Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan<br>
Bangsa".
{|
{|
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat<br>
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan<br>
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah<br>
Agung.
|}
|}


Baris 9: Baris 13:
{|
{|
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
|Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan<br>
Perwakilan Rakyat.
Perwakilan Rakyat.
|-
|-
|(3)
|valign="top"|(3)
|Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan
|Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan<br>
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|}
|}
Baris 21: Baris 25:
{|
{|
|-
|-
|(1)
|valign="top"|(1)
|Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
|Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan<br>
Mahkamah Agung.
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan<br>
Perwakilan Rakyat.
|}
|}


=== Pasal 15 ===
=== Pasal 15 ===
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan<br>
undang-undang.


=== Pasal 17 ===
=== Pasal 17 ===
{|
{|
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|-
|-
|(3)
|valign="top"|(3)
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|}
|}
Baris 44: Baris 51:
{|
{|
|-
|-
|(1)
|valign="top"|(1)
|Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
|Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
|-
|-
|(2)
|valign="top"|(2)
|Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
|Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan<br>
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Revisi per 24 November 2010 11.50

Halaman ini telah diuji baca

undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa".

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat

mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah
Agung.

Pasal 13

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan

pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan

Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.

Pasal 17

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan

Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.