Lompat ke isi

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia/Buku Kedua

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BUKU KEDUA
HUKUM KEWARISAN


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 171
Yang dimaksud dengan:
  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan
untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  1. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  2. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  3. Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
  4. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.


BAB II
AHLI WARIS


Pasal 72
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau
Halaman:KHI id.pdf/103 Halaman:KHI id.pdf/104 Halaman:KHI id.pdf/105 Halaman:KHI id.pdf/106 Halaman:KHI id.pdf/107 Halaman:KHI id.pdf/108
  1. menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (I) sub a, b, dan c.
  1. Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang hams dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Pasal 189
  1. Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersarna para ahli waris yang bersangkutan.
  2. Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli
Halaman:KHI id.pdf/110 Halaman:KHI id.pdf/111 Halaman:KHI id.pdf/112 Halaman:KHI id.pdf/113 Halaman:KHI id.pdf/114 Halaman:KHI id.pdf/115 Halaman:KHI id.pdf/116 Halaman:KHI id.pdf/117 Halaman:KHI id.pdf/118 Halaman:KHI id.pdf/119

Pasal 213
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.