Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2014: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Underconstruction}} |
|||
{{UU tahun|2014}} |
{{UU tahun|2014}} |
||
{| class="wikitable" |
{| class="wikitable" |
Revisi per 28 Januari 2014 09.56
Halaman ini sedang dalam proses pembuatan. Naskah atau bagian tertentu sedang dikembangkan dan kemungkinan terjadi perubahan besar. Namun, anda dipersilakan untuk membantu penyuntingan dalam dalam proses pembuatan. Silahkan lihat versi terdahulu jika anda ingin melihat penyunting yang menempatkan templat ini. Jika halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, silahkan hapus templat ini. Harap jangan memberikan tag hapus kecuali halaman belum disunting dalam beberapa hari. |
← 2013 | Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 |
2015 → |
Nomor | Tentang | LN | TLN | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 2014 | Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil | 2 | 5490 | |
2 Tahun 2014 | Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris | 3 | 5491 | |
3 Tahun 2014 | Perindustrian | 4 | 5492 | |
4 Tahun 2014 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang | 167 | 5456 | |
5 Tahun 2014 | Aparatur Sipil Negara | 6 | 5494 |
- LN=Lembaran Negara
- TLN=Tambahan Lembaran Negara