Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/Kata Pengantar/Yayasan Konrad Adenauer

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kata Pengantar dari Yayasan Konrad Adenauer


Di dunia modern, fungsi konstitusi negara-negara demokrasi pada hakikatnya adalah untuk menjamin bahwa para pemegang tampuk kekuasaan tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka.

Konstitusi merupakan sebuah peraturan hukum yang mendasar, yang mengatur tugas-tugas dan organisasi kekuasaan negara serta mengatur hubungan hukum negara terhadap masingmasing warga negara. Negara-negara hukum yang berlandaskan konstitusi juga tidak selalu terlepas dari ketegangan yang terdapat antara konstitusi tertulis yang relatif statis dengan kenyataan politik, ekonomi, dan sosial yang dinamis dan kerap kali berubah-ubah. Ketegangan ini hanya dapat dijaga seminim mungkin atau dikurangi, jika aturan-aturan konstitusi tertulis memiliki cakupan yang relatif luas, fleksibel dan terbuka terhadap penyesuaian pada kenyataan politik yang selalu berubah-ubah. Satu kemungkinan terbuka untuk mencapai hal itu yaitu dengan adanya perubahan konstitusi secara informal, yang antara lain mencakup interpretasi konstitusi melalui mahkamah konstitusi. Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka pada umumnya diperlukan prosedur resmi di hadapan Mahkamah Konstitusi, yang mana prosedur tersebut memberikan landasan bagi kemungkinan penafsiran konstitusi dari sudut pandang baru.

Saat ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) masih merupakan sebuah lembaga konstitusi negara yang relatif


muda dan lembaga ini sendiri adalah produk proses reformasi konstitusi yang dimulai sejak tahun 1998. Oleh karena itu sangatlah membesarkan hati melihat tali kendali mahkamah baru ini dalam umurnya yang masih muda sudah beberapa kali dilibatkan dalam menjernihkan permasalahan politik dalam negeri, yang di antaranya merupakan permasalahan yang sangat diperdebatkan, atas dasar interpretasi naskah konstitusi, dan melalui keputusannya telah menyebabkan hadirnya kemajuan-kemajuan dalam peradilan konstitusi Indonesia.

KAS merupakan organisasi Jerman yang sejak dulu sudah terkemuka di bidang kerjasamanya dengan negara berkembang dalam hal pembinaan mahkamah konstitusi, yaitu di negara-negara transformasi di Amerika Latin dan juga yang berada di benua Asia. Sudah sejak pertengahan tahun delapan puluhan abad lalu, dalam rangka program negara hukumnya di Asia Timur dan Asia Tenggara KAS melibatkan diri secara aktif dan berhasil dalam pembentukan institusional mahkamah konstitusi serta pengembangan kemampuan para hakim dan tenaga-tenaga ahli mahkamahmahkamah ini di beberapa negara di kedua bagian benua tersebut. Dalam kesempatan itu, khususnya seluruh mahkamah konstitusi Asia selalu dengan senang hati menerima pendapat para ahli Yayasan. Guna mendukung perkembangan lebih lanjut mahkamah konstitusi Asia melalui pembentukan jaringan, maka pada tahun 2003 KAS akhirnya mencetuskan diselenggarakannya Konferensi Hakim Mahkamah Konstitusi Asia, yang sejak saat itu diselenggarakan tiap tahun secara bergantian di ibukota-ibukota negara Asia Timur dan Asia Tenggara, di mana para anggotanya dapat membahas tema-tema aktual tentang penelitian hukum konstitusi mancanegara maupun regional.

Demikian pula halnya di Indonesia, baru satu bulan setelah MKRI terbentuk di bulan September 2003, KAS merupakan organisasi internasional pertama yang memperoleh kehormatan untuk pertama kalinya bersama MKRI menyelenggarakan Konferensi Regional bertemakan Peranan Kekuasaan Hukum Konstitusi di Asia yang begitu menarik perhatian masyarakat umum. Sejak saat itu KAS dan MKRI memiliki hubungan sangat erat dalam hal kerja sama ilmiah. Titik berat kerja sama antara KAS dan MKRI adalah pada penelaahan masalah-masalah aktual hukum konstitusi Indonesia.

Dengan terbitnya jilid kedua dari Seri Penelitian Mahkamah Konstitusi ini, sejak saat ini, secara tidak teratur, MKRI dan KAS akan memperkenalkan penelitian yang dibuat oleh jajaran staf ilmiah mahkamah konstitusi berkenaan dengan proses persidangan yang telah selesai kepada masyarakat umum yang berminat. Seri buku ini terutama diperuntukkan bagi semua orang yang memiliki minat pada perkembangan hukum konstitusi Indonesia dan berkeinginan untuk meletakkan dasar bagi dirinya sendiri melalui pengkajian penyelidikan yang ada, sehingga nantinya mungkin dapat turut menyumbangkan sesuatu di jilid berikut seri ini. Di masa yang akan datang, publikasi yang diterbitkan akan berguna untuk perluasan wawasan bagi mereka yang ingin lebih memahami Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia dalam konteks politik, sosial, dan ekonomi yang berubah-ubah yang seharusnya diinterpretasikan dari sudut pandang baru dan sesuai perkembangan zaman.

Atas kinerja yang telah dicapai,Yayasan Konrad Adenauer (KAS) menghaturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Ketua, para hakim, staf ilmiah dan seluruh staf MKRI lainnya yang telah menyumbangkan sesuatu dan di masa mendatang akan memberikan sumbangannya dalam meletakkan dasar-dasar dan untuk kelanjutan seri publikasi ini. Kami berharap bahwa seri ini seyogianya menjadi titik tolak untuk terciptanya perkembangan pesat yang berkesinambungan bagi hukum konstitusi Indonesia.

Jakarta, Desember 2005

Dr. Norbert Eschborn Kepala Perwakilan Yayasan Konrad Adenauer di Indonesia