Lompat ke isi

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia/Buku Kesatu

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BUKU I

HUKUM PERKAWINAN


Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

1

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal l

Yang dimaksud dengan:

  1. Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita,
  2. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
  3. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
  4. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
  5. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji


Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

3

talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
  1. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
  2. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
  3. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya;


4

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

  1. Mut'ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.


BAB II

DASAR-DASAR PERKAWINAN


Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan

rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.


Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 5
  1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

5

  1. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Pasal 6
  1. Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.

Pasal 7
  1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
  3. ltsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

6

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya Akta Nikah;
  3. Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. I Tahun 1974 dan;
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. I Tahun 1974;
  1. Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.

Pasal 9
  1. Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.
  2. Dalam hal surat bukti yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.

Pasal 10
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.


BAB III

PEMINANGAN


Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.

8

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia


Pasal 12
  1. Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya.
  2. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
  3. Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
  4. Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.

Pasal 13
  1. Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
  2. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai
dengan tuntunan dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.


BAB IV

RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN


Bagian Kesatu
Rukun


Pasal 14

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :

  1. Calon Suami;
  2. Calon Isteri;
  3. Wali nikah;
  4. Dua orang saksi dan;
  5. Ijab dan Kabul.


Bagian Kedua
Calon Mempelai


Pasal 15
  1. Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan
calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun
  1. Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 1 Tahun 1974.

Pasal 16
  1. Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
  2. Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pemyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.

Pasal 17
  1. Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

11

  1. Bila temyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
  2. Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.

Pasal 18

Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pemikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bah VI.

Bagian Ketiga

Wali Nikah


Pasal 19

Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya


Pasal 20
  1. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.


12

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Halaman:KHI id.pdf/25 Halaman:KHI id.pdf/26 Halaman:KHI id.pdf/27 Halaman:KHI id.pdf/28 Halaman:KHI id.pdf/29 Halaman:KHI id.pdf/30 nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.

Pasal 37

Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama.


Pasal 38
  1. Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.
  2. Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.

BAB VI

LARANGAN KAWIN


Pasal 39

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan : Halaman:KHI id.pdf/32 Halaman:KHI id.pdf/33 Halaman:KHI id.pdf/34 Halaman:KHI id.pdf/35 Halaman:KHI id.pdf/36 Halaman:KHI id.pdf/37 Halaman:KHI id.pdf/38 Halaman:KHI id.pdf/39 Halaman:KHI id.pdf/40 Halaman:KHI id.pdf/41 Halaman:KHI id.pdf/42 Halaman:KHI id.pdf/43 Halaman:KHI id.pdf/44 Halaman:KHI id.pdf/45 Halaman:KHI id.pdf/46 Halaman:KHI id.pdf/47 Halaman:KHI id.pdf/48 Halaman:KHI id.pdf/49 Halaman:KHI id.pdf/50 Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.


Pasal 74
  1. Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
  2. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Pasal 75

Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :

  1. perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad;
  2. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
  3. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.
Halaman:KHI id.pdf/52 Halaman:KHI id.pdf/53 Halaman:KHI id.pdf/54 Halaman:KHI id.pdf/55 Halaman:KHI id.pdf/56 Halaman:KHI id.pdf/57 Halaman:KHI id.pdf/58 Halaman:KHI id.pdf/59 Halaman:KHI id.pdf/60 Halaman:KHI id.pdf/61 Halaman:KHI id.pdf/62 Halaman:KHI id.pdf/63

Pasal 103
  1. Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
  2. Bila akta kelahiram alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti yang sah.
  3. Atas dasar ketetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Pasal 104
  1. Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
  2. Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalan masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
  3. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Pasal 106
  1. Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keselamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
  2. Orang tua bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
Halaman:KHI id.pdf/66 Halaman:KHI id.pdf/67 Halaman:KHI id.pdf/68 Halaman:KHI id.pdf/69 Halaman:KHI id.pdf/70 Halaman:KHI id.pdf/71 Halaman:KHI id.pdf/72 Halaman:KHI id.pdf/73 Halaman:KHI id.pdf/74 Halaman:KHI id.pdf/75 Halaman:KHI id.pdf/76 Halaman:KHI id.pdf/77 Halaman:KHI id.pdf/78 Halaman:KHI id.pdf/79 disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 141
  1. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian.
  2. Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatikan tentang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.
  3. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkanya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.

Pasal 142
  1. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Halaman:KHI id.pdf/81 Halaman:KHI id.pdf/82 Halaman:KHI id.pdf/83 Halaman:KHI id.pdf/84 Halaman:KHI id.pdf/85 Halaman:KHI id.pdf/86 Halaman:KHI id.pdf/87 Halaman:KHI id.pdf/88 Halaman:KHI id.pdf/89 Halaman:KHI id.pdf/90 Halaman:KHI id.pdf/91 Halaman:KHI id.pdf/92 Halaman:KHI id.pdf/93 Halaman:KHI id.pdf/94

Pasal 168
  1. Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
  2. Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
  3. Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua, dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.

Pasal 169
  1. Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama
ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
  1. Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia pada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah rujuk.
  2. Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.


BAB XIX
MASA BERKABUNG


Pasal 170
  1. Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
  2. Suami yang tinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.