Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB I PENDAHULUAN/Definisi Operasional/Presiden

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB I PENDAHULUAN

F. Definisi Operasional

2. Presiden

Istilah president merupakan derivatif dari to preside yang berarti memimpin atau tampil di depan. Sedangkan kata Latin presidere berasal dari kata prae yang berarti di depan, dan kata sedere yang berarti duduk.[1] Jabatan presiden yang dikenal sekarang ini, yaitu sebagai kepala dari negara yang berbentuk republik, muncul di Amerika Serikat pada abad ke-18. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi (Art. II, Sect. 1, Par. 1) yang dihasilkan oleh Konvensi Federal pada 1787: “The executive power shall be vested in a President of the United States of America....”[2]

Di Indonesia, Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar,[3] berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR,[4] dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[5] Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.[6] Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.[7]

  1. Webster’s New World Dictionary, (New York: College Edition, 1962), hal. 1153
  2. Harun Alrasid, Pengisian Jabatan Presiden, Cet. I, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), hal. 10
  3. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
  4. Pasal 5 ayat (1) Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945
  5. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
  6. Pasal 6A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
  7. Pasal 7 Perubahan Pertama UUD 1945