Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)/Proses Impeachment di MK /Proses beracara di MK
Tampilan
3. Proses beracara di MK
UU MK memberikan batasan waktu 90 hari, setelah
permohonan didaftar pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi di
kepaniteraan, bagi MK untuk memutus pendapat DPR mengenai
tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selama kurun waktu itu ada beberapa tahapan persidangan yang
harus dilakukan MK sebelum mengambil putusan.Tahapan sidang
pertama yaitu pemeriksaan pendahuluan, tahapan sidang kedua yaitu
pemeriksaan persidangan yang didalamnya termasuk sidang
pembuktian sebelum akhirnya digelar sidang pembacaan putusan
sebagi tahapan akhir.