Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB I PENDAHULUAN/Definisi Operasional/Wakil Presiden

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB I PENDAHULUAN

F. Definisi Operasional

3. Wakil Presiden

Di Indonesia, jabatan Wakil Presiden dalam struktur ketatanegaraan hanya difungsikan sebagai “ban serep” belaka. Artinya,Wakil Presiden tidak mempunyai posisi strategis dalam struktur ketatanegaraan dan hanya menjadi pengganti dari Presiden belaka. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.[1] Apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannyan dalam masa jabatannya. ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.[2] Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.[3]Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.[4]

  1. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
  3. Pasal 6A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
  4. Pasal 8 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945