Kami Perkenalkan/Sedjarah Hidup

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Kami Perkenalkan
Sedjarah Hidup

SEDJARAH HIDUP.

ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG

ANGGOTA KEDJAKSAAN AGUNG

ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN

WIRJONO, Mr.


Dilahirkan di: Surakarta pada tanggal 15 Djuni 1908.

Pendidikan: Rechtsschool di Djakarta dan Fakultet Hukum Universitet Leiden Negeri Belanda.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Ketua Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

setelah lulus dari sekolah dan mendjadi ,,Jurist” jaitu pada tahun 1926, ia diangkat sebagai pegawai diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Klaten. Dua tahun kemudian ia memangku djabatan Ketua Luar Biasa pada Pengadilan Negeri di Makassar. Sedjak tahun 1929 hingga tahun 1943, ber-turut memangku djabatan Ketua Pengadilan di Purworedjo, Tuban, Sidoardjo, Tulungagung dan Malang.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1946 ia diangkat selaku pegawai diperbantukan pada Menteri Kehakiman. Karena ketjakapannja dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, maka pada tahun 1947, ia diminta untuk duduk selaku anggota Mahkamah Agung. Kemudian, pada tanggal 13 Oktober 1952, diangkat mendjadi Ketua Mahkamah Agung R.I.




SATOCHID KARTANEGARA, Mr. R.


Dilahirkan di: Karanganjar pada tahun 1889.

Pendidikan: Rechtsschool

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

setelah tamat dari sekolah pada tahun 1922, ia di angkat sebagai pegawai kehakiman diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Probolinggo dan Purwokerto. Tidak lama kemudian, diangkat sebagai pegawai diperbantukan pada Presiden Djustisi di Surabaja dan selandjutnja atas keputusan Direktur Djustisi ia melandjutkan peladjarannja keluar negeri.

Setelah mendapat gelar Mr. diluar Negeri, ia ditempatkan sebagai pegawai ,,rechtskundig gegradueerd” diperbantukan pada Pengadilan Jogjakarta, jaitu pada tahun 1926. Dua tahun kemudian mendjadi Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan dan pada tahun 1930 sebagai hakim. Pada tahun 1932 ia diangkat sebagai Ketua Istimewa pada Pengadilan di Djakarta.Sedjak tahun 1935 hingga pendudukan Djepang, ber-turut- mendjabat Ketua Pengadilan Negeri di Pontianak, Ngawi dan Madiun. Disamping itu, iapun duduk sebagai anggota Kootoo Hooin, Pengadilan Tinggi Djakarta merangkap Pengadilan Djatinegara. Semasa perdjuangan kemerdekaan, ber-sama dengan Mr. Wirjono, duduk sebagai Mahkamah Agung R.I. kemudian diangkat selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I.

TIRTAAMIDJAJA, Mr. Mohamad Husein

Dilahirkan di: Krawang pada tahun 1901.

Pendidikan: Rechtsschool dan Universiteit Leiden

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

dalam tahun 1921 - 1923, ia bekerdja sebagai Ambtenaar ter beschikking dan anggota Landraad di Surabaja. Sedjak bulan Nopember 1925 ia berangkat ke Eropa untuk meneruskan peladjarannja pada Universiteit Leiden. Setelah berhasil memperoleh gelar sardjana hukum ia kembali ke Indonesia. Dalam bulan Oktober 1926 ia diangkat mendjadi anggota Landraad di Bandung. Dalam tahun 1929 - 1942, berturut-turut mendjabat: Presiden Landraad di Patjitan, di Blora (th. 1929), di Purwakarta (th. 1935), di Bodjonegoro (th. 1936), Landrechter Madiun dan kemudian dalam th. 1942 sebagai Presiden Landraad Madiun.

Waktu pendudukan Djepang ia diangkat sebagai Hakim Anggota Kootoo Hooin di Djakarta, jaitu tahun 1944. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, oleh Keputusan Presiden R.I., pada tahun 1946 ia diangkat mendjadi Hakim Agung Mahkamah Agung di Jogjakarta. Dalam tahun 1950, ia diangkat sebagai Pegawai Besar untuk pekerdjaan istimewa di Kementerian Kehakiman Djakarta. Kemudian dengan surat keputusan Presiden R.I.S. pada th. 1950 ia diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Djakarta, selandjutnja dalam tahun 1952 sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung di Djakarta.

SOEKARDONO, Mr. R.


Dilahirkan di: Semarang pada tanggal 12 Mei 1896.

Pendidikan: Sekolah Tinggi Hukum Doktoral Bagian II. Djurusan Keperdataan di Djakarta.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

setelah lulus dari O.S.V.I.A. Magelang (Pendidik an Menengah Pamong Pradja) tahun 1914, lalu bekerdja sebagai pegawai beridjazah pada Pamong Pradja hingga tahun 1915. Kemudian masuk Sekolah Rechtssehool, Hukum Menengah Atas dan setelah lulus, bekerdja pada Kehakiman. Sedjak tahun 1923 - 1924: mendjabat Ketua Muda pada Pengadilan Negeri di Serang, Rangkasbitung dan Pandeglang.

Kemudian masuk Rechts-Hogeschool. Pada bulan Nopember 1929, lulus dengan gelar sardjana hukum. Selandjutnja sedjak djaman pemerintahan Hindia Belanda alm., Djepang dan kemudian Republik Indonesia terus bekerdja pada Kehakiman. Setelah Penjerahan Kedaulatan, pada bulan Pebruari 1950, ia mendjabat Dosen Luar Biasa disamping menerima tugas Kementerian P.P. dan K. untuk memberikan peladjaran dalam Hukum Dagang dan Hukum Atjara Perdata pada Universitet Negeri ..Gadjah Mada” di Jogjakarta. Sedjak bulan Oktober 1951, diangkat se bagai Guru Besar Luar Biasa pada Universitet tsb.


KEDJAKSAAN AGUNG

















SOEPRAPTO, R.


Dilahirkan di: Trenggalek, Djawa-Timur pada tanggal 27 Maret 1897.

Pendidikan: Rechtsschool tahun 1917.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Djaksa Agung pada Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

sedjak tahun 1917 - 1925 : bekerdja sebagai A.T.B. Pengadilan Negeri Tulungagung dan Trenggalek: Fiscaal-Griffier pada Pengadilan Surabaja : A.T.B. Dewan Djustisi Surabaja; anggota Pengadilan Negeri Purworedjo, Kutoardjo dan Surabaja; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan Sumedang kemudian sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pati, Banjuwangi, Singaradja, Denpasar, Negara dan Mataram.

Sedari tahun 1931 - 1945: Ketua Luar Biasa Pengadilan Negeri Tjirebon, Kuningan, Salatiga dan Bojolali kemudian sebagai Hakim Pengadilan Pekalongan dan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan dan selandjutnja Nitoo Simbankan Pekalongan Tihoo Hooin. Didjaman Republik Indonesia, tahun 1947 - 1950 ber-turut sebagai: Hakim Anggota Pengadilan Tinggi di Jogjakarta merangkap Ketua Pengganti Mahkamah Tentara di Jogjakarta dan Tjirebon ; Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Hakim Pengadilan Negeri Brebes, Tegal dan Pekalongan : Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Jogjakarta; anggota (Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia merangkap anggota bagian Pemutusan Dalam Tingkat kedua Panitya untuk menjelenggarakan Urusan Pemulihan ; wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jogjakarta, kemudian berhenti sebagai anggota Mahkamah Agung untuk diangkat sebagai Djaksa Agung.

ZAINAL ABIDIN, Mr.


Dilahirkan di: Pangkalpinang, Bangka pada tanggal 14 Maret 1898.

Pendidikan: Universiteit Leiden tahun 1923.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Djaksa Agung Muda I, Mahkamah Agung Indonesia.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

antara tahun 1919 - 1924, bekerdja pada Pengadilan Negeri di Palembang : Fiscaal Griffier-Semarang ; pegawai diperbantukan Pada Dewan Djustisi Semarang jang kemudian berangkat kenegeri Belanda untuk melandjutkan peladjarannja. Sekembalinja dari negeri Belanda bekerdja sebagai pegawai diperbantukan di Makassar. Kemudian dalam tahun 1929 - 1944, ber-turut mentjurahkan tenaganja dalam lapangan Pengadilan, dimana ia pernah mendjabat Ketua Pengadilan Negeri di Brebes ; Hakim di Tegal dan Sampang Madura dan Ketua Pengadilan Negeri di Semarang.

Setelah proklamasi kemerdekaan, bekerdja selaku Hakim di Semarang, advocaat Djenderal pada Mahkamah Agung Hooggerechtshof, R.I. dan kemudian dalam tahun 1950 sebagai Pegawai Tinggi diperbantukan pada Menteri Kehakiman R.I.S., Anggota Pengadilan Tinggi di Djakarta dan untuk waktu 2 bulan bekerdja pada Pengadilan Negeri di Palembang. Dalam tahun 1951-1958, dipekerdjakan sebagai Pegawai Tinggi pada Kedjaksaan Agung di Djakarta, kemudian diangkat sebagai Acting Djaksa Agung Muda untuk kemudian sebagai Djaksa Agung Muda I.




ABDUL MUTALIB MORO GELAR SOETAN CHALIPAH


Dilahirkan di: Pariaman, Sumatera-Tengah pada tanggal 4 Maret 1901.

Pendidikan: Universiteit Leiden tahun 1923.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Djaksa Agung Muda II pada Mahkamah Agung R.I.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

setelah lulus dari Sekolah Hakim, pada tahun 1922 hingga 1926 ia bekerdja sebagai pegawai negeri diperbantukan pada kantor Pengadilan di Djakarta dan Bukittinggi; Fiscaal-Griffier Pengailan Negeri di Modjokerto dan kemudian di Djatinegara. Sedjak tahun 1927-1934; sebagai wakil sementara anggota Pengadilan Negeri Djati Negara serta selaku Ondervoorzitter Pengadilan Negeri Garut dan Ponorogo.

Pada tahun 1988 - 1940, selaku Ketua Pengadilan Negeri Luar Biasa di Madiun dan wonosobo untuk selandjutnja pada tahun 1945-1947 berturut selaku Djaksa Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Sumatsra buat urusan perkara Sipil disamping *rangkap Wakil Residen Sumatera Timur. Kemudian diangkat sebagai Jaksa Tentara pada Pengadilan Tentara Tinggi.

Pada tahun 1947 hingga lahirnja Negara RIS untuk kemudian Negara Kesatuan, ia duduk sebagai Wakil Djaksa Agung merangkap Djaksa Mahkamah Tentara Agung untuk seluruh Sumatera; pada tahun 1951 Sebagai Pegawai Tinggi diperbantukan pada Kedjaksaan Agung di Djakarta untuk selandjutnja dalam tahun 1953 sebagai Djaksa Agung Muda II.

DEWAN PENGAWAS KEUANGAN

SOERASNO, R.


Dilahirkan di: Ampel, Bojolali pada tanggal 26 Maret 1898.

Pendidikan: H.B.S. V tahun.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Ketua Dewan Pengawas Keuangan Negara.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

sedjak tahun 1917 hingga 1920, ia bekerdja pada Binnenlands Bestuur sebagai Candidaat Inlands Bestuursambtenaar. Kemudian, antara tahun 1920 - 1933, selaku Algemene Sekretaris di Bogor untuk selandjutnja ber-turut dalam pangkat Commies-redakteur, administratief ambtenaar dan referendaris. Dalam tahun 1933 - 1942, pada Departement Economische Zaken dan ber-turut dengan pangkat Referen daris, dan administrateur.

Didjaman pendudukan Djepang hingga proklamasi Kemerdekaan Indonesia ia bekerdja pada Kementerian Kemakmuran dengar kedudukan sebagai Kepala Pusat Ekonomi Umum, Pegawai Tinggi tingkat IV-III dan II; kemudian sebagai Sekretaris Djenderal. Sedjak bulan Djanuari 1947, ia diangkat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara R.I. di Jogjakarta. Dengan lahirnja Negara R.I.S. ia diangkat sebagai Ketua Dewan Penga was Keuangan R.I.S. dan dengan terwudjudnja Negara Kesatuan, sebagai Ketua Dewan Pengawas Keuangan R.I.




OEY TIEN TIONG


Dilahirkan di: Djatinegara pada tanggal 20 April 1895.

Pendidikan: H.B.S. V-tahun dan bagian I-II udjian Notaris Besar.

Anggota partai: tidak berpartai.

Kedudukan sekarang: Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Negara.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau:

sedjak tahun 1916 hingga 1919, bekerdja pada Djawatan Bea dan Tjukai ( Dienst der In-en Uitwoerrechten en Accynzen ) dengan pangkat Aspiran Verificatuur. Kemudian, antara tahun 1920-1948; pada Departemen Perusahaan Pemerintah dan Departemen keuangan sekala sebagai pegawai diperbantukan, Komis Redaktur, Pegawai Administrasi dengan gelar Adjun Referendaris, Administrateur Keuangan kl. II. selandjutnja kl. I : Kepala C. K.C. Semarang dan Surabaja - Inspektur Kepala Bagian pada Djawatan Comptabiliteit dan Kas Negeri untuk seterusnja sebagai Kepala dari Djawatan Comptabiliteit dan Kas Negeri.

Pada bulan Nopember 1948, ia duduk sebagai anggota Badan Pengawas Keuangan Negara dan selandjutnja sebagai anggota Dewan Pengawas Keuangan.

Sedjak tanggal 1 Djanuari 1953, ia diangkat pula sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan.