Lompat ke isi

Keputusan Walikota Samarinda Nomor 620/304/HK-KS/IX/2020

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
KEPUTUSAN WALIKOTA SAMARINDA

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
NOMOR: 620/304/HK-KS/IX/2020

TENTANG

PENETAPAN NAMA JEMBATAN

WALIKOTA SAMARINDA


Menimbang :
  1. bahwa jembatan sebagai sarana transportasi mempunyai peranan yang sangat penting bagi kelancaran pergerakan lalu lintas, dengan fungsi untuk menghubungkan rute atau lintasan transportasi yang terpisah baik oleh sungai, rawa, danau, selat, saluran, jalan raya, jalan kereta api dan perlintasan lainnya;
  2. bahwa nama jembatan adalah identitas yang membedakan antara jembatan yang satu dengan jembatan yang lain;
  3. bahwa sehubungan dengan meningkatnya pembangunan daerah khususnya pembangunan dan peningkatan jalan dan fasilitas umum di Kota Samarinda, maka pemberian nama-nama jembatan harus diatur dan ditata dengan baik demi tertibnya pengelolaan kawasan perkotaan sesuai dengan Persetujuan Walikota Samarinda melalui Telaahan Staf dari Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Samarinda Nomor : 048/068/011.01 tanggal 16 Maret 2020;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan dalam Keputusan Walikota.


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2028);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1997 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  9. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 3);



MEMUTUSKAN:


Menetapkan


KESATU: Nama jembatan di Kota Samarinda dinyatakan sebagai berikut:


NO NAMA JEMBATAN BATAS KETERANGAN
1 Abdoel Moeis Hasan Menghubungkan Jalan KH. Mas Mansyur (Kelurahan Loa Buah) - Jalan Cipto Mangunkusumo (Kelurahan Sengkotek) Jembatan Menyeberangi Sungai Mahakam
2 Achmad Amins Menghubungkan Jalan Ampera (Kelurahan Simpang Pasir) - Jalan Kapten Soejono AJ (Kelurahan Sungai Kapih) Jembatan Menyeberangi Sungai Mahakam
KEDUA: Menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk dapat menindaklanjuti Keputusan ini.


KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 4 September 2020

WALIKOTA SAMARINDA,


Ttd.

H. SYAHARIE JAANG