Lompat ke isi

Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor U-634/MUI/X/1997

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor U-634/MUI/X/1997  (1997)  oleh Majelis Ulama Indonesia
Mekanisme Kerja Komisi Fatwa

Nomor: U-634/MUI/X/1997


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia,

MENIMBANG  :

1. Banyaknya permohonan untuk mendapatkan fatwa dan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan hukum Islam yang diajukan oleh masyarakat kepada Majelis Ulama Indonesia.

2. Bahwa untuk mendapatkan fatwa atau jawaban atas permasalahan yang berhubungan dengan hukum Islam itu perlu adanya peningkatan mekanisme kerja Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ditetapkannya pedoman kerja Komisi Fatwa.

3. Bahwa untuk memperlancar mekanisme kerja Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu dibentuk Tim Khusus yang bertugas menyeleksi permasalahan­-perrnasalahan yang perlu diajukan kepada Komisi Fatwa dan merumuskan hasilnya.

4. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Khusus.


MENGINGAT  :

Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Serta Program Kerja MUI Periode 1995 - 2000.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN  :

Surat keputusan dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang mekanisme kerja Komisi Fatwa Mejelis Ulama Indonesia.

PERTAMA  :

Penyeleksian Masalah :

1. Setiap surat masuk ke Komisi Fatwa yang berisi permintaan fatwa atau masalah hukum Islam dicatat dalam buku surat masuk, dilengkapi dengan asal (pengirim) dan tanggal surat, serta pokok masalahnya.


2. Semua surat masuk diseleksi oleh Tim Khusus untu ditentukan klasifikasinya:

a. Masalah yang layak dibawa ke dalam Rapat Komisi Fatwa.

b. Masalah - masalah yang dikembalikan ke MUI Daerah Tingkat I.

c. Masalah-masalah yang cukup diberi jawaban oleh Tim Khusus.

d. Masalah-masalah yang tidak perlu diberi jawaban


3.

a. Masalah sebagaimana dimaksud dalam point 2, dilaporkan kepada Ketua Komisi Fatwa untuk ditetapkan waktu pem­bahasan­nya sesuai dengan hasil seleksi dari Tim Khusus.

b. Setelah mendapat kepastian waktu, masalah tersebut dilaporkan ke sekretariat MUI untuk dibuatkan undanga rapat.


4. Masalah sebagaimana dimaksud dalam point 2, dilaporkan kepada Sekretariat MUI untuk dibuatkan surat pengirimannya.

5.

a. Masalah sebagaimana dimaksud dalam point 2, dibuatkan/dirumuskan jawabannya oleh Tim Khusus.

b. Jawaban sebagaimana dimaksud point 5.a dilaporkan dikirimkan kepada sekretariat MUI untuk dibuatkan surat pengirimannya kepada yang bersangkutan.


6. Tim Khusus terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari unsur Pengurus Harian dan Pengurus Komisi Fatwa MUI sebagaimana terlampir.

K E D U A  :

Prosedur Rapat  :

1. Ketua Komisi Fatwa, atau melalui rapat Komisi, berdasarkan pertimbangan dan Tim Khusus, menetapkan prioritas masalah yang akan dibahas dalam rapat Komisi Fatwa serta menetapkan waktu pembahasannya.

2. Ketua Komisi, atau melalui rapat Komisi, dapat menunjuk salah seorang atau lebih anggota Komisi untuk membuat makalah mengenai masalah yang akan dibahas.

3. Undangan rapat Komisi, pokok masalah yang akan dibahas, dan makalah (jika ada) sudah harus diterima oleh anggota Komisi dan peserta rapat lain (jika ada) selambat­lambatnya tiga hari sebelum tanggal rapat.

4. Peserta rapat Komisi Fatwa terdiri atas anggota Komisi dan peserta lain yang dipandang perlu.

5. Rapat Komisi Fatwa dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakilnya.

6. Rapat Komisi Fatwa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dan peserta yang diundang rapat atau jika dipandang telah memenuhi quorom oleh peserta yang hadir.

7. Hasil rapat Komisi Fatwa dicatat oleh Sekretaris Komisi Fatwa.


K E T I G A  :

Keputusan Fatwa:

1. Hasil rapat Komisi Fatwa dirumuskan menjadi Keputusan Fatwa oleh Tim Khusus, kemudian ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi.

2. Keputusan Fatwa sebagaimana dimaksud point I dilaporkan kepada Dewan Pimpinan/Sekretariat MUI untuk kemudian ditanfizkan dalam bentuk Surat Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

3. Setiap Surat Keputusan Fatwa-MUI yang ditanfizkan diberi nomor dan ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Ketua Komisi Fatwa MUI.

4. Surat Keputusan Fatwa-MUI dikirim kepada pihak-pihak terkait dan seluruh anggota Komisi Fatwa, serta MUI Daerah Tingkat I.

5. Putusan dipublikasikan pula melalui Mimbar Ulama dan penjelasannya dalam bentuk artikel.


K E E M PA T  :

Tim Khusus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia :

Mengangkat nama-nama sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Khusus Komisi Fatwa.


K E L I M A  :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikernudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : JAKARTA

Pada tanggal  : 27 Oktober 1997


DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua Umum,
ttd.

K.H. HASAN BASRI


Sekretaris Umum,
ttd.

DRS. H.A. NAZRI ADLANI


L a m p i r a n  :


Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
No.:U-634/MUI/X/97 Tanggal 27 Oktober 1997

tentang daftar nama-nama anggota Tim Khusus Komisi Fatwa MUI.



No. N a m a Jabatan di MUI Tugas pada Tim Khusus
1. KH.Ma’ruf Amin Wk.Ketua Komisi Fatwa Ketua (merangkap anggota)
2. Drs.Hasanudin Sekr.Komisi Fatwa Sekretaris (merangkap anggota)
3. Drs.H.A.Nazri Adlani Sekum MUI Anggota
4. Drs.H.M.Ichwan Sam Sekretaris MUI Anggota
5. DR.H.M.Anwar Ibrahim Anggota Komisi Fatwa Anggota
6. KH.Ali Mustafa Ya’cub, MA Anggota Komisi Fatwa Anggota
7. Afwan Faizin,S.Ag. Pembantu Sekretaris Komisi Fatwa Anggota


DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua Umum,

K.H. HASAN BASRI

Sekretaris Umum,


DRS. H.A. NAZRI ADLANI