Lompat ke isi

Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB II TINJAUAN UMUM IMPEACHMENT/PENERAPAN PROSES IMPEACHMENT DI AMERIKA SERIKAT

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
BAB II TINJAUAN UMUM IMPEACHMENT

B. PENERAPAN PROSES IMPEACHMENT DI AMERIKA SERIKAT

Sementara Amerika Serikat pertama kali melakukan impeachment terhadap seorang Presiden sejak hampir 150 tahun yang lalu.Tepatnya dalam kasus yang menimpa Presiden Andrew Johnson, yang terjadi setelah masa Civil War Reconstruction, yaitu pada tahun 1868. [1]

Secara substantif, lembaga ‘impeachment’ itu merupakan lembaga pendakwaan yang berisi permintaan pertanggungjawaban terhadap pejabat publik di tengah masa jabatannya yang apabila terbukti bersalahan dapat menyebabkan yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan dan pendiskwalifikasiannya untuk menduduki semua jabatan publik tertentu. Dalam Konstitusi Amerika Serikat, ketentuan dan prosedur mengenai soal ini diatur dalam 6 (enam) butir ketentuan, yaitu: Pertama, Artikel I ayat 2 butir 5 menentukan bahwa DPR mempunyai kekuasaan (sole power) untuk mendakwa (to impeach). Proses ‘impeachment’ ini seperti suatu pendakwaan atau penuntutan. Agar seseorang pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya, maka ‘pendakwaan’ (impeachment) itu haruslah dilakukan melalui persidangan dengan membuktikan terjadinya pelanggaran dan adanya kesalahan seperti umumnya terjadi dalam proses peradilan. Kedua, proses penuntutan itu sendiri dilakukan oleh Senat yang menurut ketentuan Artikel I ayat 3 butir 6, ditentukan mempunyai kekuasaan (sole power) untuk mengajukan penuntutan untuk semua kasus pelanggaran dengan dukungan minimum dua pertiga jumlah anggotanya. Dalam proses peradilan pidana, peran Senat ini dapat diidentikkan dengan lembaga penuntut umum (jaksa), sedangkan DPR merupakan lembaga pemutusnya atau majelis hakimnya.

Dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat, sesungguhnya DPR atau House of Representatives-lah yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan proses pendakwaan (impeachment) [2] atas setiap pejabat negara yang melakukan tindakan pengkhianatan, penyuapan atau tindak pidana berat dan perbuatan tercela lainnya, sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi.[3]

Alasan yang dibenarkan konstitusi Amerika Serikat untuk proses impeachment sesuai Pasal 2 ayat 4 adalah apabila seorang pejabat negara telah melakukan pengkhianatan, penyuapan, tindak pidana berat maupun perbuatan tercela lainnya.

Proses pendakwaan diawali dengan usulan impeachment atas perilaku pejabat sipil tertentu oleh beberapa anggota House of Representatives yang kemudian dibahas pada sidang pleno House of Representatives untuk dapat disepakati bersama. Bila usulan tersebut ditolak, maka secara otomatis tentunya usulan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Sementara untuk meloloskannya, usulan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari 2/3 suara dari anggota yang hadir, [4] agar proses impeachment dapat dilanjutkan ke sidang Senate. Namun sebelum ke tahapan tersebut, House terlebih dahulu membentuk sebuah komite yang bertugas menyusun articles of impeachment, yang berisi alasan-alasan yang memungkinkan House melakukan impeachment, dan berperan mewakili House dalam persidangan di tingkat Senate. Pada tahap terakhir proses ini, yaitu persidangan Senate, dipimpin oleh Chief Justice of the Supreme Court, dan seluruh anggota Senate berperan sebagai juri sebagaimana layaknya yang berlaku pada pengadilan umum di Amerika Serikat, sementara komite yang dibentuk oleh House berperan sebagai jaksa penuntut umum.

Penuntutan (impeachment) atas pejabat publik sesungguhnya tidak hanya ditimpakan pada Presiden semata, melainkan juga pejabat lain seperti Senator William Blount (1797), Supreme Court Justice Samuel Chase (1804), bahkan juga seorang hakim pengadilan distrik, sebagaimana yang diberlakukan kepada John Pickering (1804), James H. Peck (1830) dan sebagainya.[5] Namun berikut ini hanya akan diuraikan kasus-kasus impeachment yang menimpa seorang presiden saja.


  1. Dalam The Impeachment Report:A Guide to Congressional Proceedings in the case of Richard M. Nixon, President of the United States sebagai hasil dari kompilasi dan editing dari The Staffs of United Press International dan The World Almanac. Sang Editor menyebutnya sebagai proses peradilan paling monumental sepanjang abad yang pernah ditujukan kepada seorang presiden
  2. Dalam The Constitution of The United States of America Article I Section 2 clause 5, dinyatakan sebagai berikut:“The House of Representatives shall choose their Speaker and other officers, and shall have the sole power of impeachment”
  3. Article II Section 4 dari Constitution of The United States of America:“The President,Vice President and all civil Officers of the United States, shall be removed from Office on Impeachment for, and Conviction of,Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors”
  4. Dalam The Constitution of The United States of America,Article I section 3 clause 6, disebutkan: “The Senate shall have the sole power to try all impeachment. When sitting for the purpose, they shall be on oath or affirmation.When the president of the United States is tried, the Chief Justice shall preside:And no person shall be convicted without the concurrence of two-third of the members present”
  5. Encyclopedia Britannica, Inc, Encyclopedia Britannica, Vol. 12 (Chicago:William Benton, Publisher, 1972), hal. 2J