Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/Status Hukum

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Versi di bawah ini adalah ringkasan eksekutif dari Laporan Akhir TGPF yang dipublikasikan pada 23 Oktober 1998 dan dicetak oleh Komnas Perempuan pertama kali pada November 1999.

 

BAB VIII
STATUS HUKUM


  1. Keseluruhan bahan-bahan dan dokumentasi serta Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta diserahterimakan kepada pemerintah cq. Menteri Kehakiman pada saat berakhirnya tugas TGPF.
  2. Dengan selesainya tugas TIM Gabungan Pencari Fakta, maka secara hukum segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota berakhir.