Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/3: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Chipmunkes (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 7 Agustus 2013 00.30

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 2
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
  1. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
  2. acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Pasal 3
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  1. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;