berusaha memenangkan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) di Irian Barat demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke sehingga dapat berhasil dengan baik.
            6. Serta memperjuangkan penganugerahan Tanda kehormatan Satya Lencana PEPERA kepada Tokoh Masyarakat/ Anggota Dewan Nusyawarat PEPERA (IMP) di Irian Jaya.
            7. Pemberian nama Bandara Frans Kasiepo di Biak sebagai kehormatan atas jasa beliau selaku Putra Indonesia asal Irian Jaya yang telah mengabdikan jiwa dan raganya untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia di Daerah tingkat II Biak Numfor.

            Dengan demikian almarhum FRANS KAISIEPO adalah layak dan mendapat dukungan masyarakat di daerah Biak Numfor serta diusulkan untuk memperoleh: Gelar Palawan Nasional dari Pemerintah dan Dangsa Indonesia.

            Demikian Pendapat Tokoh Masyarakat Biak Numfor ini dibuat untuk di pergunakan seperlunya.

            Biak, 20 Pehari 1993.
            Atas Nama Tokoh-Tokoh Masyarakat Biak Numfor


            (Ernata Akobiarok)


              Tembusan disampaikan kepada:
            1. Yth. Kepala Kantor Wilayah Dep. Sosial Propinsi Irian Jaya di Jayapura.
            2. Yth. Bupati Kab. Tingkat II Biak umfor di Biak.
            3. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Dati II Biak, Numfor di Biak.

            KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
            NOMOR : KM.101/NO.104/Phb-84


            TENTANG

            PERUBAHAN NAMA LAPANGAN TERBANG "MOKMER" BIAK MENJADI LAPANGAN TERBANG "FRANS KAISIEPO" BIAK

            MENTERI PERHUBUNGAN,

            1. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Irian Jaya Nomor 043/G13/ 1985 tanggal 1 Juli 1983 tentang usut penggantian nama lapangan terbang Biak;
            2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 55312/2842/PUOD, tanggal 13 September 1983 tentang tanggapan atas penggantian nama Lapangan Terbang Mokmer menjadi Lapangan Terbang Frans Kaisiepo.
            3. bahwa almarhum Frans Kaisiepo adalah seorang Putra Indonesia kelahiran Irian Jaya yang mempunyai tempat tersendiri di hati masyarakat Irian Jaya pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
            4. bahwa almarhum telah mengabdikan dirinya di tengah-tengah masyarakat Irian Jaya sejak tahun 1937 sampai saat meninggal dan aktif berperan serta dalam perjuangan untuk mempersatukan keutuhan wilaayah R.I. dari Sabang - Merauke;
            5. bahwa untuk menghormati dan mengenang jasa-jasa almarhum perlu mengganti nama Lapangan Terbang "MOKMER" Biak menjadi Lapangan Terbang "FRANS KAISIEPO" Biak;
            6. Undang-Undang Nomor 83 tahun 1954 [...] negara [...] 159 tahun 1958 tentang penerbangan;
            7. Keputusan Presidan R.I. Nomor 44 Tahun 1974;
            8. Keputusan Presidan R.I. Nomor 15 Tahun 1984;
            9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomo 531 164/OT 902/160

            /Memperhatikan...

            ‬Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tangkat I lrian Jaya Nomor 125 - 1 / 373 / Setwan tertanggal 14 Desember 1983 perihal persetujuan penggantian nama Lapangan Terbang Mokmer Biak dengan nama "Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak" .


            MEMUTUSKAN:

            KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN NAMA LAPANGAN TERBANG "MOKMER BIAK" MENJADI LAPANGAN TERBANG "FRANS KAISIPO" BIAK

            Merubah nama lapangan terbang "MOKMER" Biak menjadi Lapangan Terbang "FRANS KAISIPO" Biak.

            Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

            Jakarta

            Pada tanggal


            MENTERI PERHUBUNGAN

            ROISIN NINJADIN

            Keputusan ini disampaikan
            kepada:
            Menteri koordinator Ekuin
            Menteri bidang EKUIN
            Menteri Dalam Negeri
            Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal
            badan dan para Direktur Jenderal
            Allu Badanidan para Direktur Jenderal
            Lingkungan Departemen Perhubungan
            Direktur Jenderal PUOD Dep. Dalam Negeri
            Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan

            Kaperwahub seluruh Indonesia
            Kakanwil Direktorat Jenderal Perhubungan

            Gubernur Kepala Daerah seluruh Indonesia
            Umum Departemen Perhubungan (3x) 185

            PRESIDEN HEPUBLIK INDONESIA pē ! i Nhi

            EPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK TUDOMCSIA POMOR 077 / TK / TAHUI ! 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,

            Menu de

            Wennumang Hengingat

            Mere ia pkon

            - dst ost dst

            ! El UTUSKA

            penguinuyerahkan Geiar " PAHLAWAN NASIONAL " 115cital dengan Picant dar " B !!ITANG MAHAPUTERA ADIPRADANA (KFAS iſ ' ' kepada mereka 7 :1 !19 nellilenya iersebut dalam . Lanipiran Kepuiusan ini , se Doga ? Dengnarguar repanlowanaray } stas JOSÙ - jaso niereka yang luar biasa dan ۱۱:۵۱۱, uolain perjuangan melawan penjajan pemerintan kuioniai Belance? pada Uniuninya , Kiususnya dalani perjuangan inenipertinaci prins : o pilieruc ändri ; LH: inygo iinduli keponlawananny3 yang Juinis : 01: ( u dapat ‫ _ ! ܐ ; ܢ‬silkan leladan bagi setiap warga negara indoneslo .

            Dengan sciention , banwa apabila di temuurn ! 01

            lerdapat keselill

            jn dalam keputusan ini , akan diadakan penibeiulain seperlunyo . Ust SALIIN

            POTIK.Mit Keputusan ini disampaikan kepade . ! : ! ? r?lis ninarnim bersangkutan untuk dipergundian sebeginiana mestiliye . Ditela !!!

            U

            yanly

            Jakarta

            pova iingga !

            14 Sepcember 1993 PRESIDEN RI.PUBLIK INDONESIA , rid

            ji)

            HAR TO

            LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK THONI SIA

            NOMOR 077 / 1K / TAHUI 1971 TANGGAL 14 SLPICMBLR 1993 CMOR AHA

            DAERAH PERJUANGAN

            GELAR OAN TANDA KEHORMATAN YANG DIANUGERAHKAN

            FRANS EMISIEPO

            Trion Jaya

            PAHLAWAN NASIONAL

            URUT

            3.

            Almarhum )

            ΟΛΝ

            Blit TA!!

            UNTUK PETIKAN : PCMILITER PRESIDE ,

            MANAPUTERA ADIPRADA ! A

            PRESIDEN FCIPUBLIK INDONESIA , tid .

            su EHIARIO PRANOVO

            AL GADIR JENDERAL TNI

            PRESIDEN 186

            GoW:10.21

            4.02.-04001

            བ་ 1.0 - 03 / P / 1993

            要點 如 鄉

            Pingam Gelar Pahlawan Presideii tirpublili Indonesia III (namurtabilan

            Gelar Dahlawan nasional kr.1.1

            Far.Fra ( ns IKnisiepo 0... 40.0 Low Imbus .. TipsLV tren i dit is '. *** 1 ... lahl.w ... on Alp . I'lsike . Meie indonesia S... 011 In thosn 1993 1.wm *. Ito 5o yleinber 1999 chamado pero son tindak ‫ور‬

            ‫ ا ب ا‬.‫راه‬

            hipoh ..

            "T " :

            III.

            JA

            ていねい

            Irian Jaya 1.0.1. 16, Saplumbar 1993 president ficpublik Indonesia

            Dochario

            Piagam

            Tanda Kehormatan

            -

            Presiden Republik Indrnesia

            MENGANUGERAHKAN

            Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

            Adipradana

            kepada


            NamaSdr Frans Kaisiepo (Almarhum)

            Pangkat-

            JabatanPahlawan Nasional

            Sesuai dengan Undang Udang Nomor Tahun 1958, dan Keppres RI Nomor 077/TK/Tahun 1993 nama sebagai Kehormatan tinggi karena berjasa luar biasa terhadap Negara dan Bangsa Indonesia

            Jakarta 1 September 1993

            Presiden Republik Indonesia


            Soeharto

            188

            PAPAN NAMA KANTOR PERUM ANGKASA PURA BANDAR UDARA FRANS KAISIEPO BIAK

            PAPAN NAMA BANDAR UDARA FRANS KAISIEPO

            PAN NAMA PADA MAKAM ALMARHUM FRANS KAISIEPO

            PRASASTI PERESMIAN BANDAR UDARA FRANS KAISIEPO BIAK