Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010
52006Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk keperluan umat Islam dalam memulai ibadah puasa Ramadlan perlu menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H;
bahwa data hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima’ menjelang awal Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2010, bertepatan tanggal 29 Sya’ban 1431 H sekitar pukul 10:09 WIB dan pada saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, dengan ketinggian hilal antara 1° 14' sampai dengan 2° 32';
bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1431 H yang disampaikan oleh:
Achmad Azhar, Umur 45 tahun, Guru Swasta, Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Muhamad Inwanuddin, Umur 34 tahun, Swasta, Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Hasan Mujib, Umur 42 tahun, Swasta, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Maksum, Umur 35 tahun, Tani, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Sholihin, Umur 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Rusdi, Umur 27 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Mustofa, Umur 35 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
H. Mohamad Labib, Umur 27 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta;
Ahmad Zaim, umur 29 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta; dan
Drs. H. Syaifullah, umur 58 tahun, Kepala Biro Administrasi Pemda Bengkulu, menyatakan telah melihat hilal dan masing-masing telah disumpah oleh Hakim pada Pengadilan Agama setempat;
bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud pada huruf c, ahli hisab dan rukyat yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia sepakat menyatakan bahwa tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Tanggal 1 Ramadlan 1431 H;
Mengingat :
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama;
Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H.
KESATU :
Menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.