Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Ketiga/Pasal 489: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|489|{{PUU-ayat |Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak du...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{KUHP-Header|489|{{PUU-ayat
{{KUHP-Header|489|{{PUU-ayat
|Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
|Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
|Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.}}}}
|Jika ketika melakukan belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama sdee djdjjdkdjdjd tiga hari.}}}}

Revisi per 3 September 2024 05.16


  1. Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
  2. Jika ketika melakukan belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama sdee djdjjdkdjdjd tiga hari.

Sumber

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)