Halaman:Permenpan-rb 1-2012.pdf/5: Perbedaan antara revisi
Tampilan
pemindahan awal ayat ke halaman 5 |
k mencoba hapus m=3 Tag: Dikembalikan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{PUU-pasal|{{PUU-ayat |
{{PUU-pasal|{{PUU-ayat |
||
|Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil penilaian mandiri Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diakses oleh publik secara ''on line''. |
|Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil penilaian mandiri Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diakses oleh publik secara ''on line''. |
||
|Pengaturan secara ''on-line'' sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.}}}} |
|Pengaturan secara ''on-line'' sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.}}}} |
Revisi per 10 Desember 2024 14.09
Halaman ini belum diuji baca
|
Pasal 4
Peraturan ini mulai beraku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDAYAGUNAAN
AZWAR ABUBAKAR |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 58