Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0257/U/1990
Tampilan
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No. 0257/U/1990
tentang
Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau"
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Membaca | : | Surat Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 17 Februari 1990 Nomor: 876/F8/H.4/90. | |
Menimbang | : | a. | bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 ditetapkan Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah" di Seluruh Indonesia.; |
b. | bahwa sesungguhnya bahasa senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakatnya; | ||
c. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipandang perlu meresmikan berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau". | ||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia |
a.Nomor57 Tahun 1972 ; | |||
b.Nomor44 Tahun 1974 ; |
Mengingat | : | c.Nomor15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1989 | |
d.Nomor65/M Tahun 1988 ; | |||
2. | Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : | ||
a.tanggal 27 Agustus 1975 No. 096/U/1975 | |||
b.tanggal 9 September 1987 No. 0543a/U/1987. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | |
Pertama | : | Meresmikan berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau" sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
Kedua | : | Pelaksanaan lebih lanjut keputusan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan direktur jenderal yang bersangkutan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. |
Ketiga | : | Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. |
Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditentukan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Maret 1990. |
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 April 1990
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
pada tanggal 7 April 1990
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Fuad Hassan