Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/3: Perbedaan antara revisi
Chipmunkes (bicara | kontrib) |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 7 Agustus 2013 00.30
Halaman ini belum diuji baca
Pasal 2
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
|
Pasal 3
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
|