Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)/Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan/Pengkhianatan Terhadap Negara

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB IV ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)

B. Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan

a. Pengkhianatan Terhadap Negara

UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU.

Mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, hal ini diatur dalam KUHP buku II tentang Kejahatan pada Bab I Kejahatan terhadap Keamanan Negara, disebutkan dalam pasal 104 sampai dengan 129.

Selain itu, ada juga UU yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara selain yang terdapat dalam KUHP yaitu tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam (UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme).

Menurut Wirjono Prodjodikoro, ada 2 (dua) macam pengkhianatan, yaitu [1]:

1. pengkhianatan intern (hoogveraad) yang ditujukan untuk mengubah struktur kenegaraan atau struktur pemerintahan yang ada, termasuk juga tindak pidana terhadap kepala negara. Jadi, mengenai keamanan intern (inwendige veiligheid) dari negara;

2. pengkhianatan ekstern (landverraad) yang ditujukan untuk membahayakan keamanan negara terhadap serangan dari luar negeri. Jadi, mengenai keamanan ekstra (uitwendige veiligheid) dari negara. Misalnya, memberikan pertolongan kepada negara asing yang bermusuhan dengan negara kita. Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal mengenai kejahatan terhadap keamanan negara yang ada pada KUHP maka dapat diadakan pengelompokan atas jenis-jenis tindak pidana terhadap keamanaan negara, yaitu :

    1. makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden (pasal 104 KUHP) atas tindak pidana ini dipisahkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
      1. makar yang dilakukan dengan tujuan membunuh Presiden atau Wakil Presiden
      2. makar yang dilakukan dengen tujuan untuk menghilangkan kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden
      3. makar yang dilakukan dengan tujuan untuk meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden untuk memerintah
    2. makar untuk memasukkan Indonesia dibawah penguasaan asing (pasal 106 KUHP) atas tindak pidana ini dipisahkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
      1. berusaha menyebabkan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia menjadi tanah jajahan atau jatuh ketangan musuh.
      2. berusaha menyebabkan sebagian dari wilayah Indonesia menjadi negara atau memisahkan diri dari wilayah kedaulatan negara Indonesia.
      3. makar untuk menggulingkan pemerintahan (pasal 107 KUHP) berkaitan dengan pejabat yang dapat di-impeach di Indonesia hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden maka atas tuduhan melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan hanya dapat ditujukan kepada Wakil Presiden. Karena Presiden adalah pemegang sah, legitimate dan konstitusional dari kekuasaan pemerintahan. Bilamana Wakil Presiden berupaya untuk menggulingkan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden maka Wakil Presiden dapat dituduh telah melakukan makar dan dapat di-impeach. Namun, menurut Wirjono Projodikoro ada 2 (dua) macam tindak pidana menggulingkan pemerintahan, yaitu [2] :
        a. menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UUD.
        Contohnya adalah menghapuskan bentuk pemerintahan menurut UUD dan menggantikannya dengan bentuk yang sama sekali baru;
        b. mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD.

      4. Pemberontakan atau opstand (pasal 108 KUHP);

      5. Permufakatan atau samenspanning serta penyertaan istimewa atau bijzondere deelneming (pasal 110 KUHP) Permufakatan jahat atau penyertaan istimewa ini mengacu pada kejahatan yang disebutkan pada pasal 104, 106, 107 dan 108 KUHP;

      6. mengadakan hubungan dengan negara asing yang mungkin akan bermusuhan dengan Indonesia (pasal 111 KUHP) bentuk-bentuk dari tindak pidana ini adalah mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud :
        a. menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara
        b. memperkuat niat negara asing tersebut
        c. menjanjikan bantuan kepada negara asing tersebut
        d. membantu mempersiapkan negara asing tersebut untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara

      7. mengadakan hubungan dengan negara asing dengan tujuan agar negara asing memebantu suatu penggulingan pemerintah di Indonesia (pasal 111 bis KUHP)

      8. menyiarkan surat-surat rahasia (pasal 112-116 KUHP)

      9. kejahatan mengenai bangunan-bangunan pertahanan negara (pasal 117-120 KUHP)

      10. merugikan negara dalam perundingan diplomatik (pasal 121 KUHP)

      11. kejahatan yang biasanya dilakukan oleh mata-mata musuh (pasal 122-125 KUHP)

      12. menyembunyikan mata-mata musuh (pasal 126 KUHP)

      13. menipu dalam hal menjual barang-barang keperluan untuk tentara (pasal 127 KUHP)
  1. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, edisi 3 (Bandung: Refika Aditama, 2003), hal 195-196
  2. Ibid., hal 200