Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB II TINJAUAN UMUM IMPEACHMENT/PROSES IMPEACHMENT DALAM KONTEKS GLOBAL/Mekanisme Impeachment

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB II TINJAUAN UMUM IMPEACHMENT

A. PROSES IMPEACHMENT DALAM KONTEKS GLOBAL

2. Mekanisme Impeachment


Di negara manapun, kedudukan presiden sangatlah vital dalam menentukan perjalanan bangsa ke depan, termasuk kehidupan ketatanegaraannya. Dalam hal ini, kekuasaan presiden secara atributif diperoleh berdasarkan konstitusi. [1] Berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara, presiden melakukan pengangkatan duta dan konsul, pemberian gelar dan tanda jasa, serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi, dan sebagainya, termasuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Bentuk-bentuk aktivitas ini dapat dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan MPR.

Adapun kekuasaan presiden secara derivatif diperoleh melalui pelimpahan kekuasaan dalam bentuk pemberian kuasa (Mandaatsverlening) dan melalui pelimpahan kekuasaan dan tanggung jawab (delegatie). [2]

Proses permintaan pertanggung jawaban presiden pada masa sebelum perubahan UUD 1945, sangat terkait pada berbagai ketentuan yang telah disepakati pada tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, selain Bila oleh DPR presiden dianggap melanggar haluan negara[3] yang telah ditetapkan oleh MPR, maka Majelis dapat diundang untuk sebuah persidangan istimewa yang meminta pertanggungan jawab presiden. Dalam hal ini presiden, sesuai konstitusi, bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan bentuk pertanggungan jawab politis yang diberi sanksi, yakni dengan kemungkinan MPR setiap waktu melepas presiden dari jabatannya (kan hem op elk gewenst moment onslaan) atau kemungkinan presiden dijatuhi hukuman pemecatan (op straffe van ontslag) dari jabatan sebelum habis masanya.[4] Bentuk pertanggungan jawab seperti ini termasuk dalam kategori pertanggungan jawab dalam arti luas karena ada sanksinya. [5]

Tentunya sanksi yang dikenal dalam hukum tata negara adalah sanksi politis, bukan sanksi pidana.Adapun penerapannya, menurut ketentuan maupun praktek ketatanegaraan yang berlaku hingga saat ini adalah pada saat penyampaian pidato pertanggungjawaban presiden kepada MPR. Apabila dalam pelaksanaannya ternyata kinerja pemerintah dianggap mengecewakan oleh MPR, dan karenanya pidato pertanggungjawaban yang disampaikan itu kemudian ditolak oleh MPR, maka bila itu terjadi saat Sidang Umum, secara etis presiden tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan untuk periode berikutnya. Sedangkan bila hal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Sidang Istimewa MPR atas permintaan DPR sehubungan dengan tidak diperhatikannya memorandum kedua yang disampaikan DPR, maka penolakan pidato pertanggungjawaban tersebut berimplikasi pada keharusan presiden untuk mundur dari jabatannya. Dengan demikian jelas bahwa presiden tidak neben, akan tetapi untergeordnet kepada Majelis, dan karenanya proses ke arah pemecatan presiden sebagaimana impeachment di Amerika Serikat dimungkinkan dalam konstitusi kita.

Dalam kehidupan ketatanegaraan RI sebelum perubahan UUD 1945, MPR dapat memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Tap MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang menjelaskan alasan pemberhentian tersebut sebagai berikut:

a. Atas permintaan sendiri;
b. Berhalangan tetap;
c. Sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara. DPR melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk segala tindakan-tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara. Namun apabila DPR menganggap Presiden telah melanggar Haluan Negara, maka sesuai Pasal 7 ayat 2 Tap MPR No.III/MPR/1978, DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR tersebut, maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua. Apabila dalam waktu 1 bulan memorandum yang kedua tersebut tidak diindahkan oleh Presiden, maka sesuai dengan ayat 4 pasal yang sama, DPR dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.

Sebelum menjalankan tugasnya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR dengan ucapan:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):[6]

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Bila ditelaah lebih lanjut, sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diuraikan di atas, merupakan pernyataan formil atas komitmen moral Presiden dan Wakil Presiden dalam hal penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal ini apabila yang melakukan pelanggaran hukum itu adalah Presiden sekalipun. Namun sayangnya ketentuan konstitusi ini hanya berhenti sampai di sini saja. Tidak ada ketentuan yang konkrit mengatur tentang pemberhentian presiden dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 [7] menyatakan bahwa, presiden harus diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya apabila ia mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Ketentuan ini hanya mengatur tentang suksesi kepemimpinan negara, sehingga dalam kondisi sebagaimana yang dimaksudkan itu, tinggal melakukan proses penggantian saja dengan pengisian jabatan yang lowong oleh Wakil Presiden.

Pembedaan antara kedua fungsi penuntut dan pemutus itu penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses peradilan terhadap seorang pejabat publik. Dalam sistem parlemen bikameral seperti di Amerika Serikat, Perancis, Jerman, dan lain- lain, kedua kamar parlemen yang ada selalu dibagi atau masingmasing menjalankan satu dari kedua fungsi itu secara seimbang. Jika Senat yang diberi hak untuk menuntut, maka yang menjatuhkan vonisnya adalah DPR. Sebaliknya, jika DPR yang menuntut, maka Senatlah yang memutuskan. Di Jerman juga demikian, jika Bundesrat yang menuntut, maka Bundestag yang memutus, atau sebaliknya jika Bundestag yang menuntut, maka Bundesrat yang memutus.

Di samping itu, dalam proses pendakwaan itu sendiri tercakup pula dua aspek penting, yaitu (a) aspek penuntutan atau permintaan pertanggungjawaban yang dihubungkan dengan dugaan kesalahan yang dilakukan, dan (b) aspek pembuktian kesalahan dan kemampuan yang bersangkutan untuk bertanggungjawab. Dalam sistem presidentil, dugaan kesalahan itu selalu dikaitkan dengan pelanggaran norma hukum. Hanya pelanggaran yang bersifat hukum sajalah yang dapat dijadikan alasan untuk mendakwa atau menuntut pertanggungjawaban seorang pejabat publik dengan kemungkinan diberhentikan dari jabatannya. Karena sifat pelanggaran itu, maka timbul persoalan mengenai proses pembuktiannya. Banyak pihak yang berpendapat bahwa proses pembuktian kesalahan yang timbul karena pelanggaran yang bersifat hukum haruslah dilakukan menurut prosedur hukum tertentu oleh lembaga pengadilan. Parlemen sebagai lembaga politik dianggap tidak selayaknya menjatuhkan putusan atas dasar pembuktian politik. Atas dasar pemikiran demikian itu pulalah maka dalam konstitusi Amerika Serikat ditentukan bahwa dalam perkara ‘impeachment’, sidang Senat harus dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung. Padahal, dalam keadaan biasa, sidang pleno Senat selalu dipimpin oleh Wakil Presiden yang menjadi sebagai Ketua Senat secara ex-officio.

Dengan cara demikian, proses pembuktian kesalahan yang bersifat hukum itu dianggap cukup dilakukan oleh Senat, karena Ketua Mahkamah Agung sudah berperan dalam mengambil putusan. Namun demikian, mekanisme demikian sebenarnya dapat dianggap kurang realistis karena mencampuradukkan logika hukum dan logika politik sekaligus dalam forum persidangan Senat yang dipimpin Hakim Agung. Proses pembuktian dan proses pengambilan keputusan Senat itu betapapun juga mestilah memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Karena itu, kedudukan dan peranan Ketua Mahkamah Agung di dalamnya tidaklah menjamin berjalannya logika hukum sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu, dalam rangka perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, di kalangan ahli hukum tata negara Indonesia berkembang pandangan bahwa proses pembuktian hukum itu haruslah dipisahkan dari proses politiknya. Pembedaan istilah proses politik dan proses hukum disini sebenarnya juga mengandung kelemahan, seolah-olah proses politik yang berlangsung di parlemen bukan merupakan proses hukum. Karena itu, pembedaan yang lebih akurat untuk ini adalah antara proses hukum tatanegara dan proses hukum pidana. Kalaupun istilah yang dipakai adalah proses politik dan proses hukum, maka sebenarnya yang dimaksudkan adalah proses hukum tata negara, dimana di dalamnya tercakup pengertian proses hukum pidana yang terkait dengan pembuktian ada tidaknya pelanggaran pidana berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu alasan penuntutan atau pendakwaan juga haruslah bersifat hukum pidana, yaitu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dianggap berat.

Dalam proses hukum (pidana) tersebut, diperlukan adanya pembuktian mengenai:

(a) ada tidaknya kesalahan seperti yang didakwakan, dan (b) dapat tidaknya yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap tuduhan kesalahan itu. Mengenai yang pertama, pembuktiannya harus dilakukan oleh pengadilan. Lembaga yang dianggap tepat untuk itu adalah Mahkamah Agug, karena perkara ‘impeachment’ tersebut timbul dalam hubungannya dengan jabatan yang sangat tinggi.Tetapi, di beberapa negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusilah yang dianggap lebih tetap menjalankan fungsi pembuktian itu, bukan Mahkamah Agung.

  1. Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan: Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaksara (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997), hal. 53 et seq
  2. Ibid., hal 62 et seqq
  3. Jimly Asshiddiqie berpandangan bahwa Haluan Negara tidak dapat diartikan secara sempit sebagai GBHN, melainkan sebagai haluan-haluan penyelenggaraan negara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, serta apapun yang ditetapkan oleh MPR sebagai bentuk ketetapan-ketetapan MPR, termasuk GBHN
  4. F.R. Bothingk, Op. Cit., sebagaimana dikutip dari Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Op. Cit., hal. 18 et seq
  5. Ibid
  6. Pasal 9 Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945
  7. Dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan ini ditambahkan yang mengatur apabila keduanya yaitu; Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya