Lompat ke isi

Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang/Bab 4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB IV
ANALISIS

  1. Tahap Perencanaan dan Persiapan (Liga 1 PSSI):
    1. Tahap Perencanaan:
      1. Kepemilikan mayoritas saham mencapai 98,8% oleh pemilik klub dalam PT. LIB, dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebab beberapa anggota Komite Eksekutif PSSI adalah juga pemilik klub, yang akan membawa dampak pada saat pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kepentingan klub.
      2. Dalam pelaksanaan jadwal kompetisi yang telah disusun PT. LIB tidak dilakukan evaluasi secara mendalam terkait timbulnya insiden yang terjadi dalam pertandingan yang diselenggarakan, antara lain 2 pekan sebelum terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, terdapat insiden di Stadion Gelora Delta Sidoarjo ketika Persebaya bertanding melawan Rans Nusantara FC yang mengakibatkan kerusakan fasilitas stadion dan menimbulkan biaya perbaikan sekitar 15 miliar.
      3. Dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek setiap klub peserta Liga 1 pelaksanaannya hanya untuk formalitas, terbukti dengan seringnya ditemukan Panpel dan Security Officer yang tidak kompeten serta stadion yang tidak memenuhi standar keamanan. Dalam kasus pertandingan antara Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022, Panitia Pelaksana menjalankan tugasnya tanpa legalitas, hal ini menjadi kerawanan tersendiri karena panitia pelaksana dapat menghindarkan diri dari tanggung jawabnya pada saat terjadi peristiwa di stadion Kanjuruhan. Demikian juga dengan tidak adanya legalitas penunjukan Panitia Pelaksana mengakibatkan tidak adanya hubungan hukum antara Panitia Pelaksana dengan PT. LIB atau klub.
      4. Tidak berlangsungnya verifikasi dengan baik, terutama dalam aspek keamanan, serta perencanaan penyelenggaraan kompetisi yang tidak optimal, menandakan bahwa PSSI tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Terutama pada musim kompetisi 2022/2023

yang saat ini sedang berjalan. Padahal PSSI sebagai otoritas tertinggi Sepak Bola Indonesia seharusnya memastikan semua peraturan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola dan kompetisi di bawah naungan PSSI berjalan dengan baik.
  1. Regulasi yang dibuat oleh PSSI tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion yang melindungi diri mereka sendiri mengakibatkan PSSI dapat lepas dari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran.
  2. Pelaksanaan workshop yang dilakukan secara online dan dalam waktu yang terbatas, menandakan pelaksanaan kegiatan ini hanya sekedar formalitas, sehingga peserta kemungkinan tidak dapat memahami tugasnya dengan baik dan berakibat pada buruknya pelaksanaan di lapangan.
  1. Tahap Persiapan (Arema vs Persebaya)
    1. Dari proses perizinan yang ada terlihat bahwa pihak Polres tidak berusaha untuk mempertahankan rekomendasi perubahan jadwal kick-off, yaitu pada pukul 15.30 WIB, padahal pihak Polres dalam merekomendasikan perubahan jadwal tersebut sudah berdasarkan Perkiraan Intelijen Singkat Nomor: R/KIRKAT-110/IX/2022/INTELKAM tanggal 13 September tentang Kerawanan Sepak Bola Liga-1 antara Arema FC vs Persebaya. Sehingga pelaksanaan pertandingan tetap dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB dan pihak Polres hanya melakukan penebalan kekuatan pengamanan dari 664 personel menjadi 2034 personel. Disamping itu, karena Panpel tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan standard pelaksanaan pertandingan sesuai regulasi PSSI dan FIFA, maka izin yang diterbitkan hanya didasarkan pada perkiraan keadaan yang dibuat oleh Polri dan prosedur pengamanan menggunakan standar yang dimiliki oleh Polri.
    2. Pihak PT. LIB dan host broadcaster tidak merespon surat dari Kapolres untuk pemindahan waktu kick-off Pertandingan Sepak Bola antara Arema FC versus Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 dan tetap menginginkan untuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu pukul 20.00 WIB. Hal ini menandakan bahwa pihak

PT. LIB dan Host Broadcaster tidak memiliki kesadaran yang sama dengan pihak aparat keamanan akan pentingnya mendahulukan pertimbangan keamanan.
  1. Terkait dengan Surat Kapolres Malang tentang pembatasan pencetakan tiket pertandingan Arema FC versus Persebaya, Kapolres Malang pada akhirnya tidak berusaha untuk mempertahankan surat pembatasan tersebut dengan alasan bahwa tiket sudah terlanjur dijual habis secara online. Dengan demikian, maka Pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 berlangsung dengan jumlah penonton melebihi kapasitas stadion.
  2. Dengan dilaksanakan rapat secara bersamaan antara Rakor Pengamanan dan Rakor MCM, maka mengakibatkan terbaginya personil pengamanan untuk mengikuti rapat tersebut. Akibatnya, peserta Rapat Koordinasi dan MCM tidak dihadiri oleh petugas yang kompeten, sehingga dalam pelaksanaan pengamanan selama pertandingan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Demikian juga dengan Apel kesiapan pengamanan bersamaan dengan datangnya penonton mengakibatkan apel tidak efektif dan standar keamanan terabaikan.
  3. Permintaan untuk tidak menggunakan GAM oleh Panpel pada akhirnya tidak dilaksanakan oleh aparat keamanan dengan alasan melaksanakan Peraturan Polri Nomor 01 Tahun 2009, sehingga terjadi penggunaan GAM bahkan secara berlebihan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah yang besar pada Pertandingan Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Permintaan untuk tidak menggunakan GAM didasarkan pada pengalaman Ketua Panpel bukan pada pengetahuan Ketua Panpel terhadap regulasi FIFA. Ketidaktahuan aturan pelarangan pengunaan GAM pada pertandingan sepak bola juga dialami oleh Stadium Manager yang juga secara resmi telah didaftarkan sebagai unsur panitia pelaksana kepada PT. LIB.
  4. Dengan adanya barang-barang yang dilarang yang dapat dibawa Suporter memasuki stadion, seperti flare, minuman kemasan, dan sebagainya telah digunakan Suporter untuk melakukan Tindakan

yang tidak diharapkan sehingga memicu terjadinya kerusuhan dan

ditembakkannya GAM.

  1. Akibat lalainya Club Security Officer sebagai perpanjangan tangan National Security Officer PSSI menurut FIFA Safety and Security Regulation 2012 dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam menyediakan pengamanan internal (Stewards) yang kompeten telah mengakibatkan jatiuhnya korban pada pertandingan Arema vs Persebaya 1 Oktober 2022. Sampai dengan saat ini, regulasi PSSI dalam hal Keamanan dan Keselamatan Stadion Tahun 2021 tidak mengadopsi Pasal 4 FIFA Safety and Security Regulation 2012, dimana Asosiasi (PSSI) melalui National Security Officer dan Tim Safety and Security Stadium bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penonton, pemain, official, VIP/VVIPs dan seluruh orang yang ada di dalam stadion. Seharusnya dalam penyusunan regulasi di PSSI, seharusnya PSSI mengacu kepada referensi regulasi di FIFA, karena PSSI adalah anggota FIFA, dan disesuaikan dengan kebutuhan di Sepak Bola Indonesia, dimana Sepak Bola Indonesia masih belum berupa industri yang stabil. Kondisi saat ini adalah regulasi FIFA, dalam hal ini contohnya FIFA Safety and Security Regulation, hanya diadopsi 30% dan malah ditambahkan pasal-pasal yang tidak menguatkan FIFA Regulation.
  1. Tahap Pelaksanaan
    1. Analisis Unsur Pengamanan Polri
      1. Penggelaran Pasukan
        1. Unsur pengamanan dari Polri digelar dengan melibatkan Unsur Polres Kab. Malang diperkuat unsur Dalmas dari Polres Sidoarjo Kota dan Satuan Brimob Polda Jatim dikarenakan kebutuhan pengamanan sebanyak 2.034 personel tidak dapat dipenuhi hanya oleh personel Polres Malang. Unsur Polres Malang hanya bisa dikerahkan sebanyak 600 orang, karena sebagian tetap bertugas pelayanan masyarakat di kantor, sehingga memerlukan personel tambahan (BKO) dari Polres-Polres lain dan Sat Brimob.

  1. Penjelasan dari Kapolda dan PJU Polda Jatim, Kapolres dan seluruh personel yang terlibat pengamanan pertandingan, semua mengatakan tidak pernah mengertahui ketentuan Statuta FIFA pada pasal 19 yang mengatur tentang larangan membawa senjata api dan penggunaan Gas Air Mata di dalam stadion selama pertandingan berlangsung. Hal tersebut menyebabkan personel pengamanan khususnya SSK BRimob dan SSK Dalmas Polres pada saat melaksanakan pengamanan pertandingan dilengkapi peralatan PHH termasuk beberapa personel membawa Senjata Gas Air Mata (Gaz Gun), dan ditembakkan kepada Suporter yang dianggap mengganggu keamanan, tetapi dilakukan tanpa terukur karena Suporter yang berada di Tribun ekonomi juga ditembak dengan Gas Air Mata, sehingga menimbulkan kepanikan Suporter yang berujung lari keluar melalui pintu Tribun dengan melalui tangga yang curam dan keluar melalui pintu yang sangat sempit (hanya bisa dilewati 2 orang), sehingga Suporter berdesakan di pintu, terjadi penumpukan, banyak Suporter yang terinjak-injak berakibat banyak korban meninggal dunia dan luka-luka.
  2. Unsur Pengamanan di Ring 1, yang terdiri dari Sat Brimob dan Dalmas Polres melakukan tindakan kekerasan yang tidak terukur terhadap Suporter, dengan melakukan pemukulan dengan tongkat PHH dan tembakan Gas Air Mata yang kurang terukur, sehingga menimbulkan kepanikan, ketakutan dan korban luka-luka.
  3. Gas Air Mata yang ditembakkan Sat Brimob dan Dalmas Polres, telah menimbulkan iritasi pada mata dan kulit, serta sesak nafas akut kepada Suporter yang terkena Gas Air Mata.
  4. Kondisi keributan yang terjadi, dipicu oleh adanya 1 orang Suporter yang berusaha masuk ke lapangan untuk menemui pemain Arema FC yang mengalami kekalahan dari Persebaya, dengan maksud untuk memberikan simpati dan perhatian, meski sesuai aturan Regulasi FIFA tidak diperbolehkan, kemudian diikuti oleh oleh beberapa Suporter lain sehingga situasi

dilapangan menjadi semakin kacau, dan terdapat Suporter di bagian tribun VIP yang melemparkan Flare. Kondisi tersebut diatas memancing unsur Sat Brimob menembakkan Gas Air Mata ke arah Suporter dan tribun penonton.
  1. Tindakan penembakan Gas Air Mata ke arah tribun merupakan tindakan yang berlebihan mengingat Suporter yang berada di tribun tidak banyak melakukan tindakan anarkis yang menimbulkan kekacauan. Akibatnya Gas Air Mata yang ditembakkan ke tribun menimbulkan kepanikan dan ketakutan Suporter, sehingga semua Suporter lari menuju ke pintu keluar tribun secara bersamaan, dan menimbulkan saling berdesakan yang banyak menimbulkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
  2. Unsur Pengamanan Polres berupaya mengevakuasi para Pemain Persebaya dan Arema FC dengan menggunakan kendaraan Baracuda ke luar area stadion, tetapi terhambat oleh kerumunan Suporter yang menutup jalan dengan kayu penyangga baliho dan pagar jalan, sehingga mengkhawatirkan pemain. Oleh karenanya Sat Brimob dan Dalmas Polres yang mengamankan evakuasi pemain, berupaya untuk membubarkan Suporter agar rangkaian kendaraan Baracuda yang berisi pemain Persebaya bisa keluar dari areal stadion dengan menembakkan Gas Air Mata, dan menimbulkan kekacauan Suporter yang ada untuk menghindar dan menyelamatkan diri. Tembakan Gas Air Mata juga diarahkan ke pintu keluar Suporter (Pintu 2), akibat asap dari Gas Air Mata tersebut sebagian Suporter kembali masuk kedalam stadion untuk menyelamatkan diri. Perlu dilakukan pemerikaan secara intensif terhadap korban yang meninggal dunia dan luka-luka, dari akibat dampak Gas Air Mata yang ditimbulkan.
  3. Secara faktual tembakan Gas air Mata telah menimbulkan kepanikan, kekacauan dan ketakutan Suporter, dan membahayakan keselamatan Suporter karena ditembakkan secara berlebihan.

  1. Ditemukan selongsong munisi Gas Air Mata yang sudah expired (kadaluwarsa) yang masih dalam proses penelitian laboratorium untuk mengetahui dampak Gas Air Mata yang kadaluwarsa terhadap kesehatan. TGIPF sudah meminta kepada Polri untuk melakukan rekonstruksi terhadap pelaku penembak Gas Air Mata.
  2. Secara umum langkah pengamanan yang dilaksanakan oleh unsur pengamanan Polres dan perkuatannya, terlihat tidak terkoordinir dengan baik, tidak ada langkah antisipatif dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa terjadi di lapangan dan tidak sesuai ketentuan yang seharusnya dilakukan dalam pengamanan Pertandingan Sepak Bola.

b. Analisis Unsur Pengamanan TNI

  1. Penggelaran Pasukan
    1. Unsur pengamanan dari TNI digelar dengan melibatkan Unsur Kodim 0818/Kab. Malang, SSK Yonzipur 5/AWB, dan Denpom V/3 Malang merupakan unsur penguatan dalam pelaksanaan perbantuan TNI kepada Polri dalam melaksanakan penagamanan Pertandingan Sepak Bola Persebaya dengan Arema FC di Stadion Kanjuruhan Kab. Malang.
    2. Unsur Pengamanan TNI digelar pada Ring I dari SSK Yonzipur 5/AWB dilengkapi peralatan Tameng dan Tongkat PHH, Unsur Kodin 0818/Kab. Malang tidak dilengkapi peralatan PHH, serta Denpom V/3 Malang mengamankan di Tribun utama, sudah sesuai dengan rencana pengamanan yang telah disusun oleh Polres Kab. Malang.
  2. Pelaksanaan Pengamanan
    1. Unsur pengamanan Kodim dan Denpom bertugas membantu untuk mengamankan dan mengendalikan serta menenangkan Suporter di lapangan.
    2. Unsur Pengamanan SSK Yonzipur 5, bertugas di Ring I membantu mengamankan kemungkinan Suporter yang melakukan tindakan anarkhis.

  1. Selama pertandingan dari Babak l dan Babak ll, situasi berjalan dengan aman dan terkendali, meskipun pada Babak ke ll, situasi penonton memanas.
  2. Keributan yang dipicu oleh adanya 1 orang Suporter yang berusaha masuk ke lapangan untuk menemui pemain Arema FC, kemudian diikuti oleh oleh beberapa Suporter lain sehingga menimbulkan reaksi Unsur pengamanan di Ring l dari Yonzipur 5 berupaya menghalau Suporter yang masuk ke lapangan.
  3. Beberapa personel SSK Yonzipur 5, An. Serda Tofan Baihaqi Widodo dan beberapa personel melakukan pemukulan dengan tongkat PHH An Rikho Adhitya Irfani, Serda Irdet Vanosius Limor, Serda Fauzan Putra Pamungkas dan Pratu Muhammad Amrian Nuriksan.
  4. Pemukulan dengan tongkat PHH juga dilakukan oleh Unsur Pengamaman Kodim 0818 yang mengakibatkan Suporter terluka.
  5. Pelaksanaan pengamanan yang dilakukan unsur TNI sebagai perbantuan kepada Polres Kab Malang, tidak dilaksanakan dengan baik. Masih banyak personel yang melakukan tindakan berlebihan, kurang komunikatif dengan penonton dan kurang terkendali dengan baik.


  1. Analisis Dukungan Tim Medis
    1. Dukungan Tim Medis pada penyelenggaraan Pertandingan Persebaya dengan Arema FC, masih belum maksimal dan cenderung apa adanya.
    2. Tim Medis dan tenaga-tenaga medis yang idealnya disiapkan untuk mendukung pemain dan Suporter tidak terdukung sesuai dengan kebutuhan.
    3. Pelayanan kesehatan bagi pemain dan dan Suporter belum direncanakan dan disiapkan oleh Panitia Pelaksana dengan baik.
    4. Unit Ruang Medis untuk sarana perawatan dan tindakan bagi pasien, baru disiapkan untuk pemain dan terlihat seadanya, tetapi dukungan bagi Suporter belum disiapkan dengan baik.

  1. Penyiapan Tenaga medis, baik Dokter dan perawat untuk mengantisipasi apabila terjadi kondisi darurat tidak disiapkan dengan baik, sehingga ketika terjadi korban dari Suporter tidak ada yang menangani. Pada kejadian Suporter yang terluka dan terkena Gas Air Mata tidak ada Dokter atau tenaga medis yang membantu penanganannya.
  2. Dukungan fasilitas, sarana dan prasarana perlengkapan Medis yang ada sangat kurang dan tidak terstandardisasi sesuai kebutuhan.
  1. Analisis Dukungan Unit Kelistrikan
    1. Kondisi lampu-lampu penerangan di seluruh Stadion Kanjuruhan, masih belum terpenuhi sesuai standar yang memadai untuk pelaksanaan pertandingan pada malam hari.
    2. Panitia Pelaksana tidak merencanakan dengan baik kebutuhan lampu-lampu penerangan, Khususnya lampu-lampu penerangan di area Tribun.
    3. Dari hasil pengecekan dilapangan, lampu penerangan stadion berupa lampu besar sempat mengalami mati sekali.
    4. Unit kelistrikan untuk mendukung penerangan stadion tidak memadai dan kurang mendukung penyelenggaraan pertandingan pada malam hari.
  1. Analisis Dukungan Tim Media dan Komunikasi.
    1. Ketersediaan Media center dalam sebuah penyelenggaraan pertandingan sepak bola, sangat diperlukan untuk keperluan peliputan pertandingan.
    2. Penempatan Layar Videotron idealnya memberikan kesempatan kepada penonton yang tidak bertiket atau tidak tertampung di stadion bisa menikmati pertandingan dengan nyaman.
    3. Dukungan Tenaga Media untuk mendukung pertandingan tidak disiapkan dan tidak terdukung dengan baik.
    4. Perangkat alat komunikasi baik HT atau Alat komunikasi lain bagi semua petugas akan sangat membantu mekanisme

penyelenggaraan pertandingan, terutama mengantisipasi kejadian yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pertandingan.
  1. Akibat banyaknya petugas baik unsur Pansel maupun pengamanan yang tidak dilengkapi Alat komunikasi, menyebabkan terjadinya keributan yang dilakukan oleh Suporter tidak segera teratasi dengan baik.
  1. Analisis Dukungan Unit Sound System
    1. Penyiapan perangkat Sound system sangat diperlukan dalam mendukung pertandingan, untuk memberikan informasi dan himbauan suara kepada Suporter di lapangan.
    2. Kondisi Sound system yang hanya terdapat 1 unit terpasang bagian depan Tribun Utama, tidak dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memberikan himbauan kepada Suporter agar tidak bertindak anarkhis dan mengganggu jalannya pertandingan.
    3. Dalam penyelenggaraan pertandingan antara Persebaya dengan Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang, menggunakan perangkat sound system yang dipinjam (sewa), dengan kualitas yang kurang memadai untuk sebuah pertandingan dengan jumlah penonton yang sangat besar. Idealnya perangkat sound system menjadi perangkat yang melekat harus ada di Stadion.
  1. Kondisi Suporter
    1. Fanatisme Suporter Arema FC yang berlebihan dalam mendukung kesebelasan kesayangannya telah terjadi banyak melanggar peraturan tata tertib persepak bolaan Indonesia diantaranya adanya Suporter masuk ke lapangan sepak bola, melakukan pelemparan-pelemparan ke arah lapangan, yel-yel dan nyanyian yang dapat memprovokasi petugas dan tim lawan, dll, termasuk saat berlangsungnya pertandingan sepak bola di Kanjuruhan.
    2. Adanya Suporter di Tribun VIP yang menyalakan Flare lalu dilempar ke arah lapangan pada pukul 22:05:25 telah memprovokasi penonton yang lainnya untuk melakukan hal sama. Sehingga pukul 22:05:45

juga terjadi penyalaan Flare di Tribun 13 yang kemudian dilemparkan ke Petugas Pam.

  1. Beberapa Suporter melakukan pengrusakan mobil Petugas Pam di lapangan sepak bola terjadi pada pukul 22:23:10 sehingga mengakibatkan 2 (dua) mobil petugas dijungkir balikkan hingga rusak berat dan terbalik.

i. Analisis Kondisi Suporter

  1. Keberadaan Suporter selama ini menjadi bagian dari Klub Sepak bola yang pembinaan organisasinya bersifat komunitas. Suporter sangat berpangaruh untuk mendorong kemenangan Klubnya, sehingga sering kali terjadi dukungan semangat yang berlebihan. Hingga para Suporter melakukan tindakan-tindakan berupa aksi untuk menarik perhatian. Namun demikian, terkadang perbuatan mereka yang berawal hanya untuk menarik perhatian, bisa berubah menjadi aksi anarkis secara nyata, melampiaskan kekecewaannya jika Klubnya mengalami kekalahan. Sampai saat ini belum jelas tingkat pembinaan terhadap pemahaman tentang tata tertib persepak bolaan dan hukum pidana terhadap para suporter, sehingga mereka sangat mudah tersulut emosionalnya.
  2. Belum ada konstruksi hukum terhadap penonton yang melakukan tindakan terlarang seperti masuk kedalam lapangan, melempar Flare, dan membakar kendaraan, sehingga dapat dikenakan sänksi hukum sesuai ketentuan Pasal 69 Statuta PSSI yang berbunyi: “Tindakkan disiplin utamanya adalah:
    1. Untuk Orang Perorangan dan Badan Hukum:
      1. Peringatan;
      2. Teguran;
      3. Denda;
      4. Pengembalian penghargaan.
    2. Untuk Orang Perorangan:
      1. Peringatan;
      2. Pemberhentian;
      3. Larangan berman;

  1. Larangan untuk memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan;
  2. Larangan untuk memasuki stadion;
  3. Larangan ikut serta dalam kegiatan apapun yang terkait dengan sepak bola.
  1. Untuk Badan Hukum:
    1. Larangan transfer Pemain;
    2. Bermain pertandingan tanpa penonton;
    3. Bermain pertandingan di wilayah netral;
    4. Larangan bermain di stadion tertentu;
    5. Pembatalan hasil pertandingan;
    6. Pemberhentian;
    7. A forfeit;
    8. Pengurangan poin;
    9. Penurunan ke divisi yang lebih rendah.
Serta ketentuan pada Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  1. Masih terdapat sikap sentimen antar suporter yang sampai saat ini kondisinya dirasakan masih belum cair, sehingga setiap ada pertandingan sepak bola akan selalu timbul masalah yang dipicu dan diakibatkan oleh suporter karena memiliki fanatisme yang tinggi. Sikap Suporter yang terkesan liar dan berusaha melanggar peraturan seharusnya menjadi perhatian semua pihak yaitu Pemilik Klub, Pemerintah Daerah, kelompok-kelompok komunitas, dan lain-lain untuk memberikan pemahaman yang benar sebagai Suporter dalam mendukung Klubnya.
  2. Penegakan hukum tata tertib persepak bolaan sangat diperlukan untuk menertibkan para suporter dengan disertai ancaman hukuman berupa denda yang sangat tinggi agar menjadi pertimbangan para suporter yang akan melakukan pelanggaran tata tertib. Berdasarkan

data sumber posko postmortem crisis center, total koroan meninggal 132 orang berdasarkan jenis kelamin dengan rincian sebagai berikut 90 orang laki-laki dan 42 orang perempuan. Klasifikasi korban berdasarkan usia adalah sebagai berikut:

  1. Umur 0-9 tahun berjumlah 1 orang;
  2. Umur 10-19 tahun berjumlah 70 orang;
  3. Umur 20-29 tahun berjumlah 49 orang;
  4. Umur 30-39 tahun berjumlah 8 orang; dan
  5. Umur 40-49 tahun berjumlah 4 orang.
Korban termuda berusia 3 tahun atas nama Muh. Virdy Prayoga dan korban tertua berusia Muchamad Arifin berusia 45 tahun.
  1. Tahap Pasca Kejadian
    1. Penanganan Korban dan Rehabilitasi
      1. Evakuasi dan Mitigasi
        1. Penanganan kedaruratan masih belum terkoordinasi dengan baik, sehingga menyulitkan pendataan, penanganan korban dan pemberian bantuan. Hal ini menunjukkan tidak adanya perhatian atau perencanaan terhadap penanganan kedaruratan. Akibatnya, penanganan korban tidak konsisten dan banyak yang ditangani dengan kemampuan medis yang tidak memadai.
        2. Rumah Sakit harus benar-benar mempersiapkan perlengkapan operasi, kebutuhan kamar, dan penanganan kegawatdaruratan sesuai dengan analisis tingkat risiko yang akan dihadapi. Semua ini harus masuk dalam daftar simak panitia pelaksana pertandingan.
        3. Jumlah ambulance, posko kesehatan, tenaga kesehatan, dan peralatan medis harus disesuaikan dengan hasil analisis tingkat risiko guna meminimalisir jatuhnya koroban meninggal apabila terjadi kerusuhan.

  1. Santunan Korban Jiwa
    1. Santunan sangat dibutuhkan oleh korban dan keluarga korban guna mengurangi beban moril akibat peristiwa yang terjadi.
    2. Dengan belum adanya santunan yang diberikan dari PT. LIB dan PSSI, mengindikasikan bahwa PT. LIB dan PSSI tidak memiliki rasa empati kepada korban, dan menurunkan kepercayaan publik kepada PT. LIB dan PSSI.
  2. Biaya Pengobatan
    1. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah perlu melakukan pendataan terhadap korban luka yang masih dirawat di rumah sakit dan korban yang melakukan pengobatan rawat jalan agar mendapatkan biaya pengobatan gratis dari pemerintah.
    2. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah membuka call center dan melakukan sosialisasi tata cara mendapatkan biaya pengobatan gratis dari Pemerintah.
  3. Trauma Healing
    1. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah perlu melakukan pendataan terhadap korban yang membutuhkan pendampingan secara psikologis.
    2. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah menyiapkan personil yang tersertifikasi untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
  1. Autopsi Mayat dan Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata
    1. Autopsi Mayat
      Hasil Autopsi harus dibandingkan dengan hasil laboratorium terhadap pemeriksaan racun atau kandungan kimia dalam gas air mata untuk memastikan secara akurat penyebab kematian korban.

  1. Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata
    Belum adanya hasil pemeriksaan laboratorium gas air mata yang kedaluarsa akan dapat memastikan ada atau tidak adanya kandungan kadar racun dalam gas air mata sehingga perlu pemeriksaan laboratorium yang akurat, kredibel, dan tersertifikasi.
  1. Rekonstruksi Kejadian
    Hasil rekonstruksi kejadian sangat dibutuhkan untuk mengetahui kronologis secara pasti terkait dengan kerusuhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang.
  2. Audit dan Standarisasi Stadion
    1. Hasil temuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu ditindaklanjuti dengan melakukan audit keselamatan dan keamanan seluruh stadion di Indonesia guna kepentingan perbaikan dan penyesuaian dengan standar FIFA Stadium Guidelines 2002 secara berkala. Terhadap stadion yang belum dilaksanakan audit, tidak boleh digunakan untuk melaksanakan pertandingan sepak bola profesional.
    2. Selanjutnya perlu diperhatikan juga kelengkapan stadion, dengan memperhatikan: pengaturan kerumunan, jalur evakuasi, jalur bebas hambatan, fasilitas announcement, situation room atau control room, CCTV, pintu, posko Kesehatan, ruang ganti pemain yang aman dan layak.
  3. Sinkronisasi Regulasi FIFA dengan Hukum Nasional
    1. Standar Keselamatan dan Keamanan Penonton dan Pemain
    1. Mewajibkan semua stakeholder sepak bola untuk menerapkan dan mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
    2. Polri bersama PSSI menyusun Regulasi pengamanan kegiatan sepak bola dengan mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
    1. Membuat regulasi terkait pesebakbolaan di Indonesia seperti Football Spectators Act 1989 yang dibuat di Inggris.
    2. Meningkatkan pengawasan terhadap praktek-praktek yang dianggap melanggar hukum seperti: pengaturan skor, penyuapan, penganiayaan

kepada pemain, official, perangkat pertandingan dan petugas pada organisasi induk olahraga (PSSI) dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Penegakan Hukum dan Sanksi dengan melakukan penataan hukum persepak bolaan nasional (Lex Sportiva) agar peraturan PSSI mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance: keterbukaan dan akuntabilitas), penegakan hukum perdata, dan penegakan hukum pidana.
  1. Membangun Budaya Sportivitas
    1. Menjadikan peristiwa Kanjuruhan sebagai momen untuk membangun budaya sportivitas antara berbagai Klub Sepak Bola Indonesia dan suporter serta segala jenis kompetisi lainnya.
    2. Melakukan kampanye besar-besaran pada publik dan menanamkan dalam sistem pendidikan nasional pemahaman tentang sportivitas dan sikap mental menghormati kemenangan pihak lain, sikap adil (jujur) terhadap lawan, bersedia mengakui keunggulan (kekuatan, kebenaran) lawan atau menerima kekalahan (kelemahan, kesalahan) sendiri.
    3. Menjadikan sekolah sepak bola (SSB) sebagai sarana untuk menanamkan prinsip sportivitas disamping teknik bermain sepak bola.
  2. Peran Aparat Keamanan dalam Persepak bolaan Nasional
    Aparat Keamananan harus memahami peraturan yang berlaku dalam mengamankan pertandingan sepak bola sesuai dengan regulasi FIFA, menjalankan tahapan-tahapan pengamanan pertandingan sepak bola.
  3. Event Management Persepak bolaan Nasional
    Mewajibkan panitia pelaksana untuk memiliki sejumlah event manager yang tersertifikasi dan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut akan dilakukan assesmen secara berkala. Asesmen tersebut dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi atau lembaga profesi yang berkompeten).

  1. Ticketing
    Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penonton serta pemain, sistem penjualan tiket perlu dilakukan perubahan dengan menggunakan sistem digital big data, sehingga memudahkan pemeriksaan tiket, tidak ada kecurangan dalam pembelian tiket, menghindari calo, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket melebihi kapasitas Stadion.