Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan.
Untuk riwayat status dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, lihat di sini.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Staatsblad 1934, No. 167. Sumber: Indeks:KUHPM.pdf

Bab (tidak ada di berkas asli)

Buku I Penerapan Hukum Pidana Umum
Pasal 1 sampai dengan Pasal 63

BAB Pendahuluan Penerapan Hukum Pidana Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
BAB I Batas-Batas Berlakunya Ketentuan Pidana dalam Perundang-Undangan (Pasal 4 – Pasal 5)
BAB II Pidana (Pasal 6 – Pasal 31)
BAB III Peniadaan, Pengurangan dan Penambahan Pidana (Pasal 32 – Pasal 38)
BAB IV Gabungan Tindak Pidana (Pasal 39)
BAB V Tindak Pidana Aduan dalam Hukum Pidana Umum (Pasal 40)
BAB VI Hapusnya Hak Penuntutan dan Pidana (Pasal 41 – Pasal 44)
BAB VII Pengertian-Pengertian dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan (Pasal 45 – Pasal 63)
Buku II Kejahatan
Pasal 64 sampai dengan Pasal 149

BAB I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Pasal 64 – Pasal 72)
BAB II Kejahatan dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, tanpa Bermaksud untuk memberi Bantuan Kepada Musuh atau Merugikan Negara untuk Kepentingan Musuh (Pasal 73 – Pasal 84)
BAB III Kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seseorang Militer untuk Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas (Pasal 85 – Pasal 96)
BAB IV Kejahatan terhadap Pengabdian (Pasal 97 – Pasal 117)
BAB V Kejahatan-Kejahatan terhadap Pelbagai Keharusan Dinas (Pasal 118 – Pasal 139)
BAB VI Pencurian dan Penadahan (Pasal 140 – Pasal 146)
BAB VII Merusakkan, Membinasakan atau Menghilangkan Barang-Barang Keperluan Angkatan Perang (Pasal 147 – Pasal 149)

Ketentuan Penutup
Pasal 150

Keterangan

Status
Perubahan:
Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait
Sejarah
Belum ada riwayat sejarah