Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)/Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan/Korupsi dan Penyuapan
b. Korupsi dan Penyuapan
UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf b
menyebutkan bahwa yang dimaksud korupsi dan penyuapan adalah
tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam
UU.
Batasan mengenai perbuatan korupsi diatur oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam UU
diatas dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu :
-
1. tindak pidana korupsi umum [1] yang terdiri dari :
-
a. perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan atau perekonomian negara
b. perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
2. tindak pidana korupsi yang sebelumnya merupakan tindak
pidana suap yang terkait dengan jabatan pegawai negeri, hakim,
advokat sebagaimana yang diatur dalam KUHP; jabatan
penyelenggara negara serta pemborong, ahli bangunan serta
pengawas pembangunan yang terkait dengan kepentingan
umum dan kepentingan Tentara Nasional Indonesia. [2]