Lompat ke isi

Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)/Proses Impeachment di MK /Proses beracara di MK

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB IV ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)

D. Proses Impeachment di MK

3. Proses beracara di MK


UU MK memberikan batasan waktu 90 hari, setelah permohonan didaftar pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi di kepaniteraan, bagi MK untuk memutus pendapat DPR mengenai tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selama kurun waktu itu ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilakukan MK sebelum mengambil putusan.Tahapan sidang pertama yaitu pemeriksaan pendahuluan, tahapan sidang kedua yaitu pemeriksaan persidangan yang didalamnya termasuk sidang pembuktian sebelum akhirnya digelar sidang pembacaan putusan sebagi tahapan akhir.