Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010
52006Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk keperluan umat Islam dalam memulai ibadah puasa Ramadlan perlu menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H;
bahwa data hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima’ menjelang awal Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2010, bertepatan tanggal 29 Sya’ban 1431 H sekitar pukul 10:09 WIB dan pada saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, dengan ketinggian hilal antara 1° 14' sampai dengan 2° 32';
bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1431 H yang disampaikan oleh:
Achmad Azhar, Umur 45 tahun, Guru Swasta, Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Muhamad Inwanuddin, Umur 34 tahun, Swasta, Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Hasan Mujib, Umur 42 tahun, Swasta, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Maksum, Umur 35 tahun, Tani, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Sholihin, Umur 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Rusdi, Umur 27 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Mustofa, Umur 35 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
H. Mohamad Labib, Umur 27 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta;
Ahmad Zaim, umur 29 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta; dan
Drs. H. Syaifullah, umur 58 tahun, Kepala Biro Administrasi Pemda Bengkulu, menyatakan telah melihat hilal dan masing-masing telah disumpah oleh Hakim pada Pengadilan Agama setempat;
bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud pada huruf c, ahli hisab dan rukyat yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia sepakat menyatakan bahwa tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Tanggal 1 Ramadlan 1431 H;
Mengingat :
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama;
Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H.
KESATU :
Menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.