Lompat ke isi

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0257/U/1990

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0257/U/1990
tentang Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau"



KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No. 0257/U/1990
tentang
Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau"


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Membaca : Surat Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 17 Februari 1990 Nomor: 876/F8/H.4/90.
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 ditetapkan Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah" di Seluruh Indonesia.;
b. bahwa sesungguhnya bahasa senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakatnya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipandang perlu meresmikan berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau".
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
a.Nomor57 Tahun 1972 ;
b.Nomor44 Tahun 1974 ;


Mengingat : c.Nomor15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1989
d.Nomor65/M Tahun 1988 ;
2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a.tanggal 27 Agustus 1975 No. 096/U/1975
b.tanggal 9 September 1987 No. 0543a/U/1987.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
Pertama : Meresmikan berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau" sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Pelaksanaan lebih lanjut keputusan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan direktur jenderal yang bersangkutan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketiga : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditentukan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Maret 1990.


Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 April 1990
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Fuad Hassan