Wikisumber:Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
Tag: Pengosongan Pengembalian manual |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Pasal 4 |
|||
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan |
|||
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan |
|||
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya |
|||
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta |
|||
terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak |
|||
asasi manusia. |
|||
Pasal 5 |
|||
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang |
|||
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, |
|||
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan |
|||
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan |
|||
dalam negeri. |
|||
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional |
|||
yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana |
|||
dimaksud dalam ayat (1). |
|||
== BAB II == |
|||
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA |
|||
REPUBLIK INDONESIA |
|||
Pasal 6 |
|||
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran |
|||
dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 |
|||
meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. |
|||
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah |
|||
negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut |
|||
kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||
(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat |
|||
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
Pasal 7 |
|||
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan |
|||
wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
|||
Pasal 8 |
|||
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. |
|||
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang |
|||
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai |
|||
dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 9 |
|||
(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan |
|||
kebijakan teknis kepolisian. |
|||
(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam |
|||
melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas : |
|||
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka |
|||
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan |
|||
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia. |
|||
Pasal 10 |
|||
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum |
|||
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas |
|||
pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki. |
|||
(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana |
|||
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan |
|||
Kapolri. |
|||
Pasal 11 |
|||
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan |
|||
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh |
|||
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. |
|||
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap |
|||
usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan |
|||
dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung |
|||
sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban |
|||
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang |
|||
diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan |
|||
Rakyat. |
|||
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara |
|||
Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya |
|||
dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan |
|||
dan karier. |
|||
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian |
|||
Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur |
|||
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
|||
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan |
|||
selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan |
|||
Keputusan Kapolri. |
|||
Pasal 12 |
|||
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan |
|||
fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri. |
|||
(2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara |
|||
Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan Kapolri. |
|||
== BAB III == |
|||
TUGAS DAN WEWENANG |
|||
Pasal 13 |
|||
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: |
|||
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; |
|||
b. menegakkan hukum; dan |
|||
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada |
|||
masyarakat. |
|||
Pasal 14 |
|||
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal |
|||
13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : |
|||
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli |
|||
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; |
|||
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, |
|||
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; |
|||
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, |
|||
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat |
|||
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; |
|||
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional; |
|||
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; |
|||
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis |
|||
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, |
|||
dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; |
|||
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak |
|||
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan |
|||
perundang-undangan lainnya; |
|||
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran |
|||
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian |
|||
untuk kepentingan tugas kepolisian; |
|||
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, |
|||
dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau |
|||
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan |
|||
menjunjung tinggi hak asasi manusia; |
|||
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum |
|||
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; |
|||
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan |
|||
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta |
|||
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan |
|||
perundang-undangan. |
|||
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat |
|||
(1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
Pasal 15 |
|||
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam |
|||
Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum |
|||
berwenang: |
|||
a. menerima laporan dan/atau pengaduan; |
|||
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat |
|||
mengganggu ketertiban umum; |
|||
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; |
|||
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam |
|||
persatuan dan kesatuan bangsa; |
|||
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan |
|||
administratif kepolisian; |
|||
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan |
|||
kepolisian dalam rangka pencegahan; |
|||
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; |
|||
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret |
|||
seseorang; |
|||
i. mencari keterangan dan barang bukti; |
|||
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; |
|||
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan |
|||
dalam rangka pelayanan masyarakat; |
|||
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan |
|||
pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; |
|||
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. |
|||
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan |
|||
perundang-undangan lainnya berwenang : |
|||
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan |
|||
kegiatan masyarakat lainnya; |
|||
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan |
|||
bermotor; |
|||
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; |
|||
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; |
|||
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan |
|||
peledak, dan senjata tajam; |
|||
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap |
|||
badan usaha di bidang jasa pengamanan; |
|||
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian |
|||
khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis |
|||
kepolisian; |
|||
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam |
|||
menyidik dan memberantas kejahatan internasional; |
|||
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang |
|||
asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi |
|||
instansi terkait; |
|||
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi |
|||
kepolisian internasional; |
|||
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup |
|||
tugas kepolisian. |
|||
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat |
|||
(2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
Pasal 16 |
|||
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam |
|||
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia berwenang untuk : |
|||
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; |
|||
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian |
|||
perkara untuk kepentingan penyidikan; |
|||
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka |
|||
penyidikan; |
|||
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta |
|||
memeriksa tanda pengenal diri; |
|||
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; |
|||
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka |
|||
atau saksi; |
|||
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan |
|||
pemeriksaan perkara; |
|||
h. mengadakan penghentian penyidikan; |
|||
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; |
|||
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang |
|||
berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak |
|||
atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka |
|||
melakukan tindak pidana; |
|||
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai |
|||
negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai |
|||
negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan |
|||
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. |
|||
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l |
|||
adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika |
|||
memenuhi syarat sebagai berikut : |
|||
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; |
|||
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut |
|||
dilakukan; |
|||
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; |
|||
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan |
|||
e. menghormati hak asasi manusia. |
|||
Pasal 17 |
|||
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan |
|||
wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya |
|||
di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan |
|||
peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 18 |
|||
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak |
|||
menurut penilaiannya sendiri. |
|||
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya |
|||
dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan |
|||
memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi |
|||
Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||
Pasal 19 |
|||
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian |
|||
Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma |
|||
hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta |
|||
menjunjung tinggi hak asasi manusia. |
|||
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud |
|||
dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan |
|||
tindakan pencegahan. |
|||
== BAB IV == |
|||
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
|||
Pasal 20 |
|||
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|||
terdiri atas : |
|||
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan |
|||
b. Pegawai Negeri Sipil. |
|||
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat |
|||
(1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di |
|||
bidang kepegawaian. |
|||
Pasal 21 |
|||
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya |
|||
sebagai berikut : |
|||
a. warga negara Indonesia; |
|||
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
|||
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan |
|||
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun |
|||
1945; |
|||
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang |
|||
sederajat; |
|||
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun; |
|||
f. sehat jasmani dan rohani; |
|||
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan; |
|||
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan |
|||
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian. |
|||
(2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri. |
|||
Pasal 22 |
|||
(1) Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan |
|||
pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya |
|||
dan kepercayaannya itu. |
|||
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji |
|||
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan |
|||
Keputusan Kapolri. |
|||
Pasal 23 |
|||
Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah |
|||
sebagai berikut : |
|||
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : |
|||
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara |
|||
Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada |
|||
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun |
|||
1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik |
|||
Indonesia serta Pemerintah yang sah; |
|||
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang |
|||
berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, |
|||
kesadaran, dan tanggung jawab; |
|||
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, |
|||
Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan |
|||
masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, |
|||
seseorang atau golongan; |
|||
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya |
|||
atau menurut perintah harus saya rahasiakan; |
|||
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan |
|||
bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik |
|||
Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau |
|||
janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya |
|||
dengan pekerjaan saya". |
|||
Pasal 24 |
|||
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas |
|||
keanggotaan dengan ikatan dinas. |
|||
(2),Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat |
|||
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
|||
Pasal 25 |
|||
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi |
|||
pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta |
|||
sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya. |
|||
(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan |
|||
pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih |
|||
lanjut dengan Keputusan Kapolri. |
|||
Pasal 26 |
|||
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh |
|||
gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak. |
|||
(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana |
|||
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan |
|||
Pemerintah. |
|||
Pasal 27 |
|||
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan |
|||
semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota |
|||
Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||
(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud |
|||
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
Pasal 28 |
|||
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam |
|||
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik |
|||
praktis. |
|||
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan |
|||
hak memilih dan dipilih. |
|||
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki |
|||
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun |
|||
dari dinas kepolisian. |
|||
Pasal 29 |
|||
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada |
|||
kekuasaan peradilan umum. |
|||
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih |
|||
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
Pasal 30 |
|||
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat |
|||
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. |
|||
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang |
|||
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas |
|||
kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. |
|||
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan |
|||
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
== BAB V == |
|||
PEMBINAAN PROFESI |
|||
Pasal 31 |
|||
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan |
|||
tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi. |
|||
Pasal 32 |
|||
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan |
|||
pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis |
|||
kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara |
|||
berjenjang dan berlanjut. |
|||
(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
|||
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri. |
|||
Pasal 33 |
|||
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal |
|||
32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan |
|||
teknologi kepolisian. |
|||
Pasal 34 |
|||
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|||
terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia. |
|||
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat |
|||
menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam |
|||
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang |
|||
berlaku di lingkungannya. |
|||
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri. |
|||
Pasal 35 |
|||
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara |
|||
Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik |
|||
Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara |
|||
Republik Indonesia. |
|||
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi |
|||
Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan |
|||
Keputusan Kapolri. |
|||
Pasal 36 |
|||
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan |
|||
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda |
|||
pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam |
|||
mengemban fungsinya. |
|||
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan |
|||
penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
|||
diatur dengan Keputusan Kapolri. |
|||
== BAB VI == |
|||
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL |
|||
Pasal 37 |
|||
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi |
|||
Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab |
|||
kepada Presiden. |
|||
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
|||
dibentuk dengan Keputusan Presiden. |
|||
Pasal 38 |
|||
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas : |
|||
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian |
|||
Negara Republik Indonesia; dan |
|||
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan |
|||
pemberhentian Kapolri. |
|||
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), |
|||
Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk : |
|||
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran |
|||
kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara |
|||
Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian |
|||
Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana |
|||
Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
|||
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya |
|||
mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional |
|||
dan mandiri; dan |
|||
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja |
|||
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. |
|||
Pasal 39 |
|||
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang |
|||
Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, |
|||
seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota. |
|||
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari |
|||
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. |
|||
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan |
|||
dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan |
|||
Keputusan Presiden. |
|||
Pasal 40 |
|||
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas |
|||
Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan |
|||
Belanja Negara. |
|||
== BAB VII == |
|||
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA |
|||
Pasal 41 |
|||
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara |
|||
Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia |
|||
yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian |
|||
Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara |
|||
Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. |
|||
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif |
|||
tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan |
|||
Bangsa-Bangsa. |
|||
Pasal 42 |
|||
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|||
dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri |
|||
didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling |
|||
menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta |
|||
memperhatikan hierarki. |
|||
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama |
|||
dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, |
|||
lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas |
|||
partisipasi dan subsidiaritas. |
|||
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan |
|||
badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama |
|||
bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik |
|||
dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan |
|||
pendidikan serta pelatihan. |
|||
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), |
|||
dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
== BAB VIII == |
|||
KETENTUAN PERALIHAN |
|||
Pasal 43 |
|||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku : |
|||
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan |
|||
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap |
|||
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
|||
b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara |
|||
Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat |
|||
penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum |
|||
mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap |
|||
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer. |
|||
c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara |
|||
Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan |
|||
maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan |
|||
peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum. |
|||
== BAB IX == |
|||
KETENTUAN PENUTUP |
|||
Pasal 44 |
|||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 |
|||
Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran |
|||
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran |
|||
Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku. |
|||
Pasal 45 |
|||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan |
|||
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara |
|||
Republik Indonesia. |
|||
Disahkan di Jakarta |
|||
pada tanggal 8 Januari 2002 |
|||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||
ttd |
|||
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
|||
Diundangkan di Jakarta |
|||
pada tanggal 8 Januari 2002 |
|||
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, |
|||
ttd |
|||
BAMBANG KESOWO |
|||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2 |
|||
Salinan sesuai dengan aslinya |
|||
SEKRETARIAT KABINET RI |
|||
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, |
|||
ttd |
|||
Edy Sudibyo |