Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu
oleh: Organisasi Kesehatan Dunia, dan Dana Anak-anak, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Wikisource

Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu


















Organisasi Kesehatan Dunia

Jenewa

1981

©ISBN 92 4 154160 1 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 1981

Terbitan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dilindungi hak cipta sesuai dengan ketentuan Protokol 2 Konvensi Hak Cipta Internasional. Untuk hak memperbanyak atau menerjemahkan terbitan WHO, baik sebagian maupun seluruhnya, pengajuan permohonan hendaknya ditujukan ke The Office of Publications, World Health Organization, Jenewa, Swis. Organisasi Kesehatan Dunia menyambut baik permohonan- permohonan semacam itu.

Jabatan, organisasi dan penyajian materi dalam terbitan ini sama sekali tidak mencerminkan pendapat sekretariat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai status legal suatu negara, wilayah hukum setiap negara, wilayah, kota atau daerah atau kekuasaannya, atau mengenai penentuan batas - batas suatu wilayah.

Isi


Pengantar
Kode Etik Internasional Pemasaran Makanan Pengganti Air Susu Ibu

Lampiran 1: Resolusi Dewan Eksekutif pada persidangan ke Enam Puluh Tujuh dan ke Tiga Puluh Empat Majelis Kesehatan Dunia mengenai Kode Etik Internasional Makanan pengganti Air Susu Ibu

Lampiran 2: Resolusi ke Tiga Puluh Tiga Majelis Kesehatan Dunia mengenai pemberian makanan anak dan bayi.

Lampiran 3: Petikan dari pernyataan pengantar oleh Perwakilan Dewan Eksekutif persidangan ke Tiga Puluh Empat Dewan Kesehatan Dunia mengenai pokok-pokok draf kode etik internasional pemasaran makanan pengganti Air Susu Ibu.





Pengantar



ORGANISASI KESEHATAN DUNIA (WHO) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) selama beberapa tahun telah menekankan arti penting pelestarian praktek- praktek pemberian Air Susu Ibu (ASI) -- dan menghidupkan kembali praktek-praktek pemberian ASI di wilayah di mana pemberian ASI menunjukkan penurunan – sebagai cara untuk meningkatkan kesehatan dan nutrisi bayi dan anakanak. Upaya-upaya untuk mempromosikan pemberian ASI dan untuk memecahkan masalah yang mungkin menghambatnya menjadi bagian dari keseluruhan program nutrisi dan kesehatan ibu dan anak dari kedua organisasi tersebut dan menjadi elemen utama dari perawatan kesehatan primer, sebagai sarana untuk mencapai kesehatan untuk semua pada tahun 2000.
Berbagai faktor mempengaruhi prevalensi dan masa pemberian ASI. Persidangan Dewan Kesehatan Dunia ke Dua puluh tujuh, tahun 1974, mencatat adanya penurunan dalam pemberian ASI di beberapa bagian kawasan di dunia, yang berkaitan dengan faktor sosial budaya dan faktor sosial dan kultural dan faktor lainnya, termasuk promosi makanan pengganti ASI pabrikan, dan mendesak "Negara-negara anggota untuk mengkaji kembali kegiatan-kegiatan promosi penjualan makanan bayi untuk memperkenalkan upaya-upaya perbaikan, termasuk kode etik pengiklanan dan legislasi bila mana dipandang perlu".[1]
Masalah ini diangkat kembali ke permukaan pada Persidangan Dewan Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Tiga pada bulan Mei 1978. Di antara rekomendasinya adalah bahwa Negara-negara anggota hendaknya memberikan prioritas pada pencegahan malnutrisi di kalangan bayi dan anak-anak, di antaranya dengan mendukung dan mempromosikan pemberian ASI, melakukan tindakan sosial dan legislatif untuk memfasilitasi pemberian ASI dengan bekerja dengan para ibu, dan mengatur "promosi penjualan makanan bayi yang tidak patut yang dapat digunakan untuk menggantikan air susu ibu."[2]
Kepentingan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan pemberian makanan anak-anak dan bayi tentang arti penting pemberian ASI untuk membantu masalahmasalah, tentunya, sudah meluas tidak hanya di lingkungan WHO dan UNICEF. Pemerintah, organisasi non - pemerintah, ikatan- ikatan profesi, ilmuwan, dan pabrikan pembuat makanan bayi juga telah meminta agar dilakukan aksi dalam skala global sebagai salah satu langkah menuju peningkatan kesehatan bayi dan anak-anak.

Pada penghujung tahun 1978, WHO dan UNICEF mengumumkan niatnya untuk menyelenggarakan pertemuan bersama mengenai pemberian makanan bagi bayi dan anak-anak, di dalam program-program mereka, untuk mencoba memanfaatkan pendapat yang sangat berdasar itu dengan sebaik-baiknya. Setelah melalui pertimbangan yang seksama mengenai bagaimana memastikan partisipasi yang tinggi, pertemuan diselenggarakan di Jenewa dari tanggal 9 sampai 12 Oktober 1979, dan dihadiri oleh sekitar 150 perwakilan dari kalangan pemerintahan, organisasi-organisasi di bawah sistem Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan badan-badan antar pemerintah yang lain, organisasi non-pemerintah, kalangan industri makanan bayi, dan para ahli dalam disiplin ilmu terkait. Diskusi-diskusi diselenggarakan di bawah lima tema: dorongan dan dukungan pemberian ASI; promosi dan dukungan praktek-praktek pemberian makanan (sapih) pelengkap pada saat yang sesuai dan tepat waktu dengan menggunakan sumber-sumber makanan setempat; pemantapan komunikasi, edukasi dan informasi mengenai pemberian makanan bayi dan anak-anak; promosi status kesehatan dan sosial perempuan dalam hubungannya dengan pemberian makanan dan kesehatan bayi dan anak-anak; dan pemasaran & distribusi makanan Pengganti Air Susu Ibu.

Sidang Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Tiga, pada bulan Mei 1980, memberikan dukungan penuh pernyataan dan rekomendasi yang disepakati dengan konsensus pada pertemuan bersama WHO/UNICEF ini dan secara khusus menyebutkan dalam rekomendasi, bahwa "hendaknya ada kode etik internasional pemasaran formula bayi dan produk-produk lain yang digunakan sebagai pengganti Air Susu Ibu", dan meminta Direktur Jenderal untuk mempersiapkan kode etik semacam itu, "dalam konsultasi dengan Negara-negara Anggota dan semua pihak terkait".[3]
Untuk mengembangkan suatu Kode etik internasional pemasaran makanan pengganti Air Susu Ibu sesuai dengan permintaan Majelis Kesehatan, sejumlah konsultasi yang panjang dan melelahkan dengan sejumlah pihak diselenggarakan. Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kelompok–kelompok dan perorangan yang telah diwakili dalam Pertemuan Oktober 1979 diminta untuk memberikan komentarnya mengenai draf kode etik itu, dan pertemuan berikutnya diselenggarakan pada bulan Februari dan Maret dan kemudian diselenggarakan lagi pada bulan Agustus dan September 1980. WHO dan UNICEF menempatkan diri mereka sendiri dalam semua pembagian kelompok dalam upaya untuk mendorong dialog yang berkelanjutan dalam bentuk dan isi dari draf kode etik itu, dan mempertahankan poin-poin yang telah disepakati dengan konsensus dalam pertemuan Oktober 1979, sebagai muatan minimumnya.
Pada bulan Januari 1981, Dewan Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam persidangan ke enam puluh tujuh, mempertimbangkan draf kode etik ke empat, mengesahkannya, dan secara bulat naskah resolusi itu direkomendasikan[4] ke Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat yang nantinya akan mengadopsi kode etik itu dalam bentuk rekomendasi, bukannya peraturan.[5] Pada bulan Mei 1981, Majelis Kesehatan Dunia membuka perdebatan mengenai isu itu setelah diperkenalkan / diajukan oleh perwakilan dari Dewan Eksekutif.[6] Majelis Kesehatan mengadopsi kode etik itu, sebagaimana diusulkan, pada tanggal 21 Mei dengan komposisi 118 suara setuju dan satu suara menentang, dengan tiga suara abstain.[7]

Negara-negara Anggota Organisasi Kesehatan Dunia:
Menegaskan bahwa hak setiap anak dan perempuan hamil dan perempuan menyusui untuk dipenuhi gizinya secara cukup, sebagai sarana untuk mencapai dan memelihara kesehatan;
Mengakui bahwa kekurangan gizi pada bayi merupakan bagian dari suatu masalah yang lebih luas dari buruknya pendidikan, kemiskinan dan ketidakadilan sosial;
Mengakui bahwa kesehatan bayi dan anak-anak tidak dapat dipisahkan dari kesehatan dan gizi perempuan, status sosial ekonomi mereka, dan peran-peran mereka sebagai ibu;
Menyadari bahwa pemberian Air Susu Ibu merupakan suatu cara pemberian makanan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak yang tidak ada duanya; bahwa pemberian Air Susu Ibu membentuk dasar emosional dan biologis yang unik bagi kesehatan ibu dan anak; bahwa sifat-sifat anti infeksi dari Air Susu Ibu membantu melindungi bayi dari penyakit; dan bahwa ada hubungan penting antara pemberian Air Susu Ibu dan pengaturan jarak anak;
Mengakui bahwa dorongan dan perlindungan pemberian Air Susu Ibu merupakan bagian penting dari upaya-upaya kesehatan, gizi, dan upaya sosial lainnya diperlukan untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan bayi dan anak yang sehat; dan bahwa pemberian ASI merupakan aspek penting dari perawatan kesehatan yang utama;
Mempertimbangkan bahwa, ketika ibu tidak dapat memberikan Air Susu Ibu, atau hanya dapat menyusui secara parsial, terdapat pasar yang sah (legitimate) untuk formula bayi dan ramuan-ramuan yang menjadi dasar bagi pembuatannya; dan bahwa produk-produk ini hendaknya dapat diakses oleh mereka yang memerlukan formula dan ramuan tersebut melalui sistem distribusi komersial dan nonkomersial; dan bahwa barang- barang dimaksud hendaknya tidak dipasarkan atau didistribusikan sedemikian rupa sehingga dapat mengganggu perlindungan dan promosi pemberian Air Susu Ibu;
Lebih jauh mengakui bahwa praktek-praktek pemberian Air Susu Ibu yang tidak patut menyebabkan terjadinya malnutrisi, morbiditas dan mortalitas di semua negara, dan bahwa praktek-praktek yang tidak patut dalam pemasaran makanan pengganti dan produk-produk terkait dapat memberikan andil pada masalah-masalah kesehatan masyarakat yang utama;
Meyakini bahwa sungguh penting bagi bayi untuk menerima makanan pelengkap yang tepat, biasanya ketika mereka mencapai umur empat sampai enam bulan, dan bahwa setiap upaya hendaknya dilakukan untuk menggunakan makanan yang tersedia secara lokal, dan kendatipun meyakini bahwa, makanan pelengkap (tambahan) semacam itu tidak digunakan sebagai pengganti Air Susu Ibu;
Menghargai bahwa terdapat sejumlah faktor sosial dan faktor ekonomi yang mempengaruhi pemberian Air Susu Ibu, dan oleh karenanya, pemerintah hendaknya mengembangkan dukungan sosial untuk melindungi, memfasilitasi dan mendorong pemberian Air Susu Ibu, dan bahwa mereka hendaknya menciptakan suatu lingkungan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu, memberikan dukungan pada komunitas dan keluarga secara tepat dan melindungi ibu dari faktor-faktor menghambat pemberian Air Susu Ibu;

Menegaskan bahwa sistem perawatan kesehatan dan profesional kesehatan dan pekerja kesehatan yang melayani mereka, memiliki peranan yang sangat penting untuk dimainkan dalam memberikan bimbingan praktek-praktek pemberian makan, mendorong dan memfasilitasi pemberian Air Susu Ibu, dan memberikan advis yang objektif dan konsisten kepada para ibu dan keluarga mengenai keunggulan nilai-nilai pemberian ASI, atau bilamana dipandang perlu, mengenai penggunaan formula bayi yang tepat, baik yang dibuat secara industri pabrikan maupun dipersiapkan di rumah; Menegaskan lebih jauh bahwa sistem pendidikan dan pelayanan –pelayanan sosial lainnya hendaknya dilibatkan dalam perlindungan dan promosi pemberian Air Susu Ibu, dan mengenai penggunaan makanan tambahan (pelengkap) yang tepat;

Menyadari bahwa keluarga, komunitas, organisasi perempuan dan lembaga-lembaga nonpemerintah lainnya memiliki peranan khusus yang dapat dimainkan dalam perlindungan dan promosi pemberian Air Susu Ibu dan dalam memastikan bahwa dukungandukungan yang dibutuhkan oleh perempuan hamil dan ibu bayi dan anak-anak, apakah menyusui ataupun tidak;
Menegaskan perlunya kerja sama pemerintah, organisasi-organisasi di bawah sistem Perserikatan Bangsa–Bangsa, organisasi non–pemerintah, para pakar dari berbagai bidang keilmuan terkait, kelompok-kelompok konsumen, dan industri dalam kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi ibu, bayi dan anak-anak (balita);
Mengakui bahwa pemerintah hendaknya mengambil berbagai upaya kesehatan, gizi, dan upaya-upaya sosial lainnya, untuk mempromosikan pertumbuhan dan perkembangan kesehatan bayi dan anak-anak (balita) dan bahwa Kode Etik ini hanya berkenaan dengan salah satu aspek upaya-upaya tersebut;
Mempertimbangkan bahwa pabrikan dan distributor makanan pengganti ASI memiliki peranan konstruktif dan penting untuk dimainkan dalam hubungannya dengan pemberian makanan bayi, dan dalam mempromosikan tujuan–tujuan dari Kode etik ini dan pelaksanaannya yang tepat;
Menegaskan bahwa pemerintah dihimbau untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dalam kerangka kerja di bidang legislatif dan sosial dan tujuan–tujuan pembangunannya secara keseluruhan untuk memberikan efek terhadap prinsipprinsip dan tujuan Kode Etik ini, termasuk pemberlakuan Undang-undang , peraturan dan upaya–upaya lain yang tepat;
Percaya bahwa, dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan di atas, dan mengingat kerentanan bayi pada awal-awal bulan kehidupannya, dan risiko-risiko yang terkandung dalam praktek-praktek pemberian makanan yang tidak tepat, termasuk penggunaan makanan pengganti ASI yang tidak perlu dan tidak tepat, pemasaran makanan pengganti Air Susu Ibu memerlukan perlakuan khusus, yang menjadikan praktek-praktek pemasaran yang umum tidak cocok untuk produk-produk ini;
MAKA:
Negara-negara Anggota, dengan ini, menyetujui pasal-pasal berikut yang direkomendasikan sebagai dasar bagi aksi.

Pasal 1.
Tujuan Kode Etik


Tujuan Kode etik ini adalah untuk memberikan kontribusi bagi tersedianya nutrisi yang aman dan memadai bagi bayi, dengan melakukan perlindungan dan promosi pemberian Air Susu Ibu, dan dengan memastikan bahwa makanan pengganti Air Susu Ibu digunakan secara tepat, ketika hal itu dipandang perlu, berdasarkan informasi yang memadai dan melalui pemasaran dan distribusi yang tepat.


Pasal 2.
Cakupan Kode Etik


Kode etik ini berlaku untuk pemasaran, dan praktek-praktek yang berkaitan dengannya, dari produk-produk berikut: pengganti Air Susu Ibu, termasuk formula bayi; produk-produk susu, makanan dan minuman lainnya termasuk makanan pelengkap dalam botol, ketika dipasarkan atau bila tidak, direpresentasikan sebagi cocok, dengan atau tanpa modifikasi, untuk digunakan sebagai pengganti sebagian Air Susu Ibu atau seluruhnya; atau seluruh Air Susu Ibu; botol dan dotnya untuk memberi makan. Hal tersebut juga berlaku atas kualitas dan ketersediaan, dan terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaannya.


Pasal 3
Definisi


Untuk keperluan lebih lanjut dalam Kode Etik ini:
"Makanan pengganti Air Susu Ibu" adalah setiap makanan yang dipasarkan atau sebaliknya, direpresentasikan sebagai pengganti ASI secara parsial atau total, apakah cocok atau tidak untuk keperluan itu.
"Makanan pelengkap" adalah setiap makanan, apakah dibuat secara pabrikan atau secara lokal, yang cocok sebagai pelengkap Air Susu Ibu atau formula bayi, ketika salah satunya menjadi tidak cukup untuk memenuhi persyaratan nutrisi bayi. Makanan seperti itu juga secara umum disebut "makanan penyapihan" atau "makanan suplemen Air Susu Ibu".
"Kemasan" adalah segala bentuk kemasan produk untuk penjualan sebagai unit eceran normal, termasuk kertas pembungkus;
"Distributor" adalah seseorang, perusahaan atau badan lainnya dalam sektor publik dan sektor swasta yang terlibat dalam usaha pemasaran (apakah secara langsung

ataupun tidak langsung) pada tingkat grosir atau eceran dari suatu produk yang tercakup dalam Kode etik ini. Suatu “distributor utama” adalah agen penjualan, perwakilan, distributor nasional atau pialang dari sebuah perusahaan

"Sistem Perawatan Kesehatan" adalah lembaga/instansi pemerintah dan non-pemerintah atau lembaga-lembaga swasta yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perawatan kesehatan untuk itu, bayi dan perempuan hamil; dan lembaga-lembaga perawatan anak atau nursery. Sistem ini juga mencakup pekerja kesehatan yang berpraktek swasta. Untuk maksud-maksud dalam Kode etik ini, sistem perawatan kesehatan tidak mencakup apotek atau out-let (gerai) penjualan yang mapan.
"Pekerja kesehatan" adalah seseorang yang bekerja dalam salah satu komponen suatu sistem perawatan, apakah profesional atau non-profesi, termasuk pekerja sukarela yang tidak dibayar.
"Formula bayi" adalah pengganti ASI yang diformulasikan secara industri sesuai dengan standar Codex Alimentarius yang berlaku, untuk memenuhi persyaratan nutrisi normal bayi sampai berumur antara empat dan enam bulan, dan disesuaikan dengan karakteristik fisiologis mereka. Formula bayi mungkin juga dipersiapkan di rumah, dalam hal mana formula itu dideskripsikan sebagai "dibuat di rumah".
"Label" adalah setiap tag, cap, merek, gambar atau sesuatu yang sifatnya deskriptif, yang ditulis, dicetak, dan distensil, diterakan, di huruf/cetak timbul, atau dibuat cetak tekan pada, atau ditempelkan pada , suatu pengemas (periksa penjelasan di atas) dari setiap produk yang termasuk dalam Kode etik ini.
"Pabrikan" adalah perusahaan atau badan (hukum) lain di sektor publik ataupun sektor swasta yang melakukan usaha atau fungsi (apakah secara langsung atau

melalui agen atau melalui suatu badan (hukum) yang diawasi oleh, atau di bawah kontrak dengannya) membuat produk yang tercakup dalam Kode etik ini.

"Pemasaran" adalah promosi produk, pendistribusian, penjualan, iklan, pelayanan humas produk dan pelayanan informasi.
"Personil Pemasaran" adalah setiap orang yang fungsi-tugasnya meliputi pemasaran suatu produk atau produk-produk yang tercakup dalam Kode etik ini.

"Contoh" adalah produk yang diberikan tanpa biaya dalam jumlah tunggal atau jumlah yang kecil.
"Pasokan" adalah jumlah produk yang disediakan untuk periode tertentu, secara gratis atau murah, untuk tujuan-tujuan sosial, termasuk yang diserahkan ke keluarga-keluarga yang membutuhkan.


Pasal 4.
Informasi dan Edukasi

4.1. Pemerintah hendaknya memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa informasi yang objektif dan konsisten mengenai pemberian makanan bayi dan anak (balita) untuk digunakan oleh keluarga dan mereka yang terlibat di bidang nutrisi bayi dan anak (balita) diberikan. Tanggung jawab ini hendaknya mencakup perencanaan, penyediaan, perancangan dan penyebarluasan informasi, atau pengawasannya.
4.2 Bahan-bahan informasi dan edukasi, apakah tertulis, audio, atau visual, yang berkaitan dengan pemberian makanan kepada bayi dan dimaksudkan untuk menjangkau perempuan hamil dan ibu dari anak (balita) hendaknya mencakup informasi yang jelas mengenai hal-hal berikut:
(a) Manfaat dan keunggulan pemberian Air Susu Ibu;
(b) nutrisi maternal, persiapan untuk dan mempertahankan pemberian Air Susu Ibu;
(c) akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian Air Susu Ibu;
(d). kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan Air Susu Ibu; dan
(e) bila dibutuhkan, pemakaian susu formula yang benar bagi bayi, apakah yang dibuat pabrik industri atau yang dibuat di rumah. Ketika bahan-bahan informasi itu mengandung informasi tentang penggunaan formula bayi, materi-materi tersebut hendaknya menjelaskan implikasi sosial dan finansial dari penggunaannya; bahaya kesehatan dari metode pemberian makanan atau makanan yang tidak sesuai, dan, pada khususnya, gangguan kesehatan dari penggunaan formula dan menggantikan air susu ibu lain yang tidak tepat. Materi-materi semacam itu hendaknya tidak menggunakan gambar atau teks apapun yang mengidealkan penggunaan menggantikan air susu ibu dilarang.
4.3. Donasi bahan-bahan atau peralatan untuk kepentingan edukasi dan informasi oleh pabrikan atau distributor hendaknya dibuat bila ada permintaan dan dengan persetujuan tertulis dari badan pemerintah yang berwenang atau sesuai dengan panduan yang disediakan oleh pemerintah untuk keperluan ini. Peralatan atau bahanbahan semacam itu boleh memuat nama atau logo perusahaan yang memberikan sumbangan, namun tidak boleh mengacu pada satu produk barang yang termasuk dalam cakupan Kode etik ini, dan hendaknya didistribusikan melalui sistem perawatan kesehatan.


Pasal 5.
Masyarakat Umum dan Ibu


5.1. Iklan atau bentuk promosi lain dari produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini yang ditujukan untuk masyarakat umum hendaknya dilarang.
5.2. Pabrikan atau distributor hendaknya tidak memberikan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, sampel produk dalam cakupan Kode etik ini kepada perempuan hamil, ibu atau anggota keluarganya.

5.3. Sesuai dengan paragraf 1 dan 2 Pasal ini , hendaknya tidak ada iklan titik - titik iklan penjualan, pemberian contoh produk, atau sarana-sarana promosi lainnya untuk iming-iming penjualan secara langsung kepada konsumen di tingkat eceran seperti: gerai/ tampilan khusus, kupon atau premi diskon, penjualan khusus, loss-leaders dan tie-in sales untuk produk-produk yang tercakup dalam Kode etik ini. Ketentuan-ketentuan ini hendaknya tidak membatasi dibuatnya kebijakan penentuan harga dan praktek-praktek yang dimaksudkan untuk menyediakan produk-produk dengan harga murah dalam jangka panjang.
5.4. Pabrikan dan distributor hendaknya tidak mendistribusikan hadiah-hadiah barang atau alat-alat rumah tangga (utensil) yang mungkin mempromosikan pengganti Air Susu Ibu atau pemberian makanan botol kepada perempuan hamil, atau ibu dari bayi dan anak (balita).
5.5 Personil pemasaran, dalam kapasitas bisnisnya, hendaknya tidak melakukan kontak langsung atau tidak langsung dalam bentuk apapun juga dengan perempuan hamil atau dengan ibu dari bayi atau anak (balita).


Pasal 6.
Sistem Perawatan Kesehatan


6.1. Pihak yang berwewenang di bidang kesehatan di Negara-negara Anggota hendaknya melakukan upaya-upaya untuk mendorong dan melindungi pemberian Air Susu Ibu dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode etik itu dan hendaknya memberikan informasi dan advis yang tepat kepada para pekerja kesehatan, termasuk informasi yang dinyatakan dalam Pasal 4.2.
6.2. Fasilitas-fasilitas kesehatan hendaknya tidak digunakan untuk tujuan-tujuan promosi formula bayi atau produk-produk lainnya yang berada dalam lingkup Kode etik ini. Kendatipun demikian, hal ini tidak menghalangi penyebaran informasi kepada profesional kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7.2.
6.3 Fasilitas sistem perawatan kesehatan hendaknya tidak digunakan untuk tampilan/ gerai produk dalam cakupan kode etik ini, plakat atau poster yang berkaitan dengan produk semacam itu, atau untuk pendistribusian bahan-bahan yang diberikan oleh suatu pabrikan atau distributor selain yang ditetapkan dalam Pasal 4.3.
6.4 Penggunaan sistem pelayanan kesehatan oleh "professional service representatives", "mothercraft nurses" atau personil semacam itu yang disediakan atau dibayar oleh distributor atau pabrikan selain yang ditetapkan dalam Pasal 4.3 hendaknya tidak diizinkan.
6.5 Pemberian makanan dengan formula bayi, apakah yang dibuat di pabrik atau dipersiapkan di rumah, hendaknya hanya didemonstrasikan oleh pekerja kesehatan, atau pekerja komunitas lainnya bila dipandang perlu; dan hanya kepada para ibu atau anggota keluarga yang perlu menggunakannya; dan informasi hendaknya mencakup keterangan yang jelas mengenai bahaya yang timbul bila tidak digunakan secara tepat.
6.6 Donasi/ sumbangan barang-barang produk gratis atau murah atau produk lain untuk lembaga-lembaga atau organisasi sebagaimana tercakup dalam Kode etik ini, apakah untuk penggunaan dalam lembaga atau untuk didistribusikan di luar organisasi tersebut, boleh dilakukan. Barang-barang semacam itu hanya digunakan atau disalurkan bagi bayi-bayi yang harus diberi makan Air Susu Ibu. Bila barang-barang ini digunakan atau distribusikan di luar institusi, hal tersebut hendaknya hanya dilakukan oleh lembaga/ organisasi terkait. Sumbangan-sumbangan barang gratis atau penjualan dengan harga murah itu hendaknya tidak digunakan oleh pabrikan atau distributor sebagai bujukan/iming-iming penjualan

6.7. Ketika barang-barang berupa formula bayi atau produk lain yang tercakup dalam Kode etik ini disalurkan di luar suatu lembaga, lembaga atau organisasi tersebut hendaknya mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut dapat diteruskan sepanjang bayi-bayi terkait memerlukannya. Donor, serta lembaga atau organisasi terkait, hendaknya senantiasa mengingat tanggung jawab ini.
6.8. Bahan-bahan dan peralatan, selain yang dimaksud dalam Pasal 4.3., yang disumbangkan ke suatu sistem perawatan kesehatan boleh membawa nama atau logo, namun hendaknya tidak merujuk pada produk kepemilikan dalam cakupan Kode etik ini.


Pasal 7.
Pekerja Kesehatan


7.1. Pekerja kesehatan hendaknya mendorong dan melindungi pemberian Air Susu Ibu; dan mereka yang terkait dengan nutrisi bayi dan ibu hendaknya berupaya agar mereka terbiasa dengan tanggung jawabnya sesuai dengan Kode etik ini, termasuk informasi yang diuraikan dalam Pasal 4.2.
7.2 Informasi yang diberikan oleh pabrikan dan distributor kepada profesional kesehatan mengenai produk-produk yang tercakup dalam Kode etik ini hendaknya dibatasi pada hal-hal ilmiah dan berdasarkan pada fakta, dan informasi semacam itu hendaknya tidak mengimplikasikan atau menciptakan kepercayaan bahwa pemberian makanan botol setara atau lebih unggul di banding pemberian Air Susu Ibu. Informasi tersebut harus mencakup semua informasi yang dijelaskan dalam Pasal 4.2.
7.3. Iming-iming material atau finansial untuk mempromosikan produk-produk di bawah cakupan Kode etik hendaknya tidak ditawarkan ke pekerja kesehatan atau keluarganya, dan pekerja kesehatan atau anggota keluarganya juga hendaknya tidak menerima iming-iming tersebut.
7.4. Sampel formula bayi atau produk lain yang berada di bawah cakupan Kode etik ini, atau sampel peralatan rumah tangga untuk membuat atau menyiapkan, hendaknya tidak diberikan kepada pekerja kesehatan, kecuali untuk keperluan evaluasi atau riset profesi anak di tingkat kelembagaan. Pekerja kesehatan hendaknya tidak meneruskan contoh-contoh ini ke perempuan hamil, ibu dari bayi dan anak-anak (balita), atau para anggota keluarganya.
7.5. Perusahaan atau distributor produk-produk yang masuk tercakup dalam Kode etik ini, hendaknya mengungkapkan kepada lembaga tempat pekerja kesehatan penerima terafilisasi, semua kontribusi yang diberikan terhadap pekerja atau atas nama dirinya, bantuan bea siswa, studi tur, riset hibah, kehadiran dalam konferensi profesi, dan sejenisnya. Penerima hendaknya juga mengungkapkan hal yang sama secara terbuka.


Pasal 8.
Pihak-pihak yang dipekerjakan oleh pabrikan dan distributor


8.1. Dalam sistem insentif penjualan bagi personil pemasaran, volume penjualan produk yang tercakup dalam Kode (etik) ini hendaknya tidak dimasukkan dalam penghitungan bonus, dan batasan kuota hendaknya tidak dikenakan kepada penjualan produk-produk ini. Hal ini hendaknya tidak dipahami sebagai pencegahan terhadap pembayaran bonus berdasarkan penjualan secara keseluruhan oleh perusahaan dari produk-produk lain yang dipasarkan oleh perusahaan tersebut.

8.2. Personil yang dipekerjakan dalam pemasaran produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini, hendaknya tidak menjalankan fungsi-fungsi pendidikan, sebagai bagian dari tanggung jawab tugas pekerjaannya, yang berhubungan dengan perempuan hamil atau ibu bayi dan anak-anak (balita). Hal ini hendaknya tidak dipahami sebagai upaya untuk mencegah personil semacam itu agar tidak digunakan oleh sistem perawatan kesehatan untuk melaksanakan tugas-tugas yang lain di bawah permohonan dan persetujuan tertulis dari otoritas pemerintah terkait.


Pasal 9.
Pembuatan Label


9.1 Label hendaknya dirancang untuk memberikan informasi yang diperlukan mengenai penggunaan produk itu secara tepat, dan agar tidak mengendurkan semangat pemberian ASI.
9.2 Pabrikan dan penyalur formula bayi hendaknya memastikan bahwa masing-masing kaleng/kotak memiliki pesan yang jelas, terang, dan mudah dibaca dan dipahami yang dicetak di kotak/kalengnya, atau pada label yang tidak dengan mudah terpisah dari kaleng itu, dalam bahasa yang sesuai, yang mencakup poin-poin berikut;
(a) kata "Pengumuman Penting”" atau padanannya;
(b) pernyataan mengenai keunggulan pemberian Air Susu Ibu;
(c) pernyataan bahwa produk itu hendaknya digunakan hanya berdasarkan advis pekerja kesehatan tentang pentingnya penggunaan dan metode penggunaan yang tepat;
(d) instruksi pembuatan/ penyiapan yang tepat, dan sebuah peringatan terhadap gangguan kesehatan bila tidak disiapkan atau tidak dilakukan sesuai petunjuk. Baik kemasan maupun labelnya hendaknya tidak mencantumkan gambar bayi atau gambar lain atau teks yang bisa mengidealkan penggunaan formula bayi. Kendatipun demikian, mereka boleh mencantumkan grafik untuk memudahkan identifikasi produk sebagai pengganti Air Susu Ibu dan untuk mengilustrasikan metode pembuatan/penyiapannya. Istilah-istilah "humanized", "maternalized" atau istilah-istilah sejenis hendaknya tidak digunakan. Sisipan yang memberikan informasi tambahan mengenai produk dan penggunaannya yang tepat, tunduk pada syarat-syarat di atas, boleh dimasukkan dalam paket atau unit ecerannya. Ketika label memberikan instruksi untuk memodifikasi suatu produk menjadi formula bayi, hal di atas hendaknya berlaku.
9.3 Produk-produk yang berada dalam cakupan Kode (etik) ini, yang dipasarkan untuk pemberian makanan bayi, yang tidak memenuhi persyaratan formula bayi, namun dapat dimodifikasi untuk melakukan hal itu, hendaknya mencantumkan dalam labelnya sebuah peringatan bahwa produk yang tidak dimodifikasi hendaknya tidak menjadi sumber satu-satunya gizi bagi bayi. Karena susu kental manis tidak cocok untuk makanan bayi, dan juga tidak cocok untuk sebagai bahan ramuan utama formula bayi, maka labelnya harus tidak mengandung instruksi mengenai cara memodifikasinya untuk keperluan tersebut.
9.4. Label produk makanan yang berada dalam cakupan Kode etik ini hendaknya juga menyatakan poin-poin berikut:
(a) ramuan yang digunakan;
(b) komposisi/analisis produk;
(c) persyaratan mengenai kondisi penyimpanan
(d) nomor batch dan tanggal kedaluwarsa, dengan mempertimbangkan kondisi iklim dan penyimpanan di negara terkait.

Pasal 10
Mutu


10.1. Mutu produk merupakan elemen yang sangat penting bagi perlindungan kesehatan bayi dan oleh karena itu, hendaknya ada standar yang sangat diakui.
10.2. Produk-produk makanan yang berada di dalam cakupan Kode etik (ini), ketika di jual atau didistribusikan, hendaknya memenuhi standar berlaku yang direkomendasikan oleh Komisi Codex Alimentarius dan juga Codex Kode etik Praktek-praktek Higienis untuk Makanan bagi Bayi dan Anak.


Pasal 11
Pelaksanaan dan Pemantauan


11.1. Pemerintah hendaknya mengambil tindakan untuk memberikan efek kepada prinsip-prinsip dan tujuan Kode (etik) ini, karena sesuai dengan kerangka kerja legislatif dan kerangka kerja sosialnya, termasuk pengadopsian legislasi nasional, regulasi atau upaya-upaya lain yang sesuai. Untuk maksud ini, pemerintah hendaknya mengupayakan, bilamana perlu, kerja sama dengan WHO, UNICEF atau badan-badan lain di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kebijakan dan upaya–upaya nasional, termasuk peraturan dan perundang-undangan, yang diadopsi untuk memberikan efek pada prinsip-prinsip dan tujuan dari Kode etik ini, hendaknya secara terbuka dinyatakan dalam, dan hendaknya diterapkan dengan berdasar pada landasan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam pabrikasi dan pemasaran produk dalam cakupan Kode etik ini.
11.2. Pemantauan pelaksanaan Kode etik ini tergantung pada pemerintah yang bertindak secara individual dan secara kolektif melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebagaimana ditetapkan dalam paragraf 6 dan 7 dari Pasal ini. Pabrikan dan distributor produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini, dan organisasi organisasi non-pemerintah yang terkait, kelompok-kelompok profesi, dan organisasi-organisasi konsumen hendaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai tujuan ini.
11.3 Lepas dari segala upaya yang diambil untuk melaksanakan Kode etik ini, pabrikan dan penyalur produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini hendaknya memandang dirinya sebagai bertanggung jawab atas pemantauan praktek- praktek pemasarannya sesuai dengan prinsip- prinsip dan tujuan Peraturan ini, dan untuk mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa perilaku mereka di segala tingkatan sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan tersebut.
11.4 Organisasi nonpemerintah, kelompok profesi, lembaga dan individu yang terkait hendaknya memiliki tanggung jawab untuk menarik perhatian para pabrikan atau penyalur ke kegiatan- kegiatan yang tidak cocok dengan prinsip-prinsip dan tujuan Peraturan ini, sehingga tindakan yang tepat dapat diambil. Otoritas pemerintah yang berwewenang hendaknya juga diberi informasi.
11.5. Pembuat produk dan distributor utama dari produk-produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini hendaknya menilai (mengukur) masing-masing anggota personil pemasaran berdasarkan Kode etik dan dari tanggung jawab mereka.
11.6. Sesuai dengan Pasal 62 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Negara-negara Anggota secara tahunan akan mengomunikasikan informasi tentang tindakan-tindakan yang telah diambil untuk memberikan efek terhadap prinsip-prinsip dan tujuan Kode etik ini kepada Direktur Jenderal.

11.7. Direktur Jenderal akan melaporkan pada tahun –tahun genap ke Majelis Kesehatan Dunia (WHA) mengenai status pelaksanaan Kode etik ini; dan berdasarkan permintaan, akan memberikan dukungan teknis bagi Negara-negara anggota guna mempersiapkan perangkat peraturan dan perundang-undangan, atau melakukan tindakan-tindakan lain yang tepat dalam pelaksanaan dan mendorong lebih jauh untuk merealisasikan prinsip-prinsip dan tujuan Kode etik ini.

Lampiran 1



Resolusi Dewan Eksekutif dalam Persidangan ke Enam Puluh Tujuh dan Persidangan Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat mengenai Kode etik Internasional
Pemasaran Makanan Pengganti Air Susu Ibu


Resolusi EB 67.R12
Draf Majelis Kesehatan Dunia tentang Kode etik Internasional tentang Pemasaran Makanan Pengganti Air Susu Ibu


Dewan Eksekutif,
Setelah mempertimbangkan laporan Direktur Jenderal mengenai Draf Kode etik Internasional mengenai Pemasaran Makanan Pengganti Air Susu Ibu;
1. MENDUKUNG secara utuh Draf Kode etik Internasional yang dibuat oleh Direktur Jenderal;
2. Melanjutkan Draf Kode etik Internasional ke Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat;
3. Merekomendasikan ke Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat pengadopsian resolusi berikut:


28 Januari 1981



[Naskah yang direkomendasikan oleh Dewan Eksekutif yang diadopsi Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat, pada tanggal 21 Mei 1981, sebagai resolusi WHA 34.22, direproduksi di balik halaman ini]

Resolusi WHA 34.22
Kode etik Internasional Pemasaran Makanan Pengganti ASI


Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat,
Mengakui arti penting nutrisi bayi dan anak-anak (balita) yang kuat bagi perkembangan dan kesehatan anak dan orang dewasa di masa mendatang;
Mengingat bahwa pemberian Air Susu Ibu adalah satu-satunya metode alami pemberian makanan kepada bayi dan bahwa pemberian ASI harus secara aktif dilindungi dan dipromosikan di semua negara;
Meyakini bahwa pemerintahan Negara-negara anggota memiliki tanggung jawab penting dan peranan utama yang mesti dimainkan dalam perlindungan dan promosi pemberian ASI sebagai sarana peningkatan kesehatan bayi dan anak (balita);
Menyadari adanya efek langsung dan efek tak langsung dari praktek-praktek pemasaran bagi pengganti Air Susu Ibu pada bayi dan anak-anak (balita);
Meyakini bahwa perlindungan dan promosi pemberian makanan bayi, termasuk peraturan pemasaran makanan pengganti Air Susu Ibu, mempengaruhi kesehatan bayi dan anak-anak (balita) secara langsung dan nyata, dan merupakan masalah yang menjadi perhatian langsung WHO;
Setelah mempertimbangkan draf Kode etik Internasional mengenai Pemasaran Makanan Pengganti Air Susu Ibu yang dibuat oleh Direktur Jenderal dan diajukan ke Dewan Eksekutifnya;
Menyatakan terima kasih kepada Direktur Jenderal dan Direktur Eksekutif Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atas langkah-langkah yang mereka ambil dalam menjamin konsultasi tertutup dengan Negara-negara Anggota dan dengan semua pihak yang terkait dalam proses penyiapan draf Kode etik Internasional ;
Setelah mempertimbangkan rekomendasi yang dibuat setelah itu oleh Dewan Eksekutif dalam persidangan ke enam puluh tujuh;
Menegaskan resolusi WHA 33.32, termasuk dukungan atas keseluruhan pernyataan dan rekomendasi yang dibuat oleh Pertemuan Bersama WHO/UNICEF mengenai Pemberian Makanan untuk Bayi dan Anak-anak (balita) yang diselenggarakan pada tanggal 9-12 Oktober 1979;
Menekankan bahwa pengadopsian dan kepatuhan terhadap Kode etik Internasional Pemasaran Makanan Pengganti ASI merupakan persiapan minimum dan hanya salah satu dari beberapa aksi penting yang diminta dalam upaya untuk melindungi praktek-praktek kesehatan dalam hal pemberian makanan bagi bayi dan anak-anak (balita);
1. MENGADOPSI , dalam pengertian Pasal 23 dari konstitusi, Kode etik Internasional Pemasaran Makanan Pengganti ASI yang dicantumkan dalam Lampiran resolusi saat ini;

2. MENDESAK negara-negara anggota:
(1) memberikan dukungan penuh dan bulat bagi pelaksanaan rekomendasi yang telah dibuat oleh Pertemuan Bersama UNICEF/WHO tentang Pemberian Makanan Bayi dan Anak-anak (balita) dan ketentuan-ketentuan dalam Kode etik Internasional dalam keseluruhannya sebagai pernyataan kemauan kolektif dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO);
(2) menerjemahkan Kode etik Internasional ke dalam legislasi, perundang-undangan, dan upaya-upaya lainnya;
(3) untuk melibatkan semua sektor sosial dan ekonomi untuk terkait dan semua pihak terkait untuk dalam pelaksanaan Kode etik internasional dan pelaksanaan ketentuan-ketentuannya;
(4) memantau kepatuhan terhadap Kode etik ini;
3. MEMUTUSKAN bahwa tindak lanjut dan penelaahan kembali implementasi resolusi ini hendaknya dilakukan oleh panitia regional, Dewan Eksekutif dan Majelis Kesehatan dengan semangat WHA 33.32;
4. MEMINTA Komisi Codex Alimentarius untuk memberikan pertimbangan penuh, dalam kerangka kerja mandat operasionalnya, terhadap aksi yang mungkin akan diambil untuk meningkatkan standar mutu makanan bayi, dan guna mendukung dan mempromosikan pelaksanaan Kode etik Internasional;
5. MEMINTA Direktur Jenderal:
(1) untuk memberikan dukungan yang mungkin bagi negara- negara anggota, sebagaimana dan saat diminta, bagi pelaksanaan Kode etik Internasional, dan secara khusus dalam penyiapan legislasi nasional dan upaya-upaya lain yang terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan sub-paragraf pelaksanaan (6(6)) resolusi WHA 33.32;
(2) menggunakan memanfaat kantornya untuk mengupayakan kerja sama yang berkelanjutan dengan semua pihak terkait dalam pelaksanaan dan pemantauan kode etik Internasional di tingkat negara, kawasan, dan global;
(3) melaporkan ke Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Enam mengenai status tingkat pemenuhan implementasi Kode etik di tingkat negara, kawasan dan global;
(4) berdasarkan kesimpulan-kesimpulan laporan status, untuk membuat proposal, bila dipandang perlu, untuk merevisi naskah Kode etik ini dan untuk upaya-upaya yang diperlukan agar penerapannya efektif.

21 Mei 1981

Lampiran 2

Resolusi Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Tiga mengenai Pemberian Makanan Bayi dan Anak-anak (balita)

Resolusi WHA 33.32 Pemberian Makanan Bayi dan Anak-anak

Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Tiga,
Mengingat resolusi WHA 27.43 dan WHA 31.47 yang secara khusus menegaskan kembali bahwa pemberian ASI ideal bagi perkembangan fisik dan psikososial anak yang harmonis, bahwa tindakan mendesak diperlukan oleh pemerintah dan Direktur Jenderal dalam rangka untuk mengintensifkan kegiatan- kegiatan promosi pemberian Air Susu Ibu dan pengembangan berbagai aksi yang berkaitan dengan pembuatan dan pemanfaatan makanan “penyapih” yang berdasarkan pada makanan setempat, dan bahwa kebutuhan yang mendesak bagi negara-negara anggota untuk menelaah kembali kegiatan-kegiatan promosi penjualan makanan bayi dan memperkenalkan upaya-upaya remedial yang tepat untuk , termasuk kode etik periklanan dan legislasi, serta mengambil langkah-langkah sosial suportif yang tepat bagi ibu yang bekerja jauh dari rumah mereka selama masa menyusui;
Mengingat lebih jauh resolusi WHA 31.55 dan WHA 34.42 yang menekankan pada kesehatan ibu dan anak sebagai komponen penting dari perawatan kesehatan yang utama, yang penting bagi pencapaian kesehatan untuk semua sebelum / pada tahun 2000;
Mengakui bahwa ada hubungan yang erat antara pemberian makanan pada bayi dan anak-anak dengan hubungan pembangunan sosial dan ekonomi, dan bahwa tindakan mendesak oleh pemerintah diperlukan untuk mempromosikan kesehatan dan gizi ibu, anak dan bayi, antara lain, melalui pendidikan, pelatihan, dan informasi di bidang ini;
Mencatat bahwa Pertemuan Bersama WHO/UNICEF mengenai Pemberian Makanan Bayi dan Anak yang diselenggarakan pada tanggal 9-12 Oktober 1979, dan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintahan, Sistem di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaga teknis, organisasi-organisasi non- pemerintah yang aktif di bidang tersebut, industri makanan bayi dan para pakar yang bekerja di bidang tersebut;

1. MENDUKUNG sepenuhnya pernyataan dan rekomendasi yang dibuat oleh pertemuan bersama WHO/UNICEF, yakni mengenai upaya mendorong dan mendukung pemberian ASI; promosi dan dukungan bagi praktek-praktek “penyapihan” yang tepat; penguatan pendidikan, pelatihan dan informasi; promosi kesehatan dan status perempuan dalam hubungannya dengan pemberian makanan kepada bayi dan anak; serta pemasaran dan distribusi makanan pengganti ASI. Pernyataan dan rekomendasi–rekomendasi ini juga menjelaskan kewajiban mereka yang bertanggung jawab bidang pelayanan kesehatan, personil kesehatan, otoritas nasional, organisasi perempuan dan organisasi non-pemerintah, badan- badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan industri pembuat makanan bayi; dan menekankan arti penting untuk memiliki kebijakan gizi dan makanan yang koheren bagi sebuah negara, dan perlunya perempuan hamil dan perempuan menyusui dipenuhi gizinya. Pertemuan Bersama itu juga merekomendasikan bahwa "Hendaknya ada suatu kode etik internasional pemasaran formula bayi dan produk-produk lain yang digunakan sebagai pengganti Air Susu Ibu. Kode etik ini hendaknya didukung oleh negara pengekspor dan pengimpor dan ditaati oleh pabrikan. WHO dan UNICEG diminta untuk mengorganisasikan proses persiapannya, dengan keterlibatan pihak-pihak terkait; dalam upaya mencapai suatu kesimpulan segera."

2. MENGAKUI pekerjaan penting yang telah dilaksanakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF yang berkenaan dengan pelaksanaan rekomendasi ini dan pekerjaan-pekerjaan persiapan yang dilaksanakan dalam memformulasikan draf kode (etik) internasional pemasaran makanan pengganti Air Susu Ibu;
3. MENDESAK negara- negara yang belum melaksanakan hal tersebut untuk mengkaji dan melaksanakan resolusi WHA 27.43 dan WHA 32.42;
4. MENDESAK berbagai organisasi perempuan untuk menyelenggarakan kampanye penyebarluasan informasi secara luas dalam mendukung kebiasankebiasaan sehat dan pemberian Air Susu Ibu.
5. MEMINTA Direktur Jenderal:
(1) Untuk bekerja sama dengan Negara-negara anggota guna melakukan supervisi atau merancang supervisi atas kualitas makanan bayi selama masa produksi di negara terkait, serta selama pengimporan dan pemasarannya;
(2) Untuk mempromosikan dan memberikan dukungan pertukaran informasi di bidang hukum, peraturan dan upaya-upaya lainnya yang berkaitan dengan pemasaran pengganti Air Susu Ibu;
6. LEBIH LANJUT MEMINTA Direktur Jenderal untuk mengintensifkan kegiatan- kegiatannya untuk mempromosikan implementasi rekomendasi pertemuan Bersama WHO/UNICEF dan, khususnya:
( 1) melanjutkan upaya-upaya untuk mempromosikan pemberian Air Susu Ibu serta praktek-praktek penyapihan dan pemberian makanan tambahan baik sebagai prasyarat bagi perkembangan dan pertumbuhan anak yang sehat;
(2) mengintensifkan koordinasi dengan lembaga/ badan internasional dan bilateral untuk memobilisasikan sumber-sumber daya yang diperlukan untuk promosi dan dukungan bagi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penyiapan makanan penyapih berbasis produk setempat di negara-negara yang membutuhkan dukungan-dukungan semacam itu, dan menghimpun dan menyebarluaskan informasi mengenai metode-metode pemberian makanan tambahan dan praktek-praktek penyapihan yang berhasil dipergunakan di berbagai latar budaya yang berbeda;
(3) untuk mengintensifkan kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan kesehatan, pelatihan dan informasi mengenai pemberian makanan pada bayi dan anak-anak, khususnya melalui penyiapan pelatihan dan manual lain bagi pekerja perawatan kesehatan yang utama di berbagai negara dan kawasan yang berbeda;
(4) mempersiapkan kode (etik) internasional tentang pemasaran makanan pengganti ASI dalam konsultasi dengan negara-negara Anggota dan semua pihak terkait lainnya, termasuk pakar-pakar dan ilmuwan yang kerja samanya mungkin dipandang sangat penting, dengan mengingat:

(a) bahwa pemasaran makanan pengganti ASI dan makanan penyapih hendaknya dipandang dalam kerangka permasalahan pemberian makanan bagi bayi dan anak secara keseluruhan;
(b) tujuan Kode (etik) hendaknya memberikan kontribusi bagi penyediaan nutrisi yang memadai dan aman bagi bayi dan anak-anak dan menjamin, berdasarkan informasi yang cukup, pemanfaatan makanan pengganti ASI yang tepat bila diperlukan;
(c) Kode (etik) hendaknya didasarkan pada pengetahuan mengenai nutrisi bayi yang ada;
(d) Kode (etik) hendaknya diatur, antara lain, berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
(i) produksi, penyimpanan, dan distribusi, serta periklanan produk-produk makanan bayi hendaknya tunduk pada peraturan atau perundang-undangan nasional; atau upaya-upaya lain yang tepat bagi negara terkait;
(ii) informasi yang relevan mengenai pemberian makanan bayi hendaknya diberikan oleh sistem perawatan kesehatan negara di mana produk itu dikonsumsi.
(iii) Produk-produk hendaknya memenuhi standar mutu dan penyajian internasional, khususnya standar yang dikembangkan oleh Komisi Codex Alimentarius, dan label produk tersebut hendaknya secara jelas menginformasikan kepada publik mengenai keunggulan pemberian Air Susu Ibu;
(5) menyerahkan kode (etik) ke Dewan Eksekutif untuk dipertimbangkan dalam persidangan ke enam puluh tujuh dan meneruskan beserta rekomendasinya ke Majelis Kesehatan Dunia ke tiga puluh empat, bersama dengan proposal mengenai promosi dan implementasinya sebagai peraturan dalam pengertian pasal 22 dan 23 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau sebagai rekomendasi dalam pengertian Pasal 23, yang menguraikan implikasi hukum dan implikasi lain dari masing-masing pilihan.
(6) Untuk menelaah kembali legislasi yang ada di beberapa negara untuk menjadikan mampu dan mendorong pemberian ASI, khususnya oleh para ibu yang bekerja, dan untuk memperkuat kapasitas organisasi bekerja sama sesuai dengan permintaan Negara Anggota dalam mengembangkan legislasi semacam itu;
(7) Menyerahkan ke Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat, pada tahun 1981, dan tahun-tahun genap setelah itu, laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh WHO untuk mempromosikan pemberian ASI dan meningkatkan pemberian makanan pada bayi dan anak-anak, beserta dengan evaluasi mengenai efek dari segala upaya yang telah dilakukan oleh WHO dan negara –negara anggota.


23 Mei 1980

Lampiran 3

Petikan dari Pernyataan Pengantar oleh Perwakilan dari Dewan Eksekutif ke Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh mengenai pokok –pokok Draf Kode etik Internasional Pemasaran Makanan Pengganti Air Susu Ibu[8]


Topik "pemberian makanan pada bayi dan anak" telah dikaji dan didiskusikan secara ekstensif pada bulan Mei 1980 pada Majelis Kesehatan Dunia dan topik ini juga telah didiskusikan secara ekstensif pada pagi ini. Delegasi juga akan me-recall resolusi WHA 33.32 Majelis Kesehatan mengenai hal ini, yang diadopsi secara bulat dan, yang di antaranya, meminta Direktur Jenderal untuk “mempersiapkan suatu kode "etik" internasional untuk pemasaran makanan pengganti ASI dalam konsultasi dengan negara-negara anggota dan dengan pihak lain terkait. " Kebutuhan atas kode etik semacam itu dan prinsip-prinsip hendaknya mendasari pengembangan kode itu disetujui secara bulat pada Majelis Kesehatan tahun lalu."[9] Oleh karena itu, menurut hemat kami, tidaklah ada perlunya pada hari ini,untuk di bahas dan dikaji kembali.
Ada dua pokok permasalahan di hadapan komite pada hari ini: pertama, isi dari kode etik ini; dan kedua, pertanyaan mengenai apakah kode etik itu hendaknya diadopsi sebagai peraturan dalam pengertian Pasal 21 dan pasal 22 konstitusi WHO atau sebagai rekomendasi dalam pengertian 23. Proposal yang berada di hadapan Komite dalam dokumen A34/8 adalah draf ke empat kode etik;
Proposal ini merupakah hasil proses konsultasi yang panjang yang diselenggarakan dengan negara-negara anggota dan pihak-pihak terkait lainnya, dengan kerja sama yang erat dengan UNICEF. Beberapa masalah, bila ada, di hadapan Dewan Eksekutif dan Majelis Kesehatan telah menjadi objek konsultasi yang sangat intensif, sama intensifnya dengan konsultasi mengenai draf kode etik.
Selama diskusi Dewan Eksekutif mengenai bagian ini pada persidangan ke enam puluh tujuh, pada bulan Januari 1981, banyak negara anggota menaruh perhatian pada tujuan dan prinsip- prinsip dan menekankan bahwa, sebagaimana pada draf ini, kode etik ini menjadi persyaratan standar minimum yang dapat diterima mengenai pemasaran makanan pengganti ASI. Karena sampai saat ini, sebagaimana tercermin dalam berbagai artikel surat kabar baru-baru ini, ketidakpastian masih saja tetap ada terutama yang berkenaan dengan isi kode etik ini, khususnya mengenai cakupannya, Saya percaya bahwa akan sungguh bermanfaat untuk membuat beberapa catatan mengenai hal ini. Kendatipun demikian, saya buru-buru mengingatkan delegasi, bahwa cakupan kode (etik) ini bukanlah sumber kesulitan selama diskusi dalam Dewan Eksekutif. Cakupan draf kode (etik) ditetapkan dalam Pasal 2. Selama empat sampai enam bulan pertama kehidupan, ASI itu saja biasanya cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi

Cakupan draf kode etik ditetapkan dalam Pasal 2. Selama empat sampai enam bulan pertama kehidupan, Air Susu Ibu itu saja biasanya cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bayi normal. Air Susu Ibu mungkin digantikan selama periode ini dengan pengganti Air Susu Ibu yang dapat dipercaya, termasuk formula bayi. Makanan lainnya, seperti susu sapi, jus buahbuahan, sereal, sayuran, atau cairan lainnya, makanan padat ataupun setengah padat yang dimaksudkan untuk bayi dan diberikan setelah masa awal, tidak dapat lagi dianggap sebagai pengganti Air Susu Ibu (atau sebagai pengganti yang dapat dipercaya. Makanan-makanan semacam itu hanya pelengkap bagi Air Susu Ibu atau pengganti Air Susu Ibu, dan oleh karena itu, dirujuk dalam draf kode etik sebagai makanan pelengkap. Mereka juga umumnya disebut "makanan penyapih" atau makanan tambahan Air Susu Ibu. Produk selain pengganti Air Susu Ibu yang tepercaya, termasuk formula bayi, dicakup dalam kode etik ini hanya ketika mereka "dipasarkan atau dengan cara lain, direpresentasikan sebagai cocok ――― untuk digunakan sebagai bagian pengganti parsial atau total dari Air Susu Ibu". Jadi rujukan kode (etik) terhadap produk yang digunakan sebagai pengganti parsial atau total dari Air Susu Ibu tidak dimaksudkan untuk diberlakukan bagi makanan pelengkap, kecuali makanan-makanan ini sebenarnya dipasarkan -- sebagai pengganti Air Susu Ibu, termasuk formula bayi dipasarkan – sebagai cocok untuk pengganti Air Susu Ibu secara parsial maupun secara total. Sepanjang pembuat produk dan distributor itu tidak mempromosikan produk-produk itu sebagai cocok untuk menggantikan Air Susu Ibu secara parsial maupun total, ketentuan kode (etik) mengenai pembatasan-pembatasan tentang iklan dan kegiatan-kegiatan lain tidak berlaku untuk produk tersebut.
Dewan Eksekutif telah meneliti draf kode etik ini dengan sangat seksama.[10] Beberapa anggota dewan bahkan telah menunjukkan bahwa mereka mempertimbangkan untuk menyampaikan amandemen dalam upaya untuk memperkuat kode etik itu dan membuatnya menjadi lebih akurat. Kendatipun demikian, Dewan mempertimbangkan bahwa pengadopsian kode etik ini oleh Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat merupakan masalah yang sangat mendesak mengingat keadaan yang serius tengah berlangsung, khususnya di negara sedang berkembang, dan bahwa amandemen yang disampaikan pada tahapan ini mungkin akan membawa akibat pada ditundanya pengadopsian kode etik ini. Oleh karena itu, dewan, secara bulat, merekomendasikan ke Majelis Kesehatan Dunia untuk mengadopsi kode etik yang dibuatkan drafnya baru-baru ini, menyadari bahwa kode itu mungkin perlu direvisi dalam waktu yang secepatnya dengan mempertimbangkan pengalaman- pengalaman yang diperoleh dari pelaksanaan berbagai ketentuannya. Hal ini tercermin dalam paragraf pelaksanaan 5(4) dari resolusi yang direkomendasikan yang terkandung dalam resolusi EB67.R12.
Pertanyaan utama kedua diajukan ke Dewan Eksekutif adalah apakah Dewan hendaknya merekomendasikan pengadopsian kode etik ini sebagai sebuah rekomendasi atau sebuah peraturan. Beberapa anggota Dewan Eksekutif menyatakan pilihannya yang tegas untuk mengadopsinya sebagai peraturan dalam pengertian Pasal 21 dan 22 Konstitusi WHO. Kendatipun demikian, menjadi jelas bahwa walaupun tidak terdapat suara tunggal berbeda (dissenting voice), dalam Dewan baik mengenai perlunya suatu kode (etik) internasional atau mengenai isi ataupun cakupannya, pendapat tetap terbagi ketika dihadapkan pada pertanyaan mengenai pilihan sebagai rekomendasi versus peraturan.

Ditekankan bahwa setiap keputusan mengenai bentuk kode etik yang hendaknya diambil, hendaknya didasarkan pada penghargaan terhadap alternatif mana yang memiliki peluang yang lebih baik memenuhi tujuan kode etik ――― yakni, untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan kesehatan gizi dan kesehatan bayi dan anak-anak. Dewan bersepakat bahwa kekuatan dari suatu rekomendasi bulat dapat menjadi sedemikian rupa sehingga lebih persuasif dibanding peraturan yang telah mendapatkan dukungan yang kurang bulat dari negara-negara anggota. Kendatipun demikian, sudah dipertimbangkan bahwa pelaksanaan kode etik ini hendaknya dimonitor secara ketat sesuai dengan prosedur konstitusional WHO yang ada: bahwa Majelis (dalam persidangan) di masa mendatang hendaknya melakukan penilaian terhadap situasi berdasarkan laporan dari Negara-negara anggota; dan bahwa majelis hendaknya mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi pelaksanaan yang efektif.
Setelah secara seksama menimbang-nimbang poin-poin yang diangkat selama diskusi, Dewan Eksekutif secara bulat mengadopsi resolusi EB67.R.12, yang berisi draf resolusi yang direkomendasikan untuk diadopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia.
Berkaitan dengan ini, Saya ingin meminta perhatian Komite secara khusus terhadap tanggung jawab yang diuraikan dalam draf resolusi; mereka yang dari Negara Anggota, komite regional, Direktur Jenderal, Dewan Eksekutif, dan Majelis Kesehatan sendiri atas tindakan tindak lanjut yang tepat segera setelah kode etik ini diadopsi.
Dalam melaksanakan tanggung jawab, Negara- negara Anggota hendaknya memanfaatkan organisasi mereka sepenuhnya – di tingkat global, regional dan negara—dengan meminta dukungan teknisnya dalam mempersiapkan legislasi, peraturan nasional, atau upaya-upaya lainnya, dan dalam pemantauan penerapan kode etik itu.
.........
Saya kira saya dapat menunjukkan dengan sebaik-baiknya perasaan Dewan, dengan menutup pengantar saya dengan lega atas konsensus mengenai resolusi ini, karena resolusi itu, oleh Dewan, direkomendasikan secara bulat ke Majelis Kesehatan Dunia. Saat ini kita tidak berurusan dengan masalah ekonomi yang hanya penting bagi satu atau beberapa negara anggota saja. Kita berurusan dengan satu masalah kesehatan yang sangat penting bagi semua Negara Anggota, dan khususnya bagi negara-negara berkembang, dan sangat penting bagi anak-anak di dunia, dan itu artinya bagi semua generasi masa depan.

Catatan[sunting]

  1. Resolusi WHA 27, 43 (Handbook of Resolutions and Decisions of the World Health Assembly and the Executive Board, Volume II, Edisi ke empat, Jenewa, 1981, halaman 58)
  2. Resolusi WHA 31.47 (Handbook of Resolutions and Decisions of the World Health Assembly and the Executive Board, Volume II, Edisi ke empat, Jenewa, 1981, halaman 62)
  3. Periksa Resolusi WHA 33.32, direproduksi dalam Lampiran 2
  4. Periksa Resolusi EB 67.R12, direproduksi dalam Lampiran 1
  5. Implikasi hukum dari pengadopsian Kode etik ini sebagai rekomendasi atau sebagai regulasi dibicarakan dalam sebuah laporan tentang kode etik oleh Direktur Jenderal WHO ke sidang Majelis Kesehatan Dunia yang ke Tiga Puluh Empat; laporan ini dimuat dalam dokumen WHA 34/ 1981/REC/1, Lampiran 3.
  6. Periksa Lampiran 3 untuk petikan dari penyertaan pengantar oleh perwakilan dari Dewan Eksekutif.
  7. Periksa Lampiran I untuk naskah resolusi WHA 34.22 yang dijadikan sarana mengadopsi Kode etik ini. Untuk dokumen verbal dari diskusi pada persidangan pleno ke lima belas, pada 21 Mei 1981, periksa dokumen WHA 34/1981/REC/2.
  8. Pernyataan Dr. Torbjorn Mork (Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Norwegia), perwakilan dari Dewan Eksekutif, disampaikan di hadapan komite A pada tanggal 20 Mei 1981. Dokumen Rangkuman dari diskusi topik ini pada pertemuan ke tigabelas, ke empat belas dan ke limabelas Komite A dimuat dalam dokumen WHA 34/1981/REC/3.
  9. Periksa dokumen WHA 33/1980/REC/1, Lampiran 6: dokumen WHA 33/1980/REC/2, halaman 327; dan dokumen WHA 33/1980/REC/3, halaman 67-95 dan 200-2004.
  10. Periksa dokumen diskusi Dewan yang dimuat dalam dokumen EB67/1981/REC/2, halaman 306-322.
 Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.