Lompat ke isi

Halaman:Permenpan-rb 1-2012.pdf/5: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Fadhil Prawira (bicara | kontrib)
pemindahan awal ayat ke halaman 5
Fadhil Prawira (bicara | kontrib)
k mencoba hapus m=3
Tag: Dikembalikan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=3
{{PUU-pasal|{{PUU-ayat
|Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil penilaian mandiri Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diakses oleh publik secara ''on line''.
|Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil penilaian mandiri Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diakses oleh publik secara ''on line''.
|Pengaturan secara ''on-line'' sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.}}}}
|Pengaturan secara ''on-line'' sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.}}}}

Revisi per 10 Desember 2024 14.09

Halaman ini belum diuji baca
  1. Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil penilaian mandiri Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diakses oleh publik secara on line.
  2. Pengaturan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

Pasal 4
Peraturan ini mulai beraku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2012

MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,,


TTD.

AZWAR ABUBAKAR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012;

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 58