Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB I PENDAHULUAN/Definisi Operasional/Dewan Perwakilan Rakyat
Tampilan
5. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.[1] DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.[2] Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[3] DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.[4] Selain itu, DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.[5] Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.[6] Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.[7]
- ↑ Pasal 19 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945
- ↑ Pasal 20 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945
- ↑ Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945
- ↑ Pasal 20A ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945
- ↑ Pasal 20A ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945
- ↑ Pasal 20A ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945
- ↑ Pasal 21 Perubahan Pertama UUD 1945