NKRI
Aceh kini bukan hanya sebuah daerah yang dirajang perang, tapi juga sejumlah pertanyaan. Pertanyaan itu semuanya berkait dengan apa sebenarnya sebuah “Indonesia”—ya, apa sebenarnya “Indonesia” yang hendak dipertahankan.
Kata para jenderal dan politikus, keutuhan wilayah itulah yang harus dibela. Tapi apa arti “wilayah” sebuah negeri? Apa pula “keutuhan” itu? Kita acap lupa “wilayah” adalah sebuah tempat dalam ilmu bumi, yang terbentang antara sekian garis lintang dan sekian garis bujur. Ia sebuah ruang. Dalam riwayatnya yang panjang manusia membela ruang itu sebagai membela milik sendiri, tapi dalam hal “Indonesia”, apa artinya “milik”?
“Milik” pada akhirnya berarti kekuasaan, dan kekuasaan itu bergerak dalam sejarah. Seandainya Raffles, orang Inggris itu, terus berkuasa di Jawa dan tak menyerahkan pulau ini kepada Belanda pada tahun 1816, mungkin Singapura yang kemudian didirikannya akan jadi bagian dari sebuah wilayah yang kini disebut “Indonesia”. Atau sebaliknya: bisa juga Yogyakarta akan termasuk sebuah negeri yang disebut “Singapura”. Perang dan perdagangan—kedua-duanya bukan sesuatu yang sakral—yang membuat dan menetapkan peta bumi. Benarkah “wilayah” begitu berarti hingga hal-hal yang lain boleh dikorbankan? Benarkah begitu penting “keutuhan”?
“Keutuhan”—kata ini pun tak pasti benar dari mana datangnya. Yang jelas, ia mencakup pengertian yang lebih luas ketimbang sekadar ketentuan tapal batas. “Keutuhan” bukan sekadar persoalan teritorial. Ia juga bisa berarti sumber alam dan keseimbangan ekologi, termasuk hutan tropis yang hijau dan biodiversitas hewan yang hidup, juga para penghuni, kehidupan sosial, dan khazanah kebudayaan mereka. Apa artinya “keutuhan” yang dipertahankan bila hutan jadi terbakar, sawah dan lumbung hancur, dan suatu masyarakat berantakan? Apa artinya “keutuhan” jika kelompok manusia yang berbeda saling membunuh dan mengusir?
Tapi mungkin juga yang hendak dipertahankan adalah sebuah “Indonesia” sebagai ingatan yang berharga. Sejak kita kanak-kanak, kita diberi rasa bangga akan sebuah negeri yang terbentang dari “Sabang sampai Merauke”, tentang orang-orang Aceh yang menyumbangkan yang mereka miliki buat Republik Indonesia yang baru berdiri, tentang kolonialisme Belanda yang justru mempersatukan pelbagai orang di Nusantara.
Kenangan itu sangat intim. Ia bagian dari identitas kita. Tapi setiap catatan dari masa lalu selalu mengandung apa yang luhur dan juga apa yang brutal, apa yang mengharukan dan juga apa yang mengerikan, bahkan memuakkan. Kenangan tentang sebuah “Indonesia” dapat berisi dokumen yang merekam niat mulia yang hendak menjabat tangan orang lain yang berbeda—niat yang membuat Sumpah Pemuda pada tahun 1928 terjadi dan sebuah generasi baru dengan ikhlas melupakan ikatan kesetiaan lama mereka, untuk membangun sebuah ikatan kesetiaan baru.
Tapi sejarah persatuan itu juga dapat berupa sejarah ketidak-ikhlasan. Bahkan sejarah kekerasan, pemaksaan, dan penyeragaman. Itulah sebabnya Bung Hatta pernah memperingatkan agar “per-satu-an” dibedakan dari “per-sate-an”.
Maka, sebuah “Indonesia” yang manakah yang hendak kita pertahankan?
Saya termasuk mereka yang akan menjawab: sebuah “Indonesia” yang dengan Aceh ada di dalamnya, tapi bukan sebuah NKRI (singkatan yang kaku dari “Negara Kesatuan Republik Indonesia”), yang memaksa Aceh untuk berada di dalamnya. Saya akan menangis bila Aceh terlepas dari Republik. Tapi saya juga akan menangis bila Aceh dibungkam oleh mereka yang datang atas nama Republik. “Indonesia” yang utuh adalah Indonesia yang punya cita-cita yang berharga untuk utuh.
Amerika Serikat adalah contoh yang tak menarik pada hari-hari ini, tapi dulu, pada pertengahan abad ke-19, ketika sebagian wilayah republik itu hendak memisahkan diri, seorang presiden yang kurus dan arif terpaksa mengirim tentara untuk memadamkan “pemberontakan” itu. Tapi bukan karena takut akan hilangnya sekian ribu kilometer persegi tanah. Ada yang lebih penting ketimbang keutuhan wilayah—yakni keutuhan sebuah cita-cita yang layak.
Maka, ketika sejumlah negara bagian di Selatan menjadi kekuatan separatis karena ingin melanjutkan perbudakan, Presiden Lincoln memutuskan: mereka harus dikalahkan. Sebuah perang pun meletus. Korban berjatuhan, amat dahsyat. Tapi Amerika Serikat waktu itu tahu untuk apa.
Kalimat pertama pidato Presiden Lincoln di Makam Pahlawan Gettysburg menjawab kenapa perang itu harus terjadi—dan itu tak jauh dari pertanyaan mengapa Amerika Serikat harus berdiri: ia adalah “sebuah bangsa baru, yang dibuahi dalam kemerdekaan, dan dipersembahkan untuk cita-cita bahwa semua manusia diciptakan sama”. Perbudakan jelas bertentangan dengan cita-cita itu, dan siapa yang akan mempertahankannya dengan kekerasan harus dikalahkan.
Di Indonesia belum terdengar alasan yang sejelas itu, tapi di Aceh, tentara telah dikirim. Perang berkobar. Korban jatuh di kedua belah pihak. Apa sebenarnya sebuah “Indonesia” yang hendak dipertahankan?
Jawabannya akan menentukan hidup kita kelak. Sebuah “Indonesia” yang masih bercita-cita atau sebuah “Indonesia” yang tanpa cita-cita? Sebuah “Indonesia” yang pandai bernegosiasi atau sebuah “Indonesia” yang bagaikan preman, yang menangguk untung dari kekerasan? Sebuah “Indonesia” yang percaya kepada hak-hak rakyat atau sebuah “Indonesia” yang sedang hendak menampik demokrasi? Sebuah “Indonesia” yang patut dibanggakan atau sebuah “Indonesia” yang bahkan oleh bangsanya sendiri berhenti diacuhkan?
Aceh memang sejumlah pertanyaan.