Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)/Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan/Tindak Pidana Berat Lainnya

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB IV ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)

B. Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan

c. Tindak Pidana Berat Lainnya

UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf c menyebutkan bahwa yang dimaksud tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Definisi yang diberikan UU MK mengenai tindak pidana berat lainnya ini tidak jelas mengacu pada alasan atau landasan hukum apa. Sebab istilah Tindak Pidana Berat itu sendiri tidak dikenal dalam doktrin hukum pidana. Hukum Pidana mengenal pembedaan antara Pelanggaran dan Kejahatan sebagaimana disebut dalam KUHP. Doktrin pidana juga mengenal pembedaan antara ordinary crime dengan extraordinary crime. Namun istilah Tindak Pidana Berat merupakan istilah baru yang diperkenalkan dalam konstitusi (UUD 1945) yang berkaitan dengan hukum pidana. Sepertinya penyusun UUD mengadopsi konsep “Tindak Pidana Berat” dari konsep “High Crime” yang ada di Amerika Serikat padahal konsep high crime itu sendiri merupakan konsep yang multitafsir di amerika serikat.

Namun demikian, definisi yang diberikan UU MK setidaknya memberikan parameter yang jelas atas konsep “Tindak Pidana Berat” yang berarti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sehingga bilamana DPR menemukan bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden melakukan suatu perbuatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment ke MK.