Maklumat Yogyakarta Nomor 18 Tahun 1946
MAKLUMAT NO. 18 TENTANG DEWAN-DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DI DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA (KASULTANAN DAN PAKUALAMAN)
Mengingat putusan-putusan sidang pleno Komite Nasional Indonesia Daerah Istimewa Jogjakarta pada tanggal 24-4-1946 jang menetapkan antara lain, supaja Badan Pekerdja mewudjudkan putusan-putusan tentang bentuk Dewan-dewan perwakilan di Daerah Istimewa Jogjakarta didalam satu maklumat.
Mengingat pula, bahwa masih akan ada Undang-undang jang mengatur susunan pemerintahan buat daerah-daerah jang bersifat istimewa ialah jang dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 18.
Maka sambil menanti Undang-undang tesebut kami berdua Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kangdjeng Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Kangdjeng Gusti Pangeran Adipati Arja Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, dengan persetudjuan Badan Pekerdja Dewan Daerah Jogjakarta, mengadakan peraturan tentang djalanja kekuasaan mengatur dan memerintah (legeslatif dan executif) dalam daerah Kami berdua seperti berikut:
I
[sunting]Didalam daerah Istimewa Jogjakarta diadakan Dewan Perwakilan Rakjat:
a. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Jogjakarta, disingkat Dewan Daerah, buat seluruh daerah Jogjakarta, berkedudukan di Ibu Kota Jogjakarta.
b. Dewan Perwakilan Rakjat Jogjakarta kota, disingkat Dewan Kota, buat Ibu Kota Jogjakarta.
c. Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten, disingkat Dewan Kabupaten, buat tiap-tiap Kabupaten, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten.
d. Dewan Perwakilan Rakjat Kalurahan, disingkat Dewan Kalurahan sebagaimana tersebut dalam Maklumat No. 7, 14, dan 17.
II
[sunting]Tiap-tiap Dewan Perwakilan bersama-sama dengan Kepala Daerah masing-masing membuat peraturan-peraturan Daerah masing-masing, jang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah jang lebih luas daripada daerahnja masing-masing jaitu:
a. Dewan Daerah dengan Seri Paduka Ingkang Sinuwun Kangdjeng Sultan dan Seri Paduka Kangdjeng Gusti Pangeran Adipati Arjo Paku Alam.
b. Dewan Kota dengan Bupati Kota Kasultanan dan Bupati Kota Paku Alaman.
c. Dewan Kabupaten dengan Bupati Pamong Pradja.
III
[sunting]Oleh dan dari Dewan Daerah dibentuk Badan Pekerdja jang sehari-hari melaksanakan pekerdjaan legislatif.
IV
[sunting]1. Oleh dan dari Dewan Perwakilan dibentuk Dewan Pemerintah (badan executief) terdiri dari beberapa orang anggauta, jang bersama-sama dengan dan diketuai oleh Kepala-kepala Daerah tersebut dalam pasal II sub. a, b dan c, mendjalankan pemerintahan sehari-hari.
2. Dewan Pemerintahan baik seluruhnja, maupun seorang-seorang bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan jang bersangkutan.
3. Kedua Seri Paduka tersebut bebas dari tanggung djawab.
V
[sunting]Semua putusan dalam sidang Dewan-dewan Perwakilan dan dalam sidang-sidang Dewan Pemerintah diambil dengan suara jang terbanjak.
Didalam hal ini kedua Kepala Kota tersebut dalam pasal II sub. b, bersama-sama, hanja mempunjai satu suara.
VI
[sunting]1. Di Kapanewon tidak diadakan Dewan Perwakilan Rakjat hanja diadakan Dewan Pemerintahan terdiri dari beberapa anggauta jang bersama-sama dengan dan diketuai oleh Panewu mendjalankan pemerintahan sehari-hari.
2. Anggauta Dewan Pemerintahan Kapanewon dipilih oleh rapat gabungan Ketua dan wakil Ketua Dewan-dewan Kalurahan dilingkungan Kapanewon jang bersangkutan.
3. Dewan Pemerintah Kapanewon baik seluruhnja maupun seorang-seorang bertanggung djawab kepada rapat gabungan Ketua dan wakil Ketua Dewan-dewan Kalurahan dalam lingkungan Kapanewon jang bersangkutan.
VII
[sunting]Dengan terbentuknja Dewan-dewan Perwakilan, seluruh susunan Komite Nasional Indonesia didaerah Jogjakarta dihapuskan dan pekerdjaannja jang selaras dengan pekerdjaan Dewan Perwakilan dilandjutkan oleh Dewan Perwakilan jang bersangkutan.
VIII
[sunting]Maklumat ini berlaku sedjak diumumkan.
Jogjakarta, 11 Djumadilakir Djimawal 1877 atau 18 Mei 1946
HAMENGKU BUWONO IX
PAKUALAM VIII
MARLAN