Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Ketiga/Pasal 489: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|489|{{PUU-ayat |Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak du...' |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{KUHP-Header|489|{{PUU-ayat |
{{KUHP-Header|489|{{PUU-ayat |
||
|Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. |
|Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. |
||
|Jika ketika melakukan |
|Jika ketika melakukan belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama sdee djdjjdkdjdjd tiga hari.}}}} |
Revisi per 3 September 2024 05.16
|
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)