Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SKNIII/2007
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 144/KMA/SKNIII/2007
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan; b. bahwa untuk menjamin agar ha1 tersebut huruf a dapat terlaksana sebagaimana mestinya, perlu diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
MEMUTUSKAN : Menetapkan: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi di pengadilan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: "Informasi" adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan sesuatu dalam bentuk atau format apapun; "Pemohon" adalah orang yang mengajukan permohonan informasi kepada pejabat Pengadilan; "Orang" adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum; "Pengadilan" adalah Pengadilan seluruh lingkungan dan tingkatan peradilan, kecuali secara tegas dinyatakan lain; "Hakim" adalah hakim seluruh lingkungan dan tingkatan peradilan; "Pegawai" adalah pegawai negeri yang ditempatkan di Pengadilan dan mendapatkan gaji atau honor dari negara.
BAB I1
HAK MASYAMKAT DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
Bagian Pertama
Hak Masyarakat atas Informasi Pengadilan
Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan sesuai dqngan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Standar Pelayanan dan Pendokumentasian
(1) Pengadilan menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. (2) Pengadilan tidak dapat mewajibkan menyebutkan tujuan atau alasan mengajukan permohonan inforrnasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. (1) Setiap Pengadilan memiliki penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi. (2) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ada pada Ketua Pengadilan (3) Pada Mahkamah Agung, penanggungjawab adalah: a. Panitera, dalam ha1 informasi yang berhubungan dengan perkara; b. Sekretaris, dalam ha1 inforrnasi yang berhubungan dengan non perkara. (4) Petugas informasi dan dokumentasi adalah pegawai yang ditunjuk penanggungjawab untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik. (5) Fungsi petugas informasi dan dokumentasi dapat dilaksanakan oleh pegawai Pengadilan yang telah ada selama beban kerjanya memungkinkan, kecuali pada Mahkamah Agung akan ditunjuk petugas khusus. Penanggungjawab bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan dokumentasi yang memadai di lingkungan Pengadilan masing-masing. Petugas informasi dan dokumentasi bertugas: a. menyimpan, memelihara serta mengelola informasi secara utuh dan baik; dan b. memberikan pelayanan informasi kepada Pemohon secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
BAB I11
INFORMASI YANG HARUS DIUMUMKAN PENGADILAN
Bagian Pertama
Jenis Informasi Yang Harus Diumumkan
(1) Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
a. gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim; b. gambaran umum proses beracara di Pengadilan; c. hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan; d. biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan; e. putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu. g. agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama; h. agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi; i. mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; j. hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
(2) Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
a. korupsi; b. terorisme; c. narkotikalpsikotropika; d. pencucian uang; atau e. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
a. Peraturan Mahkamah Agung; b. Surat Edaran Mahkamah Agung; c. Yurisprudensi Mahkamah Agung; d. laporan tahunan Mahkamah Agung; e. rencana strategis Mahkamah Agung; f. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengumuman Informasi
(1) Pengumurnan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (1) huruf a, b, c, d, g, h, i dan j dilakukan dengan menempatkan pada papan pengumuman di setiap Pengadilan serta dapat pula menggunakan sarana penyebaran informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemampuan anggaran Pengadilan; (2) Dalam ha1 pengadilan memiliki situs, pengumuman informasi sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf e dan f dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam situs Pengadilan yang bersangkutan; (3) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam situs Mahkamah Agung.
Pasal 8
Pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas saksi korban sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke dalam sitrns sebagaimana dimaksud Pasal7 ayat (2) dan (3) yang berkenaan dengan perkara-perkara: a. tindak pidana kesusilaan; b. tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalarn rumah tangga; c. tindak pidana yang menurut Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi; d. tindak pidana lain yang menurut hukum persidangan dilakukan secara tertutup. Pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke dalam situs sebagaimana dimaksud Pasal7 ayat (2) dan (3) yang berkenaan dengan perkaraperkara: a. perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan; b. pengangkatan anak; c. wasiat; d. perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum, persidangan dilakukan secara tertutup.
Pasal 10
Untuk perkara tindak pidana anak, pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas korban, terdakwa atau terpidana sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke dalarn situs sebagaimana dimaksud Pasal7 ayat (2) dan (3).
Pasal 11
Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal8,9 dan 10 dilakukan dengan cara sebagaimana dimuat dalam bagian Lampiran Keputusan ini.
Pasal 12
Ketua Pengadilan dapat menetapkan bahwa putusan atau penetapan Pengadilan dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud Pasal 8, 9 dan 10 tidak dapat dipublikasikan jika diyakini upaya pengaburan identitas tidak akan mencegah diketahuinya identitas pihak yang berperkara, saksi, korban, pihak terkait, terdakwa atau terpidana.
Pasal 13
Apabila terjadi perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Pengadilan yang bersangkutan segera mengumumkan perubahan atau penambahan informasi tersebut.
BAB IV
INFORMASI YANG DAPAT DIAKSES PUBLIK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 14
Informasi sebagaimana diatur dalam bab ini adalah inforrnasi terbuka dan dapat diakses secara langsung oleh publik melalui petugas informasi dan dokumentasi tanpa perlu meminta persetujuan dari pejabat penanggungjawab, kecuali jika secara tegas dinyatakan sebaliknya. Bagian Kedua Informasi tentang Perkara
Pasal 15
Informasi perkara yang terbuka adalah: a. putusan dan penetapan Pengadilan baik yang telah berkekuatan hukurn tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara; c. data statistik perkara.
Pasal 16
Selain perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), fotokopi salinan putusan dan penetapan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat diberikan untuk keperluan resmi lembaga negara, keperluan penelitian atau keperluan lain yang dipandang layak atas ijin Ketua Pengadilan.
Pasal 17
(1) Sebelum memberikan fotokopi putusan dan penetapan pengadilan kepada Pemohon, petugas informasi dan dokumentasi hams mengaburkan informasi yang memuat identitas para pihak berperkara, saksi, korban, pihak terkait, terdakwa atau terpidana dalarn perkara-perkara sebagaimana dimaksud Pasal8,9 dan 10. (2) Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara menghitamkan bagian informasi tersebut sehingga tidak dapat dibaca. Bagian Ketiga Informasi tentang Pengawasan
Pasal 18
(1) Informasi pengawasan yang terbuka adalah informasi mengenai: a. langkah yang tengah dilakukan Pengadilan tentang proses pemt?riksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik; b. data statistik meliputi: 1) jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilapor masyarakat atau ditemui oleh Pengadilan sendiri; 2) jumlah laporan atau temuan yang telah ditindaklanjuti; 3) jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi sanksi beserta jenis pelanggaran dan jenis sanksi yang dijatuhkan. (2) Bagian tertentu dari informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b yang memuat identitas pelapor, korban atau saksi hams dikaburkan. Bagian Keempat Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
Pasal 19
Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan Pengadilan yang terbuka adalah: a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan; b. hasil penelitian yang disusun Pengadilan; c. profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, sejarah karirlposisi, sejarah pendidikan, serta penghargaan yang diterima; d. tahapan dan waktu proses rekrutmen Hakim dan Pegawai; e. data statistik jumlah dan penyebaran Hakim. Pihak-pihak yang berperkara dapat mengakses informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara. Bagian Kelima Lain-lain Termasuk informasi terbuka adalah informasi yang selama ini sudah dapat diakses publik melalui publikasi Pengadilan. (1) Selain inforrnasi yang harus dibuat agar diketahui umum dan informasi terbuka sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, informasi lain hanya dapat diakses publik dengan ijin penanggungjawab. (2) Pejabat Penanggung Jawab dapat memberikan ijin memberikan suatu inforrnasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang informasi tersebut tidak akan merugikan: a. privasi seseorang; b. kepentingan komersial seseorang atau badan hukum; c. upaya penegakan hukum; d. proses penyusunan kebijakan; e. pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri negara Indonesia; f. ketahanan ekonomi nasional.
BAB V
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI Bagian Pertama Permohonan, Pencarian, Verifikasi dan Pemberitahuan Informasi a. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh inforrnasi yang tidak tersedia dalarn situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. b. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi. Permohonan meminta fotokopi putusBn dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama. (1) Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi: a. ada atau tidak infomasi yang dimohonkan; b. diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya; (3) Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasanalasan. (4) Dalam ha1 permohonan diterima, keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat pula biaya yang diperlukan. (1) Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan sebagaimana dimaksud Pasal25 dalam ha1 informasi yang dimohon: a. ber-volume besar; atau b. tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.
Bagian Kedua
Biaya Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
Bagian Ketiga
Salinan dan Pemberian Informasi (1) Penyerahan salinan dan pemberian inforrnasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya. (2) Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam ha1 inforrnasi yang hendak disalin: a. ber-volume besar; atau b. sedang dalam proses pembuatan. (3) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja. (4) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilakukan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan. (5) Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon. Bagian Keempat Prosedur Cepat Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal25 dan 26 tidak diperlukan apabila: a. inforrnasi yang dimohon sudah tersedia di Pengadilan tersebut; b. informasi yang dimohon tidak termasuk dalam kategori informasi dengan volume besar, sedang dalam proses pembuatan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan penanggungj awab; c. pemohon bersedia membayar secara langsung perkiraan biaya untuk menyalin informasi.
BAB VI
KEBERATAN Bagian Pertama Dasar Keberatan Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. permohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik; b. tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal6; c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya; d. pengenaan biaya yang melebihi dariyang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau e. informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini. Bagian Kedua Prosedur Keberatan (1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab selarnbat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi hal-ha1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal30. (2) Dalam ha1 pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh penanggungjawab pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab pada Mahkarnah Agung. Penanggungjawab memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
BAB VII
PEMANFAATAN INFORMASI Inforrnasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
BAB VIII
SANKSI Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 28 Agustus 2007 MAHKAMAH AGUNG-RI
TTD.
BAGIR MANAN
LAMPIRAN I PEDOMAN PENGABURAN INFORMASI MENGENAI PUTUSAN DAN PENETAPAN PENGADILAN DALAM PERKARA-PERKARA TERTENTU (1) Pedoman ini berlaku untuk pengaburan informasi tertentu dalam putusan atau penetapan Pengadilan dalarn perkara tertentu sebagaimana diatur Pasal 8, 9 dan 10. (2) Identitas saksi dan pihak terkait yang perlu dikaburkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9 dan 10 adalah identitas saksi atau pihak terkait yang jika dibuka akan secara serius mengganggu privasi, harga diri dan imej mereka atau yang jika dengan dibukanya identitas mereka maka identitas para pihak Terdakwa, Terpidana atau Para Pihak dapat diketahui dengan mudah. INFORMASI I TATA CAM PENGABURAN I CONTOH 1. Nama Nama Terdakwa dan Terpidana serta Nama Para Pihak Pengaburan nama Terdakwa, Terpidana serta para pihak dalam kasus tertentu yang hams dikaburkan identitasnya dilakukan dengan cara menuliskan status mereka dalam perkara. Jika hanya ada satu orang Terdakwa maka nama Terdakwa diganti menjadi 'Terdakwa'. Jika ada lebih dari satu Terdakwa, maka nama mereka diganti menjadi "Terdakwa I", "Terdakwa 11" dst. Hal yang sama diterapkan bagi Terpidana dan Para Pihak. Pemberian urutan nomor dilakukan berdasarkan urutan pemunculan pada naskah putusan. "Dikoro ~ l u" nyan~g statusnya adalah Terdakwa dalam kasus Terdakwa tunggal, menj adi "Terdakwa " "Barudin Samri " yang merupakan Terdakwa kedua dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu Terdakwa menj adi "Terdakwa N" "Katomo Adun" yang statusnya adalah Pengugat ketiga dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu penggugat menjadi "Penggugat 111" Saksi Pengaburan nama saksi dalam kasus tertentu yang harus "Sulistami " saksi yang merupakan saksi INFORMASI "Saki I" TATA CARA PENGABURAN dikaburkan identitasnya, dilakukan dengan cara menuliskan status mereka dalam perkara. Pemberian urutan nomor dilakukan berdasarkan urutan pemunculan pada naskah putusan. CONTOH pertama yang ditampilkan dalam persidangan menj adi "Sunimah" yang merupakan saksi pertama yang ditampilkan dalam persidangan menjadi "Saksi 2" Pihak Terkait I I Pengaburan nama pihak terkait dalam kasus tertentu yang hams dikaburkan identitasnya, dilakukan dengan cara menuliskan hubungan mereka dengan para pihak. Jika hanya ada satu orang pihak terkait maka pengaburan dilakukan dengan cara menuliskan statuslhubungan mereka dengan Terdakwa, para pihak atau korban. status 'Terdakwa'. Jika ada lebih dari satu pihak terkait, maka diberikan urutan nomor berdasarkan urutan pemunculan pada naskah putusan. "Sodikun " yang dalam perkara perceraian adalah anak tunggal dari pasangan yang terlibat dalam perkara, menj adi "Anak Penggugat dan Tergugat" "Jalal " yang dalam perkara perceraian adalah anak ketiga dari pasangan yang terlibat dalarn perkara, menj adi "Anak 111 Penggugat dan Tergugaty' Saksi Ahli Kuasa Hukum Narna (dm Identitas lain) dari Saksi Ahli tidak perlu dikaburkan. Lembaga Negara dan Lembaga Swasta - Nama (dm identitas lain) dari Kuasa Hukum tidak perlu dikaburkan. - Pengaburan nama suatu lembagal badan hukum swasta yang terasosiasi dengan Terdakwa, Terpidana, para pihak, saksi atau pihak terkait dalam kasus tertentu yang hams dikaburkan identitasnya "PT Maju Mundur " yang merupakan PT ketiga yang terlibat menjadi "PT 111" INFORMASI TATA CARA PENGABURAN dilakukan dengan cara menuliskan bentuk hukum lembaga lembagalbadan hukum tersebut. Pemberian urutan nomor suatu lembagd badan hukum swasta adalah berdasarkan urutan pemunculannya pada naskah putusan. 7 CONTOH "Koperasi Tani Indonesia" yang merupakan satusatunya koperasi yang terlibat menj adi "Koperasi " 1 Identitas lembaga I 3. Pekerjaan, Jabatan Pekerjaan, Jabatan dan negardpemeriniahan tidak perlu dikaburkan. 2. Alamat Kesatuan Alarnat dan Kesatuan Pengaburan pekerjaan dan jabatan Terdakwa, Terpidana, para pihak, saksi atau pihak terkait dalam kasus tertentu yang hams dikaburkan identitasnya dilakukan dengan cara menjelaskan secara umum pekerjaan atau jabatan saksi Pengaburan kesatuan saksi dalam kasus tertentu yang hams dikaburkan identitasnya dilakukan dengan cara menghapuskan nama kesatuan. Alarnat seseorang atau badan hukurn swasta yang terasosiasi dengan Terdakwa, Terpidana, para pihak, saksi atau pihak terkait dalam kasus tertentu yang hams dikaburkan identitasnya dilakukan dengan cara menuliskan menuliskan daerah tingkat dua tempat alamat tersebut. "Mahasiswi Universitas Unggul Selalu " menjadi " "Mahasiswi " "A. Kruing No. I, Pondok Labu, Cilandak, RT 003, R W 06 Jakarta Selatan, Jakarta " menjadi "Jakarta Selatan " PNS MA KREM- 032/WBR menjadi "PNS " I I 4. Nomor Induk Pegawai atau yang Nomor Induk Pegawai sejenis - atau yang sejenis Pengaburan Nomor Induk Pegawai atau yang sejenisnya dilakukan dengan cara dihapus. LAMPIRAN I1 FORMULIR PERMOHONAN INPORMASI Nama Alamat Pekerj aan Formulir Permohonan Informasi Rincian Informasi : .................................................................................................... yang dimohon .................................................................................................... ...................................... (tanggal, bulan dan tahun) ........................................ (tanda tangan pemohon) Nama Pengadilan Alamat, Nomor Telpon dan Faksimili Pengadilan Alamat Situs dan Email Pengadilan (jika ada) LAMPIRAN I11 TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI Tanda Bukti Permohonan Informasi Telah diterima permohonan informasi dari: Nama .................................................................................................. Alamat Rincian Inforrnasi ..................................................................................................... yang dimohon .................................................................................................... .................................................................................................... .................................................................................................... .................................................................................................... .................................................................................................... .................................................................................................... ...................................... (tanggal, bulan dan tahun) ............................................................................... (Nama lengkap dan tanda tangan petugas informasi dan dokumentasi) Nama Pengadilan Alamat, Nomor Telpon dan Faksimili Pengadilan Alamat Situs dan Email Pengadilan (jika ada)