Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB I PENDAHULUAN/Definisi Operasional/Dewan Perwakilan Rakyat

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB I PENDAHULUAN

F. Definisi Operasional

5. Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.[1] DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.[2] Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[3] DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.[4] Selain itu, DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.[5] Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.[6] Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.[7]

  1. Pasal 19 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945
  2. Pasal 20 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945
  3. Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945
  4. Pasal 20A ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945
  5. Pasal 20A ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945
  6. Pasal 20A ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945
  7. Pasal 21 Perubahan Pertama UUD 1945